Sabtu, 5 Oktober 2024

Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka, Buya Anwar Berharap Kegaduhan Al-Zaytun Selesai

Jakarta, Rasilnews –  Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas mengharapkan  semoga kegaduhan Ponpes Al Zaytun segera selesai karena  Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian,

“Akibat kegaduhan Al Zaytun ini, pihaknya tidak bisa tidur nyenyak. Bukan karena diganggu istri atau anaknya melainkan karena dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam,” tutur Buya Anwar seperti dikutip dari MINA.

“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan, ” ujar Buya Anwar yang juga Ketua PP Muhammadiyah.

Dia berharap kegaduhan segera selesai, dari hati terdalam, mengaku sedih dengan tertangkapnya Panji Gumilang. “Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka, ” ujarnya.

“Sebagai muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah menghadapi masalah ini, mengenai proses hukum, kita patuhi proses hukum yang berlangsung, ” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan status PG jadi tersangka, ” imbuh Djuhandani, Selasa (1/8).

By Admin

Mungkin Anda Juga Suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *