Syarikat Islam Susun Naskah Akademik RUU Anti Islamphobia

JAKARTA – Gugus Tugas Desk Anti-Islamofobia Syarikat Islam mengumpulkan sejumlah pakar ilmu politik, agama dan sosial budaya duduk dalam satu meja membahas rancangan undang-undang Anti Islamphobia, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Sejumlah narasumber seperti Prof. Siti Zuhro, Prof. KH. Masyukuri Abdillah staf khusus Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin, pakar pendidikan Prof. Taufik Abdullah, Prof. Zainal Arifin Husein, aktivitis Syahganda Nainggolan, lalu ada Usman Hamid Direktur Amnesti Internasional.

Diskusi dibuka Presiden Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva dan Ketua Desk Anti-Islamofobia Ferry Juliantono.

Menurut Hamdan, berkumpulnya para pakar dari berbagai disiplin ilmu, guna merumuskan masalah inti tentang fenomena gerakan Anti Islamphobia yang telah nyata terjadi di Indonesia.

“Di negara-negara dimana Islam itu minoritas, maka para pelaku anti Islamphobia seolah mendapatkan tempat untuk menjelekkan Islam,” kata Hamdan.

Menurut KH. Masykuri Abdillah, naskah akademik yang disusun itu lebih baik dirubah namanya menjadi RUU Anti Kebencian dan Penodaan Agama.

“Istilah Islamofobia sudah muncul sejak awal dekade kedua abad ke 20 lalu, tetapi itu mulai disebut kembali terutama sejak tahun 1980an setelah terjadinya revolusi Iran tahun 1978.

Munculnya Islamofobia diperkuat lagi dengan semakin banyaknya imigran Muslim ke Amerika dan Eropa IPA dan semakin banyaknya orang-orang Amerika dan Eropa yang masuk Islam yang kemudian menimbulkan ketakutan akan adanya Islamisasi Amerika.

“Kita sambut baik ide Syarikat Islam menyusun naskah akademik RUU Anti Islamphobia, agar tidak adalagi orang atau kelompok yang dengan sukahati menjelekkan agama, bahkan membentukan agama dengan Pancasila,” kata KH. Masyukuri guru besar UIN Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *