Kutuk Pembakaran Masjid di Garut, HNW Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Simbol Agama

Jakarta, Rasilnews – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyesalkan dan mengutuki terulangnya kejahatan terhadap masjid dan tokoh agama.

HNW mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas di DPR untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah. RUU itu dinilai dapat memberikan perlindungan  terhadap tokoh agama seperti ulama (tokoh agama Islam) dan simbol agama seperti masjid.

Pernyataan tersebut merujuk kepada dua peristiwa di daerah yang berlangsung berdekatan. Yakni, penyerangan terhadap seorang ustaz seusai menyampaikan ceramah tentang zina dan miras oleh pemuda di Bangka Belitung, serta pembakaran masjid di Leles, Garut.

Peristiwa itu terjadi masing-masing pada 10 Januari 2023 dan 22 Januari 2023. Masalah ini menjadi penting diperhatikan karena terjadi pula pelecehan agama berupa pembakaran dan penyobekan kitab suci Al-Quran di Swedia dan Belanda.

HNW menyatakan, selain penjagaan langsung dari warga, agar kejahatan dan penistaan terhadap tokoh agama maupun simbol Agama tidak terus berulang, maka RUU PTSA tersebut dibutuhkan karena peristiwa-peristiwa semacam itu berulangkali terjadi di banyak daerah, tanpa ada sanksi hukum yang mengberikan efek jera.

“Anehnya, banyak kasus (seperti penyerangan Ustadz di Batam, penyerangan Syeikh Ali Jabber, pemukulan imam masjid di Bekasi dan lain sebagainya) disebutkan pelakunya mengalami gangguan jiwa. Sehingga banyak kasus, juga karena alasan tersebut, tidak bisa ditindaklanjut secara hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, melansir laman resmi MPR, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut, HNW mengatakan di negara Pancasila yang sila pertamanya tegas menyebut Ketuhanan Yang Maha Esa, perlindungan tokoh agama dan simbol Agama sangat diperlukan. Tokoh agama memiliki posisi yang rentan karena tugasnya untuk mengingatkan masyarakat. Ada banyak pelaku kriminal yang terusik dengan adanya peran tersebut.

Ia mencontohkan kasus yang baru terjadi di Bangka Belitung. Seorang ustaz diserang usai berceramah soal miras dan zina. Tokoh agama itu dianiaya dengan senjata tajam oleh pihak yang terganggu, serta rumahnya dibakar.

Selain itu, kata HNW, simbol agama seperti masjid juga penting dilindungi agar fungsinya sebagai tempat ibadah, tempat umat dan warga mendapatkan siraman rohani bisa dipastikan aman.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, vandalisme terhadap masjid tidak bisa hanya diselesaikan dengan mengatakan pelaku adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Menurut HNW, dengan menyebut pelakunya sebagai ODGJ, maka masalah selesai dan tidak bisa dilakukan penindakan hukum yang menjerakan, dan berdampak kepada terulangnya lagi pembakaran atau vandalisme terhadap masjid.

Atas dasar itu, lanjut Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), RUU PTSA ini didorong untuk dihadirkan kepada masyarakat. Tujuan utamanya, salah satunya, adalah melindungi tokoh agama yang rentan karena tugasnya meluruskan masyarakat.

“Argumentasi ini yang terlihat dalam Naskah Akademik dan draft RUU yang telah selesai disiapkan dan dikirimkan ke Badan Legislasi DPR RI itu,” jelasnya.

Namun, sayangnya, jelas HNW, RUU PTSA ini seakan tertahan di Badan Legislasi DPR tanpa ada tindak lanjut pembahasan bersama dengan pemerintah.

“RUU ini sudah beberapa tahun masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, tapi progresnya seperti tertahan di Baleg. Padahal, dari segi naskah akademik dan draft RUU sudah selesai disiapkan oleh FPKS selaku pengusul RUU itu,” tukasnya.

HNW berharap agar semua pihak dapat berpikir dewasa untuk kepentingan bangsa dalam menghadirkan RUU-RUU yang memang dibutuhkan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu.

“Dari banyak kasus yang ada, sebenarnya itu sudah cukup bukti pentingnya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama semakin perlu untuk disahkan atau diundangkan. Agar tokoh agama tenteram melaksanakan fungsinya, dan simbol agama termasuk masjid, akan terus terjaga kehormatannya, sehingga umat beragama akan makin banyak mendapat manfaat dari keberadaan masjid yang aman dari tindakan kejahatan seperti vandalisme dan pembakaran”pungkasnya.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di Masjid Al Hidayah, Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Ahad (22/1/2023). Diduga kebakaran dipicu pelaku yang menyalakan api di dalam masjid.

Pelaku berinisial E yang diduga melakukan pembakaran itu langsung diamankan oleh warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, pelaku merupakan ODGJ.

Kepala Polres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan konfirmasi ke rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan riwayat pengobatan pelaku. Pelaku diketahui pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) pada 2017 dan 2021.

Aparat kepolisian mengatakan proses hukum sementara ini masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *