Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:02 ar 0:04 asobirina wasodiqina 0:07 walqitina 0:08 wal munfiqin 0:12 wal munfiqina 0:14 wal mustaghfirina 0:16 bil asha 0:19 syahidallahu 0:21 annahu la ilahaillahu 0:26 la 0:28 ilaha 0:35 Inadinaallahil 0:39 islamtalafalladina 0:45 utul kitaba illa mim ba'di maa jaahumul 0:51 ilmu baghyam bainahum 0:54 wam yakfur biayatillahi 0:58 Innallaha 1:01 sariul hisab. 1:04 Sadaqallahulim. 1:14 Silakan, Bang Haldi. 1:17 Dear leaders dan calon leaders di 1:19 seluruh Indonesia, kembali lagi kita 1:22 pada acara Indonesia Leader Stalk yang 1:24 sudah memasuki edisi ke-282 1:28 yang malam ini mengangkat tema yang 1:29 sangat aktual dan penting bagi masa 1:31 depan penegasan hukum di Indonesia, 1:34 yaitu tentang RUU ee perampasan aset. 1:38 Sahabat-sahabat sekalian, RUU perampasan 1:41 aset kembali menjadi perhatian publik. 1:44 Bahkan pembahasannya telah melalui 1:46 perjalanan yang sangat panjang sekitar 1:47 17 tahun, luar biasa lama. Dan kini DPR 1:52 menargetkan penyelesaiannya paling 1:53 lambat 15 Desember 2026. 1:57 Pertanyaannya tentu bukan sekedar kapan 1:59 RUU ini akan disahkan. Yang jauh lebih 2:02 penting adalah RUU seperti apa yang 2:04 sebenarnya dibutuhkan oleh Indonesia. 2:09 Bagaimana negara dapat mengambil kembali 2:11 aset yang berasal dari tindak kejahatan 2:13 secara efektif, tapi pada saat yang sama 2:16 tetap menjamin due process of law, 2:19 kepastian hukum, dan perlindungan hak 2:21 warga negara. Nah, setelah undang-undang 2:24 ini nantinya disahkan, bagaimana 2:26 memastikan ia tidak berhenti menjadi 2:28 sekedar produk legislasi, tetapi 2:31 benar-benar menjadi instrumen yang 2:33 efektif untuk memulihkan aset negara, 2:36 memperkuat pemberantasan kejahatan 2:38 korupsi, 2:40 dan meningkatkan kepercayaan publik. Isu 2:44 ini menjadi semakin penting karena 2:45 perempasan nasihat bukan hanya persoalan 2:48 menghukum pelaku, kita juga berbicara 2:50 tentang bagaimana negara memastikan 2:53 bahwa kejahatan korupsi tidak memberikan 2:55 keuntungan ekonomi kepada pelakunya. 2:57 Untuk membedah persoalan ini dari 3:00 berbagai perspektif malam ini sudah 3:02 hadir bersama kita para narasumber 3:04 Indonesia. 3:06 Yang pertama Mas Yohanes Advent dari 3:09 Lbang Kompas. Selamat malam, Mas 3:10 Yohannes. Terima kasih sudah hadir. 3:14 Dan 3:16 berikutnya juga sudah hadir tuan rumah 3:18 Industrial Industok Pak Mardani Alisera. 3:20 Asalamualaikum, Pak Mardani. Ini dari 3:22 area 3:24 selamat malam semua Mas Yohanes. 3:28 Selamat malam Pak Mardani. 3:31 Lagi bersama para kiai ini kayaknya Pak 3:33 Mardani 3:35 [tertawa] 3:36 lagi di Jombang. Iya betul. lagi di 3:39 Jombang lagi ikut Muktamar NU. 3:43 Nah, kemudian berikutnya ee nanti 3:46 insyaallah menyusul bersama kita Mbak 3:48 Bibib ee Mbak Bi Fitri Susanti ya, dosen 3:52 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia dan juga 3:55 mudah-mudahan juga bisa bergabung ee Pak 3:57 Dahlan Iskan ya, Menteri BUMN periode 4:00 2019-2014. 4:02 Biasanya Pak Dahlan kita selalu mendapat 4:04 inset-inset ee yang beda ya, point of 4:07 view yang beda ee sebagai pengalaman 4:09 beliau selama ini. Baik sahabat-sahabat 4:11 sekalian ee sebelum kita mulai ee acara 4:15 Industal Dok ini ee Bang Bib infonya 4:19 akan gabung sekitar 30 menit lagi karena 4:22 sedang di jalan. Mudah-mudahan nanti 4:23 beliau menyusul. Baik sahabat-sahabat 4:25 sekalian, sebelum kita mulai acara 4:27 inisial STK ini, kami mengucapkan terima 4:29 kasih yang sebesar-besarnya kepada 4:31 seluruh pemirsa setia industri Stok baik 4:34 di dalam negeri ataupun luar negeri dan 4:36 juga kepada rekan-rekan media dan 4:38 wartawan yang senantiasa menyaksikan, 4:40 meliput, dan memberitakan acara kita 4:42 ini. Acara Industal L STK ini bisa 4:45 disaksikan saat ini setiap Jumat malam 4:47 pukul 20 sampai 21.30 30 di siaran e 4:52 channel YouTube secara live streaming di 4:54 YouTube eh Marani Alisera dan juga e 4:56 Rasil TV dan juga disiarkan melalui 4:58 jaringan radio Rasil siaran radio di 5:01 Jabodabek 720 AM ya radio Rasil dan juga 5:05 direlay di beberapa kota di Indonesia 5:07 yang terhubung dengan jaringan radio 5:09 Ras. Baik sahabat-sahabat sekalian kita 5:11 mulai diskusi inial stop pada malam hari 5:14 ini tentang RUU perampasan aset kepada 5:18 Pak Marani dipersilakan. memberikan 5:19 pengantar dan paparan. E 5:21 Mas Yohanes, saya izin ngasih pengantar 5:23 ya. 5:24 Silakan. 5:24 Nanti Mas Yohanes yang menyempurnakan. 5:28 Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum 5:30 warahmatullahi wabarakatuh. 5:32 Alhamdulillah. Allahumma sholli ala 5:34 sayyidina Muhammad. 5:45 Halo, Pak. Ini suaranya enggak 5:47 kedengaran. 5:55 Halo. Gambar ini gangguan sinyal ya. 6:01 Halo. 6:01 Halo, Bang Haldi. Maaf ee ada yang lewat 6:05 itu nih. Kedengaran Bang Aldi ya? 6:07 Eh, sekarang sudah. Oke, di DPR ee Ketua 6:12 Komisi 3 sudah menyampaikan targetnya 6:15 sebelum 15 Desember 2026 6:19 akan diselesaikan. 6:22 Sudah beredar juga naskah akademiknya. 6:26 Saya sudah melihat ee paparannya, 6:29 rundown-nya, 6:31 serta ee beberapa kerangkanya. 6:36 Tentu kita apresiasi Komisi 3 dalam hal 6:40 ini yang mendapatkan amanah untuk ee 6:44 menuntaskan pembahasan tentang rancangan 6:47 Undang-Undang Perampasan Aset. 6:50 Tetapi 6:52 ada tiga hal yang ingin saya sampaikan. 6:56 Yang pertama, 6:58 pemberantasan korupsi 7:01 tidak melulu bergantung kepada rancangan 7:05 undang-undang perampasan aset. 7:09 Justru 7:10 KPK dengan Undang-Undang Tipikornya, 7:15 Kepolisian juga dengan Undang-Undang 7:17 TPPU-nya 7:19 sudah bisa melakukan aksi pemberantasan 7:23 korupsi. 7:24 Bahkan kenapa Mas ee Yohanes pasti 7:28 sangat paham kenapa kita ada ee 7:34 KPK yang melulu karena korupsi adalah 7:38 extraordinary crime dan mestinya nyuwun 7:43 sewu Mas Slamet, Mas Yohanes nanti 7:45 ingatkan saya kalau salah karena saya 7:47 belum pernah di Komisi 3. Tapi saya 7:49 selalu sangat paham bahwa fokus dan 7:52 tugas utamanya KPK itu adalah membenahi 7:56 aparat penegak hukum lebih dahulu. 7:59 Itulah yang dicontohkan oleh KPK-nya 8:01 Hongkong. Kenapa salah satu rujukan 8:06 ee dan kita punya success story yang 8:09 bagus 2012 sampai 2019 8:13 itu sebelum direvisi Undang-Undang ee 8:17 KPK 8:18 efektivitas 8:20 bahkan trust kepercayaan publik kepada 8:24 KPK itu tinggi sekali. Jadi yang pertama 8:29 pemerasaan korupsi memerlukan ekosistem 8:32 yang jelas. Ikan itu busuk dari 8:34 kepalanya. 8:36 Dan karena itu harus 8:39 dimulai dengan 8:42 bagaimana pemberantasan korupsi itu 8:44 dimulai dari pimpinan yang memberi 8:47 contoh teladan. tanpa ada pimpinan yang 8:50 memberi contoh teladan, maka 8:54 sebesar apapun kewenangannya, 8:57 sebesar apapun pasal-pasal yang 9:00 diberikan, justru dia akan seperti pagar 9:03 makan tanaman. bagaimana institusi KPK 9:07 yang 2012 sampai 2019 menjadi salah satu 9:11 tonggak yang kita cintai setelah revisi, 9:16 setelah berganti kepemimpinan, justru 9:18 ketua KPK-nya menjadi tersangka dan ini 9:23 ee TWK tesan kebangsaan menjadi alat 9:26 untuk penyingkiran. Nah, jadi poin satu 9:30 salah kalau memahami pemberatan korupsi 9:33 semata-mata diselesaikan dengan 9:35 rancangan undang-undang perampasan aset, 9:38 tapi dia memerlukan political will dan 9:40 ekosistem. 9:42 Dan kita sedih ya kalau indeks persepsi 9:46 korupsi kita di 34 dari full skala 9:49 full-nya 100 kita sangat-sangat rendah. 9:52 sempat ke-40 kita ya, Mas. 44 juga 9:56 pernah tapi sekarang ambruk. Dan ini 9:58 menjadi catatan besar buat kita semua 10:01 karena tidak ada negara maju kecuali 10:04 memiliki indeks persepsi korupsi yang 10:07 tinggi, ee indeks ee apa? transparansi 10:12 dan akuntabilitas yang tinggi. 10:15 Poin dua ini menjadi pekerjaan besar 10:20 selama kita tidak melakukan reformasi 10:24 institusional. 10:26 Bagaimana positioning kepolisian ya 10:29 teman-teman TNI luar biasa sudah berada 10:33 di bawah Kementerian Pertahanan. 10:35 teman-teman kepolisian, teman-teman 10:38 kejaksaan dan lain-lain perlu juga 10:40 melakukan reformasi institusional. 10:43 Karena ee kalau kita melihat 10:47 ee selalu rumusnya sederhana. Para 10:51 penjahat itu berkolaborasi dengan aparat 10:55 yang memiliki kewenangan. Begitu Mas 10:57 Yohanes yang saya pahami. Sehingga yang 10:59 terjadi sebesar apapun paling-paling 11:03 kita mencari kambing putihnya atau 11:05 kambing hitamnya 11:08 mencari pemain-pemain kecil yang 11:10 dikorbank. Tetapi para bandarnya, 11:13 kingmakernya, 11:15 para orang-orang yang ee ee pelaku 11:18 utamanya dia tetap ee melakukan 11:21 kejahatan. 11:23 Eh karena 11:25 Darenoglu dalam why Nation Fail gitu loh 11:29 itu sederhana sekali. Kenapa negara 11:32 gagal dan kenapa negara maju? Sebagian 11:36 besar babnya adalah adanya institusi 11:40 yang inklusif 11:42 berbanding dengan institusi yang 11:46 ekstraktif, 11:48 institusi yang inklusif, institusi yang 11:50 betul-betul transparan, akuntabel, 11:54 public trust yang tinggi, etika yang 11:57 kuat. ya. Jadi leader bukan jadi dealer 12:00 katanya Rocky Gerung gitu loh yang sudah 12:03 lama ini akan kita undang lagi sehingga 12:07 tidak ada ordal, tidak ada suap, tidak 12:11 ada backing. Ee Pak Prabowo sendiri 12:13 dalam pidato 14 Agustus kemarin 12:17 mengatakan banyak sekali tambang-tambang 12:19 itu backingannya memang orang-orang yang 12:23 berpangkat gitu loh. sehingga memang itu 12:26 dikemukakan dengan sangat transparan dan 12:29 sangat tegas ya. Nah, yang kedua 12:33 harus ada institusi yang inklusif bukan 12:36 institusi yang ekstraktif. Yang terakhir 12:39 yang ketiga tentu ada media yang bebas, 12:43 ada masyarakat yang berani, tidak ada e 12:46 preman di antara para pemberani, tapi 12:50 akan banyak orang jahat di antara para 12:52 pengecut. Karena itu ee kasus saya 12:56 bahagia tuh kemarin Mas Yohanes, ketika 12:58 [berdehem] 12:59 Bank Mandiri memblokir satu akun 13:02 masyarakat ee ramai-ramai menolak buat 13:05 saya itu kesehatan. Masyarakat yang 13:07 sehat harus berani bersuara, jangan 13:10 malah diam, jangan malah melakukan 13:12 pembenaran. Jadi sekali lagi ee kalaupun 13:16 nanti 5 sebelum 15 Agustus Rancangan 13:19 Undang-Undang Perampasan Aset sudah 13:21 disahkan. 13:23 tanpa political will yang jelas, tanpa 13:28 institusi yang ee inklusif, dan tanpa 13:32 media yang berani, maka korupsi akan 13:36 tetap meraja lela. Tapi kalau kita 13:38 wujudkan political will yang jelas, 13:41 apalagi ada contoh teladan eh ee dari 13:45 pimpinan ya ee jelas kok ini saat kita 13:50 bikin acara kegiatan ini anggarannya 13:52 segini, kita ke luar negeri anggarannya 13:54 segini, kita buatnya anggarannya segini, 13:56 monggo rakyatku kita lihat silakan 13:59 kritik, silakan kasih masukan, gitu loh. 14:01 ee sehingga akan ada sebuah ee ee 14:05 kondisi di mana pemimpinnya mencintai 14:11 masyarakatnya 14:12 dan masyarakat mencintai pemimpinnya. 14:15 Bukan sebaliknya. Pemimpinnya suuzon 14:19 kepada masyarakatnya. Masyarakatnya 14:21 selalu membuat jok lelucon, bahkan ee 14:27 makian kepada pemimpinnya. Kalau itu 14:29 yang terjadi, sebetulnya kita tidak 14:32 sedang menuju Indonesia yang baldatun 14:35 thyibatun warabbun gfur, tapi Indonesia 14:38 yang menjadi negara yang sakit. Itu 14:41 sedikit pengantarnya Bang Haldi. Ee 14:44 monggo kita bahas bersama. Matur nuhun. 14:48 Baik, matur nuhun, Pak Mardani 14:50 pengantarnya. Sekarang kita ingin 14:51 mendengar pandangan objektif nih dari 14:54 LDBank Kompas terkait RUU perampasan 14:57 aset dan mungkin bisa sedikit diulas 14:59 terkait isu demo yang kemarin yang 15:01 akhirnya ee berujung kepada DPR ee apa 15:05 ee akan segera 15:08 ee menyelesaikan RU perampasan aset yang 15:10 sudah tertunda belasan tahun ini. Kepada 15:12 Masis persilakan Mas 15:15 ya. Eh, selamat malam ee Mas-Mas 15:18 sekalian, Bapak Ibu sekalian ee yang ada 15:20 di forum ini yang menyaksikan dan 15:23 mendengarkan 15:23 Malam Maset. Matur nuwun sekali lagi. 15:27 Semoga sehat-sehat di mana pun ee Anda 15:29 berada. Begitu. Terima kasih ya untuk 15:32 kesempatannya mengundang kami dari 15:35 Litbang Kompas. Begitu. Ee malam ini 15:38 kami saya ya di sini akan menyampaikan 15:41 ulasan khususnya terkait dengan ee 15:46 pantau media ya di media sosial begitu. 15:49 Kenapa media sosial itu sekarang menjadi 15:52 satu khazanah atau satu bidang yang 15:56 perlu untuk dicermati terus-menerus 15:58 begitu ya. Karena kita tahu bahwa ee 16:02 banyak pergerakan ee banyak aksi yang 16:05 asalmuasalnya, kekuatannya, dukungannya 16:09 itu dihimpun melalui media sosial. 16:12 Begitu. Mungkin contoh klasiknya adalah 16:15 ketika terjadi Arab Spring begitu ya. Di 16:18 mana waktu itu mulai dari ee platform 16:21 Twitter yang sekarang adalah X kemudian 16:25 berkembang dan lain sebagainya. Saat ini 16:28 kita hidup di dua dunia begitu kurang 16:30 lebihnya di dunia nyata perangai fisik 16:34 kita yang kita bisa bertemu di ruang 16:38 nyata begitu ya dan juga yang tidak 16:41 tidak kalah penting adalah bagaimana 16:44 perangai masyarakat Indonesia di ranah 16:46 digital atau khususnya di media sosial 16:49 begitu. Nah, ee memang ketika tadi Bang 16:54 Haldi mengatakan ada enggak 16:56 singgungannya ya dengan aksi demo yang 16:59 terjadi kemarin begitu ya. Kalau hari 17:01 ini sih sebenarnya bukan demo, cuman 17:03 kerumunan massa saja begitu ya. Ketika 17:07 saya di sekitar Palmerah di dekat kantor 17:09 Kompas begitu terpantau keramaian itu 17:11 bukan masa demo. Beda dengan yang 17:13 kemarin begitu. Nah, ee 17:17 saya akan share screen bisa ya, Mas 17:20 Heldi ya supaya nanti ee pembicaraan 17:24 kita bisa lebih ee mengalir begitu. 17:26 Silakan. 17:27 Sudah saya siapkan ee sedikit materi 17:30 untuk kita ee berbagi malam ini. 17:34 Teman-teman tolong di ini teman-teman 17:36 penjumun 17:37 ya 17:37 biar bisa share screen Mas Yanes. 17:40 Jadi nanti kita akan ngobrol ee kenapa 17:42 muaranya ee sekarang bisa terjadi 17:47 pergerakan begitu ya, terjadi 17:51 ee dinamika yang mana masyarakat ee 17:55 Indonesia khususnya itu sudah mulai 17:59 sadar dan mulai membentuk ee kekuatan 18:02 untuk melakukan aksi begitu. 18:09 Oke. Nah, ee 18:13 sudah tampil ya di sini ya. 18:17 Ya, tadi sudah disinggung ee di awal 18:20 bahwa dalam pengantar 18:23 RUU perampasan aset ini sudah sejak 18:26 tahun 2003 begitu ya. Ee Bang Aldi juga 18:29 menyinggung bahwa ini sudah belasan 18:30 tahun, sudah lebih dari satu dekade 18:32 begitu. Dan saat itu untuk review 18:35 konteks dan sejarah ee ide ini muncul 18:39 ketika masa pemerintahan ee SBY Bambang 18:42 Yudo Susulah Bambang Yudoyono. Begitu 18:44 ya. 18:45 Ini dari infografik ee dari harian 18:47 Kompas memperlihatkan ee bahwa ee tidak 18:51 ada peristiwa yang sangat apa ya ee 18:56 membuat RUU ini seolah-olah sangat urgen 18:59 gitu. belum ada saat itu dari 2002 ee 19:03 2003 2012 dan seterusnya begitu ya. Nah, 19:08 ee timeline atau lini massa ini 19:11 berhimpitan berhimpitan 19:14 dengan yang tadi ee sudah disampaikan 19:18 oleh Pak Mardani ya di bagian awal 19:21 begitu. bahwasanya 19:23 kita Indonesia indeks persepsi 19:26 korupsinya itu mundur lebih dari satu 19:29 dekade ke belakang. Begitu tadi ketika 19:32 Pak Mardi menceritakan era keemasan 19:36 tindak ini ya ee apa namanya 19:38 pemberantasan korupsi di Indonesia. 19:40 Benar. Di itu adalah masa ketika 19:44 kepercayaan publik terhadap KPK, 19:47 kepercayaan publik terhadap 19:48 pemberantasan korupsi di negeri ini itu 19:51 paling tinggi. Itu bisa dilihat dari 19:54 indeks persepsi korupsi 2019 di angka 40 19:58 begitu. Sementara di tahun 2025 ya data 20:02 terbaru ada di angka 34. 20:06 Ketika kita bercermin, artinya itu 20:08 setara dengan kondisi kita di 2014 20:13 yang mana saat itu KPK sedang mulai dan 20:17 semakin gencar untuk melakukan ee ee 20:21 aksi pemberantasan korupsi. Begitu. 20:24 Artinya ketika kita lihat di sini ya 20:26 memang betul dikatakan tadi dalam 20:28 pengantar bahwa RU perampasan aset ini 20:31 bukanlah satu-satunya begitu ee 20:35 instrumen ya satu-satunya instrumen 20:37 untuk bisa membenahi tata kelola negara 20:40 terutama di bidang pemberantasan 20:42 korupsi. 20:44 Nyatanya ketika kita lihat tadi secara 20:47 timeline sejak 2003 hingga saat ini RUU 20:51 pemberantasan korupsi masih menggantung, 20:54 ada masanya ee korupsi di negeri ini 20:57 cukup bisa ditekan begitu. Ini 21:01 membuktikan bahwa ee secara catatan 21:04 sejarah RU perampasan aset ini bukan 21:07 satu-satunya faktor begitu. 21:10 Kemudian ee saya akan masuk ke bagian 21:14 yang saya ceritakan tadi. Jadi kami di 21:18 Litbang Kompas, di harian Kompas begitu 21:22 ada ee layanan pantau media begitu ya. 21:26 ee LDBANG Kompas melayani redaksi untuk 21:29 penulisan dan beberapa pihak yang 21:31 berkepentingan atau punya ee keinginan 21:34 untuk memantau bagaimana situasi ee 21:37 terkini dengan topik-topik tertentu 21:39 begitu ya. kami memiliki yang namanya 21:42 kompas monitoring. Nah, ini adalah ee 21:46 engine atau mesin begitu ya, mesin 21:49 pemantau media sosial yang kami bisa 21:53 mengumpulkan data-data dari Facebook, 21:57 Instagram, Trikt, YouTube juga X atau 22:01 Twitter begitu ya dengan kata kunci 22:03 tertentu. Nah, di sini kami menggunakan 22:05 kata kunci RUU perampasan aset pada 22:08 periode penarikan data 17 hingga 18 22:12 Agustus 2026. Begitu. Ee memang benar 22:17 ketika kami cut off time ya ee 22:20 pemotongan datanya di bulan eh di 18 22:24 Agustus 2026 begitu. Waktu itu 22:28 sebenarnya sudah mulai ada informasi 22:31 atau mulai ada ajakan untuk melakukan 22:34 aksi demo yang terjadi kemarin tanggal 22:37 27 begitu. Tetapi perlu saya garis 22:40 bawahi bahwa periode pemantauan kami 22:43 tidak secara langsung mencakup peristiwa 22:46 hari kemarin 27 Agustus begitu. Nah, di 22:50 sini saya mau dive in ya, mau mendalami 22:52 temuan dari kami bahwa 51,8% 22:57 warga net di Indonesia dari data 82.747 23:02 itu memberikan ee ekspresi atau sentimen 23:06 negatif terhadap ee topik ya kan 23:10 pembahasan RUU perampasan aset oleh DPR. 23:13 Begitu. Kita tahu bahwa Komisi 3 adalah 23:17 ee pihak yang bertanggung jawab atau 23:19 mengemban amanah gitu ya, mengembang 23:22 amanat untuk ee membahas RUU ini begitu. 23:27 Dan sentimen negatifnya itu berisi 23:30 terkait salah satunya ekspresi kecewa 23:32 terhadap lambatnya proses sejak 23:34 dicetuskan 2003 ya konsep ini. Begitu. 23:38 Kemudian ada juga kekhawatiran, 23:41 penyalahgunaan aturan untuk kepentingan 23:44 politik. Nah, nanti mungkin ee 23:47 narasumber lain bisa lebih mendalami ya 23:49 bagaimana sih ee ada celah-celah atau 23:52 ada pasal-pasal 23:54 yang di naskah akademiknya itu menjadi 23:57 pembahasan yang cukup panas begitu ya. 24:01 Kemudian ada kekhawatiran 24:03 ee terjadinya kriminalisasi terhadap 24:05 warga biasa. Kenapa? di sini cukup 24:08 disoroti karena pada mulanya RUU 24:11 perampasan aset ini idenya adalah khusus 24:15 ditujukan atau menyasar begitu ya bagi 24:19 mereka yang terlibat tindak pidana 24:22 korupsi. 24:24 Nah, belakangan ini muncul kabar bahwa 24:28 ee RU Perampasan Aset tidak lagi 24:31 eksklusif ditujukan untuk para koruptor, 24:35 namun juga kepada masyarakat biasa. 24:38 Begitu artinya di sini mulai ada ee 24:41 gejolak ee di warga net ya ee 24:45 memperbincangkan terkait hal ini 24:47 memunculkan kekhawatiran tersendiri 24:49 begitu. 24:50 Kemudian ee masih di sentimen negatif, 24:53 di situ juga terdapat ee wacana ya atau 24:57 perbincangan terkait dengan 24:58 mempertanyakan transparansi proses 25:00 penyusunan RUU. Begitu. Karena memang 25:04 sebelumnya seperti RUU RU yang cukup 25:08 kontroversial ya, kita tahu bahwa 25:10 sistemnya tampaknya seperti kejar 25:14 semalam, kebutu 25:16 melihat secara historis RUU ini idenya 25:19 sudah cukup lama ya sejak 2003. Namun 25:22 dengan kondisi politik dan sosial 25:24 terkini 25:26 kemarin dinyatakan bahwa 25:28 selambat-lambatnya 15 Desember sudah 25:31 disahkan menjadi undang-undang. Begitu 25:34 kalau bahasa jawanya itu ujug-ujug 25:36 begitu ya tiba-tiba. 25:38 Artinya memang ee dipertanyakan apa ini 25:41 sebenarnya daya dorongnya sehingga ee 25:44 istilahnya undang-undang yang mangkrat 25:46 belasan tahun ini kok tiba-tiba mendapat 25:48 perhatian yang sangat spesial. Begitu. 25:52 Kemudian kita bergeser untuk yang ee 25:55 sentimen positif begitu ya. Di situ 25:58 memang masih ada harapan dari warga net 26:01 semoga UU perampasan aset atau yang 26:04 sekarang masih RUU ya bisa memberi efek 26:07 gentar terhadap ee pelaku korupsi yang 26:10 mana sebenarnya ee Undang-Undang 26:13 Perampasan Aset ini hanya salah satu 26:15 faktor saja, salah satu aspek saja. 26:17 Begitu. Dan ee ketika kita lihat dari 26:20 historicalnya tadi di bagian sebelumnya 26:23 yang saya sampaikan bahwa ee masa 26:27 kuat-kuatnya 26:29 atau KPK begitu ya memberantas korupsi 26:32 ya bisa dilakukan tanpa adanya 26:34 undang-undang ini. Artinya belum cukup 26:37 dengan undang-undang ini diloloskan 26:39 tanpa adanya perbaikan di institusi 26:42 penegakan hukum. Begitu kurang lebihnya. 26:45 Nah, ee untuk perinciannya 26:48 kami memetakan ada tujuh topik yang 26:53 secara detail membicarakan terkait 26:56 dengan topik ini. Begitu ya. Aspek apa 26:59 saja yang menjadi sorotan. Setidaknya 27:02 ada tujuh highlight yang ee saya sajikan 27:04 di sini. Yang pertama dan paling utama 27:08 kita perhatikan di bagian kanan yang ada 27:11 di luar grafik itu ya. 27:14 itu adalah sentimen netonya atau net 27:18 sentimennya yang cara menghitungnya 27:20 adalah sentimen positif dikurangi dengan 27:23 sentimen negatif kemudian didapatkan 27:26 angka sentimen netonya. Nah, yang paling 27:29 besar negatifnya adalah pada topik 27:32 kinerja DPR dalam memproses RUU 27:37 81,2% 27:39 negatifnya dan ketika diperhitungkan 27:41 netonya -75,8%. 27:45 Artinya memang di sini ee DPR khususnya 27:49 ee Komisi 3 begitu ya mendapat sorotan 27:52 negatif dari warga net yang dari ee 27:55 pengamatan kami. Artinya memang tanggung 27:58 jawabnya pengampunya adalah di Komisi 28:00 G3. Kemudian ee yang negatif net-nya 28:05 terbesar kedua adalah perkembangan 28:08 proses legislasi di DPR. Nah, kalau 28:11 perkembangan proses legislasi ini lebih 28:14 pada bagaimana tadi soal transparansi 28:18 prosesnya begitu. Karena beberapa kali 28:21 disebutkan juga bahwa ee lamanya proses 28:24 ini karena melibatkan banyak pihak, 28:28 mendengarkan usulan dari masyarakat dan 28:30 sebagainya dan seterusnya begitu ya. 28:33 Tetapi ee hal itu tidak bisa benar-benar 28:37 ditunjukkan bahwa seperti apa ya 28:39 milestone atau capaian itu capaiannya 28:41 sebenarnya seperti apa, sekarang sampai 28:44 tahap ee apa dan siapa saja yang sudah 28:46 dilibatkan. Begitu. Kemudian yang perlu 28:50 disoroti yang ketiga adalah risiko 28:52 penyalahgunaan 28:54 aturan. Nah, ee Undang-Undang Perampasan 28:58 Aset ini kan salah satu 29:02 idenya adalah supaya nanti ketika pada 29:06 awalnya ditujukan untuk ee para koruptor 29:09 gitu ya, ketika ditetapkan sebagai 29:11 tersangka sudah bisa di ee sita asetnya. 29:16 ini diusulkan 29:19 karena pada kenyataannya hingga sekarang 29:21 ketika ditemukan atau di ee apa namanya? 29:25 Operasi tangkap tangan begitu ya, OTT 29:27 begitu atau baru ditetapkan sebagai 29:30 tersangka, 29:31 ada beberapa pola yang muncul bahwa para 29:36 koruptor ini langsung punya skenario 29:38 untuk menyelamatkan hasil curianya. 29:41 begitu kurang lebih dan ee negara 29:45 pengadilan begitu baru bisa menyita aset 29:48 atau menyita yang dikembalikan ke negara 29:52 setelah adanya putusan. Putusan ini kan 29:55 ee bervariasi sekali ya, ada yang dalam 29:58 hitungan bulan bahkan mungkin hampir 1 30:00 tahun dan lain sebagainya prosesnya 30:02 begitu. itu bisa menjadikan ee waktu 30:07 jendela waktu yang sangat luas dan 30:09 leluasa bagi para koruptor untuk 30:11 mengalihkan asetnya dan lain sebagainya. 30:13 Begitu. Nah, tapi 30:17 ketika sekarang ada peluang atau ada ide 30:22 Undang-Undang Perampasan Aset ini bisa 30:24 dikenakan ketika baru ditetapkan sebagai 30:28 tersangka, nah ada risiko penyalahgunaan 30:31 aturan untuk ini menurut versi warga ya 30:35 yang saya baca-baca ininya datanya 30:37 adalah untuk ee menjegal lawan politik 30:41 atau oposisi gitu artinya. 30:44 ee undang-undang ini bisa berisiko 30:47 menjadi alat tekan bagi pihak-pihak yang 30:50 berseberangan dengan pihak-pihak yang 30:53 sekarang berkuasa atau yang punya 30:55 kekuatan dominan begitu. Jadi ee memang 31:00 sekarang perkembangan isunya di warga 31:03 net tidak hanya sekedar menagih menagih 31:07 janji atau menagih RUU ini untuk 31:10 digolkan menjadi undang-undang, tetapi 31:13 ada problem-problem baru yang sebelumnya 31:16 belum menjadi sorotan dan kini menjadi 31:18 perhatian publik. Begitu. Nah, kemudian 31:22 ee yang bagian tengah yang -3% ini 31:26 sesungguhnya ajakan aksi demokrasi untuk 31:29 mendorong RU perampasan aset ini sudah 31:32 bergulir setidaknya dalam periode 31:35 pemantauan kami ya 17 Juli hingga 18 31:38 Agustus begitu. Namun memang baru 31:41 kemarin tanggal 27 ada aksi dan 31:43 sebagainya. yang sebelumnya juga ee ada 31:46 demo dari BEM ya, mahasiswa ada ee dari 31:50 BEM UI dan beberapa kampus di Jakarta 31:53 dan sekitarnya begitu dengan berbagai 31:55 tuntutannya. Artinya memang ee 31:58 ajakan-ajakan untuk ee memprotes atau 32:01 unjuk rasa ee menunjukkan sikap dan ee 32:05 keinginan masyarakat ini sudah ada dalam 32:09 berbagai bentuk tuntutan. salah satunya 32:12 yaitu RUU perampasan aset. Begitu. 32:15 Kemudian ee yang paling bawah yang cukup 32:19 besar juga 31,0% 32:22 ee net negatif, sentimen negatifnya 32:25 yaitu adalah perbandingan aturan 32:27 perampasan aset di negara lain, gitu. 32:30 Jadi ee seperti disampaikan di bagian 32:33 awal tadi memang salah satu benchmark ee 32:36 KPK atau sejenisnya itu adalah ee 32:39 lembaga pemberantasan korupsi di 32:41 Hongkong. Begitu. Kemudian ada juga ee 32:45 peraturan yang merampas atau menyita 32:48 aset untuk di pejabat negara di Jepang 32:51 misalnya begitu. Jadi ee warga RET ini 32:54 sudah mulai mencari referensi di negara 32:56 lain. Sebenarnya seperti apa sih ee 32:59 model pelaksanaannya, kemudian skema 33:02 perampasannya atau mekanisme perampasan 33:04 asetnya begitu ya. Dan bagaimana 33:06 nantinya ee hasil rampasan itu bisa 33:09 dikembalikan ke negara begitu. Karena 33:13 ketika saya mencermati ee topik-topik 33:16 yang dalam mekanisme perampasan aset ya 33:18 yang dari nomor dua dari bawah itu ada 33:21 kekhawatiran 33:23 bahwa ketika mekanisme perampasan aset 33:26 ini tidak benar-benar diatur secara 33:29 rigid dan diawasi secara kuat dan ketat 33:32 gitu ya, akan ada potensi celah korupsi 33:36 baru justru begitu. ee sebagai ilustrasi 33:40 misalnya ketika ada satu pihak ya 33:43 seseorang begitu yang kedapatan atau 33:47 ditetapkan sebagai tersangka kemudian 33:49 disita asetnya begitu kan ketika proses 33:52 pengadilan ternyata dinyatakan bebas 33:55 misalnya begitu atau dinyatakan tidak 33:57 bersalah. Nah, di masa pengadilan atau 34:01 proses hukum ini bagaimana ee nanti ee 34:03 perlakuan terhadap ee aset tersebut 34:05 begitu kan. Itu masih menjadi ee banyak 34:08 pertanyaan ee di benak wargaet begitu. 34:11 Kemudian yang kedua adalah bagaimana 34:13 ketika nanti ee aset-aset ini sudah 34:16 diinventarisasi 34:18 kemudian ee katakanlah bentuknya adalah 34:21 aset yang bisa dikelola terus, contoh 34:24 lahan atau kebun gitu ya yang produktif 34:28 begitu ya. Nah, selama masa produksi eh 34:31 selama masa ee apa namanya ee proses 34:35 hukum ini siapa yang berhak mengelola 34:38 itu? Apakah memang diterantarkan begitu 34:40 saja? 34:41 atau yang misalnya kebun ya okelah ada 34:45 anggapan bahwa ya sudah didiamkan saja 34:47 gitu. Tapi bisa dibayangkan ketika aset 34:49 itu berupa katakanlah pabrik yang di 34:52 situ ada banyak pekerja yang 34:54 menggantungkan hidup dalam pabrik 34:56 tersebut begitu. Bagaimana ini ee 34:59 kendalinya, bagaimana mekanismenya? Jadi 35:01 masih banyak ee tanda tanya ya di benak 35:04 warganet terkait dengan mekanisme 35:06 perampasan aset dan dampak-dampaknya 35:09 terhadap masyarakat biasa ketika ada 35:12 tempat kerja mereka atau tempat mereka 35:15 berkarya ternyata terkait dengan ee 35:18 tindak pidana korupsi. Begitu 35:22 ee Bang Haldi. Mungkin ee itu yang bisa 35:25 saya sampaikan dulu. kita nanti bisa 35:27 mendengarkan pandangan dan juga temuan 35:30 dari narasumber lainnya dan kita nanti 35:33 bisa diskusi lebih lanjut. Silakan ee 35:36 Kang Haldi. 35:38 Baik, terima kasih Mas Yohanes atas 35:41 paparan datanya ya dan insight medianya. 35:44 Dan sekarang sudah hadir bersama kita 35:46 Mbak Bibib, Mbak Bitri Susanti. Selamat 35:49 malam. Asalamualaikum Mbak Bibib. 35:52 Selamat malam. Asalamualaikum. 35:54 Waalaikumsalam. Alhamdulillah. Terima 35:56 kasih sudah hadir Bibi. Malam ini kita 35:59 membahas isu RUU perampasan aset yang 36:03 menjadi salah satu pemicu demo kemarin 36:05 dan mungkin sebagian hari ini. ee kita 36:08 ingin mendengar pandangan dari Mbak 36:10 Bibit 36:12 isu RU perampasan aset ini dan bagaimana 36:16 posisinya dengan untuk kemaslahatan 36:18 bangsa kita di masa depan agar RUU ini 36:21 bukan cuma jadi alat politik saja gitu 36:24 ya, tapi benar-benar alat untuk ee 36:26 membangun tata kelola yang baik, 36:28 membersihkan negara kita, dan ee menjadi 36:31 sarana untuk menegakkan hukum dan 36:33 peradilan. 36:35 Oke, baik. Terima kasih Mas Haldi. 36:38 Selamat malam. Asalamualaikum semuanya. 36:40 Pak Mardan 36:42 Mbak Bibianas ya. Sama-sama. 36:46 Beberapa kali mau ngobrol di forum ini, 36:49 tapi baru sekarang nih terjadi lagi. 36:51 Kemarin-kemarin [tertawa] agak kacau 36:53 jadwalnya. 36:54 Iya, makasih. 36:54 Nah, baik. 36:56 Ee soal EU perampasan aset ini memang 37:00 menarik sekali ya. Menariknya begini, 37:02 kalau boleh saya kaitkan dulu dengan 37:04 situasi kemarin ya, karena memang 37:06 kemarin itu saya maaf karena tadi saya 37:09 joinnya agak telat. Kalau sedikit sudah 37:11 diulas ee sedikit mengulang saya minta 37:13 maaf. Tapi biar ceritanya agak 37:16 menyeluruh tuh, barangkali saya pengin 37:17 mengangkatnya dari peristiwa kemarin 37:20 ketika Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. 37:24 Tiba-tiba ee sebelum bahkan sebelum bisa 37:27 masuknya sebenarnya sudah ada pertanyaan 37:30 dari kawan-kawan yang lain. Ee kenapa 37:32 kok kawan-kawan dari Pati tiba-tiba 37:35 masuknya ke isu ee nasional unusual 37:40 kira-kira begitulah. ini teman dari 37:42 teman-teman Pati juga yang cerita kenapa 37:44 ya Mbak, kenapa ya dan seterusnya. Ee 37:46 saya kebetulan memang agak dekat dengan 37:48 kawan-kawan di sana karena tahun lalu 37:50 bulan Agustus 2025 saya membantu 37:53 kawan-kawan untuk memberikan masukan 37:55 kepada DPRD Pati untuk proses pemakzulan 37:59 Bupati Sudiawa waktu itu. Tapi kita tahu 38:03 waktu itu gagal tapi ke arah KPK-nya. 38:07 Nah, kalau saya sih tetap berprasangka 38:10 baik ya dengan AMPB karena konteks 38:13 Dipati memang yang luar biasa adalah 38:16 korupsi ya, makanya bupatinya juga 38:18 bermasalah dan seterusnya. Tapi jadi 38:21 apapun yang di balik itu saya tidak mau 38:23 berspekulasi tapi memang ada pertanyaan 38:25 besar waktu itu kok masuknya ke isu 38:28 nasional nih masyarakat Pati dari 38:31 hal-hal yang tadinya sifatnya tentu saja 38:33 biasanya sangat-sangat lokal lah begitu 38:35 ya. 38:36 Ee nah kemudian ee fast forward ke ee ke 38:40 peristiwa kemarin 38:43 ternyata ada sidang di DPR. Walaupun 38:47 saya sempat mendengar katanya tidak mau 38:49 ada sidang, tapi ada sidang dan saya 38:52 sudah menduga ini pasti langsung 38:53 diterima nih sama pimpinan nih. Dan 38:55 ternyata betul dan kita semua sudah tahu 38:57 ceritanya. Tapi kan yang menyedihkan 38:59 adalah ee walaupun masyarakat patinnya 39:02 berpamitan dan lain sebagainya, tapi 39:04 kita tahu menjelang ee ketika sore 39:07 harinya apalagi malam harinya kita 39:11 mengalami situasi lagi-lagi ee kekerasan 39:14 lah yang sampai sekarang kita masih 39:16 punya banyak sekali pertanyaan 39:18 sebenarnya. Kenapa nih? Kenapa ada 39:20 orang-orang yang turun dari buis yang 39:22 kemudian pakai tanda-tanda tertentu yang 39:26 berkelompok dan melakukan hal-hal yang 39:28 tidak kita inginkan, yang membakar, agak 39:32 rusuh, dan lain sebagainya. Nah, jadi ee 39:35 kan dari berangkat dari situlah. Kenapa 39:38 saya masuknya dari situ? Karena saya 39:39 pengin menyoroti 39:41 ee pertanyaan orang, tiba-tiba 39:43 Undang-Undang Perampasan Aset masuk lagi 39:45 lagi. Karena seperti tadi sudah 39:47 diungkapkan oleh Mas Yohanes, dari lama 39:51 sekali setiap kami masyarakat sipil 39:54 mengkritik pemerintah selalu kalau boleh 39:57 saya kelompokkan sebagai buzer ya, tapi 39:59 pembela pemerintah selalu bilangnya dari 40:01 zaman Jokowi bahkan ah ngomong aja 40:04 enggak pernah mendukung Undang-Undang 40:06 Perampasan Aset. Jadi dia seperti 40:08 menjadi komoditas aktivisme gitu ee yang 40:12 saya enggak tahu apakah itu real atau 40:14 enggak karena kalau mau dilacak kan 40:16 sebenarnya undang-undang itu sudah mulai 40:18 disusun atau sudah mulai jadinya itu 40:20 2008. Saya ingat waktu masih dipegang 40:23 PPATK pusat pelaporan dan analisis 40:26 transaksi keuangan ee kalau enggak salah 40:29 2000 berapa tuh waktu itu ya saya sudah 40:31 ikut diskusinya. Ee jadi artinya 40:34 kelompok masyarakat sipil sudah lama 40:38 membantu pemerintah waktu itu untuk 40:41 mendorong er persen aset. Tapi setiap 40:43 ada kritik mau dari ICW, mau dari saya 40:46 pribadi, mau dari teman-teman lain pasti 40:49 ah ngomong aja tapi enggak mendukung RU 40:51 Prampesan aset. Jadi seakan-akan dia 40:53 jadi bahasa bahasa yang e digunakan 40:57 untuk merendahkan aktivis gitu. Nah, 41:00 sekarang kan pertanyaannya karena orang 41:02 resah banyak spekulasi, banyak teman 41:04 yang kemudian nanya ke saya hal-hal yang 41:06 sebenarnya keliru. Misalnya, "Wah, gawat 41:10 nih RU perampasan aset ini kok judulnya 41:12 ternyata bukannya RU perampasan aset 41:15 terkait dengan tindak pidana korupsi, 41:17 tapi tindak pidana saja. Berarti semua 41:19 orang bisa kena." Nah, ini sebenarnya 41:20 keliru. Jadi, barangkali saya ee waktu 41:23 dikontak oleh timnya Pak Mardani, saya 41:26 langsung, "Oh, mungkin ini kesempatan 41:28 untuk memberikan sedikit ee apa? FAQ 41:32 begitu ya, Q&A. Frequently asked 41:34 questions-nya. Mungkin kita perlu 41:36 klarifikasi sedikit dengan catatan 41:39 penting sekali catatannya. Sesungguhnya 41:42 draft RUU itu yang terbaru itu kami 41:46 belum dapatkan." 41:48 Maksud saya ada tentu saja kami dapat 41:51 dari berbagai sumber. Barangkali kalau 41:52 saya minta ke Pak Mardani mungkin akan 41:55 dikasih juga. Tapi kan artinya secara 41:58 prosedural harusnya RUU itu tersedia 42:02 untuk publik. Enggak usah pakai Pak 42:04 Mardani tolong dong ininya minta draf 42:06 RUU-nya. Enggak usah begitu. Enggak usah 42:07 pakai cara-cara yang sifatnya informal. 42:10 Harusnya tersedia sampai sekarang ini 42:12 belum. Jadi draf yang saya baca ini dari 42:15 sumber-sumber informal yang saya enggak 42:18 tahu ini yang terbaru atau enggak, 42:20 enggak terlalu yakin juga saya. Nah, 42:22 jadi itu catatan terpentingnya. Kalau 42:24 memang 15 Desember mau diselesaikan yang 42:27 kita harus arahkan. Jadi sebelum masuk 42:29 ke substansi RUU-nya ya, dari segi 42:31 proses legislasinya dulu deh karena ee 42:35 meneruskan sedikit tadi yang saya bilang 42:36 agak unik karena sesungguhnya tanpa 42:39 didorong oleh AMPB pun memang sepanjang 42:44 yang saya tahu karena saya memantau 42:45 proses legislasi terus rencananya RU itu 42:48 lagi mau didorong juga di bulan Desember 42:51 sudah masuk prioritas tahun ini. Dan 42:54 saya juga mendengar dari kalangan 42:55 jurnalis bahwa ee beberapa pihak di DPR, 42:59 mohon koreksi kalau saya salah, Pak 43:01 Mardani ee sudah menyisir undang-undang 43:04 mana saja yang mau didorong. Jadi memang 43:06 salah satunya RU perampasan aset ini. 43:08 Jadi ibaratnya tuh kalaupun enggak ada 43:11 ee ratusan orang datang naik bis dari 43:13 Patih memang akan dibahas. Jadi itu juga 43:18 suatu keunikan. Nah, tapi bagaimanapun 43:20 proses ini banyak yang kita harus kritik 43:24 dalam hal kalau dari data yang kami 43:27 miliki 2 tahun terakhir ini memang 43:30 penyusunan RUU itu luar biasa 43:33 ugal-ugalan 43:34 dan ee dari sebenarnya sejak setidaknya 43:38 2019 itu penyusunan RU sudah banyak 43:40 sekali yang ugal-ugalan. Tapi 2 tahun 43:42 terakhir ini sejak masa pemerintahan Pak 43:45 Prabowo dan kita mesti ee tahu 43:47 konteksnya tujuh dari delan fraksi yang 43:49 ada di DPR adalah koalisinya Pak Prabowo 43:52 itu ee penyusunan RU semakin ugal-ugalan 43:55 dalam arti sangat-sangat minim 43:58 partisipasi bermakna. 44:01 Bahkan ee saya sudah secara terbuka 44:05 menyimpulkan di sidang-sidang Mahkamah 44:07 Konstitusi. Jadi bukan cuma obrolan 44:09 warung kopi tapi ditulis dalam makalah. 44:12 Eh seringki buat saya ini sudah 44:14 manipulatif sifatnya. Judulnya 44:17 partisipasi tapi sebenarnya sudah 44:19 manipulasi partisipasinya. 44:21 Misalnya RU PORI yang disusun dalam 44:23 waktu 4 hari ada enggak partisipasinya? 44:25 Akan dijawab, oh ada. Kira-kira beberapa 44:28 akademisi diundang. Tapi kalau kita cek 44:30 akademisinya, akademisi yang dekat 44:33 sekali dengan kekuasaan dan bukan 44:35 orang-orang yang biasa mengkritik 44:37 pemerintahan. Undang-undang TNI 9 hari. 44:40 Tentu saja ukuran legislasi bukan hari, 44:43 tapi dari minimnya hari kita bisa 44:46 menduga prosesnya untuk punya 44:49 partisipasi yang bermakna itu juga 44:50 sangat-sangat minim. Apalagi untuk 44:52 Undang-Undang TNI kita tahu ya ee Andri 44:55 Yunus yang sudah sekarang disiram air 44:57 teras sampai mendobrak pintu hotel 45:00 sekedar untuk mengikuti ee proses 45:03 legislasi yang tidak transparan. Nah, 45:05 saya ngambil contoh itu saja untuk 45:07 menunjukkan bahwa 45:09 ee kalau tidak ada upaya khusus kita 45:12 dorong sama-sama jangan cuma pegang 45:14 tanggal 15 Desembernya tapi kita 45:17 ingatkan bahwa prosesnya harus 45:19 betul-betul 45:20 ee transparan dan partisipatif secara 45:24 bermakna, maka tanggal 15 Desember 45:27 enggak ada gunanya. Ibaratnya tuh enggak 45:29 usah sejauh-jauh 15 Desember tuh 45:32 undang-undang bisa jadi kok 4 hari 9 45:34 hari. Undang-undang BUMN perubahan 45:35 pertama 4 hari juga tuh jadinya tuh jadi 45:39 relatiflah gitu. Kalau kekuasaan 45:41 menginginkan maka undang-undang akan 45:43 jadi kan seperti itu sebenarnya. 45:45 Sehingga kita harus hati-hati dengan 45:47 janji itu. Nah, kedua baru saya mau 45:49 masuk ke isinya. Kalau isinya sebenarnya 45:53 yang perlu diklarifikasi adalah ee satu 45:58 harus diketahui bahwa soal perampasan 46:02 aset yang terkait dengan tindak pidana 46:05 sesungguhnya Indonesia sudah memiliki 46:09 ee apa ya model apa ya kerangka hukumnya 46:13 di KUHP ada di KUH kitab Undang-Undang 46:16 Hukum Acara Pidana ada di Undang-Undang 46:20 TPOR di Undang-Undang Kepabeanan 46:22 setidaknya itu sebenarnya kita sudah 46:24 punya belum belum efektif karena itu mau 46:28 dibuatkan yang baru waktu sejak 2008 46:31 itu. Tapi kan kalau sebenarnya ada tapi 46:36 dia ada terpisah-pisah maka yang 46:39 harusnya dilakukan adalah harmonisasi 46:41 yang akan bisa membuat aturan itu lebih 46:44 efektif. Kemudian ada pertanyaan, 46:46 memangnya semuanya enggak hanya 46:48 terkaitak penjanaan korupsi? Memang 46:50 benar. dan tidak ada yang salah juga 46:52 dengan itu. Nah, cuma nah ini yang 46:55 paling penting dalam draf RU yang 46:58 terakhir kami bisa akses lagi-lagi saya 47:00 enggak tahu ini draf terakhir atau bukan 47:01 ini draf apakah 3 bulan yang lalu atau 3 47:05 minggu yang lalu saya enggak tahu. Tapi 47:07 di draf yang terakhir kami bisa akses 47:09 misalnya 47:10 prasyarat dan prosedur untuk melakukan 47:14 perampasan aset itu masih belum terang. 47:17 Katakanlah memang tidak hanya terkait 47:19 tindak pidana korupsi, tapi kan ee 47:22 tindak pidana apalagi misalnya, itu 47:25 harusnya diterangkan dengan jelas dalam 47:28 ee RUU tersebut supaya nanti tidak 47:31 disalahgunakan 47:32 oleh siapapun yang akan menyalahgunakan 47:34 karena ini potensi penyalahgunaannya 47:36 luar biasa besar. Nah, itu itu yang 47:39 kedua yang jadi prosedurnya, hukum 47:42 acaranya untuk perampasan aset itu. 47:45 Karena perampasan aset di sini kan 47:47 memang semacam dialihkan ke ranah 47:50 perdata ketimbang ranah pidana. Nah, 47:53 yang ketiga itu kenapa ero perampasan 47:56 aset ini dulu dibutuhkan? maksud saya di 47:59 diinisiasi dulu diinisiasi sampai 48:01 sekarang dibutuhkan pasti itu karena 48:05 ee 48:08 kita menginginkan ada yang namanya eh 48:12 non eh non conviction based for feature. 48:15 Jadi artinya kalau kita bisa melakukan 48:18 perampasan aset tanpa tergantung pada 48:22 putusan ee tindak pidananya. Kira-kira 48:25 begitu. Nah, tapi ee 48:29 tidak tergantung pada putusan tindak 48:31 pidana itu juga punya keterbatasan. 48:33 Maksud saya begini, harus diatur secara 48:36 jelas. Em yang namanya ee apa tidak 48:41 tergantung pada tindak pidananya, dia 48:43 tetap harus dibatasi. dalam arti 48:45 dibatasinya 48:46 ee apakah misalnya ketika terdakwa atau 48:50 terpidananya meninggal dunia atau 48:53 terdakwa atau terpidananya melarikan 48:55 diri misalnya. Nah, itu sebenarnya jadi 48:58 ini perlu diklarifikasi kepada publik 48:59 nih karena simpang siur sekali 49:02 em apa ketakutannya terlalu berlebihan. 49:05 Yang saya akan klarifikasi sebentar lagi 49:08 yang keempat poin penting sekali 49:10 kekhawatiran masyarakat itu sama sekali 49:12 tidak salah. Bahkan saya sangat 49:14 mendukung karena begini, siapa yang 49:16 melakukan perampasan aset dan manajemen 49:19 aset yang dirampas? 49:22 Kejaksaan Agung. Nah, sekarang kita lagi 49:25 punya kasus agak besar tentang ee 49:28 terkait dengan Kejaksaan Agung ya. 74 kg 49:31 emas ditemukan di rumahnya mantan Jitsus 49:34 misalnya dan lain sebagainya yang 49:36 membuat kita sangat boleh untuk khawatir 49:40 mungkinkah 49:41 hal ee apa manajemen atau pengelolaan 49:44 aset ini dilakukan tidak secara 49:46 profesional bahkan owenangnya 49:48 disalahgunakan karena itu sangat mungkin 49:50 dilakukan. Nah, untuk untuk memberikan 49:53 gambaran kepada ee 49:56 yang semua orang yang menyimak diskusi 49:58 ini, kalau dulu itu misalnya ada aset 50:02 yang dirampas dari tindak pana korupsi 50:04 yang dipegang atau ditangani oleh KPK. 50:08 Nah, kita kan sering dengar tuh lelang 50:10 oleh KPK ada rumahlah, ada sepatu 50:13 bermerek, tas tas-tas bermerek segala 50:16 macam begitu ya yang sangat-sangat mahal 50:18 tapi dilelang. Nah, nanti bayangkan itu 50:21 yang akan dilakukan. Mobil dulu suka 50:23 berebutan tuh. Saya ingat teman-teman 50:25 saya yang kerja jadi lawyer, "Wah, lagi 50:27 ada lelang nih KPK gitu. Nanti ada 50:30 mobilnya yang sangat-sangat mewah dan 50:31 lain sebagainya. Ee harganya sangat 50:34 miring, semuanya transparan, terbuka dan 50:37 lain sebagainya. Apakah itu bisa 50:39 dilakukan nanti oleh Kejaksaan Agung 50:41 dengan situasi yang hari ini ee 50:44 terjadi?" Artinya bukannya kita lantas 50:46 enggak percaya total pada Kejaksaan 50:48 Agung, bukan. Tapi sudahkah dibuatkan 50:51 mekanisme yang bisa memungkinkan ada 50:54 checks and balances? 50:56 Apakah ada mekanisme yang transparan 51:01 ee dalam setiap proses pelaksanaan 51:03 perampasan aset maupun pengelolaan aset 51:05 itu dan uang hasil pengelolaan aset 51:09 apakah benar dikembalikan kepada negara? 51:11 Transparansinya harus luar biasa kuat 51:15 dan pengawasannya juga harus kita 51:17 pikirkan. enggak harus ada lembaga 51:19 pengawas kejaksaan. Enggak begitu juga. 51:21 Tapi artinya dalam undang-undang itu 51:23 mesti disiapkan entah dalam mekanisme 51:25 tertentu atau menggunakan lembaga yang 51:28 sudah ada dan seterusnya. Karena memang 51:30 betul potensi penyalahgunaan wewenangnya 51:33 luar biasa besar. Nah, jadi itu hal-hal 51:36 yang ee yang sangat penting untuk 51:39 dilihat. Apalagi ee yang dengan situasi 51:44 ibaratnya itu kita lagi punya banyak 51:47 masalah dengan aparat penegak hukum kita 51:50 dan ternyata dan kita punya banyak 51:52 catatan 51:53 mulai dari kasusnya Pak Tom Lembong dan 51:56 lain sebagainya. Terus kemudian kita mau 51:59 memberikan wenang untuk merampas aset. 52:02 Dan kita juga punya catatan akhir-akhir 52:04 ini, mohon maaf tapi saya kira kita 52:06 semua paham ee beberapa pihak sedang 52:09 mendapatkan tekanan juga ee karena 52:11 situasi ekonomi yang memburuk. 52:14 Jangan-jangan ini jadi alat-alat ee apa 52:17 ya semacam pemaksaan-pemaksaan dan lain 52:20 sebagainya yang mungkin di jadi 52:22 politisasi inilah wenang merampas aset 52:25 itu ngeri sekali. 52:27 Nah, jadi kalau dengan sesungguhnya ya 52:29 dengan draf yang ada sekarang dengan 52:31 ketidakjelasan drafnya yang mana dengan 52:35 ya kejadian-kejadian akhir-akhir ini 52:37 yang sebenarnya sangat buruk, kalau saya 52:40 sebenarnya agak agak khawatir loh ee 52:44 Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang juga 52:46 mungkin sedang menyimak ee siaran 52:48 langsungnya, saya agak khawatir ee buka 52:52 dulu deh e drafnya yang terakhir sekali. 52:55 Kemudian betul-betul lakukan 52:58 em apa? Partisipasi bermakna. Hak untuk 53:01 didengar, hak untuk dipertimbangkan, hak 53:02 untuk mendapatkan jawaban. Dan tolong 53:05 jangan hanya undang akademisi yang pasti 53:08 memihak pemerintah. Itu langganan kami 53:10 sudah ada daftarnya. Siapa aja yang 53:12 pasti diundang, pasti bilang yes, yes, 53:13 yes, yes, yes. Tapi benar-benar diundang 53:16 orang-orang yang punya perhatian dan 53:18 terdampak RUU ini supaya betul-betul 53:21 partisipasi bermaknanya tercapai. Kalau 53:24 dengan situasi seperti hari ini, 53:26 mendingan enggak usah bahas. Maaf saya 53:28 harus ngomongnya agak keras supaya ini 53:31 dibuka benar-benar baru kita bisa taruh 53:33 semua di atas meja. Oh, ini yang 53:35 dibahas, ini harus diubah dan lain 53:36 sebagainya. 53:38 Baru kita bisa bicarakan, kita dorong 53:40 sama-sama. Tapi kalau situasi masih 53:42 kayak gini, drafnya enggak jelas. Rek-re 53:45 DPR-nya masih seperti itu. DAF terakhir 53:48 yang kami akses juga ternyata buruk 53:50 sekali menurut kami karena ada beberapa 53:52 yang di-take out. Satu, oh ya saya maaf 53:54 ketinggalan satu. Ada yang juga jadi 53:57 dorongan besar itu ee 54:01 ee kekayaan yang mungkin didapat tidak 54:04 secara legal. 54:05 Nah, sebenarnya tuh ada keinginan kuat 54:07 justru untuk itu. Jadi kalau ada yang 54:10 kekayaan yang tidak wajar eh ilicit 54:13 enrichment ya istilahnya ya kekayaan 54:16 yang tidak wajar maka diberikan 54:19 kesempatan pembuktian terbalik kepada 54:21 orang yang mempunyai kekayaan tidak 54:22 wajar. Itu kalau dia bilang oke sudah ee 54:27 kekayaannya asalnya dari sini dan 54:29 seterusnya dan seterusnya maka clear. 54:32 Tapi kalau tidak, maka sangat mungkin 54:34 dilakukan model-model dengan hukum acara 54:37 yang jelas perampasan aset ini. Nah, 54:40 yang kami dengar lagi-lagi drafnya 54:42 enggak terang. Yang kami dengar itu 54:45 sudah keluar dari draf tersebut. Padahal 54:48 itu justru salah satu tujuan kenapa RUU 54:51 ini dibuat. Pembuktian terbalik di eh 54:53 konteks ehit enrichment tadi. Nah, 54:57 kira-kira begitu. Begitu dulu barangkali 54:59 ya, Mas Haldi supaya nanti kita bisa ada 55:00 waktu untuk diskusi. Terima kasih. Saya 55:03 kembalikan. 55:11 Silakan, Mang Haldi. 55:13 Terima kasih. 55:14 I terima kasih Mbak Bib. Baik eh 55:18 sahabat-sahabat sekalian, sekarang kita 55:19 diskusi ya, Pak Mardani. Eh menarik tadi 55:23 ada pandangan Mbak Bibib terkait dengan 55:25 ee ee bagaimana seharusnya pembahasan 55:28 RUU perampasan aset ini ya agar 55:30 benar-benar menjadi ee solusi bagi 55:33 negara dan menjadi milik rakyat bukan 55:35 cuma milik elit pada bagaimana pandangan 55:38 Pak Mardan? 55:41 Iya. Eh, makasih Mbak Bibit, Mas 55:43 Yohanes. Saya secara umum banyak sepakat 55:47 tiga hal tadi. Yang pertama 55:50 pastikan prosesnya itu 55:54 proses yang baik. Niat baik harus dengan 55:57 cara yang baik. Enggak bisa ee dengan 56:00 cara ee terburu-buru. 56:03 Tidak bisa cuma ada unsur populis saja. 56:08 Harus kuat secara teknokratisnya. 56:11 bahkan sosiologis, yuridis, bahkan kalau 56:14 perlu ee ee ekologis. Kalau Bung Rocki 56:19 Grerung selalu mengingatkan betul-betul 56:21 dipertimbangkan 56:23 karena 56:25 ee semangat 15 sebelum 15 Desember 56:28 selesai. Tetapi ketika prosesnya 56:33 tidak public meaningful public 56:35 participation, 56:37 tidak ada keterbukaan, 56:39 tidak ada tesa antitesa sintesa, maka 56:43 kita akan jatuh di lubang yang sama 56:45 berkali-kali. Ada banyak cerita 56:49 semua niat baik kita, Mbak Bibit, Mas 56:52 Yohanes yang kita coba normakan ujung 56:55 akhirnya justru itu menjadi bumerang 56:58 buat kita. Karena bukan normanya yang 57:01 salah, tapi etikanya yang tidak ada, 57:04 kulturnya yang hilang. Ya, yang 57:07 menganggap semua bisa kita atur. Nah, 57:09 itu salah, salah, dan salah. Kalau dalam 57:12 Islam tuh, Bang Haldi, musyawarah itu 57:15 harus betul-betul dihargai, tidak boleh 57:18 didesain 57:20 bahwa musyawarah ini sudah selesai 57:22 sebelum musyawarahnya jalan karena sudah 57:24 ada upaya-upaya pengkondisian. Kalau itu 57:28 namanya bukan musyawarah, ya. 57:31 Poin dua, tentu kontennya saya setuju 57:34 dengan Mbak Bibit tadi khususnya ketika 57:39 siapa yang diserahkan. 57:41 Karena kemarin tuh saya ingat sekali 57:43 Mbak Bibit kami ditanya kenapa belum 57:47 selesai? 57:48 Karena kemarin inisiatifnya pemerintah, 57:52 kita minta ee para pihaknya setidaknya 57:56 kan ada tujuh tuh kan ada ee pasti 58:00 Kementerian Keuangan, ada Kemen Kumham 58:03 waktu itu ya, ada teman-teman dari ee 58:09 BPK, ada teman-teman dari kepolisian, 58:12 ada teman dari kejaksaan 58:14 itu mesti sama dulu. on the same page. 58:18 Kami merasa waktu yang dulu itu tidak on 58:21 the same page. Masing-masing punya 58:23 konsep. Kemarin ee Habiburrahman 58:27 sampaikan ini undang-undang yang baru 58:30 pertama. Jadi tidak ada presidennya 58:32 karena itu scrat from the zero. Nah, 58:35 karena itu betul-betul kita perlu 58:37 hati-hati 58:38 apa apalagi tadi nonconviction eh method 58:42 gitu loh. kita agak berbahaya karena 58:44 boleh jadi di tangan orang yang punya 58:48 niat yang jahat, 58:50 undang-undang perampasan aset ini bisa 58:53 menjadi senjata untuk melakukan 58:57 ee hal-hal yang ee justru malah merusak 59:01 tatanan ee kebangsaan dan kenegaraan ya. 59:05 Karena ee di banyak cerita ketika ee 59:10 hukum dijadikan alat untuk kekuasaan itu 59:14 sangat berbahaya gitu. Apalagi kalau 59:16 ternyata diberikan [berdehem] juga palu 59:19 godam yang sangat sakti dalam bentuk 59:22 rancangan undang-undang perampasan aset. 59:24 Karena itu diil is in the detail. kita 59:27 harus tahu detailnya seperti apa nih 59:29 bisnis prosesnya gitu loh. 59:32 Kita kemarin KPK bagus sekali sebelum 59:35 direvisi Mbak Bibit bagaimana pegawai 59:38 KPK itu adalah ee entitas independen, 59:42 Mas Yohanes. Dia bukan ASN bahkan single 59:46 sellery system ya teman-teman yang lulus 59:49 bintara kepolisian masuk kepolisian cuma 59:51 2,5 juta tapi masuk KPK saat itu 12,5 59:55 juta. dia tag home pay-nya jelas 59:57 sehingga hasilnya juga sangat jelas dan 1:00:00 buat saya bisnis prosesnya harus 1:00:02 diperjelas dulu nih konten keduanya 1:00:05 terakhir yang ketiga tentu ini adalah 1:00:09 sebuah eksperimen yang betul-betul kita 1:00:13 laksanakan dengan niat untuk memperbaiki 1:00:17 diri ya karena kalau cuma populisme 1:00:19 semata, kalau cuma quote and unquote 1:00:23 menunaikan kewajiban lagi-lagi kita bisa 1:00:26 jatuh di lubang yang sama. Bukan sekali 1:00:28 dua kali, Bang Hali, tapi berkali-kali 1:00:31 ujung akhirnya korupsinya makin menggila 1:00:34 ee undang-undangnya makin banyak karena 1:00:38 selalu ee maling lebih pandai ketimbang 1:00:41 polisi dan ketimbang aturannya. 1:00:44 Dan kita belum mampu untuk menghadirkan 1:00:47 aparat penegak hukum yang bersih. Tidak 1:00:50 bisa membersihkan lantai dengan sapu 1:00:52 yang kotor. Dia harus bersih dulu 1:00:54 sapunya. gitu, Bang Aldi. 1:00:59 Baik, terima kasih Pak Mardani. 1:01:02 Berikutnya kita ke Mas Yanes. Mas Yanes, 1:01:06 dalam sudut pandang eh opini publik ya 1:01:09 eh media RU Prampasan Aset ini ee apakah 1:01:13 benar ini benar-benar agenda yang sedang 1:01:15 dinantikan rakyat ataukah ini hanya jadi 1:01:18 alat politik ya e bagi pemerintah? 1:01:21 bagaimana pandangan ee dan ee dari sisi 1:01:24 media dan respon masyarakat terkait 1:01:25 dengan isu iniim 1:01:28 ya. Ee terima kasih ee Bang Haldi. 1:01:31 Memang kalau dari warga net ya data yang 1:01:34 kami crawling, data yang kami kumpulkan 1:01:37 keinginan utamanya adalah Indonesia 1:01:41 bersih dari korupsi. Keinginannya itu 1:01:46 itu aja sebenarnya. Artinya ee RUU 1:01:49 perampasan aset ini adalah ee satu 1:01:52 bagian atau satu irisan kue kecil begitu 1:01:56 ya yang bisa diharapkan pada mulanya 1:02:01 untuk mempertajam ee perangkat-perangkat 1:02:05 hukum begitu. Artinya memang sebelum ada 1:02:09 gejolak baru terkait dengan penghilangan 1:02:13 kata korupsi dalam tindak pidana dan 1:02:15 lain sebagainya begitu. 1:02:17 ini masih menjadi harapan satu-satunya 1:02:20 barangkali gitu di tengah ee tadi itu ya 1:02:23 sudah diceritakan di awal bahwa 1:02:25 institusi penegakan hukum kita sedang 1:02:28 masuk angin semua sekarang gitu. Kemarin 1:02:31 ada kasus besar ee dua kekuatan besar 1:02:34 yang sedang ini ya ee berkonflik padahal 1:02:38 mereka di dekat blok M kan tetanggaan 1:02:41 begitu ya istilahnya cuma seberangan 1:02:43 jalan doang gitu. Nah, itu juga ee 1:02:45 membuat masyarakat menjadi kayak 1:02:48 berpaling kepada apa yang bisa mereka 1:02:50 harapkan gitu. Dan sepertinya untuk 1:02:54 pandangan masyarakat umum RUU Praasan 1:02:57 Aset ini benar seperti dibilang ee oleh 1:02:59 Mbak Bifitri tadi ini menjadi seperti ee 1:03:03 alat populis ya modal populis begitu 1:03:06 dari pemerintahannya sebelumnya, dari 1:03:10 periode-periode sebelumnya sudah menjadi 1:03:12 semacam gula-gula yang selalu ditawarkan 1:03:14 ketika ee sedang dalam kondisi yang 1:03:18 tidak mengenakkan begitu artinya. Memang 1:03:22 ee warga RET yang datanya kami crawling 1:03:25 itu sudah mulai terbilang kritis 1:03:29 mengharapkan RUU perampasan aset yang 1:03:33 benar-benar efektif dan bisa 1:03:36 dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. 1:03:37 Artinya ya targetnya kan memberantas 1:03:39 korupsi bukan membuat celah atau bahkan 1:03:43 kolam korupsi yang baru. Begitu. ee 1:03:48 kemarin ketika tanggal 27 ee Agustus 1:03:53 botok diundang masuk ya kan oleh ee DPR 1:03:57 begitu 1:03:59 ya langsung putus asa langsung hilang 1:04:01 harapan begitu artinya memang oh sudah 1:04:04 selesai di sini begitu ya seperti ibarat 1:04:08 kata ayam petarung jalnya dipotong 1:04:11 begitu 1:04:12 ee masyarakat Patih yang diwakili oleh 1:04:15 Bot kemarin pulang dan sempat saya juga 1:04:20 ee secara kecil-kecilan begitu ya, bukan 1:04:22 dengan data besar yang seperti saya ee 1:04:25 tampilkan tadi di kepesepatan yang 1:04:28 pertama tadi bahwasanya 1:04:30 ya pergerakannya menjadi tidak lagi 1:04:33 suatu hal yang fokus begitu. RU 1:04:36 Pernapasan Aset dijanjikan tanggal 15 ya 1:04:40 langsung reda begitu saja. Reda dalam 1:04:43 artian bisa dua hal. Yang pertama reda 1:04:47 karena sudah tidak tahu ee warga net ini 1:04:50 mau menuntut ee ke arah yang mana begitu 1:04:53 ya. Artinya menagih apaagi nih sudah 1:04:56 habis begitu. Atau yang kedua ee diam 1:05:01 karena sedang bergejolak sesuatu dan 1:05:04 ketika nanti ada pemantik yang entah 1:05:07 kita enggak tahu apa begitu ya akan 1:05:09 muncul secara mendadak begitu. Ibarat 1:05:11 kata seperti gunung vulkanik begitu ya. 1:05:14 ketika tersumbat tidak ada ee 1:05:17 bocoran-bocoran atau ee erupsi-erupsi 1:05:21 kecil begitu istilahnya. Sebenarnya kan 1:05:22 kemarin tuh letupan ya erosi-erosi kecil 1:05:25 terlihat tenang. Nampun itu justru bisa 1:05:28 dikhawatirkan akan besar ee letusannya 1:05:32 yang ya kami tidak tahu apa itu. Tetapi 1:05:34 memang ee ketika gejollek ini kami 1:05:38 analisis setahun yang lalu, tepat 1:05:39 setahun yang lalu ketika ee insiden Ojol 1:05:44 yang sedang mengantarkan makan 1:05:45 menyeberang jalan diselipi ee tertabrak 1:05:50 atau ditabrak ee mobil ee Brimmo begitu. 1:05:54 itu adalah suatu hal yang sangat di luar 1:05:56 dugaan dan itu bisa memicu ee peristiwa 1:05:59 yang setahun lalu sangat disayangkan 1:06:01 begitu. Artinya ini seperti ee situasi 1:06:05 tenang sebelum badai ini untuk konteks 1:06:08 ee di kalangan warga net ya. Tentu saja 1:06:11 yang saya ingatkan tadi bahwa masyarakat 1:06:14 kita ini semacam bipolar gitu. Ketika di 1:06:19 ee media sosial sangat garang, sangat ee 1:06:22 apa namanya? 1:06:24 sangat ekspresif begitu. Tetapi nyatanya 1:06:27 ketika kemarin ada demo misalnya 1:06:31 jalannya ditutup ee kelas menengah dan 1:06:34 kelas bawah kita juga sepertinya sudah 1:06:36 mulai ee terpolarisasi dalam hal 1:06:40 kepentingan mereka untuk menyuarakan ee 1:06:44 harapan. Begitu. Contoh sederhana 1:06:46 misalnya ada ungkapan bahwa eh ee jalan 1:06:50 ditutup gara-gara demo bikin macet, 1:06:52 mengeluh begitu. Artinya kan ada suatu 1:06:55 benturan-benturan ya. Nah, itu tampak 1:06:57 nih di ee pembacaan di media sosial 1:06:59 begitu. Artinya memang ee saat ini 1:07:03 kembali lagi ya ke RU Perampasan Aset 1:07:06 sudah hilang harapan, sudah tidak tahu 1:07:08 lagi ee mau menagih sesuatu apa dari 1:07:11 pemerintah maupun ee DPR apalagi kepada 1:07:15 negara secara keseluruhan ya. harapannya 1:07:18 hanya satu, Indonesia bersih dari 1:07:20 korupsi. Karena memang sudah dikatakan 1:07:23 di awal bahwa tidak ada negara yang 1:07:25 bakal maju, tidak ada negara yang bakal 1:07:27 makmur tanpa adanya pemberantasan 1:07:30 korupsi yang efektif, efisien, dan tidak 1:07:33 tebang pilih. Seperti itu yang bisa saya 1:07:36 sampaikan. 1:07:42 Terima kasih, Mas Yohanes. Eh, kita 1:07:45 sekarang ke Mbak Bib. Pak BBB, 1:07:48 agenda pemberatasan korupsi Indonesia 1:07:50 sudah sejak reformasi dililakukan 1:07:54 dan sampai saat ini seperti belum ada 1:07:57 lagi ee 1:08:00 hanya se seperti agenda program kerja 1:08:02 gitu ya, tapi 1:08:04 dampak kepada semakin baiknya tata 1:08:07 kelola negara, semakin bersihnya itu 1:08:10 malah indeks korupsi semakin tinggi. 1:08:12 Bagaimana Mbak Bibi melihatnya? Apakah 1:08:14 ini jadi hanya sekedar agenda elit untuk 1:08:17 terlihat bahwa kita sedang ada 1:08:18 menegakkan hukum bertas korupsi, tapi 1:08:20 ternyata impactnya dalam penurunan 1:08:22 indeks korupsi dan juga perbaikan tata 1:08:25 kelola negara kita masih terlihat masih 1:08:27 jauh. Bagaimana Mbak Bib melihat? 1:08:30 Iya kalau dalam berbagai macam definisi 1:08:33 korupsi 1:08:35 salah satunya kalau dari transparansi 1:08:37 internasional itu kan memang ada yang 1:08:39 namanya grand corruption dan PTY 1:08:41 corruption. Grand Corruption ini yang 1:08:44 kita sering kenal juga misalnya 1:08:47 ee dengan ee misalnya apa ee 1:08:54 em kok saya jadi karena kita 1:08:56 ngomonginnya perampasan aset jadi 1:08:57 ngomongnya saya mikirnya langsung aset 1:08:58 aset aset padahal maksud saya adalah 1:09:01 state capture. Kita sering katakan 1:09:03 sebagai state capture. Eh, kalau kita 1:09:06 bicara grand corruption atau political 1:09:08 corruption atau state capture itu 1:09:11 sebenarnya suatu 1:09:14 apa? Sederhana tapi penjelasan yang akan 1:09:16 mampu menuntun kita kepada persis 1:09:18 menjawab pertanyaannya Mas Haldi. Karena 1:09:20 begini, kalau py corruption katakanlah 1:09:22 pat corruption itu kalau kita menyogok 1:09:24 maaf ya, tapi saya kira ini kan sedihnya 1:09:27 dengan masyarakat kita juga ya. Misalnya 1:09:29 kita menyogok untuk mendapat pelayanan 1:09:31 publik atau menyogok ketika ditilang dan 1:09:34 seterusnya. PTI corruption. Tapi yang 1:09:36 sangat-sangat berbahaya dan akan punya 1:09:38 impact kepada PTI corruption adalah yang 1:09:40 namanya grand corruption atau political 1:09:43 corruption atau eh state capture tadi, 1:09:46 yaitu ketika 1:09:49 em semua institusi formil pemerintahan 1:09:53 justru karena mereka punya wewenang 1:09:55 mereka melakukan korupsi yang sifatnya 1:09:58 sistemik. Karena korupsi itu kan 1:10:00 sebenarnya mencuri tapi pakai wewenang. 1:10:04 menyalahgunakan power dia untuk mencuri 1:10:07 kan sebenarnya kayak kayak pencuri ayam, 1:10:09 pencuri apa saja, tapi ini pakai power 1:10:12 mereka gitu. Nah, 1:10:15 sehingga ketika ternyata para pemegang 1:10:19 kekuasaan formal itu, orang-orang yang 1:10:21 punya wewenang itu 1:10:24 ternyata tidak punya nilai-nilai 1:10:28 keplikan ketika dia menduduki jabatan 1:10:31 publik. Jadi orang yang menduduki jabat 1:10:33 publik entah anggota DPR, entah anggota 1:10:35 atau kabinet dan seterusnya birokrasi. 1:10:39 Tapi niat dia memang bukannya untuk 1:10:43 memperjuangkan kepentingan. 1:10:45 Memperjuangkan kepentingan itu sah dan 1:10:47 baik dalam politik. Tapi soalnya adalah 1:10:50 ternyata banyak sekali politikus kita ee 1:10:53 punten ya ini ya ee Pak Mardani ya. Tapi 1:10:56 saya kira Pak Madani pun ee apa bisa 1:10:58 menjelaskan juga tuh e banyak sekali 1:11:01 politikus kita yang tujuan untuk 1:11:04 menduduki jabatan publik adalah untuk 1:11:07 melakukan ee korupsi. 1:11:10 Cuma kan kerepotan kita adalah kalau 1:11:12 kita bicara korupsi kita akan bicara 1:11:14 hal-hal yang sifatnya teknis hukum. 1:11:16 Tindak pidana korupsi menurut 1:11:19 undang-undang Tipikor harus ada kerugian 1:11:22 negara dan lain sebagainya. Padahal 1:11:24 banyak sekali perilaku yang perilaku 1:11:27 korupsi yang sebenarnya mungkin agak 1:11:30 susah memang dideteksi dengan ee 1:11:33 sederhana dengan pakai Undang-Undang 1:11:35 Tipik Cor belaka gitu. Makanya sudah 1:11:36 banyak sekali perangkat tambahannya kan. 1:11:39 Ee dan perangkat tambahan itu yang salah 1:11:41 satunya mau kita buat dengan RU 1:11:43 perapasan aset. Tapi perangkat tambahan 1:11:45 lainnya misalnya untuk mengenali 1:11:47 beneficial eh owner dari suatu 1:11:50 perusahaan misalnya gitu. itu kan 1:11:52 perangkat tambahan tuh. Kemudian ee 1:11:55 model tindak pidana pencucian uang TPPU 1:11:58 itu juga perangkat tambahan dan 1:12:00 seterusnya. Ee karena orang yang punya 1:12:04 wewenang itu akan pintar sekali. Dia 1:12:06 akan mengambil celah-celah yang sudah 1:12:07 ada. Nah, jadi ee dengan situasi seperti 1:12:11 itu mereka enggak punya nilai-nilai 1:12:13 kepikan untuk memperjuangkan kepentingan 1:12:16 tertentu, tapi malah mau ngambil uang 1:12:18 aja. Maka yang terjadi adalah semua 1:12:22 mekanisme yang harusnya justru dibuat 1:12:24 untuk membatasi penyalahgunaan wenang 1:12:27 itu akan dipangkas habis-habisan. 1:12:30 Sejarah Indonesia sendiri membuktikan 1:12:32 itu. Bukan hanya ketika KPK dibunuh 1:12:36 secara legal pada 2019 karena lewat 1:12:39 revisi undang-undang, tapi juga bahkan 1:12:42 pada upaya-upaya sebelumnya tuh pada 1:12:45 masa Orde lama, pada masa Orde Baru itu 1:12:47 sebenarnya sempat ada. badan yang juga 1:12:49 tugasnya adalah untuk memberantas 1:12:51 korupsi. Ya walaupun tidak secanggih KPK 1:12:54 dulu, tapi maksudnya niat itu ada tapi 1:12:56 begitu sudah mulai sukses dimatikan, 1:12:59 sudah mulai bagus dipadamkan. 1:13:02 Ee jadi itu itulah yang ee selalu 1:13:06 terjadi dalam sejarah Indonesia, tapi 1:13:08 saya kira juga di banyak tempat lain ya. 1:13:11 ee karena kalau sudah punya power memang 1:13:12 enak tuh kalau kalau tidak bermoral maka 1:13:15 memang enak sekali bisa nyolong dengan e 1:13:17 power itu. Nah, itulah yang ee kalau 1:13:21 pertanyaan Mas Haldi tadi, jadi apakah 1:13:23 semuanya performatif belaka? Iya, 1:13:26 sayangnya menurut saya seperti itu. 1:13:29 Korupsi itu pasti semua orang membenci 1:13:31 ya. Karena ya tadi sebenarnya mencuri 1:13:32 tentu saja jahat sekali. Tapi kan 1:13:35 dampaknya karena uangnya uang publik 1:13:37 misalnya katakanlah jembatan yang 1:13:39 harusnya dengan nilai 100 kita 1:13:42 mendapatkan jembatan yang cukup baik 1:13:44 kuat 100 tahun nilainya 100 tapi karena 1:13:46 dikorupsi nilainya tinggal 30 mungkin 3 1:13:50 tahun lagi sudah rubuh jembatannya. 1:13:52 Jalan bolong-bolong dan seterusnya dan 1:13:54 seterusnya. publik merasakan itu 1:13:56 sehingga kita cepat sekali membenci. 1:13:59 Makanya tadi Mas Yohanes saya kira bagus 1:14:00 sekali memaparkan data bahwa sentimennya 1:14:04 publik ya mendukung upaya pemanasan ee 1:14:06 korupsi sehingga 1:14:09 ee bagi politikus yang populis 1:14:13 pemberansan korupsi juga akan diambil 1:14:16 sebagai isu yang bisa membuat ia 1:14:19 populer. Ia atau kelompoknya populer. 1:14:22 Nah, tapi sebenarnya enggak 1:14:23 sungguh-sungguh. Bahkan populisme hukum 1:14:25 itu kan pun ketika tidak berbicara er 1:14:28 perampasan aset. Kalau kita perhatikan 1:14:30 apa yang terjadi misalnya saya waktunya 1:14:33 terganggu sekali sebagai orang hukum 1:14:34 ketika ee ada dugaan katanya oh kami ee 1:14:40 menyita aset yang terkait dengan ee 1:14:43 perkara tindak pidak korupsi apa gitu 1:14:46 misalnya Pertamina atau yang lain. 1:14:48 Kemudian di belakang, bahkan di 1:14:49 belakangnya Pak Prabowo dan itu jadi 1:14:51 foto yang dipakai juga sama beberapa 1:14:54 media massa internasional itu adalah 1:14:56 uang dipajang di belakang triliunan 1:14:59 rupiah. Untuk apa? Kalau orang ngerti 1:15:03 hukum dan ngerti perbankan pasti kenapa 1:15:05 enggak transfer aja dan seterusnya dan 1:15:08 seterusnya. Tapi kan kita paham yang mau 1:15:11 dipertontonkan adalah uang memang karena 1:15:14 itulah yang namanya populisme hukum. 1:15:17 Ketika 1:15:18 publik yang e cuma melihat banyaknya 1:15:22 uang di belakang foto ee di belakang Pak 1:15:24 Prabowo dan fotonya menyebar ke 1:15:26 mana-mana itu akan wah ternyata memang 1:15:28 serius sekali pembelan korupsi. Padahal 1:15:30 itu baru padahal kan pertanyaannya kalau 1:15:33 orang hukum pasti apakah benar semua 1:15:35 yang disita itu triliunan adalah 1:15:39 ee apa? adalah uang yang terkait dengan 1:15:42 tindak pidana korupsi yang sedang 1:15:44 ditersangkakan yang sedang di maaf 1:15:46 maksud saya sedang disidik kok 1:15:47 ditersangkakan yang sedang disidik. 1:15:49 Kedua, apakah misalnya ee semuanya 1:15:53 begitu bentuknya rapi betul Rp100.000-an 1:15:55 gitu. Padahal biasanya kalau lebih ee 1:15:59 lebih candid OTT, operasi tangkap tangan 1:16:02 misalnya seperti yang dilakukan terhadap 1:16:03 mantan Jampitsus Febri Andiansyah ee ada 1:16:06 ada emasnya 74 kg, ada uang mungkin uang 1:16:10 Singapura dolar dan seterusnya dan 1:16:13 seterusnya. Ini rapi betul R.000-an 1:16:15 semua. benarkah misalnya ee dan kemudian 1:16:19 belakangan baru apakah benar uang yang 1:16:22 di 1:16:24 display itu saya lupa jumlahnya berapa 1:16:27 ya tapi berhasil dibuktikan atau tidak 1:16:30 di pengadilan 1:16:31 dalam dua kasus terakhir tidak berhasil 1:16:34 dibuktikan tuh cuma gembar-gembornya 1:16:36 gede banget sehingga masyarakat langsung 1:16:38 merasa wah keren nih ada pemanasan 1:16:40 korupsi padahal ternyata tidak seindah 1:16:42 yang dibayangkan dalam proses pembukti 1:16:45 buktian di pengadilan. Nah, jadi itu 1:16:47 yang ee menurut saya ee populisme hukum 1:16:51 itu luar biasa 1:16:53 ee makin banyak sekarang ee dan artinya 1:16:57 upaya pemberansan korupsi juga dianggap 1:16:59 sebagai cara populer untuk meraih 1:17:03 dukungan. Tapi sebenarnya em apa ya 1:17:08 sebenarnya senubung saja sebenarnya 1:17:11 korupsinya terus menerus jalan dan ee 1:17:14 bahkan itu tadi tuh karena justru yang 1:17:17 punya state capture corruption yang 1:17:19 punya wewenanglah sebenarnya yang bisa 1:17:21 melakukan tindak pidana korupsi maka 1:17:24 dibuatlah sehingga 1:17:26 lubang-lubang hukum yang bisa 1:17:28 dimanfaatkan itu akan semakin banyak dan 1:17:31 lubang hukum itu bukan berarti hanya 1:17:33 pasal ya, tapi juga institusi penegakan 1:17:36 hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, 1:17:40 ee institusi ee kekuasaan kehakiman, 1:17:43 Mahkamah Agung dan semua pengadilan di 1:17:44 bawahnya. Ini yang ee juga saya kira 1:17:48 kita mesti lihat konteks itu ee 1:17:50 bagaimana 1:17:52 ee wilayah politik itu juga sangat masuk 1:17:56 dalam institusi penegakan hukum. mulai 1:17:58 dari penentuan pejabat-pejabatnya, 1:18:01 anggarannya jangan lupa, kemarin juga 1:18:04 hakim-hakim agung baru saja dipilih atau 1:18:06 disetujui oleh DPR dan seterusnya. Jadi, 1:18:10 kelinden antara politik dan hukum itu 1:18:12 luar biasa erat sehingga ee kembali ke 1:18:17 pertanyaan Mas Haldi tadi. Jadi 1:18:19 sebenarnya gimana ya pemanasan korupsi? 1:18:21 Buat saya sih sebenarnya jalan di tempat 1:18:23 bahkan mundur. 1:18:26 Kenapa sampai pada kesimpulan mundur? Ee 1:18:29 ternyata institusi penegakan hukumnya 1:18:31 justru lagi banyak sekali dibajak dan 1:18:34 kita ceritanya sudah banyak sekali 1:18:35 kekumpul. Dari tadi aja sudah kita 1:18:37 diskusikan beberapa ee dan lebih mundur 1:18:40 lagi karena pernyataan-pernyataan Pak 1:18:42 Prabowo juga buat saya sih meresahkan 1:18:45 sekali ya. mulai dari kemungkinan 1:18:47 mengampuni korupsi di BUMN yang ia 1:18:50 nyatakan pada pidato 14 Agustus 2026 1:18:52 yang lalu. Misalnya beberapa kali juga 1:18:55 Pak Prabowo menyampaikan soal 1:18:57 pengampunan-pengampunan apabila 1:19:00 ee aset yang dikorupsi dikembalikan yang 1:19:03 sebenarnya sangat tidak baik dalam 1:19:05 konteks konteks pembersaan korupsi 1:19:07 apalagi hanya dalam bentuk narasi ya 1:19:09 tapi tidak tidak ada kejelasan konsep 1:19:12 dan lain sebagainya. Nah, buat saya ini 1:19:14 ee kemunduran sebenarnya Mas Haldi dan 1:19:17 eh ya saya kira itu terjadi karena 1:19:20 sebenarnya yang terjadi di negara kita 1:19:22 adalah state capture corruption. Eh, 1:19:24 institusi-institusi formal justru 1:19:27 menyandera eh negara ini menggunakan 1:19:30 kekuasaannya agar 1:19:33 justru bisa menguntungkan mereka-mereka 1:19:35 yang ee ingin melakukan korupsi. Begitu, 1:19:38 Mas Hi. 1:19:40 Baik, terima kasih Mbak Bib. Eh, selamat 1:19:44 si 1:19:46 Pak Marani. Kita sangat menarik 1:19:48 diskusinya, tapi kita tiba di akhir 1:19:50 acara. Ee kita minta para narasumber 1:19:55 untuk memberikan closing statement 1:19:57 sekaligus kesimpulan dan masukan 1:19:59 rekomendasi kepada pemerintah terkait 1:20:01 dengan isu RUU perampasan aset ini. 1:20:03 Mungkin kesempatan pertama untuk closing 1:20:06 statement ke Masis persilakan. 1:20:10 Oke. Ee terima kasih Bang Haldi. Mungkin 1:20:13 singkat aja ya, namanya juga closing 1:20:15 begitu ya. 1:20:16 Ee yang terlacak di media sosial begitu 1:20:21 itu bisa menjadi suatu gerakan yang 1:20:22 nyata. Itu menjadi peringatan, itu 1:20:25 menjadi rambu-rambu. 1:20:27 Dan yang perlu diperhatikan juga adalah 1:20:32 manuver-manuver yang itu performatif 1:20:36 begitu ya. baik itu dari maaf-maaf nih 1:20:39 dari legislatif, dari eksekutif, 1:20:42 yudikatif dan lain sebagainya. Begitu 1:20:44 pilar-pilar kebangsaan kita akan ada 1:20:47 masa habisnya begitu, akan ada masa 1:20:50 jenuhnya, akan ada breaking point-nya 1:20:53 atau ada titik retaknya begitu. Jangan 1:20:55 sampai ee kehidupan bernegara kita 1:20:59 sampai kepada titik itu. Tidak ada yang 1:21:02 menginginkan suatu hal yang kacau di 1:21:05 luar kendali. Kekecewaan yang dirasakan 1:21:08 oleh berbagai lapisan masyarakat. 1:21:10 Begitu. Dan ketika kita tahu bahwa ada 1:21:15 ee kemunduran seperti dibilang oleh Mbak 1:21:19 Pitri tadi, semua orang tahu kelihatan 1:21:22 dari indeksnya ya. indeks kita di angka 1:21:24 34 itu setara dengan tahun 2014 yang 1:21:28 lalu ketika KPK sedang mulai belajar 1:21:31 untuk tumbuh dan bekerja dengan baik. 1:21:34 Artinya ya kita kembali ke masa kelam 1:21:37 saat ini khusus untuk bidang penanganan 1:21:41 korupsi 1:21:42 ya untuk sampai saat ini kita belum tahu 1:21:45 mau berharap ke siapa dan apa yang bisa 1:21:48 diandalkan untuk bisa lebih baik lagi. 1:21:52 Begitu closing statement dari saya. 1:21:54 Silakan. 1:21:57 Terima kasih, Mas Yohanes. Berikutnya 1:21:59 Mbak Bibip silakan closing statement-nya 1:22:01 Mbak. sekaligus masukan ini ke 1:22:04 pemerintah terkait isu kita. 1:22:06 Baik, terima kasih. Pertama saya mau 1:22:09 bilang dulu belum ke pemerintahnya tapi 1:22:11 juga ke masyarakat bahwa kita harus 1:22:14 menyadari semua bahwa RUU perampasan 1:22:17 aset ini bukan panasea, bukan satu obat 1:22:21 yang akan bikin pembelan korupsi di 1:22:24 negara ini beres total. Jadi janganlah 1:22:27 berharap pada satu barang itu kemudian 1:22:29 kita ya seperti tadi dikatakan ee 1:22:32 melihat situasi kemarin jadi kecewa atau 1:22:35 sebaliknya jadi semangat berlebihan dan 1:22:37 seterusnya karena ee pemelan korupsi itu 1:22:40 membutuhkan upaya yang sangat-sangat 1:22:42 panjang. Nah, kedua terkait dengan itu 1:22:44 kalau bukan panasea, jadi sebenarnya apa 1:22:46 nih yang harus dilakukan ee untuk sampai 1:22:50 pada RU perapasan aset yang kita 1:22:52 bayangkan sejak 2008 itu ideal mestinya 1:22:55 aparat penegak hukumnya itu mesti baik 1:22:58 dulu. Jadi kalau dengan situasi yang ee 1:23:02 dengan draft yang terakhir sekarang ini 1:23:04 bisa kita baca sih bisa kami baca itu 1:23:07 ngeri banget sebenarnya. Bahkan kurang 1:23:09 jelas lembaga mana yang akan 1:23:12 melaksanakan perampasan aset, hukum 1:23:14 acaranya apa, kayak gimana, 1:23:17 pertanggungjawabannya seperti apa. 1:23:19 Artinya nanti bisa terjadi apa yang 1:23:21 selama ini sudah kita katakan yang 1:23:23 namanya weaponization of law, 1:23:26 menggunakan hukum untuk senjata politik 1:23:29 sudah terjadi sebenarnya. Tapi bayangkan 1:23:32 dengan RU ini bila masih draf yang 1:23:34 sekarang kita bisa baca akan makin 1:23:37 parah, ngeri betul. Sehingga terakhir 1:23:40 saya mungkin ini yang saran betul proses 1:23:42 legislasinya ini loh ee supaya kita buka 1:23:46 sama-sama. 1:23:47 Jangan main 4 hari, 9 hari, 12 hari 1:23:50 gitu. Betul-betul dari sekarang buka 1:23:52 draft-nya taruh di website DPR ee naskah 1:23:56 akademik draf dikasih tanggal dong. Jadi 1:23:58 kita juga bisa mengikuti, enggak 1:23:59 tuduh-tuduhan, "Ah, kamu baca yang lama 1:24:01 kamu dan seterusnya, tapi yang jelas 1:24:03 yang mana dikasih dim-nya kalau memang 1:24:06 sudah ada. Kemudian lakukan 1:24:09 proses yang ee ada partisipasi yang 1:24:12 bermakna betul-betul undang semua pihak 1:24:16 yang e menurut keputusan MK kan 1:24:18 sebenarnya seperti itu. Undang semua 1:24:20 pihak yang punya perhatian dan terkena 1:24:22 dampak ee RUU tersebut dan transparannya 1:24:26 juga transparansinya juga harus luar 1:24:28 biasa. Jadi deadline jangan dipegang 1:24:32 ee begitu saja sehingga tadi ya kita 1:24:34 merasa apalah sudah sudah happy kah 1:24:37 karena pegang deadline aja begitu ya. 1:24:39 Padahal tadi juga Pak Madani sudah 1:24:42 bilang, "The devil is always in the 1:24:44 detail." Jadi hati-hati dengan itu 1:24:48 semua. Nah, barangkali itu. Terima kasih 1:24:50 dan minta maaf kalau ada hal-hal yang 1:24:51 kurang berkenan. Makasih. Asalamualaikum 1:24:53 warahmatullahi wabarakatuh. 1:24:55 Waalaikumsalam. 1:24:57 Terima kasih Mbak Bib. Dan terakhir Pak 1:25:00 Mardani. Dipersilakan closing 1:25:02 statementnya Pak Mardani. 1:25:06 Kasih Bang Aldi, Mas Yohanes, Mbak 1:25:07 Bibit. Eh, 1:25:10 kejujuran itu landasan utama. Kita tidak 1:25:14 bisa bermain-main 1:25:16 memberantas korupsi. Ee kita buat yang 1:25:22 berat buat orang lain, tapi yang mudah 1:25:25 buat diri sendiri. 1:25:27 tidak bisa. Justru pemberantasan KBS itu 1:25:30 dimulai dari diri sendiri. Ya, kalau 1:25:32 kata baginda Nabi Muhammad sallallahu 1:25:35 alaihi wasallam, ibda binafsika. Mulai 1:25:38 dari diri sendiri. ketika ada ee 1:25:43 bangsawan dari Bani Makhzum yang harus 1:25:46 dipotong tangannya kemudian mengontak 1:25:49 anak angkatnya Nabi ee biar kalau bisa 1:25:53 tidak dipotong tangan. Nabi sangat 1:25:56 tegas. 1:25:57 Lau kanal Fatimata. Kalau Fatimah yang 1:26:00 mencuri, aku yang akan memotong 1:26:02 tangannya. Karena penerapan hukum itu 1:26:06 dia tidak bisa tajam ke bawah, tumpul ke 1:26:10 atas, ya. Tidak bisa ee ketika tadi saya 1:26:16 mengingatkan ini Mbak Bibit ya, si Daren 1:26:20 Eoglu bilang beda negara maju dengan 1:26:24 negara terbelakang tuh institusinya 1:26:27 tidak inklusif tapi ekstraktif. Dan saya 1:26:30 benar-benar melihat sekarang ini 1:26:32 institusi yang ada di kita ya, ke mana 1:26:35 pun kita pergi belum ketemu institusi 1:26:38 yang menginspirasi, 1:26:40 yang membahagiakan. Banyaknya institusi 1:26:43 yang justru harus ada ordal, harus ada 1:26:47 ee suap, harus ada dan semuanya seolah 1:26:52 bisa selesai dengan satu dua orang yang 1:26:54 punya niat baik. Tidak bisa. Justru 1:26:57 karena itu saya setuju RU RUU perampasan 1:27:01 aset ini bukan ee ee akar dari masalah 1:27:06 akar dari solusi, tapi dia cuma part of 1:27:09 the ekosistem yang harus kita bangun. 1:27:11 yang paling utama kejujuran khususnya 1:27:14 bagi kita elit saya ee di legislatif 1:27:18 teman-teman wabilus di eksekutif ya di 1:27:21 yudikatif juga di ee akuntatif juga 1:27:25 semuanya masyarakat juga jujurlah kita 1:27:28 tidak sedang baik-baik saja dan kita 1:27:31 perlu ee rendah hati untuk memperbaiki 1:27:34 diri. Jangan malu belajar sama 1:27:36 Singapura. Jangan malu belajar dari 1:27:39 Hongkong. belajar dari Selandia Baru, 1:27:42 belajar dari negara-negara yang kecil, 1:27:44 tetapi mampu mewujudkan institusi yang 1:27:47 inklusif yang menjadi dasar bagi 1:27:49 wujudnya Indonesia yang maju dan 1:27:53 sejahtera. Begitu, Bang Hi. 1:27:58 Terima kasih, Pak Mardani, Mbak Bibib, 1:28:00 dan juga Mas Yones atas eh closing 1:28:04 statement-nya. Tema kita malam ini 1:28:06 merespon isi publik yang kemarin ee 1:28:09 membuat masyarakat turun ee aksi di 1:28:13 depan DPR MPR. Tapi kita ingin ini 1:28:15 menjadi ee sebuah isu dan solusi untuk 1:28:20 ee membangun dan membersihkan negara 1:28:22 kita dan menegakkan hukum bagi negara 1:28:24 kita. Bukan cuma sekedar agenda elit 1:28:27 untuk kepentingan ee segelintir elit. 1:28:30 Dan mudah-mudahan ee ada ketulusan dan 1:28:33 kelurusan niat untuk menegakkan Rampasan 1:28:36 Aset ini demi untuk kebaikan bangsa dan 1:28:39 negara kita. Bukan cuma sekedar menjadi 1:28:41 alat ee politik untuk ee melawan atau 1:28:47 untuk mengecilkan pihak-pihak tertentu. 1:28:49 Terima kasih atas kehadirannya Mbak BBI, 1:28:52 Pak Mardani, Mas Yanes. Sampai ketemu 1:28:54 pada acara Indal Stok depan pada waktu 1:28:57 dan channel sama. Asalamualaikum 1:28:58 warahmatullah. wabarakatuh