Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:07 Brazil 0:15 [Musik] 0:26 TV berasil 0:39 [Musik] 0:46 TV berasil TV. 0:56 Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum 0:58 warahmatullahi wabarakatuh, ikhwan 1:00 akhwat rahimakumullah. Syukur 1:02 alhamdulillah kita bersama-sama kembali 1:04 di acara perlindungan anak yang 1:08 mudah-mudahan mampu meningkatkan peran 1:11 kita sebagai orang tua atau sebagai 1:15 sosok yang diperlukan oleh anak-anak 1:17 tunas muda kita. Dan tidak lupa salam 1:21 selawat kita lantunkan untuk junjungan 1:23 umat kekasih kita Muhammad Rasulullah 1:26 sallallahu alaihi wasallam. Semoga kelak 1:28 kita dipertemukan dengan beliau di 1:29 saat-saat yang sangat kita rindukan di 1:31 yaumil akhir. Ikhwan akhwat masih ingat 1:35 Puspaga? Iya, pusat pembelajaran 1:39 keluarga. Itu yang selalu dieminding 1:42 oleh narasumber kita di perlindungan 1:45 anak yaitu Dr. Hamid Patilima. Kira-kira 1:48 hari ini apakah terkait juga dengan 1:51 puspaga yang akan dibahas? Kita sapa 1:54 beliau yang sudah siap untuk kita semua. 1:56 Asalamualaikum warahmatullahi 1:57 wabarakatuh. Waalaikumsalam. Apa kabar 2:00 Bunda? 2:02 Alhamdulillah kalau kita bisa berada di 2:04 sini untuk ikhwan akhwat yang 2:07 mendengarkan radio silaturahim juga dari 2:10 beberapa daerah kayaknya bersyukur 2:12 sekali ya. Terkait dengan Puspaga tadi 2:14 Pak Hamid. Kalau basisnya hari ini yang 2:18 akan kita bahas tentang jadi pusat 2:22 pembelajaran keluarga berbasis hak anak. 2:25 Hak anak. I 2:27 oke. Apakah kita cukup mampu memerankan 2:30 kita memenuhi hak anak tadi sebagai 2:34 keluarga? Mari kita simak. Silakan Dr. 2:36 Hamid. Baik. Terima kasih Bunda Nuni. 2:39 Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum 2:42 warahmatullahi wabarakatuh. 2:44 Waalaikumsalam. Pendengar Radio Rasil di 2:46 mana saja berada. Alhamdulillah kita 2:50 hari ini masih diberi kesempatan oleh 2:52 Allah untuk berjumpa. Insyaallah hari 2:54 ini kita akan 2:57 mendalami terkait dengan pusat 2:59 pembelajaran keluarga berbasis hak anak. 3:03 Ini intinya sebetulnya kelanjutan 3:06 pembahasan yang kemarin juga ya Bunda 3:08 Nuning terkait dengan day care ramah 3:12 anak. 3:15 Ayahanda dan bunda, yang perlu kita 3:18 ketahui bahwa sejak tanggal 25 Agustus 3:24 tahun 3:27 1990, Indonesia telah meratifikasi 3:30 konvensi hak anak melalui keputusan 3:34 Presiden Nomor 36 tahun 1990. 3:41 terkait dengan pembahasan kita kali ini 3:46 yaitu pusat pembelajaran keluarga. Ada 3:50 beberapa pasal yang ada di konvensi H 3:54 anak itu yang perlu kita ketahui, 3:57 terutama ayah Anda dan bunda yang ada di 4:00 rumah. 4:01 Lalu belakangan ini juga kasus kekerasan 4:05 dalam rumah tangga juga ee mendapat 4:09 perhatian. terutama yang terjadi di kota 4:14 di mana kita tinggal mungkin ada yang 4:19 menjadi ee terkenal hari ini. Dan itu 4:23 yang kemudian perlu kita ketahui 4:26 apakah ada tempat-tempat untuk 4:30 berkonsultasi. Ya, salah satunya adalah 4:33 pusat pembelajaran keluarga. 4:36 Sebelum kita mendalami pusat 4:38 pembelajaran keluarga ini, sebetulnya 4:41 apa yang perlu kita ketahui yang ada di 4:44 konvensi Hana itu agar ayahanda dan 4:48 bunda di rumah, kakek nenek, paman, 4:51 bibi, tetangga, Pak RT, Pak RW, kemudian 4:55 tokoh-tokoh masyarakat ini juga perlu 4:58 mendalami. Ada beberapa pasal di dalam 5:01 konvensi Hana itu yang 5:05 menginspirasi pembentukan pusat 5:07 pembelajaran keluarga. pertama yaitu 5:10 pasal 5. Di pasal 5 itu Bunda Nuning, he 5:15 anak itu sangat senang bila mereka 5:18 menemukan ayah dan ibunya itu memiliki 5:22 pengetahuan terutama terkait dengan 5:25 pengasuhan anak yang sekarang lebih 5:29 populer istilahnya parenting. 5:32 pengasuhan anak ini ini otomatis 5:35 anak-anak itu berharap mereka akan 5:39 menemukan ayah ibunya memiliki 5:42 pengetahuan tentang anak itu sendiri 5:46 lalu kemudian memiliki pengetahuan 5:48 tentang perkembangan anak dan itu juga 5:53 perlu didukung oleh keterampilan. Salah 5:56 satu 5:57 keterampilan yang harus dikuasai oleh 6:00 seorang ayah atau oleh seorang ibu 6:03 adalah kemampuan berkomunikasi dengan 6:07 anak menggunakan frekuensi anak bukan 6:09 frekuensi orang tua. Ini juga perlu 6:12 dicatat. Pengetahuan-pengetahuan seperti 6:15 ini itu ayahanda dan bunda dapat peroleh 6:18 melalui pusat pembelajaran keluarga. itu 6:22 pasal 5. Lalu kemudian anak juga sangat 6:26 berharap nanti ayah dan ibunya itu 6:30 memiliki sikap 6:32 nondiskriminasi, selalu mementingkan 6:34 kepentingan terbaik bagi anak. Lalu 6:37 kemudian ini yang tidak kalah pentingnya 6:40 itu terkait dengan kelangsungan hidup 6:42 anak. Anak adalah manusia. Dia memiliki 6:46 harkat dan martabat. Untuk itu harus 6:49 selalu ditinggikan. 6:51 Untuk itu berkata ah saja kepada anak 6:54 itu tidak boleh. Karena kalau anak itu 6:58 mendapatkan kata ah dari ayah dan ibunya 7:01 pada detik itu, anak tersebut sebetulnya 7:04 dia sudah bukan manusia lagi. Karena 7:07 martabatnya sudah direndahkan oleh orang 7:11 yang membuat atau yang melahirkannya. 7:14 Nah, ini yang juga perlu dicatat oleh 7:17 ayahanda dan bunda. Tapi yang tidak 7:19 kalah penting sikap seorang ayah dan ibu 7:22 terhadap anak itu adalah mendengarkan 7:25 pandangan anak. Ayah dan bunda, anak itu 7:29 sangat senang bila ayah dan ibunya itu 7:34 memiliki pengetahuan, memiliki 7:37 keterampilan dan sikap, terutama dalam 7:40 pengasuhan anak. Materi-materi terkait 7:44 seperti ini sebetulnya ayah Anda dan 7:46 bunda dapat peroleh melalui puspaga atau 7:49 pusat pembelajaran keluarga. Bagi mereka 7:52 yang ada di Kota Depok itu bisa ada 7:56 Puspaga Harmoni. Ayo datang ke sana. 7:59 Atau mereka yang ada di Kota Bogor 8:01 kemarin ini mencuat kasus KDRT. Nah, itu 8:05 perlu juga mendatangi pusat-pusat 8:07 pembelajaran keluarga. Pertanyaannya, 8:10 apakah ada enggak di kota-kota ibu bapak 8:12 tinggal di seluruh Indonesia dari 8:17 360 kabupaten kota yang memiliki status 8:22 ee anugerah ee kabupaten kota layak anak 8:26 baik dari kategori pratama sampai utama 8:30 itu terpastikan ada karena menjadi salah 8:33 satu indikator itu adanya Puspaga. Itu 8:36 pasal yang pertama. Lalu pasal yang 8:39 kedua, Bunda Nuning yaitu pasal 9. Pasal 8:44 9 itu penekanannya anak sangat senang 8:48 apabila mereka tetap hidup bersama 8:52 dengan ayah dan ibu. Untuk itu, 8:55 bagaimana untuk memastikan itu? Kalau 8:58 boleh dihindarkan jangan sampai ada ee 9:02 pikiran-pikiran yang terlintas pada 9:05 pasangan ayah dan ibu untuk berpisah. 9:08 Karena ini sangat e berisiko bagi 9:12 anak-anak mereka. Memang kita lihat hari 9:15 ini anak mungkin akrab sama ayahnya, 9:19 tidak dekat sama ibunya. Lalu kemudian 9:22 kalau kedua pasangan suami istri itu 9:25 sudah tidak satu prinsip lagi, akhirnya 9:28 itu yang akan bermasalah nanti. Ini 9:31 banyak kasus-kasus hari ini yang 9:34 diselesaikan oleh ee pengadilan agama. 9:38 Bagaimana kita membantu Pengadilan Agama 9:40 itu tidak memproses persoalan ini? Itu 9:43 sangat ditentukan 9:45 bagaimana ayah dan ibu mau belajar. 9:50 Bagaimana nih menjadi pasangan suami 9:52 istri pada awal mereka mau mengikat? Itu 9:58 kan banyak hal yang mereka ceritakan, 10:02 tapi mereka lupa untuk membicarakan 10:05 bagaimana memastikan selalu menjaga 10:08 keutuhan ee pasangan suami istri. Untuk 10:12 itu, Ibu Bapak, kalau sudah ada 10:14 bibit-bibit yang mengarat ke sana, 10:17 jangan segan-segan mengunjungi Puspaga. 10:21 Ini poin penting. 10:23 Lalu yang ketiga ini, Bunda ini yang 10:27 ketiga di pasal 10 ini banyak dialami 10:31 oleh beberapa anak di mana ayah ibunya 10:35 bekerja di luar daerah atau di luar 10:38 negeri. Ini juga sangat berisiko bagi 10:43 proses tumbuh kembang anak-anak mereka. 10:46 Memang mereka punya niat baik demi 10:50 kepentingan terbaik bagi anak. Mereka 10:52 akan memberikan pendidikan yang terbaik 10:54 untuk anak mereka. 10:56 Karena kalau bekerja di daerah mereka, 11:00 mereka mungkin pendapatannya tidak 11:04 memungkinkan. Akhirnya harus berpisah. 11:06 Ah, untuk itu harus 11:10 dipastikan ayah dan ibu yang memiliki 11:14 niat untuk bekerja ke luar negeri atau 11:17 ke luar kota. Kalau boleh sebelum 11:19 melakukan itu coba konsultasi dengan ee 11:24 psikolog atau konselor yang ada di pusat 11:28 pembelajaran keluarga sehingga nanti 11:30 pada suatu 11:32 waktu ayah dan ibu sudah menetapkan hati 11:36 untuk tetap bekerja di luar daerah. Si 11:39 anak itu sudah mempersiapkan diri dan si 11:43 anak juga sudah siap untuk menerima 11:45 keputusan. Mereka harus berpisah dengan 11:48 ayah ibunya. Mungkin ada yang sebulan, 11:51 ada yang setahun, ada mungkin yang bunda 11:54 ni ada yang bertahun-tahun. Iya. Dan itu 11:58 banyak dirasakan atau kita temukan di 12:01 daerah-daerah di mana 12:04 ee angka pengiriman tenaga kerja 12:10 ee ke luar negeri atau PMI, pekerja 12:13 migran Indonesia yang ada. 12:17 ee asalnya itu rata-rata anaknya ada 12:20 yang berhasil tapi lebih banyak anak 12:24 yang bermasalah karena tidak 12:26 dipersiapkan secara baik terutama oleh 12:30 Dinas Tenaga Kerja atau oleh Kementerian 12:34 Ketenaga Kerja atau oleh Badan ee BP2 12:38 MIE yang harusnya mengatasi ini. Tapi 12:43 mereka ini kalau 12:45 boleh 12:47 memastikan pusat pembelajaran keluarga 12:50 ini 12:51 sebagai titik temu untuk coba 12:54 mempersiapkan persoalan-persoalan itu. 12:56 Nah, ini poin yang ketiga. Yang poin 13:00 keempat yang ada di konvensi Hana itu 13:03 Bunda Nuning, yaitu terkait memastikan 13:06 anak jangan sampai ini pasal 11 ya Bunda 13:09 Nuning. Jangan sampai anak itu menjadi 13:14 korban 13:15 penculikan. Ayahanda dan bunda, 13:18 anak-anak ada yang 13:20 diculik itu sebetulnya memang ada kasus 13:25 yang diculik oleh penjahat itu 13:27 sebetulnya bisa diantisipasi dari awal, 13:30 tapi ada penculiknya itu orang tuanya 13:33 sendiri. Ini biasanya terjadi karena ada 13:37 proses perceraian. Apalagi kalau anak 13:40 itu adalah anak dari cucu pertama lalu 13:45 kemudian hubungan suami istrinya tidak 13:48 ee langgeng atau bermasalah. 13:51 Kemudian putusan pengadilan anak ini 13:54 jatuh di asuhan bundanya. Ha ini ayahnya 13:57 ini berupaya bagaimana merebut hak asuh 14:01 ee anak tersebut. Akhirnya tidak mau 14:04 tidak mau itu akan diculik. Nah, ini 14:08 persoalan ini sebetulnya bisa 14:09 diantisipasi sejak dari awal 14:13 bila mereka-mereka yang mengaku sebagai 14:16 ayah dan ibu atau sebagai orang tua itu 14:22 memanfaatkan atau mengoptimalkan 14:25 fungsi-fungsi dari pusat pembelajaran 14:27 keluarga untuk memperkuat diri atau 14:31 meningkatkan kapasitas bagaimana 14:34 seharusnya menjadi seorang ayah. 14:36 bagaimana menjadi seorang ibu yang penuh 14:39 kebijaksanaan. Jangan sampai anaknya 14:42 yang kemudian menjadi korban terutama 14:46 trauma. Ya, ini poin penting. Lalu 14:49 kemudian yang selanjutnya yaitu Bunda 14:52 Dunding ada di pasal 20 yaitu sebagian 14:56 ada anak-anak yang kurang beruntung 15:00 karena salah satu atau dua-dua dari ayah 15:04 ibunya itu ada yang 15:06 meninggal atau ada yang hilang begitu 15:09 saja kontaknya. Akhirnya menyebabkan 15:11 anak mereka menjadi piatu. ini bagaimana 15:16 memperkuat 15:18 ee anak ini agar dia siap menerima 15:23 keadaan bahwa dia sudah menjadi anak 15:25 yatim piatu. Tapi tidak kalah penting Bu 15:28 Nuning, yaitu nanti orang-orang yang 15:31 akan mengasuh, membimbing, mendampingi 15:35 anak yatim piatu ini dia harus memiliki 15:39 pengetahuan kalau boleh setingkat dengan 15:42 orang tuanya sebelumnya. Dan itu 15:46 sebetulnya bagi mereka yang akan menjadi 15:48 wali bagi anak-anak yatim piatu ini, 15:51 mereka perlu belajar ke Puspaga. Karena 15:54 Bunda Nuning menghadik anak yatim itu 15:58 hukumannya langsung bukan dari negara 16:00 tapi langsung dari Allah sebagai 16:03 pendusta agama. Bagaimana kita harus 16:06 terhindar dari hal-hal tersebut kalau 16:09 bukan kita ee mendalami atau 16:12 meningkatkan pengetahuan kita melalui 16:14 pusat pembelajaran keluarga. Lalu yang 16:17 terakhir ini yang sebagai dasar penting 16:20 juga perlu diketahui oleh ayahanda dan 16:22 bunda di rumah yaitu mereka yang ingin 16:26 melakukan adopsi. Bagaimana ee ayahanda 16:31 dan bunda? Memang proses adopsi ini 16:35 menjadi sangat penting untuk kita 16:38 ketahui. Penyelenggaranya memang adalah 16:42 Kementerian Sosial. Lalu di daerah itu 16:46 ada Dinas Sosial, nanti juga ada tim 16:49 PIPA, tim yang akan melakukan proses 16:52 pengangkatan anak dan akhirnya nanti 16:55 keputusannya di pengadilan. Tapi menjadi 16:58 calon seorang ayah, calon seorang ibu 17:01 angkat untuk memproses menuju ke sana. 17:06 Ya, perlu kita mendatangi Puspaga untuk 17:08 belajar dari pekerja sosial yang ada di 17:11 sana atau dari konselor atau dari ee 17:16 psikolog atau mereka yang sudah 17:19 terlanjur mengangkat anak lalu kemudian 17:23 mereka masih ee memiliki kegelisahan. 17:27 Apa kegelisahannya itu Bunda Ning? 17:29 antara lain mereka belum terbuka dengan 17:32 anak angkatnya terutama terkait dengan 17:35 sejarah 17:37 bahwa sebetulnya mereka ini bukan orang 17:40 yang melahirkan tetapi mereka 17:44 mendapatkan amanah dari Allah yang 17:46 membesarkan anak tersebut tetapi mereka 17:49 masih sangat ee agak sangsia mau 17:53 menceritakan bahwa sesungguhnya mereka 17:55 bukan orang yang melahirkan anak 17:57 tersebut. Ah, ini juga untuk menguatkan 18:00 diri kita lalu juga mempersiapkan anak 18:03 kita kalau boleh kita berkunjung ke 18:06 pusat pembelajaran keluarga supaya 18:09 sama-sama siap dan akhirnya melalui 18:13 proses mediasi atau melalui proses ee 18:16 bantuan 18:17 dari konselor, akhirnya ayah dan ibu 18:21 siap untuk berkomunikasi dengan anak 18:25 angkatnya dan anak angkat katnya juga 18:28 siap untuk menerima apa yang terjadi. 18:32 Ah, ini menjadi poin penting itu, Ayah 18:35 Anda dan Bunda ada sekitar enam pasal 18:38 kalau boleh kita ketahui ya. Karena 18:42 Indonesia itu sejak tahun 1990 18:46 telah meratifikasi konvensi tersebut. 18:49 Apa pertanyaannya sebetulnya apa itu 18:52 pusat pembelajaran keluarga yang sudah 18:54 kita sebut-sebut dari tadi yang Bunda 18:56 Nun? Nah, ini poin penting. Kalau boleh 18:59 ayahanda dan bunda coba cari ya ee salah 19:03 satu peraturan Menteri Pemberdayaan 19:06 Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 19:12 Tahun 2024 baru ini Bunda ni tentang ee 19:18 layanan pemenuhan hak anak. Salah satu 19:21 layanan yang terkait dengan pemenuhan 19:23 hak anak itu adalah pusat pembelajaran 19:25 keluarga. 19:27 Pusat pembelajaran keluarga itu adalah 19:29 tempat pembelajaran untuk meningkatkan 19:34 kualitas kehidupan keluarga yang 19:37 dilakukan oleh konselor dan psikolog 19:42 atau tenaga layanan profesi lainnya yang 19:45 kemudian nanti ee benar-benar 19:48 akan membantu siapa saja yang ada 19:52 di yang berkunjung di sana itu akhirnya 19:56 nya mereka akan mendapatkan informasi 19:58 yang banyak seperti kemarin ee saya ini 20:02 sedang mempersiapkan sebuah dokumen 20:05 rencana aksi daerah kota layak anak 20:08 untuk salah satu kota di Banten itu 20:13 menemukan bahwa banyak juga orang tua 20:16 sudah memanfaatkan Puspaga itu sebagai 20:19 tempat mereka mau belajar ya banyak hal 20:23 dan sudah banyak juga sekolah sekolah 20:26 memanfaatkan ee Puspaga untuk 20:28 meningkatkan kemampuan terutama ee para 20:32 orang tua murid untuk mendapatkan 20:35 pengatuhan pengetahuan tentang 20:36 pengasuhan anak atau parenting atau 20:40 mempersiapkan ee anak remaja, anak yang 20:44 masuk ke ee usia remaja supaya mereka 20:48 siap untuk e menghadapi kehidupan yang 20:51 sesungguhnya pada saat mereka remaja 20:53 nanti. Dan ini yang menjadi sebuah 20:56 tantangan yang perlu kita hadapi 20:59 sehingga hal-hal ini kemudian akan 21:02 menghindarkan jangan sampai ada 21:05 KDRT atau ada anak yang ee mengalami 21:10 kekerasan atau ada anak yang mengalami 21:13 penelantaran. Intinya adalah anak 21:16 menjadi utama dan mereka perlu didengar. 21:20 Pertanyaannya Bunda Nuning, selain tadi 21:23 ada konvensi sebetulnya apakah ada dasar 21:27 hukum pembentukan pusat pembelajaran 21:29 keluarga ini? Nah, untuk itu coba kita 21:33 ee dalami bagian perbagian. Pertama, 21:37 coba ayahanda dan bunda coba ambil 21:40 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. 21:44 Di sana ada pasal 21:48 28 ayat 2. Apa poin di sana? Bahwa 21:53 setiap anak berhak 21:56 hidup, tumbuh, berkembang, terlindungi 22:01 dari kekerasan, dan diskriminasi. Ah, 22:03 itu poin penting pendirian Puspaga. Poin 22:08 kedua ada di 22:11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang 22:15 kemudian 22:17 dirubah melalui Undang-Undang 35 22:21 tahun 22:23 2014 tentang perlindungan anak itu ada 22:26 di sana ada pasal 21. Pasal 21 22:31 penekanannya adalah pemerintah daerah 22:35 wajib dan bertanggung jawab melaksanakan 22:38 program nasional di bidang perlindungan 22:41 anak melalui kabupaten kota layak anak. 22:45 Berarti 22:46 bupati, walikota, gubernur itu harus 22:52 memastikan mengembangkan kabupaten, kota 22:55 dan provinsinya menjadi layak anak. 22:57 Salah satu indikator itu ada di 23:00 indikator eh 8 itu memiliki ee layanan 23:05 konsultasi keluarga yang dalam hal ini 23:08 oleh Kementerian Pemberian Perempuan 23:11 diterjemahkan menjadi pusat pembelajaran 23:14 keluarga. Ah, untuk itu ini tanggal 27 23:17 November Ayahanda dan Bunda mau 23:20 menentukan siapa yang akan menjadi 23:23 gubernur, menjadi bupati atau walikota. 23:26 salah satu pertanyaannya kepada 23:29 calon-calon itu 23:31 tanyakan apakah nanti Bapak punya 23:33 program atau melanjutkan program-program 23:36 yang sudah ada terkait dengan penyediaan 23:39 pusat pembelajaran keluarga. Ah kalau 23:41 kita tanya apa itu pusat pembelajaran 23:44 keluarga? Tanya balik Bunda Nun ya oleh 23:47 calon. 23:48 Ah, ini berarti dia tidak siap nih untuk 23:51 menjadi orang yang akan kita pilih. Nah, 23:53 untuk itu, Ayah Anda dan Bunda pendengar 23:55 Radio Rasil, gunakan ee kesempatan yang 23:59 terbaik untuk memikirkan memilih 24:03 orang-orang yang akan memikirkan anak 24:06 kita atau kita sendiri menjadi seorang 24:09 ayah dan seorang ibu yang hebat. Karena 24:11 banyak orang tua itu mengeluh tidak ada 24:14 sekolah untuk orang tua. Ah, padahal 24:17 banyak pengetahuan yang harus kita gali 24:20 dari 24:22 pengajian-pengajian sekarang oleh negara 24:24 sudah 24:25 diinstitusikan melalui pusat 24:27 pembelajaran keluarga. Tinggal 24:29 pertanyaannya pada kita, apakah kita 24:32 pernah berkunjung ke sana atau pernah 24:35 kita ee 24:38 mencari hal-hal yang terkait dengan 24:40 pusat pembelaran keluarga atau hari ini 24:44 atau pada tanggal 27 November ya kita 24:47 punya ee kesempatan untuk memilih calon 24:51 anggota eh calon calon gubernur, calon 24:55 bupati, calon walikota yang akan 24:57 memikirkan itu. Nah, ini penting juga 24:59 nih. Itu pasal 21. Di pasal 25:04 22, sebuah kabupaten kota itu harus 25:07 menyediakan sarana prasarana ramah anak 25:11 dan SDM yang meramah anak. Salah satunya 25:15 sapres yang harus disediakan oleh bupati 25:17 walikota itu otomatis mungkin melalui 25:20 kepala dinasnya ya, yaitu membangun 25:24 puspaganya yang ramah anak. Ah, 25:28 pertanyaannya coba bagaimana itu Puspaga 25:31 yang ramah anak? Bagaimana SDM-nya yang 25:34 ramah anak? Insyaallah ayahanda dan 25:37 bunda, orang-orang yang ada di Puspaga 25:39 itu pernah ee mengikuti pelatihan dari 25:43 kami sebagai fasilitator konvensi anak 25:46 itu menyampaikan berkata saja kepada 25:50 anak itu tidak boleh. Kalau itu mereka 25:53 lakukan itu mereka adalah menjadi pelaku 25:57 kekerasan dan anak yang mengalami itu 26:00 adalah korban yang sesungguhnya. Nah, 26:02 untuk itu coba ee ayahanda dan bunda 26:05 coba cek Puspaga yang ada di kabupaten 26:08 kota kita sudah ramah belum? Kalau belum 26:14 ah yang punya hak untuk mengusulkan itu 26:16 siapa? itu kan sebetulnya ayah dan bunda 26:20 memiliki kompetensi atau kemampuan untuk 26:23 itu melalui Musrembang musyawarah ee 26:27 rencana pembangunan daerah di mana Bapak 26:30 Ibu tinggal. Nah, ini menjadi poin 26:32 penting. Lalu 26:34 kemudian di pasal 26:38 24 bahwa di sana negara, pemerintah, 26:42 pemerintah daerah menjamin suara anak 26:45 didengar sesuai dengan usia dan 26:47 kecerdasannya. Ayang 26:50 mengetahui puspaga itu ramah anak atau 26:53 tidak, itu otomatis harus kita bertanya 26:56 kepada anak. Karena mereka yang nanti 27:00 akan 27:01 merasakan apakah orang tuanya sudah 27:03 ramah anak belum atau orang-orang yang 27:07 melayani ee di Puspaga itu sudah ramah 27:10 anak itu perlu mendengarkan ee pandangan 27:14 atau pemikiran dari anak itu sendiri. 27:17 Nah, ini menjadi poin penting. Lalu yang 27:21 keempat itu ada di pasal 27:24 72. Sebuah pusat pembelajaran keluarga 27:28 itu bukan hanya dominasi dari pemerintah 27:32 Bunda Nuning. Seperti di Kabupaten 27:35 Tangerang itu ada dua puspaganya itu 27:39 dibangun oleh lembaga masyarakat. 27:43 Pertanyaannya di negeri ini sudah banyak 27:46 ada 27:47 Muhammadiyah, ada NU, ada Aisiah, ada 27:51 Fatayat, ada Muslimat. Lalu dari 27:54 agama-agama lain, apakah mereka juga 27:57 sudah membentuk? Tidak. Ini pusat 27:59 pembelajaran keluarga apakah harus 28:01 membentuk sebuah gedung baru? Sebetulnya 28:04 di rumah ibadah berarti di masjid ya. 28:08 Ah, kalau boleh di masjid itu ada suatu 28:10 ruangan khusus untuk me eendengarkan 28:16 keluhan atau keluh kesah dari orang tua. 28:19 Misalnya, "Pak Ustaz, kayaknya saya 28:22 sudah tidak ee satu prinsip dengan istri 28:26 saya nih." Heeh. 28:29 Atau ada ibu-ibu, "Ustazah, boleh ee 28:34 saya tanya-tanya kepada ustazah?" Ah, 28:36 kalau boleh di rumah ibadah itu ada itu 28:39 di pusat-pusat pengajian ada itu 28:41 ruangan-ruangan untuk 28:43 konsultasi. Insyaallah dengan cara-cara 28:46 itu kita akan mudah menangkap apa 28:49 permasalahan yang dihadapi 28:52 oleh ee orang tua dan itu sebetulnya 28:57 persoalan itu sangat dekat dengan kita. 29:00 Tetapi kita itu hasil aja ceramah, 29:04 ceramah, ceramah lewat-lewat banyak itu 29:06 persoalan yang dihadapi oleh orang tua. 29:08 Misalnya persoalan 29:11 KDRT. Apalagi kita sekarang sudah punya 29:14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 29:18 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 29:21 Nah, itu juga perlu juga harus dibahas 29:24 bersama-sama. Untuk itu 29:26 organisasi-organisasi masyarakat boleh 29:28 ambil bagian atau bisa saja tuh 29:31 memanfaatkan fasilitas yang sudah ada 29:34 untuk membantu. Kalau pemerintah belum, 29:37 kan banyak juga pemerintah itu 29:39 telinganya 29:41 agak kalau bilang tersumbat tidak karena 29:44 juga mengalami keterbatasan anggaran. 29:47 Nah, itu ya jadi tantangan tuh. Lalu 29:50 kemudian dunia usaha. dunia usaha ini, 29:53 Bunda Nuning sebetulnya dapat ambil 29:56 bagian. Coba Bapak, Ibu 29:59 pemimpin-pemimpin perusahaan bila di 30:02 antara ee apa nih karyawannya itu di 30:06 rumahnya bermasalah, itu otomatis 30:09 mengganggu produksi atau mengganggu ee 30:13 pengembangan usaha kita. Untuk itu juga 30:16 pengusaha juga perlu memikirkan ada 30:19 ruang konsultasi untuk keluarganya di 30:21 kantornya. terutama 30:22 perusahaan-perusahaan besar. kami sudah 30:24 mulai lihat itu Bunda Nuning di 30:26 perusahaan-perusahaan kelapa sawit 30:28 mereka sudah mulai membangun fasilitas 30:30 itu karena itu juga menjadi salah satu 30:34 tantangan yang 30:36 dihadapi. Selain juga ee di Kementerian 30:39 Pemerang Perempuan itu juga sudah dorong 30:42 di beberapa kawasan ee 30:45 industri ee Nusantara itu Bund mereka 30:49 bangun rumah perempuan. 30:52 di sana 30:53 sebetulnya mengatasi persoalan yang oleh 30:56 karyaan-karyaan perempuan. Tapi salah 30:58 satunya juga yang menjadi keluhan dari 31:00 mereka itu adalah selain kekerasan di 31:04 kantor atau juga ada kekerasan di ee 31:07 rumah. Dan ini kalau sudah ini juga 31:10 dipikirkan oleh para pemimpin perusahaan 31:14 insyaallah mungkin kalau mereka tidak 31:16 mau bangun fasilitas itu ya mereka kalau 31:20 boleh dukung ee program-program yang 31:23 dilakukan oleh pusat pembelajaran 31:25 keluarga dengan cara mengundang. Jadi 31:28 iya ee Puspaga itu bisa datang ke tempat 31:32 di mana ee dunia usaha itu mengembangkan 31:35 diri. misalnya ada kelas 31:38 pengasuhan atau ada persoalan yang juga 31:43 perlu dibahas secara bersama-sama. Bukan 31:46 hanya fokus bagaimana meningkatkan 31:48 produksi kalau yang memproduksi itu 31:51 mereka bermasalah. Ini menarik Bunda 31:52 Nuning. Lalu yang tidak kalah penting 31:55 ini Bunda Nuning adalah peran dari 31:58 media. Nah, media 32:00 ini kalau ada kasus ee KDRT, media 32:04 banyak itu mengekpose ini mereka 32:07 mengeksploitasi persoalan itu sebetulnya 32:10 untuk mencari perhatian. Tetapi yang 32:13 tidak diikuti oleh media adalah 32:17 memperbanyak ee informasi informasi agar 32:21 para pembaca, para pendengar, para 32:25 penonton itu memiliki pengetahuan 32:28 tentang bagaimana menjadi seorang ayah 32:31 yang hebat, bagaimana menjadi ibu yang 32:34 hebat sehingga mereka menjadi orang tua 32:38 yang akan menghasilkan anak-anak yang 32:42 berkualitas. Nah, ini menjadi poin 32:44 penting. Untuk itu media massa kalau 32:47 boleh kita bersama-sama untuk coba 32:50 mengemas 32:52 informasi-informasi sehingga 32:55 setiap calon orang tua, setiap orang tua 32:58 juga yang tidak kalah penting ini Bunda 33:00 Nuning adalah kakek, nenek, paman, bibi, 33:04 tetangga, Pak RT, Pak RW itu memiliki 33:07 pengetahuan yang berkualitas bagaimana 33:11 mempersiapkan institusi keluarga itu 33:14 menjadi ee kuat. Kalau ayah ibu yang 33:19 hebat, insyaallah mereka akan mampu 33:22 mendirikan negara yang kuat. Bunda Nuni, 33:24 kuncinya itu ya. Ini menjadi poin 33:26 penting. Itu dasar hukum yang kedua. 33:30 Tapi yang tidak kalah penting ini Bunda 33:32 Nuning terkait dengan ee pengembangan 33:35 pusat pembelajaran keluarga ini ada satu 33:39 undang-undang yang terbaru baru 33:42 dietujui oleh Presiden bersama DPR yaitu 33:47 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 33:52 tentang kesejahteraan ibu dan anak pada 33:57 fase 1000 hari pertama. nama kehidupan. 34:00 Nah, ini ini undang-undang yang kalau 34:04 kita tidak baca 34:06 baik-baik ini akhirnya hanya menjadi ee 34:12 catatan-catatan yang ada di kertas putih 34:15 lalu kemudian tidak ee terjadi apa-apa. 34:19 Dan ini juga perlu kita ketahui dan ini 34:23 juga menjadi hak bagi 34:27 setiap ayah ibu yang memiliki bayi dan 34:31 balita. Tapi untuk mencapai ke sana itu 34:33 juga kita harus mempersiapkan diri. 34:36 Bagaimana ya Bunda Nuning mempersiapkan 34:40 menjadi seorang ayah yang hebat, menjadi 34:44 seorang ee calon ibu yang hebat. 34:47 Kalau kita tidak berkunjung ke Puspaga, 34:53 coba manfaatkan Puspaga yang ada di 34:56 daerah kita masing-masing. Kalau di DKI 34:59 Jakarta, Puspaga itu sudah disebar di 35:04 setiap RPETRA. Ayo yang pendengar Radio 35:07 Rasil, siapa yang pernah ke Rpetra? 35:10 Terus coba pernah enggak berkunjung ke 35:14 pusat pembelajaran keluarga. Ah, itu ada 35:17 di sana datang coba tanya. Jangan sampai 35:21 kita akan menjadi bermasalah sebelum ada 35:25 kasus KDRT atau sebelum ada anak yang 35:28 mengalami penelantaran atau ada anak 35:31 mengalami kekerasan, kita harus datangi 35:34 Puspaga atau ini juga menjadi poin 35:39 penting untuk guru-guru 35:42 dari satuan pendidikan anak usia dini, 35:46 SD, SMP, SMA, madrasah, 35:50 pesantren kalau kita tidak memiliki 35:52 pengetahuan tentang pengasuhan anak. 35:56 Karena 35:57 guru di sekolah itu selain sebagai 36:01 pendidik, mereka juga sebagai pengasuh 36:04 anak. Ah selama berapa jam? Selama anak 36:08 ada di sekolah tersebut. Ah untuk 36:11 mendapatkan 36:13 pengetahuan, keterampilan dan sikap 36:15 menjadi 36:16 seorang orang tua yang hebat. 36:20 yang sangat disenangi, sangat membuat 36:24 nyaman anak, yaitu kita perlu tingkatkan 36:27 pengetahuan. Datangi Puspaga 36:30 atau kalau kita tidak mau datangi 36:33 Puspaga, kita undang Puspaga. Puspaga 36:36 itu sangat bersedia dan itu menjadi 36:39 kewajiban dia. Dia harus 36:40 melakukan home 36:42 visit, dia harus melakukan kunjungan 36:45 lapangan. Dia harus melakukan ee 36:48 kelas-kelas ee pengasuhan anak di 36:51 sekolah atau di rumah 36:54 ibadah atau ibu-ibu PKK. Ibu-ibu PKK 36:58 bisa itu mengundang Puspagat datang. 37:01 Jangan sampai ada orang mengunjungi UPTD 37:05 PPA. Kalau ada orang yang sudah 37:08 memanfaatkan UPTD PPA, itu sebetulnya 37:11 salah satu kegagalan dari 37:14 Puspaga. Karena kalau ada kekerasan di 37:17 satu tempat itu berarti pelaku-pelaku 37:21 itu belum mendapatkan 37:23 pengetahuan atau keterampilan atau sikap 37:26 dari pusat pembelajaran. Untuk itu 37:28 datanglah salah satu dasar hukum yang 37:31 baru ini Undang-Undang Nomor 4 Tahun 37:34 2024. Tolong Ibu Bapak baca ya. Baca. 37:39 Lalu kemudian dasar hukum lainnya Bunda 37:41 Nuning. He terkait dengan pasal 21 37:45 Undang-Undang 35 2014, Presiden itu 37:49 sudah 37:50 menerbitkan satu peraturan presiden 37:53 nomor 25 tahun 2021. tentang kebijakan 37:59 kabupaten kota layak anak yang kemudian 38:04 diikuti oleh Menteri Pemberaian 38:07 Perempuan dan Perlindungan Anak 38:09 menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 38:14 tahun 2022. 38:17 Lalu kemudian lebih detail lagi 38:20 diterbitkanlah Peraturan Menteri 38:23 Pemberaan Perempuan dan Pelindung Anak 38:25 Nomor 4 Tahun 2024 tentang 38:30 penyelenggaraan layanan pemenuhan anak. 38:33 Ah, salah satu 38:35 yang ditekankan di sana itu adalah 38:39 layanan pusat pembelajaran keluarga. 38:43 Pertanyaannya kenapa 38:46 sampai sebegitu ee perhatiannya negara 38:51 untuk 38:53 memastikan ee ada keluarga-keluarga yang 38:57 hebat karena di sana ada anak. anak itu 39:01 adalah 39:02 sebuah 39:04 investasi, sebuah modal juga, Bunda 39:06 Nuning. Kalau modal ini menjadi ee 39:10 hebat, insyaallah negeri akan lebih kuat 39:13 lagi. Ini mungkin yang bisa kita bahas 39:16 untuk pengantar awal. Semoga ada yang 39:18 tertarik untuk bertanya-tanyalah. Semoga 39:21 kita bisa jawab. 39:23 Jadi mau telepon pun karena ini live 39:27 silakan saja dan untuk yang bertanya 39:30 biasa ke nomor WA Rasil ya. Kita boleh 39:34 langsung ke boleh pertanyaan atau 39:37 mungkin bukan pertanyaan saja informasi 39:39 juga. Oke. Ini dari saya tidak disebut 39:43 namanya. Kalau di luar negeri di Denmark 39:47 saya pernah tahu sekolah SD itu sampai 39:50 jam .00 sore loh, Mbak. Dengan beragam 39:52 kegiatan ada makan siangnya, 39:55 istirahatnya, ada tambahan aktivitas 39:57 baik itu seni ataupun Olga. Karena 40:00 mereka tahu persis orang tua harus ada 40:03 di rumah pada saat anak-anak pulang. 40:06 Karena Ortu pada kerja, mah sekolah 40:10 membuat kondisi seperti itu. Di 40:13 Indonesia kapan ya, Mbak? Oh, oke. Di 40:16 Indonesia tergantung dari rakyatnya 40:20 memilih bupati, memilih gubernur. Kalau 40:24 disogok dengan 1 liter beras, ya udah 5 40:29 tahun kehancuran. Emang beras bisa buat 40:31 nyogok ya, bukannya itu butiran kaus 40:35 ada. Oke, 40:37 jadi mari kita tunggu saja apa yang 40:40 terbaik akan ada di negeri tercinta kita 40:42 ini terkait dengan anak-anak. Soalnya 40:45 Puspaga ini sendiri saja sudah banyak 40:47 yang mempertanyakan, "Kok di tempatku 40:49 enggak ada ya?" gitu kan. Itu berarti 40:53 ee orang yang bertanya itu tidak 40:56 mengenal bupatinya, tidak mengenal ee 41:00 walikotanya. Karena waktu dia memilih 41:02 main pilih aja. Ah, coba ini hari ini 41:06 kita buka ya. He. Ee bila ayahanda dan 41:11 bunda 41:13 menghendaki di daerah kita memiliki 41:16 pusat pembelajaran keluarga yang 41:19 menyebar seperti yang ini saya akan 41:21 sebutkan ya, seperti di Kota Makassar 41:25 itu sudah di kelurahan, di tingkat 41:28 kelurahan itu layanan itu mereka punya. 41:30 Kebetulan di Makassar itu Bunda Noning 41:34 mereka punya balai warga yang dulunya ee 41:39 tidak ada ee pembahasan terkait 41:42 pembelajaran ini dengan ada dorongan. 41:45 Akhirnya ada. Kalau di Surabaya itu 41:47 sudah mulai di level RW. Nah, kalau di 41:51 Jakarta itu ada di level Rpetra. RPRA 41:55 itu kelurahan. 41:57 He. Pertanyaannya Bapak, Ibu sudah 42:00 berkunjung belum? Kalau belum ee harus 42:04 coba berkunjung. Kita lihat tadi 42:07 bagaimana 42:08 saprasnya, bagaimana ee SDM-nya. 42:13 Kalau kita menemukan ada yang kurang, 42:16 berarti itu sebetulnya bukan tanggung 42:18 jawab orang di situ. Oke. Tanggung jawab 42:21 utama itu ada di bupati, ada di 42:25 walikota, dan ada di gubernur. Pengelola 42:27 daerah itulah ya. I kemudian nanti 42:30 bupati, Walikota, gubernur itu akan 42:33 mengutamakan ini program ini. Jadi tidak 42:37 seperti dulu harus menyerahkan ke Ibu 42:40 istri dari pejabat-pejabat. Tidak, Bunda 42:42 Nuni. Ini harus dia berdiri sendiri 42:45 menjadi sebuah institusi dan itu tidak 42:49 boleh hanya dibiayai secara hibah. Harus 42:52 itu mengikat menjadi bagian dari sebuah 42:56 ee dinas. Kalau sekarang itu ada di 42:58 Dinas ee pemberdayaan perempuan dan 43:01 perlindungan anak itu ada salah satu 43:03 unit 43:04 Puspaga. Dia hampir sama seperti UPTD, 43:07 PPA, unit ee pelayanan teknis daerah. He 43:11 he. Penanganan perempuan dan anak. Nah, 43:14 itu jadi sebelum ke UPTD PPPA, 43:16 orang-orang ini harusnya ke pusat 43:18 pembelajaran keluarga supaya 43:20 pengetahuannya itu banyak. Lalu 43:23 bagaimana ee mereka mengatasi persoalan 43:27 masalah stunting itu juga salah satu 43:29 bagian yang ada di Puspaga. poin 43:32 kuncinya kalau Anda memilih bupati 43:35 walikota yang tepat, insyaallah 5 tahun 43:39 yang akan datang kita akan dapat 43:42 merasakan ee layanan tersebut. Iya. Oke. 43:46 Ini dari Pak Budi emm bertanya soal 43:51 kalau Puspaga di Tangerang ada dua keren 43:54 banget. 43:55 Nah, di tempat kami seandainya tidak ada 43:59 kami harus usul ke mana? Iya. Baik, 44:03 Bapak Ibu tadi ada pilihannya dapat 44:07 dilakukan oleh 44:09 pemerintah kalau pemerintahnya sudah 44:12 teradvokasi dan pemerintahnya sudah 44:15 peduli. Itu poinnya. Lalu yang kedua itu 44:18 dapat diupayakan oleh tiga unsur. Unsur 44:21 pertama itu masyarakat. Misalnya Bapak 44:25 Ibu ada dekat dengan masjid atau musala 44:31 kan persoalan orang tua itu sebetulnya 44:35 ada di dekat-dekat rumah ibadah. Tapi 44:38 pertanyaannya apakah di rumah ibadah 44:40 kita sudah punya ruang konseling belum? 44:43 Ruang konsultasi belum? Kalau belum 44:46 mintakan kepada takmir masjid untuk coba 44:51 bentuk ini. Kalau Bapak Ibu dekat rumah 44:55 ibadah misalnya gereja, ah itu coba 44:58 dorong itu. Itu salah satu upaya. Atau 45:01 ibu bapak dari organisasi misalnya dari 45:05 Muhammadiyah, dari NU, dari Persis atau 45:10 dari 45:11 Aisia, dari Muslimat. 45:15 dari fatayat itu kita bisa bentuk karena 45:18 kita sangat dekat dengan ee umat kita. 45:23 Ini menjadi poin penting. Yang kedua, 45:25 kalau Bapak jadi pengusaha mempekerjakan 45:28 lebih dari berapa orang tua, 45:32 ayah itu dia juga punya masalah dengan 45:36 orang yang ada di rumah. Bagaimana 45:38 bersikap satu karyawan pun kalau boleh 45:42 kita punya ruang 45:44 konsultasi, ruang konseling yang ada di 45:47 kantor kita. Coba kalau kita tidak punya 45:50 psikolog, ah kita bisa undang orang dari 45:53 Puspaga. Oh Bu, Bapak saya sudah punya 45:57 ruang konseling atau konsultasi. Kami 46:00 punya karyawan banyak. Ini banyak 46:02 persoalan yang dihadapi oleh ee bagian 46:05 absen atau bagian produksi ini kok 46:08 produksi nurun, pemasaran tidak 46:11 jalan, telusur punya telusur. Ternyata 46:15 banyak persoalan yang dikaitkan dengan 46:17 he persoalan yang ada di rumah yang 46:19 dibawa sampai ke kantorah ini juga akan 46:22 mengganggu. Kami punya ruang untuk itu, 46:25 tapi kami tidak punya orang orang untuk 46:28 mengisi. Ah, tinggal datang psikolog 46:31 atau Ibu Bapak ini. Semoga 46:34 universitas-universitas yang punya ee 46:37 apa sosok-sosok yang bisa departemen 46:39 psikologi atau fakultas psikologi ya. 46:42 Kalau boleh coba mahasiswa yang tingkat 46:47 akhir mungkin itu mereka punya kemampuan 46:51 atau mereka punya pengabdian masyarakat 46:53 coba datang-datang meng menggunakan 46:56 fasilitas tapi sebetulnya masih wave and 47:00 se melihat menunggu 47:04 nanti sudah ada kejadian baru bergerak 47:06 lalu kemudian ah Puspaga ini dia sudah 47:10 menjadi sebuah institusi baru ini 47:13 sebetulnya masih baru Bunda Nuning ini 47:15 didorong sejak tahun 2016 sekarang baru 47:19 berapa tahun ya sekitar 8 tahun tapi di 47:23 seluruh kabupaten kota yang saya 47:25 sebutkan itu ada sekitar 47:27 360 kabupaten kota yang sudah mendapat 47:30 anugerah dari Kementerian Pemberian 47:33 Perempuan itu salah satu unsur yang 47:35 harus ada mau tidak mau mereka 47:37 menyediakan memang awal-awal Bunda 47:39 Nuning mereka hanya ditempatkan di satu 47:42 ruang yang tidak representatif. Tapi 47:45 akhirnya dengan dorongan seperti sejarah 47:48 juga dulu Bunda Nunim. Heeh. Ada ruang 47:52 ASI itu cuma ada ruang kosong. Tapi 47:55 sekarang karena sudah ada kewajiban dan 47:57 ada hukum pidananya akhirnya semua 48:00 daerah, semua institusi mau menyediakan. 48:02 Ah, coba Bapak yang bertanya tinggal 48:05 Bapak mau milih yang mana. Kalau oh kami 48:07 tidak ada di sana tapi kami bekerja di 48:09 media sebagai penulis atau sebagai ee 48:13 punya channel YouTube atau TikTok. Ah, 48:16 kalau boleh buat materi-materi tentang 48:19 pengasuhan anak itu juga menjadi salah 48:22 satu upaya yang Bapak Ibu lakukan 48:24 seperti yang kita lakukan hari ini. 48:26 Bukan benar nih? Iya. 48:29 Emm yang pertanyaan berikutnya 48:32 sebetulnya sudah bisa terjawab dengan 48:34 apa yang barusan kita dengar terkait 48:36 dengan kalau di masjid ada keren tuh 48:40 gimana caranya. Nah, sama ya dengan yang 48:42 ini tadi kurang lebih kita dekati ee 48:47 takmir masjidnya DKM. DKM kalau sulit di 48:51 dengan DKM ambil yang bagian pengajian. 48:54 He. Kan ada pengajian ibu-ibu sama 48:57 bapak-bapak. 48:59 Salah satu materi yang kita coba 49:02 insertkan itu adalah terkait dengan 49:04 pengasuhan anak atau 49:07 parenting. Sebetulnya materi tidak habis 49:11 selama 52 minggu itu kita bahas itu 49:14 hanya fokus terkait dari bagaimana 49:17 mempersiapkan calon ee calon anak mantu 49:21 ya suami istri kita harus persiapkan. 49:25 Kemudian bagaimana kalau mereka sudah 49:27 punya anak itu harus seperti apa? 49:29 Materi-materi seperti itu yang perlu 49:31 kita pikirkan ada di ee Puspaga. Salah 49:36 satu layanan Puspaga itu Bunda Nuning, 49:39 layanan konseling. Berarti kalau 49:41 konseling berarti ustazah, ustaz itu kan 49:45 mereka berpengetahuan banyak tentang ee 49:50 kan setiap hari itu mereka berjumpa 49:52 dengan jemaah-jamaah. 49:54 banyak keluan-keluar itu kemampuan juga 49:56 mereka sudah dapat dan otomatis dari 49:59 testimoni atau dari pertemuan yang 50:01 mereka dapat itu ada pengetahuan yang 50:04 mengendap dan itu yang kemudian bisa 50:07 menjadi solusi untuk mengatasi persoalan 50:10 misalnya ditanyakan oleh salah satu ee 50:13 jemaah kita itu penting juga. Tapi siapa 50:17 yang mau memulai? Ah, yang mendengarkan 50:20 siaran ini coba mulailah. Demikian. 50:25 Iya, subhanallah. Mudah-mudahan ya 50:28 bahasan hari ini membuka sekat pemahaman 50:31 baru terkait dengan bagaimana kita 50:33 terhadap anak-anak. Kayaknya kita sudah 50:35 ada di penghujung, mungkin bisa 50:37 dirangkum terkait dengan Puspaga. 50:41 Baik, terima kasih ayahanda dan bunda 50:44 yang ada di mana saja berada 50:48 mendengarkan siaran Radio Rasil. 50:53 Inti dari pusat pembelajaran keluarga 50:55 ini adalah 50:57 bagaimana 50:58 setiap ayah, ibu atau mereka yang 51:03 mendapatkan amanah sebagai pengasuh, 51:08 pendamping, pembimbing anak itu harus 51:12 memiliki 51:13 pengetahuan, memiliki keterampilan, dan 51:17 memiliki sikap. Ah, itu semua tidak 51:20 datang begitu saja, tapi harus melalui 51:22 proses belajar. Salah satu yang perlu 51:25 kita dalami bahwa sejak tahun 90 kita 51:29 telah meratifikasi konvensi H anak. 51:31 Kalau boleh konvensi Hak itu kita ketik 51:33 di Google Konvensi H anak. Nah, nanti 51:36 keluar dari website-nya UNICEF itu ada 51:40 konvensi hanak yang sudah dibuat 51:43 sesederhana mungkin, sudah friendly dan 51:46 itu bisa kita baca. kita pahami 51:49 baik-baik tinggal kita aplikasikan. Itu 51:52 yang pertama. Yang kedua, coba mulai 51:55 dalami Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024. 52:00 Ah, coba baca baik-baik. Jangan hanya 52:03 yang ada di Fakultas Hukum yang 52:05 mengetahui pasal-pasal tersebut. Hari 52:07 ini kita segala sesuatu harus 52:11 berdasarkan peraturan perundangan. Kalau 52:14 kita tidak pernah baca, bagaimana kita 52:16 bisa tahu? Untuk itu coba ambil 52:18 Undang-Undang Dasar baca dari pasal 1 52:21 sampai pasal akhir. Salah satu pasalnya 52:24 itu pasal 28B ayat 2. Lalu kemudian 52:29 dalami apa yang seharusnya dilakukan 52:32 oleh seorang ayah, seorang ibu yang 52:35 diatur di dalam Undang-Undang 52:36 Perlindungan Anak. Tidak cukup di situ 52:38 juga kita sebagai warna warga negara 52:41 kita dapat 52:44 menuntut kepada bupati, kepada walikota, 52:48 kepada gubernur, kepada presiden 52:51 sekalipun atas ee tanggung jawab mereka 52:55 untuk memenuhi hak. Tapi ada satu 52:57 prasyarat yang perlu kita ketahui, yaitu 53:00 kita harus tahu siapa yang akan kita 53:04 pilih. Sehingga dengan kita tahu latar 53:07 belakang yang orang kita pilih, kita 53:08 berharap orang tersebut terpilih dan 53:11 kemudian apa yang akan dia lakukan untuk 53:13 anak-anak kita. Salah satunya membentuk 53:16 pusat pembelajaran keluarga ini 53:18 terwujud. Lalu kemudian Ibu Bapak tidak 53:21 cukup kita berharap kepada pemerintah, 53:23 kita juga dapat ambil bagian untuk 53:27 mengupayakan di masjid-masjid kita, di 53:31 musala-musala kita, atau di 53:34 tempat-tempat pengajian kita terkait 53:36 dengan ee pusat pembelajaran keluarga. 53:39 Untuk itu, ambil gadget kita ketik pusat 53:43 pembelajaran keluarga atau puspaga di 53:46 mana Bapak Ibu tinggal. Kemudian nanti 53:49 tinggal cari Google Map-nya. Kalau boleh 53:52 jadwalkan berkunjung ke sana. Lalu 53:55 kemudian pastikan kita 53:59 memanfaatkan terutama bagi Ayah Anda, 54:02 dan Bunda sebagai orang tua yang 54:05 menghendaki ee memiliki orang tua yang 54:08 hebat. Tidak cukup kita, tapi seluruh 54:10 orang tua murid. Ah, kita bisa undang ke 54:12 sekolah. Iya. Kalau di pengajian boleh. 54:15 Boleh. Di pertemuan PKK sangat, tinggal 54:18 mau enggak kita untuk melakukan. Untuk 54:21 itu kita berharap semoga Allah selalu 54:23 memberikan cahaya kepada kita yang hari 54:26 ini sudah lembut, semakin lembut. Amin. 54:29 Allahum amin. Untuk 54:30 mempersiapkan anak-anak yang hebat itu 54:34 tumbuh dari keluarga yang hebat juga. 54:37 Demikian. Asalamualaikum warahmatullahi 54:40 wabarakatuh. Waalaikumsalam 54:42 warahmatullahi wabarakatuh. Terima 54:44 kasih, Dr. Hamid Pati dengan 54:47 bahasan mengenai Puspaga berbasis hak 54:51 anak ya. Insyaallah ya kita tahu persis 54:53 bahwa anak-anak tuh rindu banget punya 54:56 orang tua yang paham perkembangan mereka 54:59 sekaligus mampu berkomunikasi dengan 55:02 bahasa yang mereka pahami. Sekali lagi 55:04 terima kasih semua saja yang 55:06 bersama-sama radio silaturahim. Billahi 55:08 taufik wal hidayah. Wasalamualaikum 55:10 warahmatullahi wabarakatuh. 55:12 Waalaikumsalam.