Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:03 [musik] 0:08 Brail TV. 0:16 Bismillahirrahmanirrahim. 0:18 Alhamdulillahiabbil alamin. Allahumma 0:20 sholli ala sayyidina Muhammad wa ala ali 0:22 sayyidina Muhammad. Asalamualaikum 0:24 warahmatullahi wabarakatuh. Ikhwan dan 0:27 akhwat, pendengar Radio Silaturahim dan 0:29 juga pemirsa Rasil TV yang dirahmati 0:31 Allah. Alhamdulillah kita kembali 0:33 berjumpa Iman Ahwat di Senin pagi hari 0:35 ini tanggal 20 Safar 1428 Hijri atau 0:39 tanggal 3 Agustus 0:42 2026. Kembali hadir acara perlindungan 0:45 anak bersama Dr. Hamid Pati yang 0:48 alhamdulillah telah hadir di studio. 0:50 Kita sapa terlebih dahulu akhwat. 0:52 Asalamualaikum warahmatullahi 0:53 wabarakatuh Pak Hamid. 0:54 Waalaikumsalam. Apa kabar? Bung Fahri. 0:57 Alhamdulillah. Bagaimana Pak Amid? Sehat 0:59 ya? 0:59 Alhamdulillah sehat. 1:00 Alhamdulillah. Ada jadwal ke mana hari 1:02 ini, Ustaz? Pak Amid 1:03 hari ini ee siaran langsung balik 1:07 langsung otw lagi 1:09 karena nanti ee sedang persiapan 1:12 pelatihan dengan Forum Anak DKI Jakarta, 1:16 Sabtu Minggu. Jadi mereka dilatih 1:20 bagaimana berbicara dengan orang dewasa 1:23 nanti. 1:24 H 1:24 lalu bagaimana mereka berdebat. Lalu 1:28 kemudian forum anak itu kan punya peran 1:31 sebagai pelopor dan pelapor. Tapi 1:35 pelopor dan pelapor. 1:36 Tapi yang tidak kalah penting itu adalah 1:39 pada saat Murus Serembang, mereka diajak 1:42 ee berbicara. Untuk itu mereka dilatih 1:46 bagaimana mengumpulkan data 1:49 i 1:49 lalu mengumpulkan isu-isu lalu dikemas 1:54 menjadi satu materi yang kemudian 1:57 disampaikan kepada ee dinas-dinas atau 2:02 ke Bapteda itu pelatihannya selama 2 2:06 hari 2:07 insyaallah pesertanya ada sekitar 2:10 ada dua kelas nanti 2:12 kita bagi kelas kelas masing-masing 41 2:17 anak. 2:17 Itu usia-usia sekolah apa? SMA apa SM? 2:20 Dari SMP, SMA, 2:21 SMP, SMA 2:22 yang mereka sudah tergabung di forum 2:25 anak. 2:25 Hm. 2:26 Karena sekarang di DKI Jakarta itu 2:29 setiap kelurahan, kecamatan dan kota 2:33 administrasi dan kabupaten administrasi 2:35 itu sudah ada forum anak. 2:36 Ada forum anak. 2:37 Lalu kemudian di provinsi juga ada forum 2:39 anak. 2:39 Iya, provinsi juga ada ya, Pak. 2:40 Ada 2:41 gitu. Jadi apapun masalahnya nanti bisa 2:43 disampaikan ke pemerintah ya. Nah 2:45 seperti bisa nanti mereka akan ee 2:48 dipersiapkan ditingkatkan kapasitas 2:51 supaya mereka menjadi individu yang 2:54 beretika. Lalu kemudian 2:57 apa yang mereka sampaikan itu 3:00 benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan 3:03 harapan mereka itu. 3:05 Insyaallah 3:06 semoga juga anak bisa menyampaikan dan 3:08 mungkin orang tua juga bisa mendengar 3:10 ya. mendengar 3:11 bisa menerima juga apa yang anak 3:13 sampaikan gitu. 3:14 Ke depan yang perlu dilatih itu bukan 3:17 hanya anak tapi juga orang dewasa. 3:20 Orang dewasa juga. 3:21 Untuk itu orang dewasa sudah dilatih 3:23 waktu 3:25 ee saat bulan Juni kemarin. 3:28 Heeh. 3:29 Itu mereka ee dilatih 3:30 ada pelatihan juga untuk 3:31 selama 3 hari 3:33 diadakan oleh ee puslat bank ee 3:38 pembedaan perempuan dan perlindungan 3:40 anak. 3:41 [berdehem] 3:41 ee Dinas Pemberahan Perempuan dan 3:43 Perlindungan Anak Provinsi DKI Jakarta 3:47 itu Bung Pari. Masyaallah luar biasa. 3:51 Dan Iwan Nawat hari ini dan ini sekarang 3:53 kita berada di bulan Agustus yaitu bulan 3:55 kemerdekaan ya pamit ya. 3:56 Iya. 3:57 Nah tema kita juga berhubungan dengan 3:59 kemerdekaan nih Iwan Awat mengenai anak 4:01 Indonesia merdeka dari kekerasan. Nah, 4:03 seperti apa nanti kita akan bersama-sama 4:05 simak dan yang ingin bergabung bertanya 4:08 silakan Anda bisa kirimkan oleh WhatsApp 4:09 kami di 0811999720. 4:14 Silakan pamit. 4:15 Baik, terima kasih Bung Fahri. 4:18 Bismillahirrahmanirrahim. 4:20 Asalamualaikum warahmatullahi 4:22 wabarakatuh. 4:23 Waalaikumsalam. Pendengar Radio Rasil di 4:26 mana saja berada. Alhamdulillah 4:29 kita masih diberi kesempatan oleh Allah 4:32 untuk berbagi informasi. Insyaallah kali 4:35 ini terkait dengan anak Indonesia 4:39 merdeka dari kekerasan. 4:43 Merdeka bagi anak berarti bebas dari 4:45 rasa takut dan bebas dari luka. Luka 4:49 ini, Bung Fahri, bukan hanya luka yang 4:52 ada di fisik. Tapi luka psikhis 4:58 sering anak itu mengalami pembulian. 5:02 Lalu kemudian mereka juga minimal kita 5:06 berkata ah saja kepada anak itu anak 5:09 sudah mengalami kekerasan. 5:13 Ayahanda dan bunda, sebagaimana kita 5:15 ketahui Indonesia itu telah meratifikasi 5:20 konvensi H anak melalui keputusan 5:24 Presiden nomor 36 5:28 tahun 1990. 5:31 Lalu Indonesia itu sudah mengatur 5:35 tentang anak itu di pasal 28B 5:39 ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 5:44 sejak tanggal 18 Agustus 2000 yang 5:48 isinya adalah setiap anak berhak 5:52 terlindungi dari kekerasan. 5:56 He. 5:56 Lalu kemudian itu Bung Fari 5:59 I 6:00 atas dasar pasal itu Indonesia 6:03 ee telah meoperasionalkan 6:07 ada tiga undang-undang yang terkait 6:10 dengan perlindungan anak. 6:12 Pertama nih kalau boleh sebelum kita 6:14 membahas materi ini lebih jauh lagi ke 6:18 dalam terkait dengan 6:20 anak Indonesia merdeka dari kekerasan, 6:23 kita harus tahu dasar hukumnya. 6:26 bukan hanya dikuasai oleh para advokat, 6:29 tetapi kita sebagai ayah dan bunda di 6:33 rumah yang sekaligus ada yang berstatus 6:36 sebagai ASN, 6:38 lalu yang berstatus sebagai ee tentara 6:43 atau polisi. Tapi yang tidak kalah 6:45 penting juga ada yang berstatus sebagai 6:47 guru, lalu pedagang atau tokoh 6:51 masyarakat. 6:53 Toh di rumah kita punya anak. Nah, untuk 6:55 itu kalau boleh ada tiga undang-undang 7:00 terkait dengan perlindungan anak ini 7:01 perlu kita baca baik-baik. Pertama 7:05 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Lalu 7:09 yang kedua, Undang-Undang 35 Tahun 2014. 7:14 Lalu yang ketiga Undang-Undang Nomor 17 7:18 Tahun 2016. 7:21 Tapi yang terkait dengan kekerasan ini 7:25 ada dua undang-undang tambahan ini Bung 7:27 Fahri. Kalau boleh ayahanda dan bunda di 7:29 rumah perlu kita menguasai 7:33 karena ini menjadi dasar penting juga 7:37 yaitu pertama Undang-Undang Nomor 23 7:41 Tahun 2004 7:44 tentang penghapusan kekerasan dalam 7:47 rumah tangga. Lalu yang kedua 7:50 Undang-Undang 7:52 Nomor 7:54 ee 12 tahun 2022 tentang tindak pidana 7:58 kekerasan seksual. Jadi intinya ada 8:02 sekitar lima undang-undang ya. Kalau 8:04 boleh 8:06 setiap undang-undang itu kita pelajari 8:09 lalu kita jadikan bahan untuk berdiskusi 8:13 dengan anak di rumah. berharap 8:16 hidup anak itu dia tidak mengalami 8:21 kekerasan, 8:23 dia tidak mengalami tekanan, dia tidak 8:26 mengalami luka batin. Dan yang tidak 8:29 kalah penting juga jangan sampai juga 8:31 dia mengalami persoalan ee apa gangguan 8:36 melalui ee digital. Terutama di mana ini 8:39 Bung Fahri? Kalau boleh anak itu jangan 8:43 sampai dia mengalami kekerasan di rumah. 8:47 Hm. 8:48 Di sekolah, di lingkungan 8:52 komunitas di mana anak-anak saling 8:55 bergaul. 8:57 Masyarakat ya. 8:59 Tadi saya berjumpa dengan Pak Safri ya, 9:03 Pak Spril ya. 9:05 menceritakan beliau itu keluar dari 9:07 rumah sekitar jam . ee subuh mau ke 9:13 masjid. He. 9:14 Itu masih menemukan anak-anak yang 9:17 sekitar anak SD, SMP, SMA itu 9:21 baru pulang ke rumah. Jadi pertanyaannya 9:24 mereka itu tidak tidur itu mungkin 9:27 mereka 9:28 ee mengalami 9:31 satu persoalan baru ya terkait dengan 9:34 penggunaan digital atau gadget. 9:37 [berdehem] 9:38 Lalu anak-anak itu juga harus kita 9:40 pastikan dia tidak pernah mengalami 9:43 perendahan itu di ruang-ruang publik. 9:47 Untuk itu 9:47 betul pembulian ya. Bagaimana kita 9:49 memastikan setiap orang dewasa yang ada 9:51 di ruang publik itu jangan sampai 9:54 anak-anak mengalami kekerasan. 9:57 Dan yang tidak kalah penting itu adalah 9:59 di tempat-tempat di mana [berdehem] 10:03 anak-anak berkumpul atau bermain 10:06 dan anak-anak di rumah ibadah. Wah, itu 10:10 kita suka lihat ya. Namanya juga 10:13 anak-anak itu kalau di musala atau di 10:16 masjid pasti mereka ee 10:21 berdiskusi 10:23 lalu saling lari-lari ke mana-manain 10:26 gitu. yang namanya juga mereka ya ee 10:29 berinteraksi, tetapi kalau ada hal-hal 10:32 yang kemudian kita identifikasi atau 10:36 kita anggap ini sudah mengarah ke 10:38 kekerasan, ah di situ seharusnya peran 10:42 orang dewasa yang di sekitarnya memberi 10:45 penjelasan. 10:47 itu saya setiap ee ke rumah ibadah atau 10:50 ke masjid kalau berjumpai dengan 10:54 anak-anak mereka ada yang saling 10:56 dorong-mendorong itu kita langsung 10:58 dekati Bung Fahri. Jadi jangan kita 11:00 biarkan nanti sudah membesar baru 11:03 ee apa kita ee pisahkan mereka. Nah, ini 11:09 ada kesadaran yang penting yang harus 11:13 kita bangun. Pertanyaannya Bung Fari, 11:17 bentuk-bentuk kekerasan itu apa saja? 11:20 Untuk itu kita harus selalu ingatkan ini 11:23 ayah Anda dan bunda. 11:27 Pertama, bentuk kekerasan itu ee fisik. 11:31 Seperti apa, Bung Fari? Kalau fisik itu 11:33 anak di tonjok, anak dicubit, ditampar, 11:39 ee disundut. 11:41 Mungkin sekarang sudah jarang ya. Tapi 11:43 kalau kita dengar-dengar di televisi 11:47 ada aja kayaknya 11:47 ada aja kasus itu yang viral ya. 11:51 Iya. 11:52 Akhirnya kita baru tahu u kenapa itu kok 11:55 bisa sesadis begitu. He. 11:58 Berarti ada orang dewasa di rumah itu 12:01 belum terpapar undang-undang ini. Untuk 12:03 itu 12:04 coba ayahanda dan bunda 12:07 ambil itu undang-undang yang kita sebut 12:10 tadi itu. 12:11 Sekarang Bung Fari kita taruh saja di 12:14 AI. Tolong dong buatkan dalam bentuk 12:17 resume 12:19 atau tolong buatkan dalam bentuk PPT 12:22 atau tolong buatkan dalam bentuk video 12:26 pendek. 12:26 Iya. 12:27 itu undang-undang 12:28 sudah ada itu 12:29 bisa langsung di 12:30 lihat diownload 12:31 dibuat oleh AI. 12:34 Nah, itu kita boleh share ke siapa saja 12:37 supaya tahu tuh ada orang yang masih ee 12:42 keras kepala itu masih dirasuki oleh 12:46 iblis. Nah, itu supaya ee dengan 12:49 paham ya supaya paham 12:50 sebaran undang-undang itu dia paham. Itu 12:54 bentuk pertama itu 12:55 ee fisik. Lalu yang bentuk kalau boleh 13:00 ini anak-anak kita di sekitar kita 13:02 jangan sampai mengalami kekerasan bentuk 13:05 kedua ini Bung Fari. 13:07 Karena bentuk kedua ini 13:10 sangat mengena, sangat ee apa? 13:14 Betul 13:15 tertinggal dan susah diobati. Itu 13:19 kekerasan sih? 13:20 Iya betul sekali. sihis itu 13:23 kita 13:25 melotot saja atau berkataah saja kepada 13:29 anak itu 13:32 luar biasa dampaknya. Apalagi sampai 13:34 kita membandingkan 13:37 terus kita mengolok-olok 13:40 kita. Jadi akhirnya anak itu tadi 13:43 percaya diri dia dengan kita 13:47 banding-bandingkan gitu ya, 13:48 bandingkan atau kita pakai kata umpatan 13:51 saja dia langsung 13:53 kita maki atau apa 13:55 itu dia langsung ee 13:58 kaget dan yang dia sedih juga tuh lihat 14:03 kok orang yang aku percaya, aku orang 14:06 hargai, 14:07 aku hormati selama ini kok kenapa dia 14:10 melakukan begitu 14:13 orang yang sering memakan memberi makan 14:15 kepada aku, tapi kok kenapa dia ee 14:18 marah 14:19 sadis 14:20 kekerasan eh. Kalau boleh aya dan bunda, 14:25 kalau pernah kita melakukan atau pernah 14:28 kita mengalami hal yang serupa, jangan 14:31 ulangi kepada anak-anak kita. Kekerasan 14:34 sihis itu obatnya luar bi apa 14:38 mengobatinya 14:39 susahnya luar biasa. Itu kan akan 14:43 berujung kepada gangguan 14:45 trauma nanti ya 14:46 kesehatan mental. Sekarang 14:49 Indonesia itu ee kesehatan mentalnya 14:52 lumayan ya. 14:53 Iya. Iya. 14:55 Apa contohnya? Ee buang sampah sembarang 14:58 itu kesehatan mental. 15:00 Heeh. Berarti mentalnya enggak sehat ya? 15:02 Orang-orang yang maang itu 15:03 biasanya ada orang naik sepeda motor 15:07 lewat ee naik trotoar atau lawang arus 15:10 itu kesehatan mentalnya 15:11 terganggu 15:12 terganggu sebetulnya dia 15:13 semua pelanggaran juga itu kesehatan 15:15 [tertawa] mental ya 15:16 kesehatan mental tapi kan tidak ada 15:18 dokter atau orang puskes kasih surat ee 15:23 apa rujukan ini orang ini mengalami itu 15:27 diawali dari itu 15:28 itu Pak apa itu 15:29 kekerasan sis he 15:31 jadi keras Perasanis itu 15:34 dari perilaku orang tua di rumah kan 15:37 dicontoh oleh anak itu 15:40 masuk tuh. Nah, untuk itu ayahanda dan 15:43 bunda yang punya anak yang dipercaya 15:46 oleh Allah melalui sulwi dan rahim 15:49 hindari itu. Lalu yang ketiga ini yang 15:53 sekarang nih yang merambah ke pesantren. 15:57 Kekerasan seksual betul betul. ini sudah 16:00 menjadi sebuah gerakan baru bagaimana 16:03 pesantren-pesantren itu harus terhindar 16:06 dari ee perilaku-perilaku 16:09 dari orang-orang yang 16:12 kok bisa ya ee mereka setiap hari ee 16:17 mereka mendekati Allah 16:20 belajar agama gitu ya. 16:21 Kenapa bisa ee didekati juga oleh setan? 16:27 Ah, karena mungkin mereka yang menjadi 16:30 pelaku itu dulu adalah korban yang tidak 16:35 selesai rehabilitasinya. 16:37 Lalu sekarang juga mereka 16:41 sering mengakses gambar-gambar porno. 16:44 Iya, betul. di handphone. 16:46 Di handphone atau lewat ee Twitter atau 16:51 lewat apa aplikasi-aplikasi itu akhirnya 16:55 mereka berupaya untuk bagaimana ini 16:59 ee setelah mereka menonton itu untuk 17:04 mengekspresikannya. 17:06 Yang jadi soal adalah anak-anak yang 17:10 jadi korban tuh. 17:11 Iya. Kita catat belakangan ini ada 17:14 sekitar 50 anak yang mengalami korban. 17:18 Itu bisa terungkap karena ada anak yang 17:21 berani melapor. Ini juga penting juga 17:23 nih kita membahas dalam pertemuan hari 17:26 ini bagaimana itu anak Indonesia merdeka 17:29 dari kekerasan. Salah satunya nanti dia 17:32 berani melapor. 17:34 Hm. 17:35 Ini penting. Lalu yang keempat ini, Bung 17:40 Fahri, ayahanda dan Bunda di rumah 17:42 adalah kekerasan. 17:45 Ee bentuk kekerasan itu salah satunya 17:47 adalah penelantaran. 17:49 Penelantaran ini ee banyak ya dilakukan 17:54 oleh 17:55 orang tua di rumah 17:59 atau oleh masyarakat yang seharusnya 18:04 mampu mencegah jangan sampai anak itu 18:06 terlantar. Seperti tadi yang disebut 18:10 ee oleh Pak Safri, kalau kita tidak 18:13 menegur anak-anak itu dengan bijak, 18:16 itu juga menjadi salah satu 18:19 ee perlakuan penelantaran kepada mereka 18:22 karena kita melakukan pengabaian 18:25 pembiaran 18:27 kita sebagai orang dewasa 18:30 oleh negara sejak tanggal 17 Oktober 18:35 2014. 18:36 Iya. melalui pasal 72 ayat 3 dari huruf 18:41 A sampai huruf H, Undang-Undang 18:44 Perlindungan Anak. Setiap orang dewasa 18:47 di sekitar anak itu diberi peran. 18:50 Hm. 18:50 Salah satu perannya itu adalah 18:52 melaporkan. 18:54 Kalau kita menemukan ada anak yang 18:58 menurut kita nih 19:00 hak-haknya itu tidak terpenuhi atau anak 19:04 ini dia ee perlu mendapatkan 19:07 perlindungan khusus. Kalau kita tidak 19:09 melaporkan kita [berdehem] masuk tuh. 19:12 Oh gitu. 19:12 Pengabaian. Untuk itu harus kita aware, 19:16 kita harus peduli. 19:17 Jangan cuek ya. 19:18 Jangan cuek. 19:19 Betul. Harus berespek. Lalu kemudian di 19:22 undang-undang itu juga kalau anak itu 19:27 dia mengalami masalah 19:29 h 19:29 itu kita diminta untuk menjadi orang 19:32 yang dapat menjadi ee rehapsos. Jadi 19:35 kita menjadi seorang pekerja sosial 19:39 h 19:39 mendampingi 19:41 ee bagaimana anak ini yang tadinya kasar 19:44 kepada orang kita dampingi, kita ajak 19:47 bicara ee empat mata itu perlu dia 19:51 dibangun. 19:52 Tapi memang perlu ee ilmu juga ya kita 19:55 menyampaikan 19:56 kita setiap orang itu sudah dibekali 19:58 oleh Allah. Coba Bung Fari waktu masih 20:01 anak-anak ya, kalau ada teman kita 20:03 nangis kita akan menenangkan 20:05 otomatis ya. 20:06 Itu otomatis kemampuan itu sudah ada. 20:09 Ah kalau kita melihat ada teman kita 20:12 atau kita hari ini masih punya teman SD 20:15 kan, punya teman SMP, punya teman SMA, 20:18 mereka kan suka curhat. itu sebetulnya 20:21 salah satu bentuk 20:23 ee kepedulian kita dan itu oleh 20:26 undang-undang sudah diwadahi. Kita 20:28 diberi peran untuk itu. 20:30 Lalu yang ketiga ini Bung Fahriah di 20:33 undang-undang itu kita sebagai orang 20:35 dewasa yang di sekitar anak diberi peran 20:39 untuk menjadi pemantau. 20:43 Hm. 20:43 Memantau nih 20:45 di rumah mana? di 20:50 gang mana, tempat bermain mana, di rumah 20:53 ibadah mana. Nih anak-anak sering 20:56 mengalami 20:58 masalah kekerasan 21:00 itu kita memantau. 21:01 H. 21:02 Lalu yang tidak kalah penting, peran 21:04 yang kedua Bung Fari, kita sebagai 21:06 pengawas. Jadi kita mengawasi jangan 21:09 sampai itu terjadi kekerasan kepada 21:12 mereka baik dari anak ke anak atau dari 21:17 orang dewasa ke anak atau sebaliknya 21:20 dari anak ke orang dewasa. Seperti kasus 21:24 tuh kemarin terjadi [berdehem] 21:27 ada seorang guru menegur 21:31 ada seorang siswa merokok. H 21:34 eh i 21:35 kan itu perbuatan 21:37 yang dianjurkan oleh undang-undang 21:39 supaya jangan sampai anak-anak seperti 21:41 itu, 21:42 tapi justru keluarganya juga yang 21:44 Iya. 21:45 Akhirnya guru itu dipukul, 21:47 dikeroyok keluarganya. 21:49 Ini ada apa ya? Ini untuk itu kita 21:52 sebagai orang dewasa yang ada di sekitar 21:55 anak, kita harus baca undang-undang ini. 21:58 Kita diberi peran tuh. Dan 22:01 kalau saat kita diselidiki atau disidik 22:04 oleh polisi, kita tunjukkan tuh ada 22:07 undang-undang yang meminta kita untuk 22:10 melakukan hal itu. 22:11 Bukan 22:12 saja kita sebagai seorang guru, seorang 22:15 guru kan sudah diberan untuk itu. Kita 22:18 sebagai orang dewasa di sekitar anak, 22:20 kita melihat ada anak yang menurut kita 22:24 tidak sesuai dengan norma sosial, norma 22:28 masyarakat. Kita diberi peran untuk 22:32 melakukan pengawasan. 22:35 Hm. [berdehem] 22:35 Pengawasan itu salah satu pengawasan itu 22:38 adalah 22:38 menegur. 22:39 Kita bisa menegur. 22:40 Hm. 22:41 Lalu yang ketiga itu selain 22:45 pemantau, pengawas, kita juga ikut 22:47 bertanggung jawab. Ah, di situlah ee 22:50 peran itu yang kita harus dituntut untuk 22:54 ambil bagian untuk memastikan 22:56 jangan sampai, tapi jangan mati konyol 23:00 ya. 23:00 Pada saat ada anak SMP ee gerombol terus 23:05 mereka melakukan lalu kita main tegur 23:08 langsung. Itu bahaya juga ya. kita harus 23:10 harus belajar bagaimana cara mendekati 23:13 mereka ya. 23:14 Jadi 23:15 kita harus bangun sebuah pemahaman dan 23:20 ingat apakah kita mampu menegur anak SD, 23:24 mampu menegur anak SMP, mampu menegur 23:27 anak SMA? Bung Fari 23:30 harusnya ya. 23:31 Harus iya. 23:32 Kenapa? Karena kita juga pernah dulu 23:35 jadi SD. 23:36 Hm. H 23:37 kita juga pernah menegur teman kita. 23:40 Kemampuan-kemampuan itu sebetulnya sudah 23:42 ada. Tetapi kenapa ya itu tidak kita 23:47 lakukan? 23:48 Karena kita masih ada kekhawatiran tidak 23:52 mau repot. 23:53 Nah, gitu. 23:54 Oleh undang-undang kita sudah diberi 23:56 peran itu pengabaian. Uh, panjang juga 24:00 penjelasan pengabaian ini atau 24:02 penelantaran. Lalu yang kelima ini 24:06 kekerasan digital. Ini kekerasan digital 24:09 ini 24:11 kita beruntung ya. Presiden telah 24:14 menerbitkan Undang-Undang apa? Peraturan 24:17 pemerintah nomor 17 tahun 2025 24:21 tentang apa? 24:22 Ee tentang PP Tunas. Jadi bagaimana ee 24:27 anak-anak itu terlindungi dari dampak 24:30 digital oleh KOMD? 24:34 itu PP itu mulai berlaku sejak tanggal 24:37 28 Maret tahun 2026. 24:40 Masih baru kemarin ya 24:41 baru oleh KOMDI itu diturunkan melalui 24:46 Permen KOMDigi nomor 9 tahun 2026. 24:50 Hm. 24:51 Itu para aplikator sekarang Bung Fah itu 24:54 sudah tidak boleh lagi mereka menyiarkan 24:57 iklan-iklan 24:58 yang terkait dengan anak-anak. Tapi 25:01 [berdehem] fakta di lapangan itu masih 25:03 banyak 25:05 orang tua itu belum ada yang tahu 25:07 tentang aturan itu. Untuk itu kenapa ya 25:10 di siaran kita selalu ayo ayah Anda dan 25:13 bunda ambil PP nomor 17 tahun 2025 dan 25:20 Permencomdigi itu jangan hanya dibiarkan 25:23 di 25:26 Google kita ambil pindahkan, lalu kita 25:29 baca tadi 25:30 kita resume lalu kita jadikan bahan 25:33 diskusi dengan anak-anak kita di rumah 25:35 agar mereka tuh memiliki pemahaman 25:39 yang baik, yang utuh. Kenapa sih 25:43 Presiden sampai mengurusi jangan sampai 25:45 mereka itu tidak terpapar oleh ee 25:49 digital? Karena 25:51 di digital itu 25:54 terselubung 25:56 banyak kekerasan. 25:58 Heeh. terutama kekerasan melalui 26:01 eksploitasi seksual dan ee pengabaian 26:06 itu secara daring. Jadi sekarang 26:10 para pedofil itu 26:12 udah berubah strategi yang awalnya 26:17 langsung face to face dengan anak 26:20 di dunia nyata sekarang di dunia digital 26:24 dan dampaknya luar biasa Bung Fahri dan 26:26 saya sudah melatih 26:28 ee 26:30 jaksa dan hakim seprovinsi Bali itu. 26:34 Heeh. itu mereka harus paham tentang 26:37 dampak ee oksia itu. Ah, itu. Ah, 26:40 kemudian apa tanda-tanda anak-anak itu 26:44 mengalami kekerasan? Kita perlu tahu ya 26:46 tanda-tandanya seperti apa ya. 26:48 Apa tanda-tandanya? Tanda-tanda pertama 26:51 itu mereka ee ada perubahan waktu tidur. 26:56 Hm. 26:57 Itu kalau ada perubahan waktu tidur itu 26:59 anak mengalami kekerasan. 27:02 Lalu 27:03 selalu mimpi buruk. 27:05 Iya. 27:06 Ah, mimpi buruk, teriak-teriak. 27:09 Bisa saja itu ya. 27:10 Dia diancam di sekolah, 27:13 pembulian di sekolah gitu. 27:14 Pembulian dibully. [berdehem] Lalu ini 27:18 apaagi? Ada baru selesai ee baru sebulan 27:22 ya. 27:22 Heeh. 27:23 Baru eh belum sebulan. 27:25 Belum kayaknya belum masuk. baru 27:27 setengah bulan ya proses ada siswa baru 27:30 yang dari PAUD ke SD, dari SD ke SMP, 27:34 SMP ke SMA mereka masih dalam proses 27:37 penyesuaian diri itu. Ah, kita coba cek 27:40 di rumah tuh 27:41 ada enggak ini anak-anak ini kalau tidur 27:43 dia terganggu ya. Lalu tanda-tanda 27:48 anak-anak mengalami kekerasan itu dia 27:51 tidak berani ketemu dengan orang. 27:55 Hmm. 27:56 dia 27:57 jadi pengurung, pendiam gitu ya, 27:59 berubah. 28:00 Dia menghindar, dia tidak mau ketemu 28:02 dengan seseorang yang 28:04 selama ini dia sering jumpai, akrab ini 28:07 dia tidak mau lagi. 28:08 Ah, itu 28:09 itu kemungkinan ada kekerasan ee psikis 28:14 atau kekerasan seksual. 28:17 Itu juga harus kita pastikan. Ayo, 28:19 ayanda dan bunda yang punya anak baik 28:22 yang ada di sekolah, di rumah, di 28:26 pesantren, coba ayo kita amati tuh 28:31 mereka. Apakah ada ciri-ciri yang 28:33 seperti yang kita sampaikan 28:36 yang tadinya dia berprestasi 28:39 mundur tuh? Tidak berprestasi itu 28:41 biasanya ee buling. 28:43 Heeh. He 28:44 itu suka diancam tuh buling. Terus 28:48 tadinya anak ini riang, gembira, percaya 28:52 diri, 28:53 eh sekarang dia menarik diri ke 28:59 menyendiri. dia tidak mau ditemani. Ah, 29:01 itu tanda-tanda anak-anak mengalami 29:04 kekerasan. Kalau kita sudah tahu seperti 29:06 itu, apa respon yang perlu kita lakukan 29:11 supaya anak ini segera kita temui. 29:15 Pertama adalah buat anak itu merasa 29:19 aman. Ah, itu penting tuh. Bagaimana 29:23 kita menciptakan rasa aman. 29:24 Rasa aman. H [berdehem] 29:26 yang kedua adalah kita perlu berterima 29:29 kasih kalau dia sudah berani mau 29:32 berbicara. 29:33 Terima kasih kamu sudah mau berbagi 29:35 cerita. Lalu 29:38 kalau sudah dapat itu 29:41 jangan diinterogasi. 29:45 Hmm. Cukup ditanya-tanya maksudnya cukup 29:47 tanya tanya sebentar. Dia sudah lapor, 29:50 "Bun, ya aku mengalami, Pak. aku 29:54 atau Bu aku mengalami kekerasan 29:57 itu langsung tuh 29:59 dari lima bentuk kekerasan ini segera ee 30:04 kita 30:05 langsung rujuk 30:07 rujuknya sekarang itu Bung Fahri ee 30:11 fasilitas yang sudah dibangun oleh 30:14 negara itu ini karena mungkin tidak 30:17 banyak orang tahu ini fasilitas ini. 30:19 melalui siaran ini kita sampaikan 30:22 pertama kita gunakan sapa 129 30:26 lewat telepon 30:28 telepon 30:29 atau kalau tidak mau telepon kita lewat 30:32 WhatsApp 08111 30:37 129129 30:40 H 30:40 atau kita mau langsung ke operator 30:43 lewat website itu ada 30:46 website sapa ee 129 30:49 sapa 41 29. 30:50 Lalu yang kedua kita segera kalau ini 30:53 menurut kita anak ini 30:56 bentuk kekerasan apa saja? 30:58 Heeh. 30:59 Dia segera dirujuk ke puskesmas. Nah, di 31:03 Puskesmas 31:05 itu sudah ada beberapa dokter dan 31:09 perawat yang sudah dilatih 31:12 mampu tata laksana penanganan kekerasan 31:16 terhadap perempuan dan anak. 31:20 Tapi belum semua puskesmas ini yang 31:22 dilatih ini ada yang sudah dilatih malah 31:24 pindah. 31:26 Untuk itu perlu kita dorong nih ee 31:28 Kementerian Kesehatan untuk memastikan 31:31 karena terakhir saya punya teman dokter 31:34 dari ee Ikatan Dokter Anak Indonesia itu 31:38 mereka sudah 31:40 ee merancang 31:42 ee peraturan Menteri Kesehatan terkait 31:46 dengan penanganan ini dan 31:48 ini menjadi penting. 31:51 Lalu kita lapor ke 31:56 UPTDPA. Ah, tolong ayahanda dan bunda di 32:00 setiap kabupaten kota sekarang itu 32:04 melalui pepres nomor 32:07 ee 55 tahun 2024 itu setiap daerah 32:12 ada 32:13 itu harus wajib itu menyediakan UPTD PPA 32:17 itu di UPTD PPA itu di kabupaten, kota 32:22 dan di provinsi dan di nasional. Ah, 32:26 kita belajar dari Cianjur atau di 32:29 beberapa kabupaten di Jawa Barat itu 32:32 UPTDPA 32:34 dia dibentuk ke masing-masing kecamatan. 32:37 Hm. lebih kecil lagi. 32:39 Lebih kecil lagi supaya lebih dekat atau 32:41 seperti yang di Kota Tangerang nih. Kota 32:44 Tangerang 32:45 setiap kecamatan mereka punya ee 32:50 koordinator. Jadi kalau ada 32:52 kasus segera lapor ke koordinator ini. 32:54 He. 32:55 Dan mereka punya aplikasi silacak Perak. 32:59 Hm. 33:00 Bisa melacak tuh. kemarin ee kami sudah 33:05 sosialisasi 33:06 sudah di tiga kali pertemuan itu 33:08 masing-masing pertemuan 250 orang dari 33:12 masing-masing 33:14 kelurahan itu kirim ee perwakilan 33:18 berarti sudah di 750 orang yang kita 33:22 papar nih. Ah kalau lewat radio rasil 33:24 kan 33:25 seharusnya lebih banyak dari materinya 33:28 hampir sama seperti ini. Untuk itu, ayo 33:31 ayah Anda dan bunda segera lapor. 33:35 Ah, bagaimana kalau di sekolah? Ah, di 33:38 sekolah 33:41 harus pastikan sekolah memiliki budaya 33:45 aman. 33:46 Hm. 33:47 Menteri 33:49 Pendidikan Dasar dan Menengah itu sudah 33:52 menerbitkan 33:54 Permen ee Dikdasmen nomor 6 tahun 2026. 34:00 Iya. 34:00 Ah, itu nanti kita dalami lebih dalam 34:02 lagi. 34:04 Pastikan sekolah itu aman. Pastikan 34:07 sekolah itu ee punya 34:11 program sosialisasi pencegahan 34:13 kekerasan. 34:14 Hm. 34:16 Pastikan ada sistem rujukan. Tapi yang 34:20 tidak kalah penting ada orang dewasa di 34:22 sekolah itu yang menjadi tempat untuk 34:26 kita melapor. 34:27 Jadi 34:29 di sekolah sudah ada. Di rumah pastikan 34:33 tidak ada lagi orang tua yang suka 34:35 marah-marah. Tidak ada lagi orang tua 34:38 yang suka melabel. Tidak ada lagi orang 34:41 tua yang suka membening-meningkan. 34:44 Begitu juga dengan dilungkan, jangan 34:47 menutup mata. 34:51 Ayo ayah Anda dan bunda di rumah kita 34:53 punya tetangga, mata kita jangan ditutup 34:56 ya. Jangan sampai 35:00 3 tahun disekap seorang ya Allah 35:03 perempuan baru itu tahu ada ee 35:07 kekerasan, 35:09 baru tahu ada ee kasus pelecehan seksual 35:13 itu. 35:14 He 35:16 sudah terjadi sampai 50 anak baru ada 35:19 yang tahu tuh. 35:20 Iya. 35:20 Karena tidak ada yang 35:23 Iya. 35:23 peduli. 35:24 Dari awal enggak ada yang peduli berarti 35:25 ya. Tidak ada kesadaran untuk itu. 35:27 Untuk itu 35:29 negara sudah meminta kita melalui tadi 35:34 pasal 72 35:36 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014. Ayo 35:40 kita ambil bagian. Untuk itu ayo berani 35:43 kita ee melapor ke orang-orang yang 35:47 menurut [berdehem] kita berwenang. I 35:50 dan kita sebagai orang dewasa di sekitar 35:53 anak itu sudah diberi kewenangan. 35:55 H 35:56 jangan sampai kewenangan itu dicabut, 35:59 kita manfaatkan, tapi harus dengan ilmu, 36:03 keterampilan, dan sikap. Itu penting. 36:06 Betul. 36:07 Apa langkah langkah praktis supaya 36:10 anak-anak kita ini benar-benar merdeka 36:13 dari kekerasan Bung Fariah. 36:15 Hm. 36:16 Pertama yang harus kita 36:19 percaya dan tenangkan anak-anak kita. 36:23 Percaya dan 36:25 tenangkan anak kita. Kedua, jangan me 36:31 hukum mereka, jangan menyalahkan mereka, 36:35 tapi bagaimana kita 36:37 memastikan anak-anak itu mau berani 36:41 berbicara dengan kita. 36:43 Kemudian 36:44 amankan anak kalau kita temukan atau 36:48 kita indikasikan dia mengalami 36:50 kekerasan. Kekerasan apapun 36:54 kekerasan fisik itu juga berdampak 36:56 kepada psikis. Kekerasan psikis apalagi? 37:00 H 37:01 kekerasan seksual itu double. 37:04 Double dampaknya 37:05 tiga dia langsung. 37:06 Iya. 37:07 Kekerasan fisik, 37:09 psikis juga. 37:10 Lalu psikis ancaman. He. 37:12 Lalu dia mengalami ee kekerasan seksual. 37:17 Lalu digital. Digital ini menjadi 37:20 penting. 37:22 Pastikan jangan sampai anak-anak kita 37:25 mengalami korban kekerasan melalui 37:29 digital. Pelakunya 37:32 itu ada di luar sana. 37:34 H. Tapi yang berdampak kepada anak kita 37:38 itu insyaallah kita akan bahas detailnya 37:40 itu di pertemuan 3 2 minggu ke depan 37:44 lagi. 37:45 Insyaallah 37:45 gunakan rujukan 37:47 UPTDPPA tadi, 37:49 nomor telepon 37:50 ini semua kita harus memastikan anak 37:56 Indonesia merdeka dari kekerasan. Siapa 37:59 lagi yang dapat melakukan ini kalau 38:02 bukan 38:03 dari kita 38:04 warga negara Indonesia 38:05 sebagai warga Indonesia terutama 38:08 ayahanda dan bunda di rumah, Bapak Ibu 38:12 guru di sekolah, Pak RT, Pak RW, para 38:15 takmir masjid atau para pengelola rumah 38:19 ibadah pastikan. Lalu para pengelola 38:23 ruang bermain anak dan ruang-ruang 38:26 publik khususnya titip kepada para 38:29 satpam 38:31 selalu mengingatkan kalau ada orang tua 38:36 yang sedang membawa anak dia harus 38:41 merasa 38:42 terlindungi dan jangan sampai orang tua 38:45 melakukan kekerasan kepada anak di 38:47 sekitar di mana 38:49 dia sedang ee e menjaga keamanan di 38:52 ruang publik. Satpam ini menjadi 38:54 penting. 38:55 Demikian Bung Fari. Asalamualaikum 38:56 warahmatullahi wabarakatuh. 38:58 Waalaikumsalam warahmatullahi 38:59 wabarakatuh. Demikian telah kita 39:00 bersama-sama simak perlindungan anak 39:02 yang telah disampaikan oleh Dr. Hamid 39:04 Fatih Lima membahas tema mengenai anak 39:07 Indonesia merdeka dari kekerasan. Selain 39:09 amanah dari Allah, anak merupakan juga 39:11 penerus generasi bangsa ya, Bang ya. 39:13 yang kita harus pastikan keamanan 39:14 fisiknya, psikisnya, pendidikannya juga 39:17 harus kita perhatikan dan kita harus 39:19 aware terhadap ee perkembangan anak-anak 39:21 kita, Ikwan Awat. Jadi bukan anak kita 39:23 sendiri, tapi anak ee masyarakat kita 39:25 ya, pamit ya di sektor masyarakat kita 39:27 yang kita harus memang ee aktif untuk 39:30 memantau mereka semuanya. Iwanawat yang 39:32 sudah bergabung, terima kasih banyak ini 39:33 yang sudah mengirimkan WhatsApp-nya di 39:35 pagi hari ini. Sapa-sapan yang sudah 39:38 masuk ini dari 39:41 Ibu atau Bapak Sandi Sandi Wirya Tarmini 39:45 ya sedang menyimak. Terima kasih Pak 39:47 Hamid. Jadi tahu nih masalah-masalah e 39:49 apa namanya tadi ee peraturan pemerintah 39:51 ya. Ada Permen dari 39:53 kementerian, Kemendikbud dan lain 39:54 sebagainya. Karena memang juga ada 39:56 orang-orang yang belum paham, ternyata 39:58 ada peraturannya ya kalau kita ingin 39:59 melindungi anak ini. Ada Ibu Sundari 40:02 juga sedang menyimak. Ada juga Ibu 40:03 Anicani Hudaifah sedang menyimak, Ibu 40:05 Lis dan masih banyak lagi yang sudah 40:08 mengirimkan WhatsApp. Terima kasih pamit 40:11 atas pencerahannya di pagi menjelang 40:14 siang hari ini. Ada yang bertanya, pamit 40:17 dari Ibu Dian di Bekasi. Asalamualaikum 40:19 warahmatullahi wabarakatuh. 40:21 Waalaikumsalam warahmatullahi 40:23 wabarakatuh. pamit. Apakah ancaman atau 40:25 kata-kata kasar yang terus-menerus 40:28 diucapkan oleh orang tua kepada anaknya 40:30 itu juga bisa menjadi sebuah kekerasan 40:34 kepada anak, Pak Hamid. Bagaimana cara 40:36 kita menghindarinya agar tidak kelepasan 40:39 berkata-kata keras terhadap anak yang 40:42 kadang itu menjengkelkan. Pak Hamid 40:44 mohon solusinya demikian. 40:46 Baik, terima kasih Ibu di Bekasi. Ibu 40:51 Dian di Bekasi. 40:55 atas ee pertanyaan. Berarti sudah ada 40:59 sebuah kesadaran baru yang terbangun 41:02 sehingga mau mengajukan pertanyaan ini. 41:06 Bagaimana kita 41:09 menghindari untuk tidak 41:12 mengeluarkan kata-kata 41:16 berkata ah saja, Bu Dian? [berdehem] 41:19 Itu sudah kekerasan. Apalagi sampai 41:22 membentak, memaki-maki, memarah-marah. 41:26 Padahal 41:27 anak itu 41:30 juga manusia. 41:33 Untuk itu, kita harus bangun sebuah 41:35 pemahaman baru agar kita tidak sampai 41:40 melakukan kekerasan secara sis. Itu 41:42 sudah bentuk kekerasan. sudah bisa 41:44 dilapor ke polisi itu kalau ada tetangga 41:48 yang berani ee menemukan lalu dia 41:53 melapor itu polisi 41:56 harus memproses dengan dua undang-undang 41:58 tuh 41:59 dua undang-undang ya 42:00 Undang-Undang ee Nomor 23 42:04 Tahun 2002 42:05 Iya. Lalu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 42:09 2004 42:10 kekerasan ee 42:13 penghapusan kekerasan dalam rumah 42:15 tangga. Salah satu bentuk tu adalah dan 42:19 yang sangat 42:22 ee penting di Undang-Undang 42:26 Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga 42:28 itu 42:29 di pasal 20 42:32 si pelaku itu langsung bisa di 42:36 ee cap sebagai pelaku kejahatan terhadap 42:39 kemanusiaan. 42:41 [tertawa] 42:41 ada itu dan itu tidak perlu harus 42:44 melewati proses 42:46 ee pengadilan dulu. Tapi di pasar itu 42:49 polisi langsung bisa langsung menyebut 42:51 tuh pelaku 42:52 sebagai pelakunya itu 42:54 kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk 42:56 itu berkata ah 42:59 saja tidak boleh. Ee kenapa seperti itu? 43:04 Karena anak adalah manusia 43:08 ciptaan Allah yang memiliki harkat dan 43:13 martabat. Untuk itu dia harus selalu 43:16 ditinggikan. 43:18 Dia harus selalu dihormati. dia harus 43:21 selalu dihargai. 43:25 Maukah kita di 43:29 cap seperti 43:30 waktu kejadian Nabi 43:34 Adam yang merendahkan pertama sekali 43:37 Nabi Adam itu siapa tuh? Iblis. 43:40 Iblis 43:41 Nabi Iblis berkata, "Aku diciptakan dari 43:45 api." Nabi Adam dari 43:47 tanah. itu langsung diusir oleh Allah 43:50 dari surga. Tuh, 43:52 iblis tuh. 43:53 Kita di dunia berkata ah kepada anak 43:56 itu, itu kita sudah merendahkan. 44:00 Di Undang-Undang Dasar tahun 1940 di 44:05 pasal 28 BA2, 44:08 setiap anak berhak 44:10 terlindungi dari kekerasan dan 44:14 diskriminasi. 44:16 Iya. ber membentak, mencaci dan 44:19 diskriminasi begitu disinasi 44:22 ibu 44:24 atau ayahanda bunda di rumah sebelum 44:27 kita mau berbicara dengan anak kita 44:30 harus pahami dulu anak kita. Untuk itu, 44:34 bagaimana cara memahami anak? Pertama, 44:37 yang tahu tentang anak kita dari 44:41 dalam kandungan sampai lahir itu siapa? 44:44 Heeh. 44:44 Kan ayah dan bunda yang tahu. Lalu 44:48 kemudian yang kedua, kita harus tahu 44:52 perkembangan anak. Yang tahu detail 44:55 perkembangan anak dari hari ke hari itu 44:58 Bung Fari siapa sebetulnya? 45:01 Psikoloh atau orang tua? 45:04 Harusnya siapa? Bung Far. 45:05 Orang tua. 45:06 Orang tua. Untuk itu, Ibu harus tahu 45:08 nih, kenapa anak ini membuat saya harus 45:12 marah-marah. Nah, itu harus tahu 45:14 [tertawa] 45:15 penyebabnya apa gitu ya. 45:16 Iya. Lalu kita [berdehem] perlu 45:21 punya keterampilan berbicara dengan 45:23 mereka bagaimana ya supaya tidak marah. 45:27 Ah, itu harus ada latihannya. 45:31 Kita harus latih di depan cermin. Latih 45:35 bagaimana itu 45:37 supaya tidak marah-marah kepada anak 45:39 kita. 45:40 Lalu yang paling penting sikap tuh. 45:44 Sikap kita terhadap anak itu harus lebih 45:48 bijak lagi bagaimana kita bersikap. 45:52 Karena anak itu adalah cerminan orang 45:56 tua. Kalau kita ramah kepada mereka, 46:00 insyaallah mereka akan ramah kepada 46:02 orang lain, 46:03 termasuk pada kita. He. 46:05 Tapi kalau kita kasar kepada mereka, 46:10 mungkin belum hari ini dia akan membalas 46:13 kita, tapi pada saat dia keluar rumah, 46:16 I 46:17 yang akan kena getah dari amukan marah 46:21 kita kepada dia itu dia akan ekspresikan 46:24 itu kepada teman-temannya dan akhirnya 46:27 temannya akan berkata dia tuh 46:30 kenapa dia seperti ini ya untuk itu 46:34 ayahanda dan Bunda di rumah. Ayo kita 46:37 menjadi orang tua yang bijak, 46:40 berpengetahuan. Salah satunya membaca 46:42 peraturan perundangannya. 46:44 Betul. Betul. 46:44 Demikian Bung Fari. 46:45 Ya, ada lagi pertanyaan dari tidak 46:48 menyertakan nama nih, Pak Hamid dari 46:50 hamba Allah. 46:52 Kayaknya sebuah komentar. Saya hamba 46:53 Allah seorang ibu single parents sekedar 46:56 mengingatkan sebagai orang tua. Sesibuk 46:58 apapun kita harus tahu kondisi dan 47:01 keadaan anak. Karena pernah anak bungsu 47:03 saya perempuan sewaktu kelas 10 dibully 47:06 hanya karena iri. Saya kalau 47:08 mengantarkan anak selalu saya cium pipi 47:10 dan tangan dan anak salim kepada saya. 47:12 Ada 10 anak temannya merasa iri. 47:16 Akhirnya membully anak saya. Saya tahu 47:18 dari ee guru BK mereka dipanggil dan 47:20 mereka rata-rata membully karena kurang 47:22 perhatian dari orang tuanya. Begitu 47:25 pahami. 47:25 Terima kasih atas testimoninya ya. Dan 47:29 ini berharap menjadi pelajaran bagi kita 47:32 semua. kita ee sudah punya anak kita 47:37 dampingi. 47:40 Tapi ada satu keterampilan juga yang 47:42 perlu kita latih itu bagaimana kita ee 47:45 anak kita itu bagaimana memiliki teman 47:49 yang seperti tadi itu bullying yang 47:53 mampu menilai diri anak kita hanyalah 47:56 anak kita sendiri dan Allah. Ah, itu 47:59 juga kita harus perlu kuatkan untuk itu 48:01 perlu kita latih mereka. 48:04 Kita harus ee 48:07 kuatkan 48:08 ee ter kemarin saya sudah 48:13 membuat ee satu aplikasi 48:18 ini juga sangat penting digunakan oleh 48:21 setiap orang tua untuk menilai anaknya 48:23 ya. dari sejak anak itu lahir sampai 48:27 karena saya basic untuk penguatan anak 48:30 usia dini supaya saat mereka masuk 48:33 transisi ke SD 48:34 itu mereka sudah terbaca tuh itu 48:37 aplikasi itu penting. 48:39 Iya. 48:40 Kita ee di aplikasi itu 48:43 setiap guru PAUD dan itu nanti akan 48:47 ditunjukkan kepada orang tuanya. 48:50 Tapi juga penting juga kalau orang tua 48:51 itu tahu. 48:52 Pertama terkait dengan aspek 48:54 perkembangan nilai-nilai agama dan moral 48:57 anak. Nanti kita sebagai orang tua kita 49:01 baca tuh gimana nih nilainya. 49:03 Lalu yang kedua nilai-nilai Pancasila. 49:07 Lalu yang ketiga fisik motorik. 49:11 Iya fisik. Ternyata fisik motorik itu e 49:14 Bung Fahri itu sangat menentukan 49:18 anak itu belum mampu berbicara itu dia 49:20 diawali dengan cara menunjuk dari gerak 49:24 itu dia sedang berbicara sesungguhnya 49:28 tapi orang tidak tahu tuh 49:30 karena dia tidak paham. 49:32 Nah, untuk itu harus kita paham nih 49:33 bagaimana nih fisik motorik anak. Lalu 49:37 kognitif. 49:38 Hm. kognitif 49:41 anak mampu membedakan ini yang halus, 49:45 ini yang kasar, ini yang tinggi, ini 49:47 yang rendah warna, terus bentuk-bentuk 49:49 semua dia tahu. Itu juga tidak akan 49:54 optimal kalau fisik motoriknya tidak 49:57 bagus. 49:58 He. 49:58 Lalu kemudian 50:01 kelima, bahasa. Maha bahasa itu banyak 50:05 orang tua tidak segera memahami ini 50:10 kemampuan anak. Jadi anak itu terus 50:14 dipaksa untuk berbicara. Padahal proses 50:18 anak mau 50:20 berbicara itu tidak hanya lewat mulut, 50:24 lewat gerak, lewat gambar, lewat 50:27 ekspresi. 50:29 Itu kita bisa tahu tuh. 50:30 Iya. Bahasa-bahasa tubuh gitu ya. tubuh 50:32 tuh. Lalu yang terakhir emosi dan 50:35 sosial. Ayang 50:37 yang banyak terpapar dari yang 50:39 diceritakan oleh ibu tadi itu anak itu 50:43 mengalami persoalan emosi dan sosial 50:46 sehingga akhirnya 50:47 berdampak kepada anak kita. 50:49 Tapi kita bersyukur 50:51 ee kita telah mendampingi anak kita 50:54 dengan ee hal yang sangat ee tinggi 50:58 dengan 51:00 cium. 51:02 menyapa dia. Lalu kemudian dia mendapat 51:05 ee ancaman dari temannya. He. 51:08 Tapi berharap ya anak kita kepercayaan 51:12 diri dia tinggi. 51:13 Dan yang tidak kalah penting itu kalau 51:15 di perkembangan emosi dan sosial itu 51:17 adalah dia mampu memaafkan orang-orang 51:22 yang pernah merendahkan dia. 51:25 Nah, itu lebih tinggi lagi. 51:27 Kalau dia sudah mampu kan di hukum Allah 51:31 itu dia diberi kesempatan untuk 51:35 membalas. Tapi koma tuh. 51:37 Hm. 51:39 Kalau dia mampu memaafkan, itu adalah 51:41 yang paling terbaik. 51:43 Saya berharap anak ibu sudah di tahap 51:47 yang terakhir itu dia mampu memaafkan. 51:50 Kalau dia sudah mampu memaafkan, dia 51:52 sudah mencapai ee sifat kemanusiaannya 51:56 yang tinggi 51:57 dan itu akan menjadi bekal diri dia 52:01 sejak dia dari kecil sampai saat dia 52:04 dewasa. dan kemungkinan dia akan mau 52:08 melakukan banyak hal dan itu adalah 52:11 langkah sulit. Tetapi kalau kita terus 52:15 memohon cahaya rida dan berkah dari 52:18 Allah semoga anak kita 52:22 sampai mencapai ke level mau memaafkan. 52:27 Penting. 52:27 Masallah. 52:29 Baik Pak Hamid. Kita dibatasi oleh waktu 52:31 mungkin sebelum Pak Hamit. Pak Hamid 52:33 disimpulkan tema kita di pagi hari ini. 52:35 Baik, terima kasih. Bagaimana kita 52:38 memastikan anak Indonesia itu merdeka 52:42 dari kekerasan? 52:44 Kita harus pastikan anak kita merasa 52:47 aman dan nyaman. Kalau anak mengalami 52:52 kekerasan, 52:53 kita segera ciptakan suasana yang 52:58 kondusif. Lalu kemudian kita bertanya, 53:02 lalu kita beri apresiasi. Dia sudah mau 53:06 berbagi cerita, tapi hanya sampai ke 53:10 level didengar saja, 53:12 jangan ditindaklanjuti untuk interogasi. 53:16 Lalu kemudian kalau ada bukti-bukti 53:20 kekerasan yang dia alami itu kita catat, 53:23 kita rekam atau kita foto secara etis 53:28 tetapi tidak disebarluaskan. 53:31 Itu semua akan menjadi bahan bukti saat 53:35 kita melakukan ee pelaporan. 53:39 pelaporan yang dikehendaki ya supaya ini 53:43 benar-benar segera ditangani oleh 53:46 pemerintah 53:47 itu melalui jalur resmi pertama ke sapa 53:52 129 53:56 kedua ke UPTDPA yang terdekat. Untuk 54:00 itu, Ayah dan Bunda coba segera ambil 54:04 Google kita. Ketik 54:07 UPTDPA 54:10 di di kabupaten ee di mana Ibu tinggal 54:14 ambil nomornya itu. Lalu yang tidak 54:17 kalah penting Bung Fahri juga sebagai 54:20 meningkatkan pengetahuan orang tua 54:23 coba ketik di Google itu Puspaga di 54:27 kabupaten kita juga atau di kota kita 54:30 Puspaga pusat pembelajaran keluarga. 54:33 Lalu yang terakhir saat anak-anak itu 54:38 berproses di tempat ee UPTDPA, nanti 54:43 UPTDPA itu semua yang akan menangani 54:45 Bung Fahi. 54:46 Iya. 54:47 Optimal. 54:48 Optimal itu 54:49 sampai ke rujuk ke rumah sakit untuk 54:53 visum, lalu kemudian untuk rehapsos, 54:58 lalu sampai ke perlindungan korban 55:01 saksi. itu sampai mengkontak ee LPSK itu 55:05 UPTDPA yang melakukannya semua. 55:07 Lalu kemudian bantuan hukum UPTDPA 55:11 karena di sana lengkap ada ee 55:14 ada pengacaranya di sana, ada 55:17 paralegalnya, ada Peksosnya. Nanti kalau 55:20 misalnya korban ini sudah dipulihkan dan 55:23 harus kembali ke masyarakat, 55:26 Peksos, pekerja sosial dari UPTDPP akan 55:29 melakukannya. 55:30 Terus muncul pertanyaan, bagaimana 55:32 dengan pelaku? Pelakunya itu 55:36 paralel akan ditangani oleh Polres 55:41 atas aduan UPTDPA. Jadi kita tidak perlu 55:44 lapor ke Polres itu 55:45 jadi enggak langsung kantor polisi 55:46 enggak ya ke PP 55:48 ke UPTDPA karena UPTDPA itu sudah 55:51 jaringan 55:52 dan kalau sudah masuk ke UPTDPA 55:56 Polres itu tidak akan melakukan 55:58 konferensi pers. 55:59 Hm. Heeh. He. 56:00 Di situlah keamanan ee anak itu. Kenapa 56:04 tidak harus konvensi pers? Karena jangan 56:07 sampai identitas anak itu ee bocor. 56:12 Untuk itu, ayahanda dan bunda segera 56:16 baca peraturan perundangan, 56:18 gunakan nomor-nomor, 56:20 lalu pastikan di setiap tempat di mana 56:24 kita tinggal di rumah. He. 56:26 Siapa nih orang yang tempat kita mau 56:29 mengadu itu harus kita tetapkan tuh. 56:31 Iya. 56:32 Ke ibuah, ke ayahkah atau ke kakekkah 56:35 atau ke siapa. Jadi anak aman bicara. 56:38 Lalu di lingkungan RT tolong tentukan 56:42 siapa nih orang yang mau jadi tempat 56:45 aduan anak-anak kita. 56:46 Iya. Para ustaz kah gitu ya. 56:47 Di sekolah siapa guru yang ditunjuk? 56:51 [berdehem] He. 56:52 Lalu di rumah ibadah siapa nih? supaya 56:55 anak itu tahu kalau ada kasus dia berani 57:00 melapor. Di situlah 57:02 anak ee Indonesia merdeka dari 57:06 kekerasan. Demikian. Semoga apa yang 57:08 kita sampaikan hari ini mendapatkan rida 57:11 dan berkah dari Allah. 57:14 Dan kita sebagai orang tua tetap terus 57:16 diberikan cahaya oleh Allah yang hari 57:18 ini sudah lembut kepada anak-anak kita. 57:21 semakin lembut lagi. Demikian. 57:23 Asalamualaikum warahmatullahi 57:25 wabarakatuh. 57:26 Waalaikumsalam warahmatullahi 57:27 wabarakatuh. Demikian telah kita 57:28 bersama-sama simak perlindungan anak 57:31 bersama Dr. Hamid Pati 5 membahas tema 57:33 mengenai anak Indonesia merdeka dari 57:35 kekerasan. Semoga tadi yang telah paham 57:38 disampaikan banyak sekali manfaat untuk 57:40 semuanya. Saya yang bertugas pahri 57:41 ditemani Oni dan juga Aldi Nur pamit. 57:43 Subhanakallahumma wabihamdika ashadu 57:45 alla ilaha illa anta astagfiruka wa 57:47 atubu ilaik. Wasalamualaikum 57:49 warahmatullahi wabarakatuh. 57:50 Waalaikumsalam warahmatullah.