Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:16 Brail TVR 0:19 [musik] 0:36 munfiqina 0:38 wal mustaghfirina 0:40 bil asha 0:43 syahidallahu 0:45 annahu la ilahaillahu 0:50 la 0:52 ilahailla 0:53 huwal azizul hakim 0:59 Inallahil 1:03 islam [bernyanyi] 1:06 waktalafalladina 1:08 utul kitaba illa mim ba'di maa jaahumul 1:14 ilmu baghyam bainahum 1:18 wam yakfur biayatillahi 1:21 fainnallaha 1:24 sariul hisab 1:28 Qallahulim. 1:37 Silakan Mang Haldi. 1:41 Dear leaders dan calon leaders di 1:42 seluruh Indonesia. Kembali lagi kita 1:45 pada acara Indial Leader Stock yang 1:47 sudah memasuki edisi ke-282 1:51 yang malam ini mengangkat tema yang 1:53 sangat aktual dan penting bagi masa 1:55 depan penegasan hukum di Indonesia, 1:57 yaitu tentang RUU ee perampasan aset. 2:02 Sahabat-sahabat sekalian, RUU perampasan 2:04 aset kembali menjadi perhatian publik. 2:07 Bahkan pembahasannya telah melalui 2:09 perjalanan yang sangat panjang sekitar 2:11 17 tahun, luar biasa lama. Dan kini DPR 2:15 menargetkan penyelesaiannya paling 2:17 lambat 15 Desember 2026. 2:20 Pertanyaannya tentu bukan sekedar kapan 2:22 RUU ini akan disahkan. Yang jauh lebih 2:25 penting adalah RUU seperti apa yang 2:28 sebenarnya dibutuhkan oleh Indonesia. 2:32 Bagaimana negara dapat mengambil kembali 2:35 aset yang berasal dari tindak kejahatan 2:37 secara efektif, tapi pada saat yang sama 2:40 tetap menjamin due process of law, 2:42 kepastian hukum, dan perlindungan hak 2:44 warga negara. Nah, setelah undang-undang 2:47 ini nantinya disahkan, bagaimana 2:49 memastikan ia tidak berhenti menjadi 2:52 sekedar produk legislasi, tetapi 2:54 benar-benar menjadi instrumen yang 2:56 efektif untuk memulihkan aset negara, 2:59 memperkuat pemberantasan kejahatan 3:01 korupsi, 3:04 dan meningkatkan kepercayaan publik. Isu 3:07 ini menjadi semakin penting karena 3:09 perempasan aset bukan hanya persoalan 3:11 menghukum pelaku, kita juga berbicara 3:14 tentang bagaimana negara memastikan 3:16 bahwa kejahatan korupsi tidak memberikan 3:18 keuntungan ekonomi kepada pelakunya. 3:21 Untuk membedah persoalan ini dari 3:23 berbagai perspektif malam ini sudah 3:25 hadir bersama kita para narasumber 3:28 Indonesia. 3:29 Yang pertama Mas Yohanes Advent dari 3:32 Lbang Kompas. Selamat malam, Mas 3:34 Yohannes. Terima kasih sudah hadir. 3:38 Dan 3:39 berikutnya juga sudah hadir tuan rumah 3:42 Industrial Industok Pak Mardani Alisera. 3:44 Asalamualaikum, Pak Mardani. Ini dari 3:46 area 3:48 selamat malam semua Mas Yohanes. 3:52 Selamat malam Pak Mardani. 3:54 Lagi bersama para kiai ini kayaknya Pak 3:56 Mardani 3:59 [tertawa] 3:59 lagi di Jombang. Iya betul. lagi di 4:02 Jombang lagi ikut Muktamar NU. 4:07 Nah, kemudian berikutnya ee nanti 4:10 insyaallah menyusul bersama kita Mbak 4:12 Bibib ee Mbak Bi Fitri Susanti ya, dosen 4:15 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia dan juga 4:18 mudah-mudahan juga bisa bergabung ee Pak 4:21 Dahlan Iskan ya, Menteri BUMN periode 4:24 2019-2014. 4:26 Biasanya Pak Dahlan kita selalu mendapat 4:28 inset-inset ee yang beda ya, point of 4:30 view yang beda ee sebagai pengalaman 4:33 beliau selama ini. Baik sahabat-sahabat 4:35 sekalian ee sebelum kita mulai ee acara 4:39 Industal Dok ini ee Bang Bib infonya 4:43 akan gabung sekitar 30 menit lagi karena 4:45 sedang di jalan. Mudah-mudahan nanti 4:46 beliau menyusul. Baik sahabat-sahabat 4:48 sekalian, sebelum kita mulai acara 4:50 Indial STK ini, kami mengucapkan terima 4:53 kasih yang sebesar-besarnya kepada 4:54 seluruh pemirsa setia industri Stok baik 4:57 di dalam negeri ataupun luar negeri dan 4:59 juga kepada rekan-rekan media dan 5:01 wartawan yang senantiasa menyaksikan, 5:04 meliput, dan memberitakan acara kita 5:05 ini. Acara Industal L STK ini bisa 5:08 disaksikan saat ini setiap Jumat malam 5:11 pukul 20 sampai 21.30 30 di siaran e 5:15 channel YouTube secara live streaming di 5:17 YouTube eh Marani Alisera dan juga e 5:20 Rasil TV dan juga disiarkan melalui 5:22 jaringan radio Rasil siaran radio di 5:24 Jabodabek 720 AM ya radio Rasil dan juga 5:28 direlay di beberapa kota di Indonesia 5:31 yang terhubung dengan jaringan radio 5:32 ras. Baik sahabat-sahabat sekalian kita 5:35 mulai diskusi inial stop pada malam hari 5:38 ini tentang RUU perampasan aset kepada 5:41 Pak Marani dipersilakan. memberikan 5:43 pengantar dan paparan. E 5:45 Mas Yohanes, saya izin ngasih pengantar 5:46 ya. 5:47 Silakan. 5:47 Nanti Mas Yohanes yang menyempurnakan. 5:50 [tertawa] 5:51 Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum 5:53 warahmatullahi wabarakatuh. 5:56 Alhamdulillah. Allahumma sholli ala 5:57 sayyidina Muhammad. 6:08 Halo, 6:10 suaranya enggak kedengaran. 6:19 Halo. Mar ini gangguan sinyal ya. 6:24 Halo. 6:25 Halo, Bang Haldi. Maaf ee ada yang lewat 6:28 itu nih. Kedengaran Bang Aldi ya? 6:31 Eh, sekarang sudah. Oke, di DPR ee Ketua 6:35 Komisi 3 sudah menyampaikan targetnya 6:39 sebelum 15 Desember 2026 6:43 akan diselesaikan. 6:45 Sudah beredar juga naskah akademiknya. 6:49 Saya sudah melihat ee paparannya, 6:53 rundown-nya, 6:55 serta ee beberapa kerangkanya. 6:59 Tentu kita apresiasi Komisi 3 dalam hal 7:03 ini yang mendapatkan amanah untuk ee 7:08 menuntaskan pembahasan tentang rancangan 7:11 Undang-Undang Perampasan Aset. 7:14 Tetapi 7:16 ada tiga hal yang ingin saya sampaikan. 7:19 Yang pertama, 7:21 pemberantasan korupsi 7:24 tidak melulu bergantung kepada rancangan 7:29 undang-undang perampasan aset. 7:32 Justru 7:34 KPK dengan Undang-Undang Tipikornya, 7:38 Kepolisian juga dengan Undang-Undang 7:40 TPPU-nya 7:42 sudah bisa melakukan aksi pemberantasan 7:46 korupsi. 7:48 Bahkan kenapa Mas ee Yohanes pasti 7:52 sangat paham kenapa kita ada ee 7:58 KPK yang melulu karena korupsi adalah 8:01 extraordinary crime dan mestinya nyuwun 8:06 sewu Mas Samet, Mas Yohanes nanti 8:08 ingatkan saya kalau salah karena saya 8:11 belum pernah di Komisi 3. Tapi saya 8:12 selalu sangat paham bahwa fokus dan 8:16 tugas utamanya KPK itu adalah membenahi 8:20 aparat penegak hukum lebih dahulu. 8:23 Itulah yang dicontohkan oleh KPK-nya 8:25 Hongkong. Kenapa salah satu rujukan 8:29 ee dan kita punya success story yang 8:32 bagus 2012 sampai 2019 8:36 itu sebelum direvisi Undang-Undang ee 8:40 KPK 8:42 efektivitas 8:44 bahkan trust kepercayaan publik kepada 8:48 KPK itu tinggi sekali. Jadi yang pertama 8:52 pemerasaan korupsi memerlukan ekosistem 8:55 yang jelas. Ikan itu busuk dari 8:58 kepalanya. 9:00 Dan karena itu harus 9:03 dimulai dengan 9:05 bagaimana pemberantasan korupsi itu 9:07 dimulai dari pimpinan yang memberi 9:11 contoh teladan. tanpa ada pimpinan yang 9:14 memberi contoh teladan, maka 9:17 sebesar apapun kewenangannya, 9:20 sebesar apapun pasal-pasal yang 9:23 diberikan, justru dia akan seperti pagar 9:27 makan tanaman. bagaimana institusi KPK 9:30 yang 2012 sampai 2019 menjadi salah satu 9:35 tonggak yang kita cintai setelah revisi, 9:39 setelah berganti kepemimpinan, justru 9:42 ketua KPK-nya menjadi tersangka dan ini 9:46 ee TWK tesan kebangsaan menjadi alat 9:50 untuk penyingkiran. Nah, jadi poin satu 9:54 salah kalau memahami pemberatan korupsi 9:56 semata-mata diselesaikan dengan 9:58 rancangan undang-undang perampasan aset, 10:01 tapi dia memerlukan political will dan 10:04 ekosistem. 10:05 Dan kita sedih ya kalau indeks persepsi 10:09 korupsi kita di 34 dari full skala 10:13 full-nya 100 kita sangat-sangat rendah. 10:16 sempat ke-40 kita ya, Mas. 44 juga 10:19 pernah tapi sekarang ambruk. Dan ini 10:22 menjadi catatan besar buat kita semua 10:25 karena tidak ada negara maju kecuali 10:28 memiliki indeks persepsi korupsi yang 10:31 tinggi, ee indeks ee apa? transparansi 10:36 dan akuntabilitas yang tinggi. 10:39 Poin dua ini menjadi pekerjaan besar 10:44 selama kita tidak melakukan reformasi 10:47 institusional. 10:49 Bagaimana positioning kepolisian ya 10:53 teman-teman TNI luar biasa sudah berada 10:56 di bawah Kementerian Pertahanan. 10:59 teman-teman kepolisian, teman-teman 11:01 kejaksaan dan lain-lain perlu juga 11:04 melakukan reformasi institusional. 11:07 Karena ee kalau kita melihat 11:11 ee selalu rumusnya sederhana. Para 11:14 penjahat itu berkolaborasi dengan aparat 11:18 yang memiliki kewenangan. Begitu Mas 11:21 Yohanes yang saya pahami. Sehingga yang 11:23 terjadi sebesar apapun paling-paling 11:26 kita mencari kambing putihnya atau 11:29 kambing hitamnya 11:31 mencari pemain-pemain kecil yang 11:33 dikorbank. Tetapi para bandarnya, 11:36 kingmakernya, 11:38 para orang-orang yang ee ee pelaku 11:41 utamanya dia tetap ee melakukan 11:44 kejahatan. 11:46 Eh karena 11:49 Darenoglu dalam why Nation Fail gitu loh 11:53 itu sederhana sekali. Kenapa negara 11:56 gagal dan kenapa negara maju? Sebagian 11:59 besar babnya adalah adanya institusi 12:03 yang inklusif 12:05 berbanding dengan institusi yang 12:09 ekstraktif, 12:11 institusi yang inklusif, institusi yang 12:13 betul-betul transparan, akuntabel, 12:17 public trust yang tinggi, etika yang 12:20 kuat. ya. Jadi leader bukan jadi dealer 12:24 katanya Rocky Gerung gitu loh yang sudah 12:26 lama ini akan kita undang lagi sehingga 12:30 tidak ada ordal, tidak ada suap, tidak 12:34 ada backing. Ee Pak Prabowo sendiri 12:37 dalam pidato 14 Agustus kemarin 12:40 mengatakan banyak sekali tambang-tambang 12:43 itu backingannya memang orang-orang yang 12:46 berpangkat gitu loh. sehingga memang itu 12:50 dikemukakan dengan sangat transparan dan 12:52 sangat tegas ya. Nah, yang kedua 12:56 harus ada institusi yang inklusif bukan 12:59 institusi yang ekstraktif. Yang terakhir 13:02 yang ketiga tentu ada media yang bebas, 13:06 ada masyarakat yang berani, tidak ada e 13:10 preman di antara para pemberani, tapi 13:13 akan banyak orang jahat di antara para 13:16 pengecut. Karena itu ee kasus saya 13:19 bahagia tuh kemarin Mas Yohanes, ketika 13:22 Bank Mandiri memblokir satu akun 13:26 masyarakat ee ramai-ramai menolak buat 13:29 saya itu kesehatan. Masyarakat yang 13:31 sehat harus berani bersuara, jangan 13:33 malah diam, jangan malah melakukan 13:35 pembenaran. Jadi sekali lagi ee kalaupun 13:39 nanti 5 sebelum 15 Agustus Rancangan 13:42 Undang-Undang Perampasan Aset sudah 13:44 disahkan. 13:47 tanpa politikal will yang jelas, tanpa 13:51 institusi yang ee inklusif, dan tanpa 13:56 media yang berani, maka korupsi akan 13:59 tetap meraja lela. Tapi kalau kita 14:01 wujudkan political will yang jelas, 14:04 apalagi ada contoh teladan eh ee dari 14:09 pimpinan ya ee jelas kok ini saat kita 14:13 bikin acara kegiatan ini anggarannya 14:15 segini, kita ke luar negeri anggarannya 14:17 segini, kita buatnya anggarannya segini, 14:19 monggo rakyatku kita lihat silakan 14:22 kritik, silakan kasih masukan, gitu loh. 14:25 ee sehingga akan ada sebuah ee ee 14:29 kondisi di mana pemimpinnya mencintai 14:34 masyarakatnya 14:36 dan masyarakat mencintai pemimpinnya. 14:39 Bukan sebaliknya. Pemimpinnya suuzon 14:42 kepada masyarakatnya. Masyarakatnya 14:45 selalu membuat jok lelucon, bahkan ee 14:50 makian kepada pemimpinnya. Kalau itu 14:52 yang terjadi, sebetulnya kita tidak 14:55 sedang menuju Indonesia yang baldatun 14:58 thyibatun warabbun gfur, tapi Indonesia 15:02 yang menjadi negara yang sakit. Itu 15:05 sedikit pengantarnya Bang Haldi. Ee 15:07 monggo kita bahas bersama. Matur nuhun. 15:11 Baik, matur nuwun, Pak Mardani 15:13 pengantarnya. Sekarang kita ingin 15:15 mendengar pandangan objektif nih dari 15:17 LDBank Kompas terkait RUU perampasan 15:20 aset dan mungkin bisa sedikit diulas 15:23 terkait isu demo yang kemarin yang 15:24 akhirnya ee berujung kepada DPR ee apa 15:28 ee akan segera 15:31 ee menyelesaikan RU perampasan aset yang 15:34 sudah tertunda belasan tahun ini. Kepada 15:35 Masiones persilakan Mas 15:38 ya. Eh, selamat malam ee Mas-Mas 15:41 sekalian, Bapak Ibu sekalian ee yang ada 15:44 di forum ini yang menyaksikan dan 15:46 mendengarkan 15:47 Malam, Maset. Matur nuwun sekali lagi. 15:50 Semoga sehat-sehat di mana pun ee Anda 15:53 berada. Begitu. Terima kasih ya untuk 15:56 kesempatannya mengundang kami dari 15:58 Litbang Kompas. Begitu. Ee malam ini 16:02 kami saya ya di sini akan menyampaikan 16:05 ulasan khususnya terkait dengan ee 16:09 pantau media ya di media sosial begitu. 16:13 Kenapa media sosial itu sekarang menjadi 16:15 satu khazanah atau satu bidang yang 16:19 perlu untuk dicermati terus-menerus 16:22 begitu ya. Karena kita tahu bahwa ee 16:26 banyak pergerakan ee banyak aksi yang 16:29 asalmuasalnya, kekuatannya, dukungannya 16:32 itu dihimpun melalui media sosial. 16:35 Begitu. Mungkin contoh klasiknya adalah 16:39 ketika terjadi Arab Spring begitu ya. Di 16:41 mana waktu itu mulai dari ee platform 16:45 Twitter yang sekarang adalah X kemudian 16:49 berkembang dan lain sebagainya. Saat ini 16:51 kita hidup di dua dunia begitu kurang 16:54 lebihnya di dunia nyata perangai fisik 16:57 kita yang kita bisa bertemu di ruang 17:01 nyata begitu ya dan juga yang tidak 17:04 tidak kalah penting adalah bagaimana 17:07 perangai masyarakat Indonesia di ranah 17:10 digital atau khususnya di media sosial 17:13 begitu. Nah, ee memang ketika tadi Bang 17:17 Haldi mengatakan ada enggak 17:19 singgungannya ya dengan aksi demo yang 17:22 terjadi kemarin begitu ya. Kalau hari 17:25 ini sih sebenarnya bukan demo, cuman 17:27 kerumunan massa saja begitu ya. Ketika 17:30 saya di sekitar Palmerah di dekat kantor 17:32 Kompas begitu terpantau keramaian itu 17:35 bukan masa demo. Beda dengan yang 17:37 kemarin begitu. Nah, ee 17:41 saya akan share screen bisa ya, Mas 17:44 Heldi ya supaya nanti ee pembicaraan 17:47 kita bisa lebih ee mengalir begitu. 17:50 Silakan. sudah saya siapkan ee sedikit 17:53 materi untuk kita ee berbagi malam ini. 17:57 Teman-teman tolong di ini teman-teman 17:59 penun 18:00 ya 18:00 biar bisa share screen Mas Yanes. 18:03 Jadi nanti kita akan ngobrol ee kenapa 18:06 muaranya ee sekarang bisa terjadi 18:10 pergerakan begitu ya, terjadi 18:14 ee dinamika yang mana masyarakat ee 18:19 Indonesia khususnya itu sudah mulai 18:22 sadar dan mulai membentuk ee kekuatan 18:25 untuk melakukan aksi begitu. 18:32 Oke. Nah, ee 18:37 sudah tampil ya di sini ya. 18:40 Ya, tadi sudah disinggung ee di awal 18:43 bahwa dalam pengantar 18:46 RUU perampasan aset ini sudah sejak 18:49 tahun 2003 begitu ya. Ee Bang Aldi juga 18:52 menyinggung bahwa ini sudah belasan 18:54 tahun, sudah lebih dari satu dekade 18:56 begitu. Dan saat itu untuk review 18:59 konteks dan sejarah ee ide ini muncul 19:02 ketika masa pemerintahan ee SBY Bambang 19:06 Yudo Susila Bambang Yudoyono. Begitu ya. 19:08 Ini dari infografik ee dari harian 19:10 Kompas memperlihatkan ee bahwa ee tidak 19:15 ada peristiwa yang sangat apa ya ee 19:20 membuat RUU ini seolah-olah sangat urgen 19:23 gitu. belum ada saat itu dari 2002 ee 19:27 2003 2012 dan seterusnya begitu ya. Nah, 19:31 ee timeline atau lini masa ini 19:34 berhimpitan berhimpitan 19:37 dengan yang tadi ee sudah disampaikan 19:42 oleh Pak Mardani ya di bagian awal 19:44 begitu. Bahwasanya kita Indonesia indeks 19:49 persepsi korupsinya itu mundur lebih 19:52 dari satu dekade ke belakang. Begitu 19:55 tadi ketika Pak Mardi menceritakan era 19:58 keemasan tindak ini ya ee apa namanya 20:01 pemberantasan korupsi di Indonesia. 20:03 Benar di 2019 itu adalah masa ketika 20:07 kepercayaan publik terhadap KPK, 20:10 kepercayaan publik terhadap 20:12 pemberantasan korupsi di negeri ini itu 20:14 paling tinggi. Itu bisa dilihat dari 20:17 indeks persepsi korupsi 2019 di angka 40 20:21 begitu. Sementara di tahun 2025 ya, data 20:26 terbaru ada di angka 34. 20:29 Ketika kita bercermin artinya itu setara 20:32 dengan kondisi kita di 2014 20:36 yang mana saat itu KPK sedang mulai dan 20:41 semakin gencar untuk melakukan ee ee 20:44 aksi pemberantasan korupsi. Begitu. 20:47 Artinya ketika kita lihat di sini ya 20:49 memang betul dikatakan tadi dalam 20:51 pengantar bahwa RU perampasan aset ini 20:55 bukanlah satu-satunya begitu ee 20:58 instrumen ya satu-satunya instrumen 21:01 untuk bisa membenahi tata kelola negara 21:04 terutama di bidang pemberantasan 21:06 korupsi. 21:07 Nyatanya ketika kita lihat tadi secara 21:10 timeline sejak 2003 hingga saat ini RUU 21:14 pemberantasan korupsi masih menggantung, 21:17 ada masanya ee korupsi di negeri ini 21:21 cukup bisa ditekan begitu. Ini 21:25 membuktikan bahwa ee secara catatan 21:27 sejarah RU perampasan aset ini bukan 21:30 satu-satunya faktor begitu. 21:33 Kemudian ee saya akan masuk ke bagian 21:38 yang saya ceritakan tadi. Jadi kami di 21:42 Litbang Kompas, di harian Kompas begitu 21:45 ada ee layanan pantau media begitu ya. 21:49 ee LDBANG Kompas melayani redaksi untuk 21:52 penulisan dan beberapa pihak yang 21:55 berkepentingan atau punya ee keinginan 21:58 untuk memantau bagaimana situasi ee 22:01 terkini dengan topik-topik tertentu 22:03 begitu ya. kami memiliki yang namanya 22:05 kompas monitoring. Nah, ini adalah ee 22:10 engine atau mesin begitu ya, mesin 22:13 pemantau media sosial yang kami bisa 22:16 mengumpulkan data-data dari Facebook, 22:21 Instagram, Trikt, YouTube juga atau 22:24 Twitter begitu ya dengan kata kunci 22:26 tertentu. Nah, di sini kami menggunakan 22:28 kata kunci RUU perampasan aset pada 22:32 periode penarikan data 17 hingga 18 22:36 Agustus 2026. Begitu. Ee memang benar 22:41 ketika kami cut off time ya ee 22:44 pemotongan datanya di bulan eh di 18 22:47 Agustus 2026 begitu. Waktu itu 22:51 sebenarnya sudah mulai ada informasi 22:54 atau mulai ada ajakan untuk melakukan 22:57 aksi demo yang terjadi kemarin tanggal 23:00 27 begitu. Tetapi perlu saya garis 23:03 bawahi bahwa periode pemantauan kami 23:06 tidak secara langsung mencakup peristiwa 23:10 hari kemarin 27 Agustus begitu. Nah, di 23:13 sini saya mau dive in ya, mau mendalami 23:16 temuan dari kami bahwa 51,8% 23:20 warga net di Indonesia dari data 82.747 23:25 itu memberikan ee ekspresi atau sentimen 23:30 negatif terhadap ee topik ya kan 23:33 pembahasan RUU perampasan aset oleh DPR. 23:36 Begitu. Kita tahu bahwa Komisi 3 adalah 23:40 ee pihak yang bertanggung jawab atau 23:43 mengemban amanah gitu ya, mengembang 23:46 amanat untuk ee membahas RUU ini begitu. 23:50 Dan sentimen negatifnya itu berisi 23:53 terkait salah satunya ekspresi kecewa 23:56 terhadap lambatnya proses sejak 23:58 dicetuskan 2003 ya konsep ini. Begitu. 24:02 Kemudian ada juga kekhawatiran, 24:04 penyalahgunaan aturan untuk kepentingan 24:07 politik. Nah, nanti mungkin ee 24:10 narasumber lain bisa lebih mendalami ya 24:12 bagaimana sih ee ada celah-celah atau 24:15 ada pasal-pasal 24:17 yang di naskah akademiknya itu menjadi 24:21 pembahasan yang cukup panas begitu ya. 24:24 Kemudian ada kekhawatiran 24:26 ee terjadinya kriminalisasi terhadap 24:29 warga biasa. Kenapa? di sini cukup 24:31 disoroti karena pada mulanya RUU 24:35 perampasan aset ini idenya adalah khusus 24:39 ditujukan atau menyasar begitu ya bagi 24:42 mereka yang terlibat tindak pidana 24:46 korupsi. 24:47 Nah, belakangan ini muncul kabar bahwa 24:52 ee RU Perampasan Aset tidak lagi 24:54 eksklusif ditujukan untuk para koruptor, 24:58 namun juga kepada masyarakat biasa. 25:01 Begitu artinya di sini mulai ada ee 25:05 gejolak ee di warga net ya ee 25:08 memperbincangkan terkait hal ini 25:10 memunculkan kekhawatiran tersendiri 25:12 begitu. 25:13 Kemudian ee masih di sentimen negatif, 25:16 di situ juga terdapat ee wacana ya atau 25:20 perbincangan terkait dengan 25:22 mempertanyakan transparansi proses 25:24 penyusunan RUU. Begitu. Karena memang 25:28 sebelumnya seperti RUU RU yang cukup 25:31 kontroversial ya, kita tahu bahwa 25:33 sistemnya tampaknya seperti kejar 25:37 semalam, kebutu 25:40 melihat secara historis RUU ini dianya 25:42 sudah cukup lama ya sejak 2003. Namun 25:45 dengan kondisi politik dan sosial 25:48 terkini 25:50 kemarin dinyatakan bahwa 25:52 selambat-lambatnya 15 Desember sudah 25:54 disahkan menjadi undang-undang. Begitu 25:57 kalau bahasa jawanya itu ujug-ujug 25:59 begitu ya tiba-tiba. 26:01 Artinya memang ee dipertanyakan apa ini 26:05 sebenarnya daya dorongnya sehingga ee 26:08 istilahnya undang-undang yang mangkak 26:09 belasan tahun ini kok tiba-tiba mendapat 26:12 perhatian yang sangat spesial. Begitu. 26:15 Kemudian kita bergeser untuk yang ee 26:18 sentimen positif begitu ya. Di situ 26:22 memang masih ada harapan dari warga net 26:25 semoga UU perampasan aset atau yang 26:27 sekarang masih RUU ya bisa memberi efek 26:30 gentar terhadap ee pelaku korupsi yang 26:33 mana sebenarnya ee Undang-Undang 26:36 Perampasan Aset ini hanya salah satu 26:38 faktor saja, salah satu aspek saja. 26:41 Begitu. Dan ee ketika kita lihat dari 26:44 historicalnya tadi di bagian sebelumnya 26:47 yang saya sampaikan bahwa ee masa 26:50 kuat-kuatnya 26:52 atau KPK begitu ya memberantas korupsi 26:55 ya bisa dilakukan tanpa adanya 26:57 undang-undang ini. Artinya belum cukup 27:01 dengan undang-undang ini diloloskan 27:03 tanpa adanya perbaikan di institusi 27:05 penegakan hukum. Begitu kurang lebihnya. 27:08 Nah, ee untuk perinciannya 27:12 kami memetakan ada tujuh topik yang 27:17 secara detail membicarakan terkait 27:20 dengan topik ini. Begitu ya. Aspek apa 27:23 saja yang menjadi sorotan. Setidaknya 27:25 ada tujuh highlight yang ee saya sajikan 27:28 di sini. Yang pertama dan paling utama 27:31 kita perhatikan di bagian kanan yang ada 27:35 di luar grafik itu ya. 27:38 itu adalah sentimen netonya atau net 27:41 sentimennya yang cara menghitungnya 27:44 adalah sentimen positif dikurangi dengan 27:47 sentimen negatif kemudian didapatkan 27:50 angka sentimen netonya. Nah, yang paling 27:52 besar negatifnya adalah pada topik 27:56 kinerja DPR dalam memproses RUU 28:01 81,2% 28:03 negatifnya dan ketika diperhitungkan 28:05 netonya -75,8%. 28:08 Artinya memang di sini ee DPR khususnya 28:12 ee Komisi 3 begitu ya mendapat sorotan 28:15 negatif dari warga net yang dari ee 28:19 pengamatan kami. Artinya memang tanggung 28:21 jawabnya pengampunya adalah di Komisi 28:24 G3. Kemudian ee yang negatif net-nya 28:28 terbesar kedua adalah perkembangan 28:31 proses legislasi di DPR. Nah, kalau 28:35 perkembangan proses legislasi ini lebih 28:38 pada bagaimana tadi soal transparansi 28:41 prosesnya begitu. Karena beberapa kali 28:44 disebutkan juga bahwa ee lamanya proses 28:48 ini karena melibatkan banyak pihak, 28:51 mendengarkan usulan dari masyarakat dan 28:54 sebagainya dan seterusnya begitu ya. 28:56 Tetapi ee hal itu tidak bisa benar-benar 29:00 ditunjukkan bahwa seperti apa ya 29:03 milestone atau capaian itu capaiannya 29:05 sebenarnya seperti apa, sekarang sampai 29:07 tahap ee apa dan siapa saja yang sudah 29:10 dilibatkan. Begitu. Kemudian yang perlu 29:13 disoroti yang ketiga adalah risiko 29:16 penyalahgunaan 29:17 aturan. Nah, ee Undang-Undang Perampasan 29:22 Aset ini kan salah satu 29:25 idenya adalah supaya nanti ketika pada 29:29 awalnya ditujukan untuk ee para koruptor 29:32 gitu ya, ketika ditetapkan sebagai 29:35 tersangka sudah bisa di ee sita asetnya. 29:40 ini diusulkan 29:42 karena pada kenyataannya hingga sekarang 29:45 ketika ditemukan atau di ee apa namanya? 29:48 Operasi tangkap tangan begitu ya, OTT 29:51 begitu atau baru ditetapkan sebagai 29:53 tersangka, 29:55 ada beberapa pola yang muncul bahwa para 29:59 koruptor ini langsung punya skenario 30:02 untuk menyelamatkan hasil curianya. 30:05 begitu kurang lebih dan ee negara 30:08 pengadilan begitu baru bisa menyita aset 30:12 atau menyita yang dikembalikan ke negara 30:16 setelah adanya putusan. Putusan ini kan 30:19 ee bervariasi sekali ya, ada yang dalam 30:22 hitungan bulan bahkan mungkin hampir 1 30:23 tahun dan lain sebagainya prosesnya 30:25 begitu. itu bisa menjadikan ee waktu 30:30 jendela waktu yang sangat luas dan 30:32 leluasa bagi para koruptor untuk 30:35 mengalihkan asetnya dan lain sebagainya. 30:37 Begitu. Nah, tapi 30:41 ketika sekarang ada peluang atau ada ide 30:46 Undang-Undang Perampasan Aset ini bisa 30:48 dikenakan ketika baru ditetapkan sebagai 30:51 tersangka, nah ada risiko penyalahgunaan 30:55 aturan untuk ini menurut versi warga ya 30:58 yang saya baca-baca ininya datanya 31:01 adalah untuk ee menjegal lawan politik 31:05 atau oposisi gitu artinya. Ya, ee 31:08 undang-undang ini bisa berisiko menjadi 31:11 alat tekan bagi pihak-pihak yang 31:14 berseberangan dengan pihak-pihak yang 31:16 sekarang berkuasa atau yang punya 31:19 kekuatan dominan. Begitu. Jadi ee memang 31:24 sekarang perkembangan isunya di warga 31:27 tidak hanya sekedar menagih menagih 31:30 janji atau menagih RUU ini untuk 31:34 digolkan menjadi undang-undang, tetapi 31:36 ada problem-problem baru yang sebelumnya 31:39 belum menjadi sorotan dan kini menjadi 31:42 perhatian publik. Begitu. Nah, kemudian 31:45 ee yang bagian tengah yang -3% ini 31:50 sesungguhnya ajakan aksi demokrasi untuk 31:53 mendorong RU perampasan aset ini sudah 31:56 bergulir setidaknya dalam periode 31:58 pemantauan kami ya 17 Juli hingga 18 32:02 Agustus begitu. Namun memang baru 32:04 kemarin tanggal 27 ada aksi dan 32:07 sebagainya. yang sebelumnya juga ee ada 32:09 demo dari BEM ya, mahasiswa ada ee dari 32:13 BEM UI dan beberapa kampus di Jakarta 32:16 dan sekitarnya begitu dengan berbagai 32:18 tuntutannya. Artinya memang ee 32:21 ajakan-ajakan untuk ee memprotes atau 32:24 unjuk rasa ee menunjukkan sikap dan ee 32:29 keinginan masyarakat ini sudah ada dalam 32:33 berbagai bentuk tuntutan. salah satunya 32:35 yaitu RUU perampasan aset. Begitu. 32:39 Kemudian ee yang paling bawah yang cukup 32:42 besar juga 31,0% 32:46 ee net negatif, sentimen negatifnya 32:49 yaitu adalah perbandingan aturan 32:50 perampasan aset di negara lain, gitu. 32:53 Jadi ee seperti disampaikan di bagian 32:56 awal tadi memang salah satu benchmark ee 33:00 KPK atau sejenisnya itu adalah ee 33:03 lembaga pemberantasan korupsi di 33:04 Hongkong. Begitu. Kemudian ada juga ee 33:08 peraturan yang merampas atau menyita 33:12 aset untuk di pejabat negara di Jepang 33:15 misalnya begitu. Jadi ee warga RET ini 33:18 sudah mulai mencari referensi di negara 33:20 lain. Sebenarnya seperti apa sih ee 33:22 model pelaksanaannya, kemudian skema 33:26 perampasannya atau mekanisme perampasan 33:28 asetnya begitu ya. Dan bagaimana 33:30 nantinya ee hasil rampasan itu bisa 33:33 dikembalikan ke negara begitu. Karena 33:36 ketika saya mencermati ee topik-topik 33:39 yang dalam mekanisme perampasan aset ya 33:42 yang dari nomor dua dari bawah itu ada 33:45 kekhawatiran 33:46 bahwa ketika mekanisme perampasan aset 33:49 ini tidak benar-benar diatur secara 33:52 rigid dan diawasi secara kuat dan ketat 33:56 gitu ya, akan ada potensi celah korupsi 34:00 baru justru begitu. ee sebagai ilustrasi 34:03 misalnya ketika ada satu pihak ya 34:07 seseorang begitu yang kedapatan atau 34:10 ditetapkan sebagai tersangka kemudian 34:13 disita asetnya begitu kan ketika proses 34:16 pengadilan ternyata dinyatakan bebas 34:19 misalnya begitu atau dinyatakan tidak 34:20 bersalah. Nah, di masa pengadilan atau 34:24 proses hukum ini bagaimana ee nanti ee 34:27 perlakuan terhadap ee aset tersebut 34:29 begitu kan. Itu masih menjadi ee banyak 34:32 pertanyaan ee di benak warganet begitu. 34:35 Kemudian yang kedua adalah bagaimana 34:37 ketika nanti ee aset-aset ini sudah 34:40 diinventarisasi 34:41 kemudian ee katakanlah bentuknya adalah 34:45 aset yang bisa dikelola terus, contoh 34:48 lahan atau kebun gitu ya, yang produktif 34:51 begitu ya. Nah, selama masa produksi eh 34:54 selama masa ee apa namanya ee proses 34:59 hukum ini siapa yang berhak mengelola 35:01 itu? Apakah memang diterantarkan begitu 35:04 saja? 35:05 atau yang misalnya kebun ya okelah ada 35:08 anggapan bahwa ya sudah didiamkan saja 35:10 gitu. Tapi bisa dibayangkan ketika aset 35:12 itu berupa katakanlah pabrik yang di 35:15 situ ada banyak pekerja yang 35:18 menggantungkan hidup dalam pabrik 35:19 tersebut begitu. Bagaimana ini ee 35:22 kendalinya, bagaimana mekanismenya? Jadi 35:25 masih banyak ee tanda tanya ya di benak 35:27 warganet terkait dengan mekanisme 35:29 perampasan aset dan dampak-dampaknya 35:32 terhadap masyarakat biasa ketika ada 35:36 tempat kerja mereka atau tempat mereka 35:38 berkarya ternyata terkait dengan ee 35:41 tindak pidana korupsi. Begitu 35:45 ee Bang Haldi. Mungkin ee itu yang bisa 35:48 saya sampaikan dulu. kita nanti bisa 35:51 mendengarkan pandangan dan juga temuan 35:54 dari narasumber lainnya dan kita nanti 35:57 bisa diskusi lebih lanjut. Silakan ee 35:59 Kang Haldi. 36:01 Baik, terima kasih Mas Yohanes atas 36:04 paparan datanya ya dan insight medianya. 36:08 Dan sekarang sudah hadir bersama kita 36:10 Mbak Bibib, Mbak Bitri Susanti. Selamat 36:12 malam. Asalamualaikum Mbak Bibib. 36:15 Selamat malam. Asalamualaikum. 36:17 Waalaikumsalam. Alhamdulillah. Terima 36:20 kasih sudah hadir Bibi. Malam ini kita 36:23 membahas isu RUU perampasan aset yang 36:26 menjadi salah satu pemicu demo kemarin 36:29 dan mungkin sebagian hari ini. ee kita 36:31 ingin mendengar pandangan dari Mbak 36:33 Bibit 36:35 isu RU perampasan aset ini dan bagaimana 36:39 posisinya dengan untuk kemaslahatan 36:42 bangsa kita di masa depan agar RUU ini 36:45 bukan cuma jadi alat politik saja gitu 36:47 ya, tapi benar-benar alat untuk ee 36:49 membangun tata kelola yang baik, 36:51 membersihkan negara kita, dan ee menjadi 36:55 sarana untuk menegakkan hukum dan 36:56 peradilan. 36:59 Oke, baik. Terima kasih Mas Haldi. 37:01 Selamat malam. Asalamualaikum semuanya. 37:04 Pak Mardani. Terima kasih Mbak 37:07 ya. Sama-sama. 37:09 Beberapa kali mau ngobrol di forum ini, 37:12 tapi baru sekarang nih terjadi lagi. 37:14 Kemarin-kemarin agak kacau jadwalnya. 37:17 Iya, makasih. 37:18 Nah, baik. 37:19 Ee soal EU perampasan aset ini memang 37:23 menarik sekali ya. Menariknya begini, 37:26 kalau boleh saya kaitkan dulu dengan 37:28 situasi kemarin ya, karena memang 37:30 kemarin itu saya maaf karena tadi saya 37:32 joinnya agak telat. Kalau sedikit sudah 37:34 diulas ee sedikit mengulang saya minta 37:36 maaf. Tapi biar ceritanya agak 37:39 menyeluruh tuh, barangkali saya pengin 37:41 mengangkatnya dari peristiwa kemarin 37:43 ketika Aliansi Masyarakat Patih Bersatu. 37:47 Tiba-tiba ee sebelum bahkan sebelum bisa 37:51 masuknya sebenarnya sudah ada pertanyaan 37:53 dari kawan-kawan yang lain. Ee kenapa 37:56 kok kawan-kawan dari Pati tiba-tiba 37:59 masuknya ke isu ee nasional unusual 38:03 kira-kira begitulah. ini teman dari 38:05 teman-teman Pati juga yang cerita kenapa 38:07 ya Mbak, kenapa ya dan seterusnya. Ee 38:09 saya kebetulan memang agak dekat dengan 38:11 kawan-kawan di sana karena tahun lalu 38:14 bulan Agustus 2025 saya membantu 38:17 kawan-kawan untuk memberikan masukan 38:18 kepada DPRD Pati untuk proses pemakzulan 38:23 Bupati Sudiawa waktu itu. Tapi kita tahu 38:26 waktu itu gagal tapi ke arah KPK-nya. 38:30 Nah, kalau saya sih tetap berprasangka 38:34 baik ya dengan AMPB karena konteks 38:37 Dipati memang yang luar biasa adalah 38:39 korupsi ya, makanya bupatinya juga 38:42 bermasalah dan seterusnya. Tapi jadi 38:44 apapun yang di balik itu saya tidak mau 38:47 berspekulasi tapi memang ada pertanyaan 38:49 besar waktu itu kok masuknya ke isu 38:52 nasional nih masyarakat Pati dari 38:54 hal-hal yang tadinya sifatnya tentu saja 38:57 biasanya sangatsangat lokal lah begitu 38:59 ya. 39:00 Ee nah kemudian ee fast forward ke ee ke 39:03 peristiwa kemarin 39:07 ternyata ada sidang di DPR. Walaupun 39:10 saya sempat mendengar katanya tidak mau 39:13 ada sidang, tapi ada sidang dan saya 39:15 sudah menduga ini pasti langsung 39:17 diterima nih sama pimpinan nih. Dan 39:19 ternyata betul dan kita semua sudah tahu 39:20 ceritanya. Tapi kan yang menyedihkan 39:23 adalah ee walaupun masyarakat patinnya 39:26 berpamitan dan lain sebagainya, tapi 39:28 kita tahu menjelang ee ketika sore 39:30 harinya apalagi malam harinya kita 39:34 mengalami situasi lagi-lagi ee kekerasan 39:38 lah yang sampai sekarang kita masih 39:40 punya banyak sekali pertanyaan 39:41 sebenarnya. Kenapa nih? Kenapa ada 39:44 orang-orang yang turun dari buis yang 39:46 kemudian pakai tanda-tanda tertentu yang 39:49 berkelompok dan melakukan hal-hal yang 39:52 tidak kita inginkan, yang membakar, agak 39:55 rusuh, dan lain sebagainya. Nah, jadi ee 39:58 kan dari berangkat dari situlah. Kenapa 40:01 saya masuknya dari situ? Karena saya 40:02 pengin menyoroti 40:04 ee pertanyaan orang, tiba-tiba 40:06 Undang-Undang Perampasan Aset masuk lagi 40:09 lagi. Karena seperti tadi sudah 40:10 diungkapkan oleh Mas Yohanes, dari lama 40:14 sekali setiap kami masyarakat sipil 40:17 mengkritik pemerintah selalu kalau boleh 40:20 saya kelompokkan sebagai buzer ya, tapi 40:22 pembela pemerintah selalu bilangnya dari 40:25 zaman Jokowi bahkan ah ngomong aja 40:28 enggak pernah mendukung Undang-Undang 40:29 Perampasan Aset. Jadi dia seperti 40:31 menjadi komoditas aktivisme gitu ee yang 40:36 saya enggak tahu apakah itu real atau 40:38 enggak karena kalau mau dilacak kan 40:40 sebenarnya undang-undang itu sudah mulai 40:41 disusun atau sudah mulai jadinya itu 40:43 2008. Saya ingat waktu masih dipegang 40:47 PPATK pusat pelaporan dan analisis 40:49 transaksi keuangan ee kalau enggak salah 40:52 2000 berapa tuh waktu itu ya saya sudah 40:54 ikut diskusinya. 40:56 Ee jadi artinya kelompok masyarakat 40:59 sipil sudah lama 41:01 membantu pemerintah waktu itu untuk 41:04 mendorong er persen aset. Tapi setiap 41:06 ada kritik mau dari ICW, mau dari saya 41:09 pribadi, mau dari teman-teman lain pasti 41:12 ah ngomong aja tapi enggak mendukung RU 41:14 Prampesan aset. Jadi seakan-akan dia 41:16 jadi bahasa bahasa yang e digunakan 41:20 untuk merendahkan aktivis gitu. Nah, 41:23 sekarang kan pertanyaannya karena orang 41:25 resah banyak spekulasi, banyak teman 41:28 yang kemudian nanya ke saya hal-hal yang 41:30 sebenarnya keliru. Misalnya, "Wah, gawat 41:33 nih RU perampasan aset ini kok judulnya 41:35 ternyata bukannya RU perampasan aset 41:38 terkait dengan tindak pidana korupsi, 41:40 tapi tindak pidana saja. Berarti semua 41:42 orang bisa kena." Nah, ini sebenarnya 41:43 keliru. Jadi, barangkali saya ee waktu 41:47 dikontak oleh timnya Pak Mardani, saya 41:49 langsung, "Oh, mungkin ini kesempatan 41:51 untuk memberikan sedikit ee apa? FAQ 41:55 begitu ya, Q&A. Frequently asked 41:58 questions-nya. Mungkin kita perlu 41:59 klarifikasi sedikit dengan catatan 42:03 penting sekali catatannya. Sesungguhnya 42:06 draf RUU itu yang terbaru itu kami belum 42:09 dapatkan." 42:11 Maksud saya ada tentu saja kami dapat 42:14 dari berbagai sumber. Barangkali kalau 42:16 saya minta ke Pak Mardani mungkin akan 42:18 dikasih juga. Tapi kan artinya secara 42:22 prosedural harusnya RUU itu tersedia 42:25 untuk publik. Enggak usah pakai Pak 42:27 Mardani tolong dong ininya minta draf 42:29 RUU-nya. Enggak usah begitu. Enggak usah 42:31 pakai cara-cara yang sifatnya informal. 42:33 Harusnya tersedia sampai sekarang ini 42:36 belum. Jadi draf yang saya baca ini dari 42:39 sumber-sumber informal yang saya enggak 42:42 tahu ini yang terbaru atau enggak, 42:43 enggak terlalu yakin juga saya. Nah, 42:45 jadi itu catatan terpentingnya. Kalau 42:48 memang 15 Desember mau diselesaikan yang 42:51 kita harus arahkan. Jadi sebelum masuk 42:53 ke substansi RUU-nya ya, dari segi 42:55 proses legislasinya dulu deh karena ee 42:58 meneruskan sedikit tadi yang saya bilang 43:00 agak unik karena sesungguhnya tanpa 43:02 didorong oleh AMPB pun memang sepanjang 43:07 yang saya tahu karena saya memantau 43:09 proses legislasi terus rencananya RU itu 43:12 lagi mau didorong juga di bulan Desember 43:15 sudah masuk prioritas tahun ini. Dan 43:17 saya juga mendengar dari kalangan 43:19 jurnalis bahwa ee beberapa pihak di DPR, 43:22 mohon koreksi kalau saya salah, Pak 43:24 Mardani ee sudah menyisir undang-undang 43:27 mana saja yang mau didorong. Jadi memang 43:29 salah satunya RU perampasan aset ini. 43:32 Jadi ibaratnya tuh kalaupun enggak ada 43:34 ee ratusan orang datang naik bis dari 43:37 Pati memang akan dibahas. Jadi itu juga 43:41 suatu keunikan. Nah, tapi bagaimanapun 43:44 proses ini banyak yang kita harus kritik 43:48 dalam hal kalau dari data yang kami 43:50 miliki 2 tahun terakhir ini memang 43:53 penyusunan RUU itu luar biasa 43:56 ugal-ugalan 43:58 dan ee dari sebenarnya sejak setidaknya 44:02 2019 itu penyusunan RU sudah banyak 44:04 sekali yang ugal-ugalan. Tapi 2 tahun 44:06 terakhir ini sejak masa pemerintahan Pak 44:08 Prabowo dan kita mesti ee tahu 44:10 konteksnya tujuh dari delan fraksi yang 44:13 ada di DPR adalah koalisinya Pak Prabowo 44:16 itu ee penyusunan RU semakin ugal-ugalan 44:19 dalam arti sangat-sangat minim 44:22 partisipasi bermakna. 44:25 Bahkan ee saya sudah terbuka 44:28 menyimpulkan di sidang-sidang Mahkamah 44:30 Konstitusi. Jadi bukan cuma obrolan 44:33 warung kopi tapi ditulis dalam makalah. 44:36 Eh seringki buat saya ini sudah 44:38 manipulatif sifatnya. Judulnya 44:41 partisipasi tapi sebenarnya sudah 44:42 manipulasi partisipasinya. 44:44 Misalnya RU PORI yang disusun dalam 44:46 waktu 4 hari ada enggak partisipasinya? 44:49 Akan dijawab, oh ada. Kira-kira beberapa 44:51 akademisi diundang. Tapi kalau kita cek 44:53 akademisinya, akademisi yang dekat 44:57 sekali dengan kekuasaan dan bukan 44:58 orang-orang yang biasa mengkritik 45:00 pemerintahan. Undang-undang TNI 9 hari. 45:03 Tentu saja ukuran legislasi bukan hari, 45:07 tapi dari minimnya hari kita bisa 45:09 menduga prosesnya untuk punya 45:12 partisipasi yang bermakna itu juga 45:14 sangat-sangat minim. Apalagi untuk 45:16 Undang-Undang TNI kita tahu ya ee Andri 45:18 Yunus yang sudah sekarang disiram air 45:21 teras sampai mendobrak pintu hotel 45:24 sekedar untuk mengikuti ee proses 45:27 legislasi yang tidak transparan. Nah, 45:28 saya ngambil contoh itu saja untuk 45:30 menunjukkan bahwa 45:32 ee kalau tidak ada upaya khusus kita 45:35 dorong sama-sama jangan cuma pegang 45:37 tanggal 15 Desember-nya, tapi kita 45:41 ingatkan bahwa prosesnya harus 45:42 betul-betul 45:44 ee transparan dan partisipatif secara 45:47 bermakna, maka tanggal 15 Desember 45:51 enggak ada gunanya. Ibaratnya tuh enggak 45:53 usah sejauh-jauh 15 Desember tuh 45:55 undang-undang bisa jadi kok 4 hari 9 45:57 hari. Undang-undang BUMN perubahan 45:58 pertama 4 hari juga tuh jadinya tuh jadi 46:03 relatiflah gitu. Kalau kekuasaan 46:05 menginginkan maka undang-undang akan 46:06 jadi kan seperti itu sebenarnya. 46:09 Sehingga kita harus hati-hati dengan 46:11 janji itu. Nah, kedua baru saya mau 46:13 masuk ke isinya. Kalau isinya sebenarnya 46:16 yang perlu diklarifikasi adalah 46:19 ee satu 46:22 harus diketahui bahwa soal perampasan 46:25 aset yang terkait dengan tindak pidana 46:28 sesungguhnya Indonesia sudah memiliki 46:32 ee apa ya model apa ya kerangka hukumnya 46:36 di KUHP ada di KUHAP kitab Undang-Undang 46:40 Hukum Acara Pidana ada di Undang-Undang 46:43 TPOR di Undang-Undang Kepabeanan 46:46 setidaknya itu sebenarnya kita sudah 46:47 punya belum belum efektif karena itu mau 46:52 dibuatkan yang baru waktu sejak 2008 46:55 itu. Tapi kan kalau sebenarnya ada tapi 47:00 dia ada terpisah-pisah maka yang 47:02 harusnya dilakukan adalah harmonisasi 47:05 yang akan bisa membuat aturan itu lebih 47:07 efektif. Kemudian ada pertanyaan, 47:10 memangnya semuanya enggak hanya 47:11 terkaitak penjana korupsi? Memang benar. 47:14 dan tidak ada yang salah juga dengan 47:16 itu. Nah, cuma nah ini yang paling 47:18 penting dalam draf RU yang terakhir kami 47:22 bisa akses lagi-lagi saya enggak tahu 47:24 ini draf terakhir atau bukan ini draf 47:25 apakah 3 bulan yang lalu atau 3 minggu 47:28 yang lalu saya enggak tahu. Tapi di draf 47:31 yang terakhir kami bisa akses misalnya 47:34 prasyarat dan prosedur untuk melakukan 47:37 perampasan aset itu masih belum terang. 47:40 Katakanlah memang tidak hanya terkait 47:43 tindak pidana korupsi, tapi kan ee 47:46 tindak pidana apalagi misalnya, itu 47:48 harusnya diterangkan dengan jelas dalam 47:52 ee RUU tersebut supaya nanti tidak 47:54 disalahgunakan 47:56 oleh siapapun yang akan menyalahgunakan 47:58 karena ini potensi penyalahgunaannya 48:00 luar biasa besar. Nah, itu itu yang 48:02 kedua yang jadi prosedurnya, hukum 48:05 acaranya untuk perampasan aset itu. 48:09 Karena perampasan aset di sini kan 48:10 memang semacam dialihkan ke ranah 48:13 perdata ketimbang ranah pidana. Nah, 48:16 yang ketiga itu kenapa ero perampasan 48:20 aset ini dulu dibutuhkan? maksud saya di 48:22 diinisiasi dulu diinisiasi sampai 48:25 sekarang dibutuhkan pasti itu karena 48:29 ee 48:31 kita menginginkan ada yang namanya eh 48:35 non eh non conviction based for feature. 48:39 Jadi artinya kalau kita bisa melakukan 48:42 perampasan aset tanpa tergantung pada 48:45 putusan ee tindak pidananya. Kira-kira 48:48 begitu. Nah, tapi ee 48:53 tidak tergantung pada putusan tindak 48:54 pidana itu juga punya keterbatasan. 48:57 Maksud saya begini, harus diatur secara 48:59 jelas. Em yang namanya ee apa tidak 49:04 tergantung pada tindak pidananya, dia 49:06 tetap harus dibatasi. dalam arti 49:08 dibatasinya 49:10 ee apakah misalnya ketika terdakwa atau 49:14 terpidanya meninggal dunia atau terdakwa 49:17 atau terpidanya melarikan diri misalnya. 49:20 Nah, itu sebenarnya jadi ini perlu 49:21 diklarifikasi kepada publik nih karena 49:23 simpang siur sekali 49:25 em apa ketakutannya terlalu berlebihan. 49:29 Yang saya akan klarifikasi sebentar lagi 49:31 yang keempat poin penting sekali 49:33 kekhawatiran masyarakat itu sama sekali 49:36 tidak salah. Bahkan saya sangat 49:37 mendukung karena begini, siapa yang 49:40 melakukan perampasan aset dan manajemen 49:43 aset yang dirampas? 49:46 Kejaksaan Agung. Nah, sekarang kita lagi 49:49 punya kasus agak besar tentang ee 49:52 terkait dengan Kejaksaan Agung ya. 74 kg 49:54 emas ditemukan di rumahnya mantan Jitsus 49:58 misalnya dan lain sebagainya yang 50:00 membuat kita sangat boleh untuk khawatir 50:03 mungkinkah 50:04 hal ee apa manajemen atau pengelolaan 50:07 aset ini dilakukan tidak secara 50:09 profesional bahkan owenangnya 50:11 disalahgunakan karena itu sangat mungkin 50:13 dilakukan. Nah, untuk untuk memberikan 50:16 gambaran kepada ee 50:20 yang semua orang yang menyimak diskusi 50:22 ini, kalau dulu itu misalnya ada aset 50:25 yang dirampas dari tindak pindak korupsi 50:27 yang dipegang atau ditangani oleh KPK. 50:31 Nah, kita kan sering dengar tuh lelang 50:33 oleh KPK ada rumahlah, ada sepatu 50:37 bermerek, tas tas-tas bermerek segala 50:39 macam begitu ya yang sangat-sangat mahal 50:42 tapi dilelang. Nah, nanti bayangkan itu 50:44 yang akan dilakukan. Mobil dulu suka 50:47 berebutan tuh. Saya ingat teman-teman 50:48 saya yang kerja jadi lawyer, "Wah, lagi 50:51 ada lelang nih KPK gitu. Nanti ada 50:53 mobilnya yang sangat-sangat mewah dan 50:55 lain sebagainya. Ee harganya sangat 50:57 miring, semuanya transparan, terbuka dan 51:00 lain sebagainya. Apakah itu bisa 51:02 dilakukan nanti oleh Kejaksaan Agung 51:05 dengan situasi yang hari ini ee 51:07 terjadi?" Artinya bukannya kita lantas 51:09 enggak percaya total pada Kejaksaan 51:11 Agung, bukan. Tapi sudahkah dibuatkan 51:15 mekanisme yang bisa memungkinkan ada 51:18 checks and balances? 51:20 Apakah ada mekanisme yang transparan 51:24 ee dalam setiap proses pelaksanaan 51:26 perampasan aset maupun pengelolaan aset 51:29 itu dan uang hasil pengelolaan aset 51:33 apakah benar dikembalikan kepada negara? 51:35 Transparansinya harus luar biasa kuat 51:38 dan pengawasannya juga harus kita 51:41 pikirkan. enggak harus ada lembaga 51:43 pengawas kejaksaan. Enggak begitu juga. 51:44 Tapi artinya dalam undang-undang itu 51:46 mesti disiapkan entah dalam mekanisme 51:48 tertentu atau menggunakan lembaga yang 51:52 sudah ada dan seterusnya. Karena memang 51:54 betul potensi penyalahgunaan wewenangnya 51:56 luar biasa besar. Nah, jadi itu itu 51:59 hal-hal yang ee yang sangat penting 52:02 untuk dilihat. Apalagi ee yang dengan 52:07 situasi ibaratnya itu kita lagi punya 52:10 banyak masalah dengan aparat penegak 52:12 hukum kita dan ternyata dan kita punya 52:15 banyak catatan 52:17 mulai dari kasusnya Pak Tom Lembong dan 52:19 lain sebagainya. Terus kemudian kita mau 52:22 memberikan wenang untuk merampas aset. 52:26 Dan kita juga punya catatan akhir-akhir 52:28 ini. Mohon maaf tapi saya kira kita 52:30 semua paham ee beberapa pihak sedang 52:33 mendapatkan tekanan juga ee karena 52:35 situasi ekonomi yang memburuk. 52:37 Jangan-jangan ini jadi alat-alat ee apa 52:40 ya semacam pemaksaan-pemaksaan dan lain 52:43 sebagainya yang mungkin di jadi 52:46 politisasi inilah wenang merampas aset 52:48 itu ngeri sekali. 52:50 Nah, jadi kalau dengan sesungguhnya ya 52:53 dengan draf yang ada sekarang dengan 52:55 ketidakjelasan drafnya yang mana dengan 52:59 ya kejadian-kejadian akhir-akhir ini 53:01 yang sebenarnya sangat buruk, kalau saya 53:03 sebenarnya agak agak khawatir loh ee 53:07 Bapak-bapak dan Ibu-ibu yang juga 53:09 mungkin sedang menyimak ee siaran 53:11 langsungnya, saya agak khawatir ee buka 53:15 dulu deh e drafnya yang terakhir sekali. 53:19 Kemudian betul-betul lakukan 53:22 ee apa? Partisipasi bermakna. Hak untuk 53:24 didengar, hak untuk dipertimbangkan, hak 53:26 untuk mendapatkan jawaban. Dan tolong 53:28 jangan hanya undang akademisi yang pasti 53:31 memihak pemerintah. Itu langganan kami 53:33 sudah ada daftarnya. Siapa aja yang 53:35 pasti diundang, pasti bilang yes, yes, 53:37 yes, yes, yes. Tapi benar-benar diundang 53:39 orang-orang yang punya perhatian dan 53:42 terdampak RUU ini supaya betul-betul 53:45 partisipasi bermaknanya tercapai. Kalau 53:48 dengan situasi seperti hari ini, 53:50 mendingan enggak usah bahas. Maaf saya 53:52 harus ngomongnya agak keras supaya ini 53:54 dibuka benar-benar baru kita bisa taruh 53:56 semua di atas meja. Oh, ini yang 53:58 dibahas, ini harusnya diubah dan lain 54:00 sebagainya. 54:02 Baru kita bisa bicarakan, kita dorong 54:03 sama-sama. Tapi kalau situasi masih 54:05 kayak gini, drafnya enggak jelas. Rek-re 54:08 DPR-nya masih seperti itu. DAF terakhir 54:11 yang kami akses juga ternyata buruk 54:13 sekali menurut kami karena ada beberapa 54:15 yang di-take out. Satu, oh ya saya maaf 54:18 ketinggalan satu. Ada yang juga jadi 54:21 dorongan besar itu ee 54:24 ee kekayaan yang mungkin didapat tidak 54:27 secara legal. 54:29 Nah, sebenarnya tuh ada keinginan kuat 54:31 justru untuk itu. Jadi kalau ada yang 54:33 kekayaan yang tidak wajar eh ilicit 54:37 enrichment ya istilahnya ya kekayaan 54:39 yang tidak wajar maka diberikan 54:42 kesempatan pembuktian terbalik kepada 54:44 orang yang mempunyai kekayaan tidak 54:46 wajar. Itu kalau dia bilang oke sudah ee 54:50 kekayaannya asalnya dari sini dan 54:53 seterusnya dan seterusnya maka clear. 54:56 Tapi kalau tidak, maka sangat mungkin 54:58 dilakukan model-model dengan hukum acara 55:01 yang jelas perampasan aset ini. Nah, 55:04 yang kami dengar lagi-lagi drafnya 55:06 enggak terang. Yang kami dengar itu 55:08 sudah keluar dari draf tersebut. Padahal 55:11 itu justru salah satu tujuan kenapa RUU 55:14 ini dibuat. Pembuktian terbalik di eh 55:17 konteks ehit enrichment tadi. Nah, 55:20 kira-kira begitu. Begitu dulu barangkali 55:22 ya, Mas Haldi supaya nanti kita bisa ada 55:24 waktu untuk diskusi. Terima kasih. Saya 55:26 kembalikan. 55:34 Silakan, Mang Haldi. 55:37 Terima kasih. 55:38 Iya, terima kasih Mbak Bib. Baik eh 55:41 sahabat-sahabat sekalian, sekarang kita 55:43 diskusi ya, Pak Mardani. Eh menarik tadi 55:46 ada pandangan Mbak Bibip terkait dengan 55:49 ee ee bagaimana seharusnya pembahasan 55:51 RUU perampasan aset ini ya agar 55:54 benar-benar menjadi ee solusi bagi 55:57 negara dan menjadi milik rakyat bukan 55:59 cuma milik elit. Pada bagaimana 56:01 pandangan Pak Mardan? 56:04 Iya. Eh, makasih Mbak Bibit, Mas 56:07 Yohanes. Saya secara umum banyak sepakat 56:11 tiga hal tadi. Yang pertama, 56:14 pastikan prosesnya itu 56:18 proses yang baik. Niat baik harus dengan 56:20 cara yang baik. Enggak bisa ee dengan 56:24 cara ee terburu-buru. 56:27 Tidak bisa cuma ada unsur populis saja. 56:31 Harus kuat secara teknokratisnya. 56:34 bahkan sosiologis, yuridis, bahkan kalau 56:37 perlu ee ee ekologis. Kalau Bung Rocki 56:42 Grerung selalu mengingatkan betul-betul 56:44 dipertimbangkan 56:47 karena 56:48 ee semangat 15 sebelum 15 Desember 56:52 selesai. Tetapi ketika prosesnya 56:56 tidak public meaningful public 56:59 participation, 57:00 tidak ada keterbukaan, 57:03 tidak ada tesa antitesa sintesa, maka 57:06 kita akan jatuh di lubang yang sama 57:09 berkali-kali. Ada banyak cerita 57:12 [mendengus] semua niat baik kita, Mbak 57:14 Bibit, Mas Yohanes yang kita coba 57:17 normakan ujung akhirnya justru itu 57:21 menjadi bumerang buat kita. Karena bukan 57:24 normanya yang salah, tapi etikanya yang 57:27 tidak ada, kulturnya yang hilang. Ya, 57:30 yang menganggap semua bisa kita atur. 57:32 Nah, itu salah, salah, dan salah. Kalau 57:35 dalam Islam tuh, Bang Haldi, musyawarah 57:38 itu harus betul-betul dihargai, tidak 57:41 boleh didesain 57:44 bahwa musyawarah ini sudah selesai 57:46 sebelum musyawarahnya jalan karena sudah 57:48 ada upaya-upaya pengkondisian. Kalau itu 57:51 namanya bukan musyawarah, ya. 57:54 Poin dua, tentu kontennya saya setuju 57:58 dengan Mbak Bibit tadi khususnya ketika 58:02 siapa yang diserahkan. 58:05 Karena kemarin tuh saya ingat sekali 58:07 Mbak Bibit kami ditanya kenapa belum 58:10 selesai? 58:11 Karena kemarin inisiatifnya pemerintah, 58:15 kita minta ee para pihaknya setidaknya 58:19 kan ada tujuh tuh kan ada ee pasti 58:23 Kementerian Keuangan, ada Kemen Kumham 58:27 waktu itu ya, ada teman-teman dari ee 58:32 BPK, ada teman-teman dari kepolisian, 58:35 ada teman dari kejaksaan. So, itu mesti 58:40 sama dulu on the same page. Kami merasa 58:42 waktu yang dulu itu tidak on the same 58:45 page. Masing-masing punya konsep. 58:48 Kemarin ee Habiburrahman sampaikan ini 58:52 undang-undang yang baru pertama. Jadi 58:54 tidak ada presidennya karena itu scrat 58:57 from the zero. Nah, karena itu 58:59 betul-betul kita perlu hati-hati 59:02 apa apalagi tadi nonconviction eh method 59:05 gitu loh. kita agak berbahaya karena 59:08 boleh jadi di tangan orang yang punya 59:12 niat yang jahat, 59:14 undang-undang perampasan aset ini bisa 59:16 menjadi senjata untuk melakukan 59:21 ee hal-hal yang ee justru malah merusak 59:25 tatanan ee kebangsaan dan kenegaraan ya. 59:29 Karena ee di banyak cerita ketika ee 59:33 hukum dijadikan alat untuk kekuasaan itu 59:37 sangat berbahaya gitu. Apalagi kalau 59:39 ternyata diberikan juga palu godam yang 59:43 sangat sakti dalam bentuk rancangan 59:46 undang-undang perampasan aset. Karena 59:48 itu di evil isu 59:51 detailnya seperti apa nih bisnis 59:53 prosesnya gitu loh. 59:56 Kita kemarin KPK bagus sekali sebelum 59:58 direvisi Mbak Bibit bagaimana pegawai 1:00:01 KPK itu adalah eh entitas independen. 1:00:05 Mas Yohanes. Dia bukan ASN bahkan single 1:00:09 sellery system ya teman-teman. yang 1:00:12 lulus bintara kepolisian, masuk 1:00:14 kepolisian cuma 2,5 juta, tapi masuk KPK 1:00:17 saat itu 12,5 juta. Artinya TECOMP-nya 1:00:20 jelas sehingga hasilnya juga sangat 1:00:23 jelas. Dan buat saya bisnis prosesnya 1:00:26 harus diperjelas dulu. Nih konten 1:00:27 keduanya terakhir yang ketiga tentu ini 1:00:32 adalah sebuah eksperimen yang 1:00:34 betul-betul kita laksanakan dengan niat 1:00:39 untuk memperbaiki diri ya. Karena kalau 1:00:42 cuma populisme semata, kalau cuma quote 1:00:45 and unquote menunaikan kewajiban, 1:00:48 lagi-lagi kita bisa jatuh di lubang yang 1:00:50 sama. Bukan sekali dua kali, Bang Hali, 1:00:53 tapi berkali-kali ujung akhirnya 1:00:55 korupsinya makin menggila. Ee 1:00:58 undang-undangnya makin banyak karena 1:01:01 selalu ee maling lebih pandai ketimbang 1:01:05 polisi dan ketimbang aturannya. 1:01:07 Dan kita belum mampu untuk menghadirkan 1:01:11 aparat penegak hukum yang bersih. Tidak 1:01:13 bisa membersihkan lantai dengan sapu 1:01:15 yang kotor. Dia harus bersih dulu 1:01:17 sapunya. gitu, Bang Aldi. 1:01:22 Baik, terima kasih Pak Mardani. 1:01:25 Berikutnya kita ke Mas Yanes. Mas Yanes, 1:01:29 dalam sudut pandang eh opini publik ya 1:01:33 eh media RU Prampasan Aset ini ee apakah 1:01:37 benar ini benar-benar agenda yang sedang 1:01:39 dinantikan rakyat ataukah ini hanya jadi 1:01:41 alat politik ya e bagi pemerintah? 1:01:44 bagaimana pandangan ee dan ee dari sisi 1:01:47 media dan respon masyarakat terkait 1:01:49 dengan isu iniimana 1:01:51 ya. Ee terima kasih ee Bang Haldi. 1:01:54 Memang kalau dari warga net ya data yang 1:01:57 kami crawling, data yang kami kumpulkan 1:02:01 keinginan utamanya adalah Indonesia 1:02:04 bersih dari korupsi. Keinginannya itu 1:02:09 itu aja sebenarnya. Artinya ee RUU 1:02:12 perampasan aset ini adalah ee satu 1:02:16 bagian atau satu irisan kue kecil begitu 1:02:19 ya yang bisa diharapkan pada mulanya 1:02:25 untuk mempertajam ee perangkat-perangkat 1:02:28 hukum begitu. Artinya memang sebelum ada 1:02:33 gejolak baru terkait dengan penghilangan 1:02:37 kata korupsi dalam tindak pidana dan 1:02:39 lain sebagainya begitu. 1:02:41 ini masih menjadi harapan satu-satunya 1:02:43 barangkali gitu di tengah ee tadi itu ya 1:02:47 sudah diceritakan di awal bahwa 1:02:49 institusi penegakan hukum kita sedang 1:02:51 masuk angin semua sekarang gitu. Kemarin 1:02:54 ada kasus besar ee dua kekuatan besar 1:02:57 yang sedang ini ya ee berkonflik padahal 1:03:01 mereka di dekat blok M kan tetanggaan 1:03:04 begitu ya istilahnya cuma seberangan 1:03:06 jalan doang gitu. Nah, itu juga ee 1:03:09 membuat masyarakat menjadi kayak 1:03:11 berpaling kepada apa yang bisa mereka 1:03:13 harapkan gitu. Dan sepertinya untuk 1:03:18 pandangan masyarakat umum RUU Praasan 1:03:21 Aset ini benar seperti dibilang ee oleh 1:03:23 Mbak Bifitri tadi ini menjadi seperti ee 1:03:27 alat populis ya, modal populis begitu 1:03:29 dari pemerintahnya sebelumnya, dari 1:03:33 periode-periode sebelumnya sudah menjadi 1:03:35 semacam gula-gula yang selalu ditawarkan 1:03:38 ketika ee sedang dalam kondisi yang 1:03:41 tidak mengenakkan. begitu. Artinya 1:03:44 memang ee warga NET yang datanya kami 1:03:48 crawling itu sudah mulai terbilang 1:03:51 kritis 1:03:53 mengharapkan RUU perampasan aset yang 1:03:56 benar-benar efektif dan bisa 1:03:59 dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. 1:04:01 Artinya ya targetnya kan memberantas 1:04:03 korupsi, bukan membuat celah atau bahkan 1:04:07 kolam korupsi yang baru. Begitu. ee 1:04:11 kemarin ketika tanggal 27 ee Agustus 1:04:16 botok diundang masuk ya kan oleh ee DPR 1:04:20 begitu 1:04:22 ya langsung putus asa, langsung hilang 1:04:24 harapan begitu. Artinya memang oh sudah 1:04:27 selesai di sini begitu ya. Seperti 1:04:31 ibarat kata ayam petarung jalnya 1:04:33 dipotong begitu. 1:04:36 ee masyarakat Pati yang diwakili oleh 1:04:39 Botok kemarin pulang dan sempat saya 1:04:42 juga ee secara kecil-kecilan begitu ya, 1:04:45 bukan dengan data besar yang seperti 1:04:47 saya ee tampilkan tadi di kesempatan 1:04:51 yang pertama tadi bahwasanya 1:04:54 ya pergerakannya menjadi tidak lagi 1:04:57 suatu hal yang fokus begitu. RU 1:05:00 Pernapasan Aset dijanjikan tanggal 15 ya 1:05:04 langsung reda begitu saja. Reda dalam 1:05:06 artian bisa dua hal. Yang pertama reda 1:05:10 karena sudah tidak tahu ee warga net ini 1:05:13 mau menuntut ee ke arah yang mana begitu 1:05:17 ya. Artinya menagih apaagi nih sudah 1:05:19 habis begitu. Atau yang kedua ee diam 1:05:24 karena sedang bergejolak sesuatu dan 1:05:28 ketika nanti ada pemantik yang entah 1:05:30 kita enggak tahu apa begitu ya akan 1:05:32 muncul secara mendadak begitu. Ibarat 1:05:35 kata seperti gunung vulkanik begitu ya 1:05:38 ketika tersumbat tidak ada ee 1:05:41 bocoran-bocoran atau ee erupsi-erupsi 1:05:44 kecil begitu istilahnya. Sebenarnya kan 1:05:46 kemarin tuh letupan ya erosi-erosi kecil 1:05:48 terlihat tenang. Nampun itu justru bisa 1:05:52 dikhawatirkan akan besar ee letusannya 1:05:55 yang ya kami tidak tahu apa itu. Tetapi 1:05:58 memang ee ketika gejollek ini kami 1:06:01 analisis setahun yang lalu, tepat 1:06:03 setahun yang lalu ketika ee insiden ojol 1:06:07 yang sedang mengantarkan makan 1:06:09 menyeberang jalan diselipi ee tertabrak 1:06:13 atau ditabrak ee mobil ee Brimmo begitu. 1:06:17 itu adalah suatu hal yang sangat di luar 1:06:19 dugaan dan itu bisa memicu ee peristiwa 1:06:22 yang setahun lalu sangat disayangkan 1:06:25 begitu. Artinya ini seperti ee situasi 1:06:29 tenang sebelum badai ini untuk konteks 1:06:31 ee di kalangan warga net ya. Tentu saja 1:06:34 yang saya ingatkan tadi bahwa masyarakat 1:06:38 kita ini semacam bipolar gitu. Ketika di 1:06:42 ee media sosial sangat garang, sangat ee 1:06:46 apa namanya? 1:06:48 sangat ekspresif begitu. Tetapi nyatanya 1:06:51 ketika kemarin ada demo misalnya 1:06:54 jalannya ditutup ee kelas menengah dan 1:06:58 kelas bawah kita juga sepertinya sudah 1:07:00 mulai ee terpolarisasi dalam hal 1:07:04 kepentingan mereka untuk menyuarakan ee 1:07:07 harapan. Begitu. Contoh sederhana 1:07:09 misalnya ada ungkapan bahwa eh ee jalan 1:07:13 ditutup gara-gara demo bikin macet, 1:07:15 mengeluh begitu. Artinya kan ada suatu 1:07:18 benturan-benturan ya. Nah, itu tampak 1:07:20 nih di ee pembacaan di media sosial 1:07:23 begitu. Artinya memang ee saat ini 1:07:26 kembali lagi ya ke RU Perampasan Aset 1:07:29 sudah hilang harapan, sudah tidak tahu 1:07:32 lagi ee mau menagih sesuatu apa dari 1:07:35 pemerintah maupun ee DPR apalagi kepada 1:07:38 negara secara keseluruhan ya. Harapannya 1:07:41 hanya satu, Indonesia bersih dari 1:07:44 korupsi. Karena memang sudah dikatakan 1:07:46 di awal bahwa tidak ada negara yang 1:07:49 bakal maju, tidak ada negara yang bakal 1:07:51 makmur tanpa adanya pemberantasan 1:07:53 korupsi yang efektif, efisien, dan tidak 1:07:56 tebang pilih. Seperti itu yang bisa saya 1:07:59 sampaikan. 1:08:06 Terima kasih, Mas Yohanes. Eh, kita 1:08:08 sekarang ke Mbak Bib. Bapak, IBPB, 1:08:12 agenda pemberatasan korupsi Indonesia 1:08:14 sudah sejak reformasi dililakukan 1:08:17 dan sampai saat ini seperti belum ada 1:08:20 lagi ee 1:08:23 hanya se seperti agenda program kerja 1:08:26 gitu ya, tapi 1:08:28 dampak kepada semakin baiknya tata 1:08:31 kelola negara, semakin bersihnya itu 1:08:33 malah indeks korupsi semakin tinggi. 1:08:35 Bagaimana Mbak Bibi melihatnya? Apakah 1:08:37 ini jadi hanya sekedar agenda elit untuk 1:08:40 terlihat bahwa kita sedang ada 1:08:42 menegakkan hukum bertas korupsi, tapi 1:08:44 ternyata impactnya dalam penurunan 1:08:46 indeks korupsi dan juga perbaikan tata 1:08:48 kelola negara kita masih terlihat masih 1:08:50 jauh. Bagaimana Mbak Bib melihat? 1:08:53 Iya kalau dalam berbagai macam definisi 1:08:57 korupsi 1:08:59 salah satunya kalau dari transparansi 1:09:00 internasional itu kan memang ada yang 1:09:03 namanya grand corruption dan PTY 1:09:05 corruption. Grand Corruption ini yang 1:09:07 kita sering kenal juga misalnya 1:09:11 ee dengan ee misalnya apa ee 1:09:18 em kok saya jadi karena kita 1:09:19 ngomonginnya perampasan aset jadi 1:09:21 ngomongnya saya mikirnya langsung aset 1:09:22 aset aset padahal maksud saya adalah 1:09:24 state capture. Kita sering katakan 1:09:26 sebagai state capture. Eh, kalau kita 1:09:30 bicara grand corruption atau political 1:09:32 corruption atau state capture itu 1:09:34 sebenarnya suatu 1:09:38 apa? Sederhana tapi penjelasan yang akan 1:09:40 mampu menuntun kita kepada persis 1:09:42 menjawab pertanyaannya Mas Haldi. Karena 1:09:44 begini, kalau py corruption katakanlah 1:09:46 pat corruption itu kalau kita menyogok 1:09:48 maaf ya, tapi saya kira ini kan sedihnya 1:09:50 dengan masyarakat kita juga ya. Misalnya 1:09:52 kita menyogok untuk mendapat pelayanan 1:09:54 publik atau menyogok ketika ditilang dan 1:09:57 seterusnya. PTI corruption. Tapi yang 1:10:00 sangat-sangat berbahaya dan akan punya 1:10:02 impact kepada PTI corruption adalah yang 1:10:04 namanya grand corruption atau political 1:10:06 corruption atau eh state capture tadi, 1:10:09 yaitu ketika 1:10:12 em semua institusi formil pemerintahan 1:10:16 justru karena mereka punya wewenang 1:10:19 mereka melakukan korupsi yang sifatnya 1:10:22 sistemik. Karena korupsi itu kan 1:10:24 sebenarnya mencuri tapi pakai wewenang. 1:10:27 menyalahgunakan power dia untuk mencuri 1:10:31 kan sebenarnya kayak kayak pencuri ayam, 1:10:33 pencuri apa saja, tapi ini pakai power 1:10:35 mereka gitu. Nah, 1:10:38 sehingga ketika ternyata para pemegang 1:10:42 kekuasaan formal itu, orang-orang yang 1:10:45 punya wewenang itu 1:10:48 ternyata tidak punya nilai-nilai 1:10:52 keplikan ketika dia menduduki jabatan 1:10:54 publik. Jadi orang yang menduduki jabat 1:10:56 publik entah anggota DPR entah anggota 1:10:59 atau kabinet dan seterusnya birokrasi 1:11:03 tapi niat dia memang bukannya untuk 1:11:07 memperjuangkan kepentingan. 1:11:09 Memperjuangkan kepentingan itu sah dan 1:11:11 baik dalam politik. Tapi soalnya adalah 1:11:13 ternyata banyak sekali politikus kita ee 1:11:17 punten ya ini ya ee Pak Mardani ya. Tapi 1:11:19 saya kira Pak Madani pun ee apa bisa 1:11:22 menjelaskan juga tuh e banyak sekali 1:11:24 politikus kita yang tujuan untuk 1:11:27 menduduki jabatan publik adalah untuk 1:11:30 melakukan ee korupsi. 1:11:34 Cuma kan kerepotan kita adalah kalau 1:11:35 kita bicara korupsi kita akan bicara 1:11:37 hal-hal yang sifatnya teknis hukum. 1:11:39 Tindak pidana korupsi menurut 1:11:42 undang-undang Tipikor harus ada kerugian 1:11:45 negara dan lain sebagainya. Padahal 1:11:47 banyak sekali perilaku yang perilaku 1:11:50 korupsi yang sebenarnya mungkin agak 1:11:53 susah memang dideteksi dengan ee 1:11:57 sederhana dengan pakai Undang-Undang 1:11:58 Tipik Cor belaka gitu. Makanya sudah 1:12:00 banyak sekali perangkat tambahannya kan. 1:12:02 Ee dan perangkat tambahan itu yang salah 1:12:05 satunya mau kita buat dengan RU 1:12:06 perapasan aset. Tapi perangkat tambahan 1:12:08 lainnya misalnya untuk mengenali 1:12:10 beneficial eh owner dari suatu 1:12:14 perusahaan misalnya gitu. itu kan 1:12:15 perangkat tambahan tuh. Kemudian ee 1:12:18 model tindak pidana pencucian uang TPPU 1:12:22 itu juga perangkat tambahan dan 1:12:24 seterusnya. Ee karena orang yang punya 1:12:27 wewenang itu akan pintar sekali. Dia 1:12:29 akan mengambil celah-celah yang sudah 1:12:31 ada. Nah, jadi ee dengan situasi seperti 1:12:35 itu mereka enggak punya nilai-nilai 1:12:37 kepikan untuk memperjuangkan kepentingan 1:12:39 tertentu, tapi malah mau ngambil uang 1:12:41 aja. Maka yang terjadi adalah semua 1:12:45 mekanisme yang harusnya justru dibuat 1:12:47 untuk membatasi penyalahgunaan wenang 1:12:50 itu akan dipangkas habis-habisan. 1:12:54 Sejarah Indonesia sendiri membuktikan 1:12:56 itu. Bukan hanya ketika KPK dibunuh 1:12:59 secara legal pada 2019 karena lewat 1:13:02 revisi undang-undang, tapi juga bahkan 1:13:05 pada upaya-upaya sebelumnya tuh pada 1:13:08 masa Orde lama, pada masa Orde Baru itu 1:13:11 sebenarnya sempat ada. badan yang juga 1:13:13 tugasnya adalah untuk memberantas 1:13:15 korupsi. Ya walaupun tidak secanggih KPK 1:13:17 dulu, tapi maksudnya niat itu ada tapi 1:13:20 begitu sudah mulai sukses dimatikan, 1:13:23 sudah mulai bagus dipadamkan. 1:13:25 Ee jadi itu itulah yang ee selalu 1:13:30 terjadi dalam sejarah Indonesia, tapi 1:13:32 saya kira juga di banyak tempat lain ya. 1:13:34 ee karena kalau sudah punya power memang 1:13:36 enak tuh kalau kalau tidak bermoral maka 1:13:38 memang enak sekali bisa nyolong dengan e 1:13:41 power itu. Nah, itulah yang ee kalau 1:13:44 pertanyaan Mas Haldi tadi, jadi apakah 1:13:47 semuanya performatif belaka? Iya, 1:13:50 sayangnya menurut saya seperti itu. 1:13:52 Korupsi itu pasti semua orang membenci 1:13:54 ya. Karena ya tadi sebenarnya mencuri 1:13:56 tentu saja jahat sekali. Tapi kan 1:13:58 dampaknya karena uangnya uang publik 1:14:00 misalnya katakanlah jembatan yang 1:14:02 harusnya dengan nilai 100 kita 1:14:05 mendapatkan jembatan yang cukup baik 1:14:07 kuat 100 tahun nilainya 100 tapi karena 1:14:10 dikorupsi nilainya tinggal 30 mungkin 3 1:14:13 tahun lagi sudah rubuh jembatannya. 1:14:15 Jalan bolong-bolong dan seterusnya dan 1:14:17 seterusnya. publik merasakan itu 1:14:20 sehingga kita cepat sekali membenci. 1:14:22 Makanya tadi Mas Yohanes saya kira bagus 1:14:24 sekali memaparkan data bahwa sentimennya 1:14:27 publik ya mendukung upaya pemanasan ee 1:14:30 korupsi sehingga 1:14:33 ee bagi politikus yang populis 1:14:37 pemberansan korupsi juga akan diambil 1:14:39 sebagai isu yang bisa membuat ia 1:14:43 populer. Ia atau kelompoknya populer. 1:14:45 Nah, tapi sebenarnya enggak 1:14:46 sungguh-sungguh. Bahkan populisme hukum 1:14:49 itu kan pun ketika tidak berbicara erop 1:14:51 perampasan aset. Kalau kita perhatikan 1:14:54 apa yang terjadi misalnya saya waktunya 1:14:56 terganggu sekali sebagai orang hukum 1:14:58 ketika ee ada dugaan katanya oh kami ee 1:15:03 menyita aset yang terkait dengan ee 1:15:07 perkara tindak pand korupsi apa gitu 1:15:09 misalnya Pertamina atau yang lain. 1:15:11 Kemudian di belakang, bahkan di 1:15:13 belakangnya Pak Prabowo dan itu jadi 1:15:15 foto yang dipakai juga sama beberapa 1:15:17 media massa internasional itu adalah 1:15:20 uang dipajang di belakang triliunan 1:15:23 rupiah. Untuk apa? Kalau orang ngerti 1:15:27 hukum dan ngerti perbankan pasti kenapa 1:15:29 enggak transfer aja dan seterusnya dan 1:15:31 seterusnya. Tapi kan kita paham yang mau 1:15:34 dipertontonkan adalah uang memang karena 1:15:37 itulah yang namanya populisme hukum. 1:15:40 ketika 1:15:42 publik yang ee cuma melihat banyaknya 1:15:45 uang di belakang foto ee di belakang Pak 1:15:48 Prabowo dan fotonya menyebar ke 1:15:49 mana-mana itu akan wah ternyata memang 1:15:51 serius sekali pembelan korupsi. Padahal 1:15:54 itu baru padahal kan pertanyaannya kalau 1:15:56 orang hukum pasti apakah benar semua 1:15:59 yang disita itu triliunan adalah 1:16:02 ee apa? adalah uang yang terkait dengan 1:16:06 tindak pidana korupsi yang sedang 1:16:07 ditersangkakan yang sedang di maaf 1:16:09 maksud saya sedang disidik kok 1:16:11 ditersangkakan yang sedang disidik. 1:16:13 Kedua, apakah misalnya ee semuanya 1:16:16 begitu bentuknya rapi betul Rp00.000-an 1:16:19 gitu. Padahal biasanya kalau lebih ee 1:16:22 lebih candid OTT, operasi tangkap tangan 1:16:25 misalnya seperti yang dilakukan terhadap 1:16:26 mantan Jampitsus Febri Andiansyah ee ada 1:16:30 ada emasnya 74 kg, ada uang mungkin uang 1:16:34 Singapura dolar dan seterusnya dan 1:16:36 seterusnya. Ini rapi betul R.000-an 1:16:38 semua. benarkah misalnya ee dan kemudian 1:16:42 belakangan baru apakah benar uang yang 1:16:46 di 1:16:48 display itu saya lupa jumlahnya berapa 1:16:50 ya tapi berhasil dibuktikan atau tidak 1:16:53 di pengadilan 1:16:55 dalam dua kasus terakhir tidak berhasil 1:16:57 dibuktikan tuh cuma gembar-gembornya 1:16:59 gede banget sehingga masyarakat langsung 1:17:01 merasa wah keren nih ada pemanasan 1:17:04 korupsi padahal ternyata tidak seindah 1:17:06 yang dibayangkan dalam proses pembukti 1:17:09 an di pengadilan. Nah, jadi itu yang ee 1:17:11 menurut saya ee populisme hukum itu luar 1:17:15 biasa 1:17:16 ee makin banyak sekarang ee dan artinya 1:17:21 upaya pemberansan korupsi juga dianggap 1:17:23 sebagai cara populer untuk meraih 1:17:26 dukungan. Tapi sebenarnya em apa ya 1:17:31 sebenarnya senubung saja sebenarnya 1:17:34 korupsinya terus menerus jalan dan ee 1:17:38 bahkan itu tadi tuh karena justru yang 1:17:40 punya state capture corruption yang 1:17:43 punya wewenanglah sebenarnya yang bisa 1:17:45 melakukan tindak pidana korupsi maka 1:17:47 dibuatlah sehingga 1:17:50 lubang-lubang hukum yang bisa 1:17:52 dimanfaatkan itu akan semakin banyak dan 1:17:54 lubang hukum itu bukan berarti hanya 1:17:56 pasal ya, tapi juga institusi penegakan 1:17:59 hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, 1:18:04 ee institusi ee kekuasaan kehakiman, 1:18:06 Mahkamah Agung dan semua pengadilan di 1:18:08 bawahnya. Ini yang ee juga saya kira 1:18:11 kita mesti lihat konteks itu ee 1:18:14 bagaimana 1:18:15 ee wilayah politik itu juga sangat masuk 1:18:20 dalam institusi penegakan hukum. mulai 1:18:22 dari penentuan pejabat-pejabatnya, 1:18:25 anggarannya jangan lupa, kemarin juga 1:18:27 hakim-hakim agung baru saja dipilih atau 1:18:30 disetujui oleh DPR dan seterusnya. Jadi, 1:18:33 kelinden antara politik dan hukum itu 1:18:35 luar biasa erat sehingga ee kembali ke 1:18:40 pertanyaan Mas Haldi tadi. Jadi 1:18:42 sebenarnya gimana ya pemanasan korupsi? 1:18:44 Buat saya sih sebenarnya jalan di tempat 1:18:47 bahkan mundur. 1:18:49 Kenapa sampai pada kesimpulan mundur? Ee 1:18:52 ternyata institusi penegakan hukumnya 1:18:55 justru lagi banyak sekali dibajak dan 1:18:58 kita ceritanya sudah banyak sekali 1:18:59 kekumpul. Dari tadi aja sudah kita 1:19:01 diskusikan beberapa ee dan lebih mundur 1:19:04 lagi karena pernyataan-pernyataan Pak 1:19:06 Prabowo juga buat saya sih meresahkan 1:19:09 sekali ya. mulai dari kemungkinan 1:19:10 mengampuni korupsi di BUMN yang ia 1:19:13 nyatakan pada pidato 14 Agustus 2026 1:19:16 yang lalu. Misalnya beberapa kali juga 1:19:18 Pak Prabowo menyampaikan soal 1:19:20 pengampunan-pengampunan apabila 1:19:23 ee aset yang dikorupsi dikembalikan yang 1:19:26 sebenarnya sangat tidak baik dalam 1:19:28 konteks konteks pembersaan korupsi 1:19:31 apalagi hanya dalam bentuk narasi ya 1:19:33 tapi tidak tidak ada kejelasan konsep 1:19:35 dan lain sebagainya. Nah, buat saya ini 1:19:38 ee kemunduran sebenarnya Mas Haldi dan 1:19:41 eh ya saya kira itu terjadi karena 1:19:43 sebenarnya yang terjadi di negara kita 1:19:45 adalah state capture corruption. Eh, 1:19:48 institusi-institusi formal justru 1:19:50 menyandera eh negara ini menggunakan 1:19:53 kekuasaannya agar 1:19:56 justru bisa menguntungkan mereka-mereka 1:19:58 yang ee ingin melakukan korupsi. Begitu, 1:20:01 Mas Hi. 1:20:03 Baik, terima kasih Mbak Bib. Eh, selamat 1:20:09 Pak Marani. Kita sangat menarik 1:20:12 diskusinya, tapi kita tiba di akhir 1:20:14 acara. Ee kita minta para narasumber 1:20:18 untuk memberikan closing statement 1:20:21 sekaligus kesimpulan dan masukan 1:20:23 rekomendasi kepada pemerintah terkait 1:20:25 dengan isu RUU perampasan aset ini. 1:20:27 Mungkin kesempatan pertama untuk closing 1:20:29 statement ke Mases persilakan. 1:20:33 Oke. Ee terima kasih Bang Haldi. Mungkin 1:20:37 singkat aja ya, namanya juga closing 1:20:38 begitu ya. 1:20:40 Ee yang terlacak di media sosial begitu 1:20:44 itu bisa menjadi suatu gerakan yang 1:20:46 nyata. Itu menjadi peringatan, itu 1:20:49 menjadi rambu-rambu. 1:20:51 Dan yang perlu diperhatikan juga adalah 1:20:55 manuver-manuver yang itu performatif 1:20:59 begitu ya. baik itu dari maaf-maaf nih 1:21:03 dari legislatif, dari eksekutif, 1:21:06 yudikatif dan lain sebagainya. Begitu 1:21:07 pilar-pilar kebangsaan kita akan ada 1:21:10 masa habisnya begitu, akan ada masa 1:21:14 jenuhnya, akan ada breaking point-nya 1:21:16 atau ada titik retaknya begitu. Jangan 1:21:19 sampai ee kehidupan bernegara kita 1:21:23 sampai kepada titik itu. Tidak ada yang 1:21:25 menginginkan suatu hal yang kacau di 1:21:29 luar kendali, kekecewaan yang dirasakan 1:21:31 oleh berbagai lapisan masyarakat. 1:21:34 Begitu. Dan ketika kita tahu bahwa ada 1:21:39 ee kemunduran seperti dibilang oleh Mbak 1:21:42 Pitri tadi, semua orang tahu kelihatan 1:21:45 dari indeksnya ya. indeks kita di angka 1:21:48 34 itu setara dengan tahun 2014 yang 1:21:51 lalu ketika KPK sedang mulai belajar 1:21:55 untuk tumbuh dan bekerja dengan baik. 1:21:57 Artinya ya kita kembali ke masa kelam 1:22:00 saat ini khusus untuk bidang penanganan 1:22:04 korupsi 1:22:05 ya untuk sampai saat ini kita belum tahu 1:22:09 mau harap ke siapa dan apa yang bisa 1:22:12 diandalkan untuk bisa lebih baik lagi. 1:22:15 Begitu closing statement dari saya. 1:22:18 Silakan. 1:22:21 Terima kasih, Mas Yohanes. Berikutnya 1:22:23 Mbak Bibip silakan closing statementnya 1:22:25 Mbak. Sekaligus masukan ini ke 1:22:27 pemerintah terkait isu kita. 1:22:30 Baik, terima kasih. Pertama saya mau 1:22:32 bilang dulu belum ke pemerintahnya tapi 1:22:35 juga ke masyarakat bahwa kita harus 1:22:37 menyadari semua bahwa RUU perampasan 1:22:40 aset ini bukan panasea bukan satu obat 1:22:44 yang akan bikin pembelanan korupsi di 1:22:47 negara ini beres total. Jadi janganlah 1:22:50 berharap pada satu barang itu kemudian 1:22:53 kita ya seperti tadi dikatakan ee 1:22:56 melihat situasi kemarin jadi kecewa atau 1:22:59 sebaliknya jadi semangat berlebihan. dan 1:23:01 seterusnya. Karena ee pemelan korupsi 1:23:03 itu membutuhkan upaya yang sangat-sangat 1:23:05 panjang. Nah, kedua terkait dengan itu 1:23:08 kalau bukan panasea, jadi sebenarnya apa 1:23:10 nih yang harus dilakukan ee untuk sampai 1:23:13 pada RU perapasan aset yang kita 1:23:15 bayangkan sejak 2008 itu ideal. Mestinya 1:23:18 aparat penegak hukumnya itu mesti baik 1:23:21 dulu. Jadi kalau dengan situasi yang ee 1:23:25 dengan draf yang terakhir sekarang ini 1:23:27 bisa kita baca sih bisa kami baca itu 1:23:30 ngeri banget sebenarnya. Bahkan kurang 1:23:32 jelas lembaga mana yang akan 1:23:35 melaksanakan perampasan aset, hukum 1:23:38 acaranya apa, kayak gimana, 1:23:41 pertanggungjawabannya seperti apa. 1:23:43 Artinya nanti bisa terjadi apa yang 1:23:45 selama ini sudah kita katakan yang 1:23:47 namanya weonization of law, menggunakan 1:23:50 hukum untuk senjata politik. 1:23:52 sudah terjadi sebenarnya. Tapi bayangkan 1:23:55 dengan RU ini bila masih draf yang 1:23:58 sekarang kita bisa baca akan makin 1:24:00 parah, ngeri betul. Sehingga terakhir 1:24:03 saya mungkin ini yang saran betul proses 1:24:06 legislasinya ini loh ee supaya kita buka 1:24:09 sama-sama. 1:24:11 Jangan main 4 hari, 9 hari, 12 hari 1:24:13 gitu. Betul-betul dari sekarang buka 1:24:15 draft-nya taruh di website DPR ee naskah 1:24:19 akademik draf dikasih tanggal dong. Jadi 1:24:21 kita juga bisa mengikuti enggak 1:24:23 tuduh-tuduhan, "Ah, kamu baca yang lama 1:24:24 kamu dan seterusnya, tapi yang jelas 1:24:26 yang mana dikasih dim-nya kalau memang 1:24:29 sudah ada. Kemudian lakukan 1:24:32 proses yang ee ada partisipasi yang 1:24:36 bermakna betul-betul undang semua pihak 1:24:39 yang e menurut putusan MK kan sebenarnya 1:24:42 seperti itu. Undang semua pihak yang 1:24:44 punya perhatian dan terkena dampak ee 1:24:47 RUU tersebut dan transparannya juga 1:24:50 transparansinya juga harus luar biasa. 1:24:52 Jadi deadline jangan dipegang 1:24:55 ee begitu saja sehingga tadi ya kita 1:24:58 merasa apalah sudah sudah happy kah 1:25:01 karena pegang deadline aja begitu ya. 1:25:03 Padahal tadi juga Pak Madani sudah 1:25:05 bilang, "The devil is always in the 1:25:08 detail." Jadi hati-hati dengan itu 1:25:11 semua. Nah, barangkali itu. Terima kasih 1:25:13 dan minta maaf kalau ada hal-hal yang 1:25:15 kurang berkenan. Makasih. Asalamualaikum 1:25:17 warahmatullahi wabarakatuh. 1:25:19 Waalaikumsalam. 1:25:20 Terima kasih Mbak Bib. Dan terakhir Pak 1:25:24 Mardani. Dipersilakan closing 1:25:25 statementnya Pak Mardani. 1:25:29 Kasih Bang Aldi, Mas Yohanes, Mbak 1:25:31 Bibit. Eh, 1:25:33 kejujuran itu landasan utama. Kita tidak 1:25:38 bisa bermain-main 1:25:40 memberantas korupsi. Ee kita buat yang 1:25:45 berat buat orang lain, tapi yang mudah 1:25:48 buat diri sendiri. 1:25:50 tidak bisa. Justru pemberantasan KBS itu 1:25:53 dimulai dari diri sendiri. Ya, kalau 1:25:55 kata baginda Nabi Muhammad sallallahu 1:25:58 alaihi wasallam, ibda binafsika. Mulai 1:26:01 dari diri sendiri. ketika ada ee 1:26:07 bangsawan dari Bani Makhzum yang harus 1:26:09 dipotong tangannya kemudian mengontak 1:26:12 anak angkatnya Nabi ee biar kalau bisa 1:26:16 tidak dipotong tangan. Nabi sangat 1:26:19 tegas. 1:26:21 Lau kanal Fatimata. Kalau Fatimah yang 1:26:24 mencuri, aku yang akan memotong 1:26:26 tangannya. Karena penerapan hukum itu 1:26:29 dia tidak bisa tajam ke bawah, tumpul ke 1:26:34 atas ya. Tidak bisa ee ketika tadi saya 1:26:40 mengingatkan ini Mbak Bibit ya, si Daren 1:26:44 Eoglu bilang beda negara maju dengan 1:26:47 negara terbelakang tuh institusinya 1:26:50 tidak inklusif tapi ekstraktif. Dan saya 1:26:53 benar-benar melihat sekarang ini 1:26:55 institusi yang ada di kita ya, ke mana 1:26:58 pun kita pergi belum ketemu institusi 1:27:01 yang menginspirasi, 1:27:03 yang membahagiakan. Banyaknya institusi 1:27:07 yang justru harus ada ordal, harus ada 1:27:11 ee suap, harus ada dan semuanya seolah 1:27:15 bisa selesai dengan satu dua orang yang 1:27:18 punya niat baik. Tidak bisa. Justru 1:27:20 karena itu saya setuju RU RUU perampasan 1:27:24 aset ini bukan ee ee akar dari masalah 1:27:29 akar dari solusi, tapi dia cuma part of 1:27:32 the ekosistem yang harus kita bangun. 1:27:34 yang paling utama kejujuran khususnya 1:27:37 bagi kita elit saya ee di legislatif 1:27:41 teman-teman wabilus di eksekutif ya di 1:27:44 yudikatif juga di ee akuntatif juga 1:27:48 semuanya masyarakat juga jujurlah kita 1:27:52 tidak sedang baik-baik saja dan kita 1:27:54 perlu ee rendah hati untuk memperbaiki 1:27:58 diri. Jangan malu belajar sama 1:28:00 Singapura. Jangan malu belajar dari 1:28:02 Hongkong. belajar dari Selandia Baru, 1:28:05 belajar dari negara-negara yang kecil, 1:28:07 tetapi mampu mewujudkan institusi yang 1:28:10 inklusif yang menjadi dasar bagi 1:28:13 wujudnya Indonesia yang maju dan 1:28:16 sejahtera. Begitu, Bang Hi. 1:28:21 Terima kasih, Pak Mardani, Mbak Bibib, 1:28:23 dan juga Mas Yones atas eh closing 1:28:27 statement-nya. Tema kita malam ini 1:28:29 merespon isi publik yang kemarin ee 1:28:32 membuat masyarakat turun ee aksi di 1:28:36 depan DPR MPR. Tapi kita ingin ini 1:28:39 menjadi ee sebuah isu dan solusi untuk 1:28:43 ee membangun dan membersihkan negara 1:28:45 kita dan menegakkan hukum bagi negara 1:28:47 kita. bukan cuma sekedar agenda elit 1:28:50 untuk kepentingan segelintir elit dan 1:28:53 mudah-mudahan ee ada ketulusan dan 1:28:57 kelurusan niat untuk menegakkan RU 1:28:59 rampasan aset ini demi untuk kebaikan 1:29:02 bangsa dan negara kita bukan cuma 1:29:03 sekedar menjadi alat ee politik untuk ee 1:29:08 melawan atau untuk mengecilkan 1:29:11 pihak-pihak tertentu. Terima kasih atas 1:29:14 kehadirannya Mbak PBI, Pak Mardani, Mas 1:29:16 Yanes. Sampai ketemu pada acara ini stok 1:29:19 pakan depan pada waktu dan channel yang 1:29:21 sama. Asalamualaikum warahmatullahi 1:29:23 wabarakatuh.