Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:28 Bismillahirrahmanirrahim. 0:30 Assalamualaikum warahmatullahi 0:31 wabarakatuh Ikhwan wa Akhwat 0:33 rahimakumullah. 0:35 Mudah-mudahan hari ini semuanya sehat, 0:38 aman terkendali ya. Dan syukur 0:40 alhamdulillah kita bisa berada 0:42 bersama-sama kembali di acara 0:45 perlindungan anak bersama Dokter Hamid 0:47 Fadli Lima yang hadir 0:49 ke ruangan Anda 0:51 yang mudah-mudahan akan membuat kita 0:53 semakin mampu memahami bagaimana 0:55 anak-anak tercinta bangsa ini 0:58 mendapatkan kesempatan untuk tumbuh 1:00 kembang, mendapatkan kesempatan untuk 1:03 bisa merdeka juga, mandiri, menjadi 1:06 sosok sebagaimana yang mereka rindukan. 1:10 Tidak lupa salam selawat kita lantunkan 1:11 kepada kekasih kita Muhammad Rasulullah 1:14 sallallahu alaihi wasallam beserta 1:16 keluarga dan kerabatnya. 1:18 Baik Ikhwan wa Akhwat 1:20 Dokter Hamid sudah siap untuk kita 1:22 semuanya. 1:23 Kita sapa yuk. Assalamualaikum 1:24 warahmatullahi wabarakatuh. 1:26 Waalaikumsalam. Apa kabar Bunda? 1:29 Alhamdulillah sehat. Begitu juga dengan 1:32 Dokter Hamid sudah siap kira-kira 1:34 em mengingat begitu banyaknya 1:37 perlindungan yang dibutuhkan oleh 1:39 anak-anak, anak-anak pada 1:41 kelompok-kelompok yang berbeda-beda 1:42 tentu ya. Insyaallah. Keren banget tuh 1:44 kalau dibahas hari ini. 1:46 Menjadi satu hal yang 1:50 em menarik dan perlu mendapat perhatian 1:54 dari 1:55 siapapun terutama 1:57 mereka-mereka yang ada di sekitaran anak 1:59 itu sendiri. 2:00 Baik itu yang ada di rumah, Ehm. di 2:05 komunitas, 2:06 maupun mereka yang dipercaya oleh rakyat 2:09 untuk menjadi pemimpin, 2:12 sama yang 2:13 diberi tugas untuk menjadi pengawas. 2:16 Wow. 2:16 Mereka-mereka ini menjadi 2:18 eh orang yang perlu memperhatikan 2:20 mereka. Bukan hanya kita ternyata, 2:23 Ikhwan dan Akhwat, tetapi orang-orang 2:25 yang punya 2:27 kekuasaan, yang punya kemampuan untuk 2:30 menentukan ini dan itu. Tetapi siapakah 2:34 kelompok atau kelompok mana sajakah dari 2:36 anak-anak yang memang sangat-sangat 2:39 membutuhkan perlindungan? Mari kita 2:41 simak bahasan Dokter Hamid Fadilima. 2:43 Silakan. Baik, terima kasih, Bunda. 2:45 Bismillahirrahmanirrahim. 2:47 Assalamualaikum warahmatullahi 2:49 wabarakatuh. 2:50 Pendengar Rasil 2:54 di mana saja berada, terutama yang ada 2:56 di 2:57 Kota Batam, 2:59 Kota Palembang, 3:01 Kota Pontianak, Sukabumi, 3:05 Jabodetabek, 3:07 kemudian yang ada di Semarang, Magelang, 3:11 Yogyakarta, 3:13 Bondowoso dan Banyuwangi. Insya Allah 3:16 hari ini kita akan berbagi informasi 3:19 terkait dengan 3:20 15 kelompok anak yang membutuhkan 3:24 perlindungan khusus. 3:26 Mbak Nuning, ini menjadi topik yang 3:30 menarik perhatian karena 3:33 baru beberapa hari yang lalu Presiden 3:35 menerbitkan 3:37 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 3:42 tentang perlindungan 3:44 khusus bagi anak. Ehm. 3:46 Ini sebetulnya tidak lahir begitu saja 3:49 peraturan ini, tetapi ada 3:53 peraturan ee induk yang awal yaitu 3:57 konvensi hak anak. Iya. 3:59 Di konvensi hak anak yang sudah 4:02 diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 4:06 25 Agustus tahun 1990 4:10 di sana 4:13 ada beberapa ketentuan-ketentuan 4:15 yang mengatur 4:17 mengenai anak yang membutuhkan 4:19 perlindungan khusus. 4:21 Terutama mereka yang 4:23 ada di 4:25 ee kelompok-kelompok 4:28 yang tergabung di dalam anak dalam 4:30 situasi darurat. Itu kalau di konvensi 4:34 hak anak itu diatur di pasal 22. 4:37 Yang menarik ee Bunda 4:40 waktu itu pasal ini tidak diterima oleh 4:43 Indonesia. 4:46 Namun ee berjalannya waktu 4:50 kita ee menerima kembali yaitu pada 4:53 tanggal 11 4:55 Januari tahun 2005 4:57 lalu itu yang kemudian diikuti juga 5:00 ee 5:01 adanya penerbitan undang-undang yang 5:05 perlu juga ee mendapat perhatian terkait 5:08 dengan undang-undang 5:10 penanggulangan bencana yang belakangan 5:13 akhirnya lahir badan penanggulangan 5:15 bencana nasional. 5:17 Itu ada urutan-urutannya. 5:19 Salah satu 5:21 dari 15 kelompok anak yang perlu 5:23 mendapat perhatian yang diatur oleh 5:26 konvensi lalu yang kemudian 5:29 diterjemahkan ke dalam undang-undang 5:32 perlindungan anak terutama undang-undang 5:35 nomor 35 tahun 2014 5:39 tentang 5:40 ee 5:42 undang-undang atas perubahan 5:44 undang-undang nomor 23 tahun 2002 5:46 tentang perlindungan anak. 5:49 Kelompok anak yang ada dalam situasi 5:52 darurat itu siapa saja mereka? 5:55 Yaitu 5:56 salah satunya anak-anak yang saat 5:58 sekarang di 6:01 masa pandemi ini anak-anak ini 6:04 mereka perlu mendapat perhatian dari 6:06 siapapun. 6:08 Tidak hanya 6:09 kalau darurat itu yang kita bayangkan 6:12 itu harus ada gempa bumi ada bencana 6:17 atau ada perang karena 6:19 kenapa dulu pasal 22 itu tidak diterima 6:23 oleh Indonesia karena 6:25 ada satu 6:27 aturan yang perlu kita ratifikasi yaitu 6:31 konvensi tentang 6:34 pengungsi tahun 1951 6:38 kalau itu kita ratifikasi kita akan 6:40 menjadi salah satu negara yang akan 6:42 didatangi oleh banyak pengungsi dari 6:44 luar negeri 6:45 tetapi kebaikan negara kita 6:48 eee 6:50 kita menjadi negara transit jadi banyak 6:52 orang 6:54 yang perlu mendapatkan 6:56 perhatian kita diantara 6:59 kelompok anak yang ada di dalam situasi 7:02 darurat ini kita bagi dalam dua kelompok 7:04 dulu kelompok pertama itu karena bencana 7:07 yang 7:08 diakibatkan oleh alam ataupun eee 7:12 bencana yang diakibatkan oleh manusia 7:15 itu sendiri karena 7:17 eee ketelodaran 7:19 atau eee 7:23 konflik yang kemudian mengakibatkan 7:27 anak-anak itu perlu mendapatkan 7:30 perhatian. 7:32 Apa saja yang perlu 7:34 eee menjadi perhatian kita 7:36 kepada anak-anak yang ada dalam kelompok 7:39 situasi darurat pertama yang harus 7:42 itu adalah 7:45 mereka mendapatkan akses 7:49 terkait dengan pemenuhan hak-haknya. 7:51 Mhm. Hak eh kesehatan, hak pendidikan, 7:56 lalu hak eh identitas juga menjadi 7:59 penting. Bunda, banyak kasus eh 8:03 ada bencana alam Mhm. atau bencana 8:06 kebakaran 8:07 itu identitas anak hilang. 8:11 Nah, untuk itu 8:12 eh 8:13 jangan sampai mereka 8:16 mengalami kesulitan karena tidak ada 8:18 lagi eh 8:20 kutipan aktenya karena sudah 8:24 hangus terbakar. 8:25 Iya. Ini juga atau 8:27 terbawa 8:29 eh banjir 8:31 atau 8:33 eh hilang. 8:35 Nah, ini harus diperhatikan. 8:39 Tetapi sebelum sampai kita menaruh 8:42 perhatian kepada 8:44 anak-anak, jangan sampai terjadi dalam 8:46 situasi darurat. Nah, untuk itu apa yang 8:48 harus dilakukan oleh terutama 8:51 ayah, ibu 8:54 keluarga, lingkungan 8:56 lalu tokoh masyarakat agar mulai peduli 9:01 kepada mereka ini. Untuk itu 9:04 mulai dipikirkan di daerah kita yang 9:07 mungkin bukan daerah bencana tetapi kita 9:12 harus selalu 9:13 eh menganggap atau merencanakan pada 9:17 suatu waktu di daerah kita itu akan eh 9:20 terjadi satu eh bencana 9:24 atau marabahaya yang kemudian 9:27 membutuhkan kesiapsiagaan dari eh 9:31 siapapun. 9:33 Nah, salah satunya adalah bagaimana 9:35 kesiapan orang tua 9:38 pada saat ada bencana mereka itu 9:42 selain eh mereka harus menyelamatkan 9:45 diri mereka tapi bagaimana anak-anak 9:48 yang ada di sekitar mereka itu harus 9:51 dipenuhi kebutuhannya. 9:53 Untuk itu 9:54 si 9:56 ayah 9:57 dan si bunda sudah mulai memikirkan 10:00 bagaimana agar anak kita pada saat 10:03 terjadi bencana itu dia siap 10:05 menghadapi. Jadi kesiapan diri si anak 10:08 itu juga perlu harus dikuatkan bunda. 10:11 Jadi bukan 10:12 eh karena mereka masih kecil terus ya 10:16 nanti akan ada yang menangani tapi 10:18 bagaimana mereka itu sudah mulai 10:20 diperkenalkan nanti kalau terjadi 10:23 bencana 10:25 kalau 10:26 ayah bunda masih diberi kesempatan hidup 10:30 dapat mendampingimu. 10:32 Tetapi kalau tidak 10:33 Tidak. Tidak. Yang sekarang sudah mulai 10:36 dialami oleh beberapa anak yang 10:39 ayah ibunya terpapar Covid lalu akhirnya 10:43 tinggal si anak itu sendiri yang eh 10:46 hidup dan dia akan harus melanjutkan 10:49 kehidupan ini. Si 10:51 anak ini 10:53 juga harus dikapasiti kemampuannya. Ah 10:56 mulai usia berapa 10:58 mereka itu? Ya mulai dari mereka sudah 11:01 mampu kita ajak berbicara itu sudah 11:04 harus eh mulai kita ajak bersama-sama 11:08 terutama 11:10 bunda eh sekarang ini di Badan 11:14 Penanggulangan Bencana sudah mulai 11:16 diperkenalkan tentang kids 11:18 eh yang akan dibawa 11:21 pada saat terjadi kedaruratan. 11:24 Oke. Ada tas yang sudah 11:29 siap sedia di depan pintu He jika 11:32 terjadi sesuatu ee hal yang darurat 11:35 mereka langsung keluar dari rumah dengan 11:39 membawa 11:40 kelengkapan itu He nah untuk 11:42 mempersiapkan 11:44 isi dari tas itu otomatis kita perlu 11:47 berdiskusi dengan anak itu sendiri. Itu 11:49 salah satu upaya untuk memperhatikan 11:53 atau bagaimana kita mulai membangun 11:56 kesadaran diri anak otomatis juga 11:59 kesadaran dari orang tua Iya 12:01 misalnya Bunda 12:04 sebelum mereka dijangkau oleh petugas 12:07 penyelamat He mungkin dua atau tiga hari 12:12 kebutuhan untuk si anak itu sudah 12:16 dipersiapkan misalnya makanan ringan 12:18 lalu ada 12:21 ee pakaian dalam 12:23 He 12:24 kemudian ada obat-obatan yang mungkin 12:27 bisa ee 12:30 dibawa atau ada resep 12:33 ada resep dokter 12:35 He yang 12:36 itu 12:37 diperuntukkan beberapa anak yang 12:41 ee memiliki ee ketergantungan 12:44 dia harus ee mendapatkan asupan obat 12:49 dari dokter tetapi pada saat kedaruratan 12:51 itu 12:53 ee kopi dari resep dokter itu harus 12:57 sudah ada di 12:59 selain beberapa dokumen misalnya 13:03 ee akte kelahiran atau 13:07 fotokopi 13:08 ee raport itu semua harus sudah ada di 13:13 ee tas itu yang kemudian 13:15 bila terjadi sesuatu 13:18 tidak ada 13:19 kesulitan 13:21 lagi 13:22 ini yang harus mulai dibangun sekarang 13:26 ee sederhananya 13:28 anak dalam situasi darurat yang paling 13:30 dekat dengan kita dalam situasi 13:34 tidak ada orang yang dapat memastikan 13:35 Bunda He em. ayah ibunya itu bisa 13:40 memiliki waktu yang lama mendampingi 13:42 anak ini. 13:43 Untuk itu 13:44 bagaimana sejak dari sekarang 13:46 ayah ibu mempersiapkan anaknya, Nak, 13:49 sekali waktu suatu waktu ayahanda tidak 13:53 ada, Bunda tidak ada. 13:56 Apa yang harus kita persiapkan eh untuk 13:59 mereka? 14:01 Jadi Bunda kalau sudah terbangun 14:04 kesadaran dari setiap ayah 14:07 dari setiap Bunda terkait dengan 14:09 pemenuhan eh anak dalam situasi darurat, 14:12 insyaallah 14:13 beberapa ayah dan Bunda ini kan akan 14:16 menduduki posisi-posisi penting di 14:18 pemerintah. He em. 14:20 Yang tadi kita sebut ada yang menjadi 14:22 perwakilan di rukun warga ada yang di 14:26 pemerintah, ada yang ada di DPR He em. 14:28 terus ada yang menjadi pengusaha, ada 14:30 yang bekerja di media 14:32 ini mereka mulai memikirkan bagaimana 14:35 kita menyebarluaskan 14:38 eh 14:39 bahan 14:40 ini agar sudah mulai terbangun 14:43 pemahaman, kesadaran pada diri setiap 14:46 orang 14:47 pada saat anak dalam situasi darurat itu 14:50 mereka eh perlu mendapatkan bantuan. 14:53 Untuk itu 14:55 pemerintah sejak dari awal melalui 14:57 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 15:00 ini 15:02 ini orang-orang yang 15:04 di sekitar anak sudah mulai 15:07 siap sedia. Jadi jangan nanti pada saat 15:11 terjadi kedaruratan 15:12 tanggapan. baru di eh rancang. 15:15 He em. 15:16 Dulu Bunda ingat waktu terjadi tsunami 15:20 di Banda Aceh He em. semua kebutuhan eh 15:23 dilengkapi, tapi ada beberapa kebutuhan 15:26 yang tidak terpikirkan. Salah satunya 15:29 popok bayi, iya, lalu makanan kecil 15:32 untuk bayi, yang ada 15:34 pokoknya sudah darurat, apa yang ada di 15:37 rumah dikasih ke orang yang mengumpulkan 15:39 bantuan, tapi tidak dipikirkan bahwa di 15:42 antara eh yang harus dibantu itu ada 15:47 kelompok anak. Nah, itu, Bunda, itu yang 15:49 pertama, kelompok pertama dari 15. Ah, 15:52 kelompok kedua adalah 15:55 mereka yang membutuhkan penanganan 15:57 khusus itu adalah anak yang berhadapan 15:59 dengan hukum. 16:01 Siapa saja mereka ini? Yaitu anak-anak 16:05 yang 16:06 karena 16:08 pengabaian yang berkelanjutan 16:12 Hmm. sehingga mengakibatkan 16:15 ada beberapa anak 16:17 yang dia tidak sadari, kemudian 16:19 merugikan orang lain, lalu kemudian 16:23 dia sudah melanggar norma-norma yang ada 16:26 di masyarakat dan 16:28 aturan-aturan perundang-undangan yang 16:31 sudah ditetapkan, yaitu melalui hukum eh 16:34 pidana, yang kemudian anak itu, misalnya 16:38 Hmm. dia menghilangkan nyawa orang lain 16:42 atau dia mungkin terlibat di dalam satu 16:46 perkelahian 16:48 atau kemudian dia eh khilaf 16:52 kemudian membuat eh temannya 16:56 sehingga 16:57 terjadi satu kejahatan eh seksual, yang 17:03 kemudian 17:04 si anak itu 17:06 eh baru sadar saat dia ditangkap, atau 17:09 ada beberapa anak yang dia salah ucap 17:13 atau salah menyebar eh informasi ke 17:16 publik, lalu kemudian itu bertentangan 17:18 dengan peraturan perundangan, Hmm. kan 17:20 terjadi reaksi masyarakat. Ya, si anak 17:23 ini harus diproses. 17:28 Negara melalui Undang-Undang Nomor 11 17:31 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan 17:34 Pidana Anak, 17:36 di sana 17:38 poinnya adalah, Bunda, He em. terhadap 17:41 kelompok anak yang berhadapan dengan 17:43 hukum itu, yang mulai dibangun pertama 17:45 sekali itu menganggap bahwa anak ini 17:48 adalah korban. 17:51 He em. Padahal dia sudah membuat orang 17:53 lain jadi korban. Iya. Baik itu sebaya 17:56 dengan dia atau orang di atas usia dia 18:00 atau sampai membuat ee kekacauan atau 18:03 keresahan. 18:04 Jadi, intinya 18:06 anak yang berhadapan dengan hukum ini, 18:08 siapa pun yang ada di sekitar dia, 18:10 menganggap bahwa 18:12 anak ini adalah korban dari 18:17 tadi, pengabaian. He em. Pengabaian dari 18:19 siapa? Pertama, otomatis yang paling 18:22 dekat dengan anak itu orang tua. 18:25 Nah, untuk itu 18:26 siapa pun orang tua yang mendengarkan 18:29 perbincangan kita hari ini, kalau kita 18:32 memiliki anak 18:35 atau memiliki tetangga 18:39 atau memiliki saudara yang sudah 18:42 bertentangan dengan nilai-nilai yang 18:44 berlaku di masyarakat dan peraturan 18:46 perundang-undangan, 18:48 itu sebetulnya 18:50 ee kita segera introspeksi diri. 18:55 He em. Kenapa anak ini sampai seperti 18:58 itu? Nah, ini berarti ada rasa bersalah 19:03 dari orang dewasa yang ada di sekitar 19:05 anak. Kalau sudah ada hal semacam itu, 19:08 otomatis yang segera di 19:11 ee lakukan oleh ayah ibu adalah 19:14 si ayah ibu segera dia tampil ke depan 19:19 untuk me 19:21 letakkan anaknya ini di belakang Jadi 19:23 tameng ya. Iya, jadi dia harus 19:25 dilindungi lalu kemudian dia segera 19:28 menghubungi siapa saja yang dirugikan 19:32 oleh anak ini dengan catatan 19:35 dia akan segera akan eh ambil tindakan 19:38 untuk bertanggung jawab karena 19:41 pengabaian yang dia eh lakukan selama 19:44 ini kepada anaknya sehingga 19:47 anak itu 19:49 tanpa dia sadar merugikan orang lain. 19:53 Itu orang tua. 19:54 Yang kedua adalah 19:56 keluarga besarnya eh Bunda 19:58 terutama 20:00 kakek nenek 20:03 paman bibi yang ada di bagian bundanya 20:07 dan ada di di bagian ayahnya. Berarti 20:10 kalau kita hitung ada berapa? Ada 20:12 delapan orang Bunda yang segera menjadi 20:15 tameng untuk menyelamatkan eh 20:18 keponakannya ini atau cucunya yang sudah 20:21 merugikan orang lain. 20:23 Lalu otomatis 20:25 Pak RT 20:28 Pak RW Iya. 20:31 tokoh adat tokoh masyarakat yang ada di 20:34 sekitar anak karena 20:38 harapan dari Undang-Undang Nomor 11 20:40 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan 20:43 Pidana Anak itu Bunda 20:47 ke kantor polisi itu adalah alternatif 20:50 terakhir. 20:52 Iya. Jadi 20:54 penyelesaian 20:55 eh anak yang berhadapan dengan hukum ini 20:59 adalah awalnya ada di lingkaran di 21:02 sekitar anak ini. 21:04 Jadi kalau sudah tidak mampu lagi 21:07 eee 21:08 menyelesaikan persoalan dengan 21:11 eee keluarga korban atau keluarga saksi, 21:14 lalu keluarga saksi tetap menuntut bahwa 21:16 si pelakunya ini tetap harus diproses, 21:19 dia tanpa eee melihat bahwa anak menjadi 21:23 seperti ini karena 21:25 pengabaian dari semua pihak. Untuk itu 21:28 mulai juga dipikirkan sekarang oleh 21:30 setiap orang tua atau keluarga-keluarga 21:33 yang pernah atau sekarang sedang menjadi 21:36 korban 21:37 dalam hal ini eee keponakannya atau 21:40 cucunya menjadi korban atas eee perilaku 21:43 dari eee pelaku mulai dipastikan. 21:47 Kalau 21:50 pelakunya itu berusia di bawah 18 tahun, 21:53 di atas 12 tahun 21:56 itu perlu kita mulai bangun suatu 22:00 pemahaman 22:02 yang sama, yang ujung-ujungnya itu 22:04 adalah pemaafan. 22:06 Tetapi tidak cukup kita langsung 22:08 memaafkan, namun tidak mempersiapkan 22:12 diri si pelaku 22:14 itu adalah ada 22:17 eee kesadaran diri dia bahwa apa yang 22:20 dia lakukan ini 22:21 adalah kesalahan. 22:23 Tetapi itu tidak lahir begitu saja. 22:28 Tetapi kontribusi dari 22:30 pengabaian orang tua 22:32 pengabaian keluarga besar pengabaian eee 22:35 tokoh masyarakat yang ada di sekitar 22:38 anak itu, itu juga yang menjadi eee eee 22:42 hal utama. 22:45 Bagaimana kalau si anak ini 22:49 tidak eee terselesaikan di masyarakat? 22:53 Di kantor polisi itu yang akan menangani 22:56 si anak yang menjadi pelaku 22:59 itu petugas-petugas yang sudah terlatih. 23:02 Dia harus punya sertifikat sebagai 23:05 penyidik. He em. 23:07 Lalu kalau sampai lanjut ke kantor 23:10 kejaksaan 23:11 penuntutnya harus penuntut anak. Lalu 23:14 kemudian harus berproses ke pengadilan, 23:17 hakimnya itu harus hakim yang sudah ee 23:21 tersertifikasi anak. Lalu kemudian 23:23 proses persidangan yang 23:26 kemarin yang saya cerita ke Bunda Nuni 23:30 waktu saya berkunjung ke Bone, itu ada 23:33 pengadilan ramah anak dan lengkap dengan 23:36 penerjemah. Itu adalah alternatif 23:39 terakhir. Tapi yang paling utama ini 23:42 bagaimana 23:43 si anak yang 23:45 berhadapan dengan hukum ini, dia 23:47 benar-benar ee tercerahkan dan dia 23:51 menyadari apa yang dia lakukan itu 23:53 adalah ee benar-benar karena akibat 23:58 pengabaian yang tidak terjadi di satu 24:03 hari. Tetapi itu bertahun-tahun yang 24:06 dialaminya yang kemudian baru tereksresi 24:10 melalui sebuah sebuah perbuatan yang 24:12 kemudian melanggar aturan yang ada di 24:15 masyarakat atau aturan negara yang 24:17 kemudian 24:19 ada keberaksian dari masyarakat dalam 24:21 bentuk anak ini harus diproses. Ini yang 24:24 kemudian 24:26 ada kesadaran. 24:28 Lalu kemudian 24:30 kalau sampai toh anak ini harus 24:33 berproses 24:34 sampai dia harus ditempatkan di lembaga 24:37 pembinaan khusus anak 24:40 hak anak itu harus dipenuhi. Terutama 24:45 hak kesehatan dia 24:47 hak pendidikan, hak dia untuk 24:50 mengembangkan 24:52 bakat He em. mengembangkan ee mental dia 24:56 dan fisik dia sehingga dia menjadi 24:58 individu yang baru yang kemudian bisa 25:01 kembali ke masyarakat yang diterima oleh 25:03 masyarakat. 25:05 Jangan malah terbalik ya. 25:06 Ya. 25:06 Di dalam tahanan malah semakin memburuk 25:09 ya. Ya, jadi intinya dengan penjelasan 25:11 kita hari ini, kalau kita menemukan 25:14 anak-anak di dalam kelompok yang 25:16 berhadapan dengan hukum itu, sudah ada 25:19 kesadaran diri dari setiap orang bahwa 25:23 anak ini adalah korban pengabaian. 25:27 Pengabaian salah satunya diakibatkan 25:30 oleh 25:31 mungkin 25:32 kita bisa saja sebagai orang tua 25:34 atau sebagai 25:36 anggota keluarga ataupun sebagai RT atau 25:40 RW. Apalagi sekarang Bunda 25:43 dengan adanya Undang-Undang 35 tahun 25:46 2014 di pasal 72 25:49 itu ada permintaan 25:52 dari negara kepada masyarakat baik 25:56 individu itu berperan. 25:58 Kalau kita menemukan ada anak-anak yang 26:02 mengarah ke hal-hal yang kemudian dia 26:05 menjadi orang yang 26:07 mendapat status sebagai anak dalam 26:10 kelompok berhadapan dengan hukum kita 26:13 diberi tugas tiga hal. 26:16 Memantau 26:17 mengawasi dan ikut bertanggung jawab. 26:20 Jadi 26:21 kalau itu benar-benar menjadi satu 26:26 kebiasaan 26:28 di diri kita 26:30 insyaallah 26:31 anak-anak yang 26:33 berhadapan dengan hukum itu tidak akan 26:35 terjadi di di lingkungan kita, karena 26:37 sudah ada kesadaran diri kita. 26:39 Si anak itu baru mau 26:42 melontarkan 26:44 kata-kata yang tidak sesuai dengan norma 26:48 di masyarakat, orang di sekitarnya 26:50 segera 26:51 mengingatkan 26:53 tetapi dengan cara-cara dengan penuh 26:55 kelembutan. Ah, ini kelompok dua ini eh 26:59 Bunda Nuning kalau bisa setiap ayahanda 27:03 di rumah yang punya gadget He em. kalau 27:05 bisa sekarang ketik 27:08 eh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 27:13 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 27:15 Kalau bisa 27:17 Undang-Undang ini dibaca habis 27:20 lalu kemudian didiskusikan dengan 27:22 siapapun He em. 27:24 jangan harus eh beranggapan nanti orang 27:28 sarjana hukum yang membaca ini. Tidak, 27:31 karena 27:32 Undang-Undang itu Bunda se 27:35 saat dia ditandatangani oleh Presiden 27:38 dan kemudian diumumkan melalui Lembaran 27:41 Negara He em. itu dianggap siapapun yang 27:44 baru lahir saja itu sudah tahu. 27:49 Jadi 27:50 itu untuk menghilangkan pengabaian. Jadi 27:54 agar kita tidak menjadi orang disebut 27:57 abai 27:58 terhadap anak-anak kita nanti bacalah 28:01 Undang-Undang ini. 28:04 Iya, Undang-Undang Nomor 12 ya? Nomor 28:06 11. Nomor 11. Tahun 2012 tentang Sistem 28:10 Peradilan Pidana Anak. Di sana diuraikan 28:12 tuh siapa harus berbuat apa 28:16 kuncinya yang paling penting itu adalah 28:18 harus ada tokoh rohaniwan. 28:21 Berarti ustaz, ustazah yang ada di 28:24 sekitar anak itu nanti akan menjadi 28:28 eh 28:29 kunci 28:31 di dalam menyelesaikan 28:33 untuk mendamaikan eh 28:36 orang yang bermasalah. Ah, di sana ada 28:38 aturan-aturan. Sampai 28:40 eh Mahkamah Agung pun itu sudah 28:42 mengeluarkan surat edaran 28:45 kalau ada anak sampai dituntut 7 tahun 28:48 ke atas itu kalau bisa masih di bisa 28:51 diselesaikan di masyarakat, kenapa harus 28:53 ke kantor polisi? 28:55 Iya. Tetapi itu 28:57 masih di dorongan di tingkat ee hakim. 29:01 Tapi sebetulnya teman-teman yang ada di 29:04 kepolisian, yang ada di kejaksaan, hakim 29:08 saja sudah dimintakan oleh Mahkamah 29:11 Agung perlu mempertimbangkan 29:14 kalau ada anak yang sudah di 29:16 yang akan bakal dituntut 7 tahun ke atas 29:19 itu harus berproses kalau bisa 29:21 diselesaikan di masyarakat. Ah, 29:23 masyarakat yang mana? Ehm ehm. Ah, 29:25 masyarakat yang hari ini sedang kita 29:27 bahas ini adalah ayah, ibu lingkungan ee 29:32 RT, RW 29:33 RT, RW, paman, bibi, kakek, nenek. Jadi 29:36 Juga dari sekolah ya, guru-guru juga 29:38 termasuk ya. Ah, empat orang itu 29:40 sebetulnya 29:41 ada yang jadi dokter, ada yang jadi guru 29:44 Ehm. Jadi intinya 29:46 kalau kita berbicara empat orang itu, 29:48 itu otomatis Profesi-profesi apapun 29:51 masuk ya. 29:51 masuk. Jadi jangan pernah harus bergelar 29:55 sarjana hukum 29:56 Baru membaca 29:57 baru membaca ee undang-undang ini. 30:02 Mulai sekarang coba ketik itu kelompok 30:05 kedua. Jadi 30:07 kebayang oleh Bunda kalau setiap orang 30:10 yang ada di sekitar anak itu ada anak 30:13 yang menurut kita ini sudah membuat kita 30:17 garuk-garuk kepala karena sudah 30:19 meresahkan, 30:21 kemudian melanggar aturan norma di 30:23 masyarakat, lalu kemudian ee aturan ee 30:27 negara dan dia harusnya ini dituntut 30:31 tetapi ada kesadaran 30:34 tinggi yang terbangun di setiap orang 30:36 yang ada di sekitar anak untuk merangkul 30:39 anak ini. Iya. 30:41 Jadi ee Pak Hamid, kalau anak-anak 30:44 mengalami pengasuhan yang salah dalam 30:46 artian di sini kasar, buruk, pengabaian, 30:50 ada juga kekerasan, itu sudah pasti akan 30:54 ee, membuat anak ini tumbuh dan 30:57 berkembang kemungkinan lebih mudah 30:59 dipengaruhi oleh hal-hal buruk di luar 31:00 sana. Dan salah satu ekspresinya itu 31:03 yang kemudian merugikan orang lain. Iya, 31:06 merugikan orang lain. Ini kita berbicara 31:09 dua nih, Ikhwan Akhwat, ya. Dan itu pun 31:12 belum detail sekali karena memang dari 31:14 15 itu mungkin nanti akan berseri, ya, 31:17 kita ee 31:17 Harus berseri. kita garap atau kita 31:19 bahas di perlindungan anak ini. Tapi ada 31:22 baiknya kita jeda sejenak karena perlu 31:25 untuk kita renungkan, Ikhwan Akhwat, 31:27 bahwa dari dua hal yang terjadi tadi 31:29 padahal dari 15 tadi banyak hal lain 31:31 yang bisa jadi penyebabnya atau akibat 31:35 daripada kelalaian dan pengabaian kita 31:37 terhadap anak-anak, bukan hanya anak 31:38 kita, tetapi juga anak tetangga, 31:41 anak-anak yang lain yang ada di dalam 31:43 lingkungan kita. Bersama Dr. Hamid 31:45 Fathilima, kami kembali sesudah jeda 31:47 berikut. 31:57 Rasil TV 32:50 Sungguh nikmat orang yang sudah mendapat 32:52 perhatian Allah dan Rasul-Nya. 32:56 Jika perhatian dari atasan, pejabat, dan 32:59 orang-orang yang berkuasa saja sudah 33:02 bisa membuat kita kegirangan. 33:04 Bagaimana jika perhatian itu datang dari 33:07 pencipta alam semesta beserta ciptaannya 33:10 yang paling indah, yaitu Baginda Nabi. 33:15 Apalagi yang kita cari di dunia selain 33:18 dua hal tersebut. 33:24 Perhatian tadi bisa didapat hanya jika 33:27 kita beramal saleh. Apapun bentuknya. 33:31 Bisa dengan tenaga, harta, pemikiran, 33:35 dan lain sebagainya. 33:37 Namun amalan yang paling menyenangkan 33:40 Baginda Nabi adalah memperjuangkan 33:43 ajarannya, meneruskan perjuangan beliau, 33:46 berdakwah di jalannya. 33:52 Kami mengajak ikhwan akhwat pendengar 33:55 Radio Silaturahim dan pemirsa Rasheed TV 33:59 bersama-sama berjuang bersama Radio 34:01 Silaturahim dengan berdonasi ke nomor 34:04 rekening berikut. 34:22 Rasheed TV 34:28 Terima kasih masih tetap bersama Rasheed 34:30 untuk Islam yang satu dalam acara 34:32 perlindungan anak bersama Dokter Hamid 34:34 Fadli Lima. Anda tahu apa yang dibahas 34:37 di bagian awal tadi terkait dengan 34:39 anak-anak yang membutuhkan perlindungan 34:42 khusus di dalam situasi-situasi 34:44 tertentu, itu perlu turun tangan begitu 34:47 banyak pihak. Bukan hanya ayah bunda, 34:50 keluarga kiri kanan, tetapi juga 34:52 pemerintahan ini dengan bagian-bagian 34:55 tertentunya sangat-sangat diharapkan 34:57 kepeduliannya untuk menjadikan anak-anak 35:01 yang berhadapan dengan kelompok hukum 35:03 atau anak-anak yang terisolasi, 35:07 anak-anak yang 35:08 secara A B C D banyak sekali mengalami 35:11 gangguan. Tadi baru dua yang dibahas. 35:14 Silakan Pak Hamid kita lanjutkan 35:16 kembali. Baik, makasih Bunda. Kita 35:19 lanjutkan masih di bagian yang kedua. 35:21 Kalau yang tadi 35:23 yang menjadi pelaku. Nah, bagaimana 35:25 dengan mereka yang menjadi korban atau 35:28 saksi? 35:29 Eh, Presiden itu sudah menerbitkan 35:32 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020. 35:35 Ehm. Pemenuhan hak anak 35:39 korban, saksi tindak pidana. 35:43 Jadi, 35:44 ada anak-anak yang di sekitar kita yang 35:46 menjadi korban atau saksi, 35:49 itu dia memiliki hak yang harus eh 35:53 dipenuhi. 35:55 Mungkin tidak sampai mengembalikan ke 35:59 ke hal yang semula. Misalnya ada anak 36:01 yang menjadi eh korban tindak pidana 36:05 kejahatan seksual. Itu kan tidak eh 36:09 menjadi semula lagi. 36:11 Anak yang mengalami kekerasan psikis 36:15 saja, itu juga tidak serta merta dia 36:18 akan eh sembuh lagi. Nah, untuk itu 36:22 bagaimana 36:24 kita harus memperlakukan anak ini yang 36:26 menjadi korban atau yang menjadi saksi 36:30 yang 36:31 agak 36:33 kesulitan untuk kembali menyatu dengan 36:36 masyarakat itu, terutama anak-anak yang 36:38 menjadi korban kejahatan seksual. 36:40 Karena di sana eh langsung ada stigma 36:45 yang eh terlabel kepada si korban ini. 36:50 He em. Nah, bagaimana 36:52 ayah, ibu, paman, bibi 36:55 keluarga besar, lingkungan itu dengan 36:58 lapang dada menerima anak ini. 37:01 Itu 37:02 tidak lahir begitu 37:04 saja, tetapi harus mulai ada eh 37:07 pembiasaan diri bahwa anak-anak yang 37:10 berhadapan dengan hukum ini, salah 37:12 satunya juga adalah korban atau saksi, 37:15 dia harus kembali 37:17 eh menyatu dengan keluarga. 37:20 Jangan sampai dia harus terusir dari eh 37:26 komunitasnya. Sudahlah jadi korban, 37:28 malah eh dipersulit dengan kondisi 37:30 keadaan ya. 37:32 Ada ada juga yang beberapa kasus, 37:35 misalnya dia menjadi siswa, itu dia 37:38 harus dikeluarkan dari sekolah. Padahal 37:41 dia sudah jadi korban. Nah, ini yang 37:43 harus mulai dibangun kesadaran pada 37:46 orang-orang yang ada di sekitar 37:49 anak-anak yang membutuhkan eh 37:50 perlindungan khusus yang salah satunya 37:52 adalah 37:53 anak yang berhadapan dengan eh hukum 37:56 ini. 37:57 Apa yang harus dilakukan pertama? 37:59 Eh ada eh proaktif dari keluarga 38:04 untuk segera memastikan 38:07 pemeriksaan eh 38:10 kondisi kesehatan anak ini ke tenaga 38:14 medis yang berwenang. He em. 38:17 Jadi, ini bisa bekerja sama dengan 38:19 polisi untuk memastikan keluarga meminta 38:23 agar anak ini benar-benar dia sehat. Ah, 38:28 sehat ini bukan hanya sehat fisik saja 38:31 kan, Bunda. Dia harus sehat eh 38:34 spiritual, mental, sosial. Sosial itu 38:39 misalnya 38:40 eh dia kalau saya tidak mau eh ketemu 38:44 lagi orang lain, itu sebetulnya dia 38:46 sedang sakit. Tetapi 38:48 eh banyak orang yang tidak eh segera 38:53 serta-merta untuk memahami ini. 38:56 Oh. 38:57 Yang muncul ah cuma begitu saja kamu ah 39:00 itu yang 39:01 kata-kata yang seperti itu itu juga 39:04 harus sudah mulai dipersiapkan untuk 39:07 kalau bisa dihindarkan. Karena si anak 39:10 ini sudah jadi korban 39:12 malah 39:13 justru menjadi korban berulang. Ah, 39:15 negara itu sebetulnya sudah me 39:19 ngatur tentang hal itu. Ah, hari ini 39:22 ketik lagi ayah ibu 39:24 eh Peraturan Presiden nomor 75 tahun 39:28 2020. 39:30 Kalau bisa baca pelan-pelan, mungkin 39:34 pada suatu waktu ada tetangga kita atau 39:37 ada keluarga kita atau keluarga jauh 39:40 kita mengalami masalah lalu kemudian dia 39:43 menjadi korban lalu tidak mendapatkan 39:46 penanganan secara utuh dari negara. 39:50 Dengan kita membaca aturan ini, ada 39:53 pengetahuan kita. 39:55 Kenapa, Bunda? Di setiap kabupaten kota 39:58 sekarang itu sudah ada 40:00 unit pelayanan eh terpadu 40:03 perlindungan perempuan dan anak. Kita 40:06 bisa kontak ke mereka. 40:08 Dari sana ada namanya manajemen kasus. 40:13 Salah satu diskusi atau eh rekomendasi 40:16 yang akan dikeluarkan dari eh manajemen 40:20 kasus itu kemungkinan besar anak ini 40:22 perlu dicek kesehatannya. He em, he Itu 40:25 permintaan dari peraturan presiden ini. 40:27 Jadi jangan sampai peraturan itu hanya 40:30 ada di kertas saja tetapi tidak 40:32 dilaksanakan. Untuk itu 40:34 kita sebagai orang yang 40:37 menjadi melek hukum atau melek aturan 40:41 juga perlu sekarang gunakan gadget kita 40:44 atau android kita dengan hal-hal yang 40:47 positif. Kalau bisa dipenuhi dengan 40:48 undang-undang yang atau aturan-aturan 40:50 yang saya sebutkan ini. Supaya 40:52 kita memiliki pengetahuan lalu kita 40:56 memiliki bahan untuk kita diskusikan 40:58 tetapi tidak cukup di situ saja tetapi 41:00 kita memiliki landasan 41:03 untuk melaksanakan 41:06 segala hal. 41:07 Itu pertama Bunda berarti kita harus 41:09 memastikan 41:11 si anak dan kor anak korban saksi ini 41:15 dia terpastikan 41:17 kondisi kesehatannya itu 41:20 paripurna. 41:21 Iya. Tidak hanya fisik saja tapi psikis 41:26 kemudian spiritual, 41:28 sosial tapi yang paling akhir itu kalau 41:31 bisa dia dapat melakukan aktivitas yang 41:34 kemudian dapat mengembangkan kegiatan 41:37 ekonomi. 41:38 Itu menjadi poin. Iya. Lalu yang kedua 41:41 kalau masih 41:44 kurang nyaman kita karena anak ini juga 41:47 sulit menjangkau 41:50 teman-temannya atau masyarakat di 41:52 sekitar tidak menerima 41:55 dia dengan kesadaran tinggi 41:58 dia perlu harus diases oleh ee 42:03 dinas 42:04 sosial yang memiliki pekerja sosial. 42:07 Jadi pekerja sosial nanti akan mengkaji 42:10 bagaimana ee kondisi anak ini sehingga 42:13 dia perlu di rehabsos. Ehm. 42:16 Nah, di sana si anak ini akan ditangani 42:19 oleh pekerja sosial yang sudah terlatih 42:23 lalu bisa saja bekerja sama dengan ee 42:25 psikologi klinis atau dengan ustaz atau 42:29 ustazah yang 42:31 di 42:33 percaya 42:35 dapat memotivasi agar terbangun 42:37 kepercayaan diri anak ini sehingga dia 42:39 bisa dapat ee bergabung kembali lagi 42:42 dengan masyarakat yang ada di sekitar 42:43 dia. 42:44 Jadi, kalau ada 42:45 ee omongan lagi, itu hanya omongan orang 42:48 yang belum diberi pengetahuan. 42:50 Pemahaman, iya. Jadi, kalau masih ada 42:53 orang yang suka menyebarkan gosip atau 42:57 ee menceritakan di samping ee anak 43:01 sehingga anak itu kemudian 43:03 ee dia 43:05 terutama yang mengalami kejahatan 43:07 seksual itu, Bunda. Ehm. Itu traumanya 43:10 tinggi sekali. 43:12 Kalau di sekitar dia sudah tidak ada 43:13 lagi yang mendiskusikan 43:16 tentang dia lalu kemudian tidak lagi ada 43:19 orang yang mencibir dia, insyaallah 43:21 si 43:22 anak korban atau anak saksi ini dia 43:25 dengan 43:27 penuh keyakinan, penuh kesadaran dia, 43:30 dia merasa diterima oleh siapapun, dia 43:32 akan kembali ee menyatu. Meskipun tidak 43:36 sembuh secara ee utuh. Setidaknya harga 43:40 dirinya. Harga diri dia kembali. 43:41 Ter anu ya, terpelihara. Ee sambil jalan 43:44 mungkin boleh kita ke pertanyaan yang 43:46 sudah diajukan ya. 43:47 Ini dari hamba Allah. 43:49 Ee Dokter Hamid, Mbak Nuning, bagaimana 43:51 kalau pelecehan seksualnya dari keluarga 43:53 sendiri? Dilaporkan bikin malu keluarga, 43:56 enggak dilaporkan si anak makin 43:58 menderita. Apa yang harus dilakukan? 44:00 Baik, terima kasih yang Ibu penanya Ehm. 44:04 ataupun ee 44:07 Ayahanda yang penanya 44:09 ini tidak boleh didiamkan begitu saja 44:13 karena akan berdampak 44:16 secara luas dan terus-menerus 44:19 ee kepada si anak ini dia masih 44:22 ee punya waktu yang panjang untuk hidup 44:25 tetapi kalau ini tidak segera ditangani 44:28 sedang kita perbincangkan ini kan 44:30 kita tidak boleh menutup diri tadi kita 44:34 datangi 44:35 unit pelayanan 44:37 terpadu daerah 44:39 pemberdayaan perlindungan perempuan dan 44:42 anak Kalau itu dilakukan oleh orang di 44:44 rumah itu yang justru punya peran 44:46 penting juga harus 44:47 di sana tidak melihat siapa siapa itu 44:51 yang menjadi pelaku karena kita juga 44:53 harus menyelamatkan pelaku ini apa yang 44:56 dia lakukan itu dia tidak sadari selama 44:59 ini dan dia sesungguhnya kalau didalami 45:03 secara detail 45:05 menelusuri ke 45:07 ee belakang pengalaman dari si pelaku 45:10 ini dulu dia juga sebetulnya ee korban 45:14 yang tidak tertangani secara 45:17 ee komprehensif 45:18 Yang efeknya dia melakukan hal apa yang 45:20 dia terima dulu begitu ya 45:22 Iya Masyaallah 45:23 Nah ini yang kemudian kalau ini akan 45:25 terjadi 45:26 Bunda 45:28 jangan ee khawatir 45:31 karena nanti akan ditangani dua-dua 45:34 Baik pelaku atau korban 45:36 korban untuk kita menyelamatkan 45:39 ee kalau kita tidak berani kan kita 45:42 punya ee kakek nenek paman bibi yang ada 45:46 di bagian Ayah atau di bagian Ibu kita 45:49 gunakan ee musyawarah keluarga untuk 45:53 membicarakan bagaimana aib ini agar 45:56 tidak diketahui oleh orang lain berarti 45:59 keluarga ini juga harus ee, mengkapasity 46:04 diri 46:05 bagaimana mengatasi persoalan ini. Ah, 46:07 kemampuan ini sebetulnya kalau kita 46:10 datang ke UPTD PPA, itu hasil salah satu 46:14 rekomendasinya adalah bagaimana 46:16 penguatan di keluarga itu sendiri. Ah, 46:18 untuk itu kalau bisa 46:20 ee, diskusi keluarga besar mungkin kalau 46:24 mereka yang punya arisan atau sekarang 46:27 kan lewat Zoom. 46:29 Kita diskusikan 46:31 bagaimana jalan yang terbaik untuk anak 46:35 ini. Ah, salah satu keluarannya 46:37 si anak ini perlu mendapatkan akses 46:41 layanan kesehatan. 46:43 Dia harus di-test kejiwaan, lalu test 46:48 fisik 46:48 Heeh. di-test ee, kemampuan diri dia. 46:52 Lalu kemudian 46:53 kalau belum cukup, dia harus 46:56 di-rehabsus. 46:58 Sudah ada layanan yang disediakan oleh 47:00 negara untuk anak-anak seperti ini. 47:03 Kenapa kita tidak gunakan? 47:05 Karena selama ini kita tidak terakses 47:07 karena kita tidak tahu. Untuk itu 47:10 searching di Google, kita ketik Dinas 47:13 Sosial. Di sana itu Kementerian Sosial 47:16 sudah menyebar ke seluruh Indonesia itu 47:19 Pekerja Sosial Sakti. Jadi Peksos Sakti. 47:23 Namanya juga pakai Sakti. 47:24 ya. 47:25 Ah, kalau Sakti Mandraguna. 47:27 Ah, jadi mereka itu kita manfaatkan. 47:30 Mereka sudah digaji oleh negara. Kenapa 47:32 kita tidak gunakan? 47:34 Gunakan. Iya, betul. Itu yang kedua. 47:36 Yang ketiga, Bunda, kemungkinan besar 47:39 si korban ini namanya tercemar kalau dia 47:44 terpublikasi 47:46 ke media. 47:47 Itu di Peraturan Presiden itu Ada? ada 47:51 ee, 47:53 tuntutan atau ada kebijaksanaan melalui 47:56 Lembaga Perlindungan Saksi Korban He em. 47:59 atau badan yang ada di daerah eee yang 48:03 berperan seperti LPSK itu memintakan ke 48:07 kepolisian He em. lalu memintakan ke 48:11 dinas atau instansi yang memiliki 48:14 kewenangan untuk merubah identitas si 48:16 anak. 48:17 Jadi nanti si identitas si anak itu 48:19 misalnya dulu dia menjadi korban namanya 48:22 A. 48:23 Aha. Kalau di searching di internet itu 48:26 pasti ketemu. 48:28 Oke. 48:28 Itu pada pada suatu waktu pada saat ada 48:32 proses penelusuran calon mantu lalu 48:35 keluar nama itu 48:36 pasti akan ada terjadi eee penggagalan 48:40 Betul. bagi keluarga yang eee masih 48:44 eee tidak berpengetahuan. Aha. Tidak 48:46 memiliki kesadaran untuk menerima anak 48:49 ini. Tapi kalau sudah menerima 48:51 pengetahuan 48:53 yang dulu adalah yang dulu tapi sekarang 48:56 adalah calon menantu kita. 48:59 Negara itu memberi ruang 49:01 si 49:02 anak sebagai korban atau saksi dia dapat 49:05 merubah identitas menjadi misalnya B. 49:09 Iya. Tidak cukup sampai di situ Bunda 49:11 Nuni Aha. yang di awal obrolan kita 49:15 kemungkinan 49:16 anak ini akan di sisihkan atau diusir 49:20 dari eee lingkungan masyarakatnya 49:24 di salah satu pasal itu 49:26 adalah si anak ini diberi ruang atau 49:30 diberi bantuan untuk 49:33 pindah rumah. 49:36 Aha. Itu harus disediakan oleh negara. 49:39 Negara di sini 49:41 daerah di mana anak itu tinggal. 49:43 Misalnya dia tidak lagi diterima oleh 49:45 warga di komplek B. Aha. 49:48 Karena kasus ini oleh warga desa ini 49:52 si anak ini dan keluarga besar apa 49:56 keluarga ayah ibunya itu dapat pindah ke 50:00 kampung lain di mana fasilitas itu 50:03 disediakan oleh negara atas perintah 50:06 peraturan presiden nomor 75 tahun 2020 50:09 ini wow kalau 50:12 dari obrolan ini 50:14 ada yang mendengar dari 50:16 pejabat atau orang yang 50:19 diberi kewenangan untuk 50:21 menyediakan ini untuk itu mulai hari ini 50:25 searching 50:27 peraturan presiden nomor 75 tahun 2020 50:31 pemenuhan hak nah 50:34 anak korban 50:36 saksi tindak pidana tindak pidana apa 50:39 saja macam-macam ya namanya juga tindak 50:41 pidana jadi tidak ada batasannya 50:44 insyaallah ya ikhwan akhwat kalau memang 50:47 perpres nomor 75 tahun 2020 ini bisa 50:49 kita jadikan pegangan insyaallah apapun 50:52 yang dihadapi keluarga kita orang-orang 50:54 di sekitar kita terkait dengan 50:57 perlindungan anak itu agak bisa 51:00 eee membuat hati tenang ya Pak Hamid ini 51:05 pertanyaan berikutnya dari Batam dari 51:07 Mas'ud 51:08 assalamualaikum 51:10 Pak Hamid 51:11 waalaikumsalam warahmatullah 51:12 apa Komnas anak sudah pernah 51:14 mengingatkan ke lembaga pertelevisian 51:17 kalau iklan layanan 51:19 iklan jajanan itu sangat kurang baik di 51:22 negara tetangga enggak ada iklan jajanan 51:24 dan mi instan tolong dijawab Pak Hamid 51:27 terima kasih terima kasih Adi 51:31 Mas'ud di Batam Batam terkait dengan 51:34 kasus ini sebetulnya ada dua lembaga 51:37 yang berperan he ada KPI 51:40 komisi penyiaran Indonesia 51:43 lalu ada lembaga sensor eee film 51:47 jadi iklan-iklan itu sebetulnya 51:49 disensor, tapi yang 51:51 perlu kita bangun kesadaran sekarang ini 51:54 bahwa di 51:56 pasal 51:58 72 Undang-Undang 35 tahun 52:01 2014 tentang perlindungan anak, ada 52:04 bagian 52:05 dunia usaha, terus ada bagian media. 52:10 Kita ambil dulu tentang dunia usaha. 52:14 Yang memasang iklan itu adalah dunia 52:16 usaha. 52:17 Di Undang-Undang Perlindungan Anak itu 52:20 ada tuntutan bahwa dunia usaha itu harus 52:24 memiliki kebijakan yang ramah anak. 52:28 Lalu yang kedua, produk yang ramah anak. 52:32 Yang ketiga adalah dia harus memiliki 52:35 tanggung jawab sosial. 52:37 Dengan kita 52:39 menggunakan 52:40 Undang-Undang nomor 52:43 8 tahun 99 tentang konsumen. 52:49 Sekarang adalah 52:50 melalui pertanyaan 52:52 Bapak dari Batam ini 52:55 perlu mulai kita bangun kesadaran 52:58 konsumen. Adalah kita tidak mudah 53:02 menerima produk-produk yang kemudian 53:04 merugikan anak kita. Nah, untuk itu 53:08 bagaimana kita memulainya? 53:09 Kita kumpulkan aturan-aturan itu, lalu 53:12 kemudian kita mulai campaign. 53:16 Ingat di beberapa 53:19 waktu belakangan ini 53:21 beberapa pengusaha itu sudah mulai 53:23 bergabung di Asosiasi Perusahaan Sahabat 53:26 Anak Indonesia (APSAI). Dia baru berapa 53:30 perusahaan. 53:31 Yang kemudian 53:33 itu yang menjadi salah satu prasyarat 53:36 bagi sebuah daerah disebut layak anak. 53:38 Seperti Kota Batam itu menjadi salah 53:40 satu kota ee, menuju layak anak kategori 53:44 ee, madya tahun ini. 53:47 Itu berarti 53:48 harusnya di sana sudah mulai ada 53:51 asosiasi. 53:52 Asosiasi perusahaan ee, sahabat anak 53:56 yang kemudian sudah mulai kritis atau 53:59 sudah mulai mempersiapkan ee, diri bahwa 54:03 nantinya 54:04 masyarakat-masyarakat di Batam itu kalau 54:06 semua sudah memiliki kesadaran konsumen 54:09 yang kemudian dia selalu memikirkan 54:12 kepentingan terbaik bagi anak 54:15 menonton iklan apapun disortir 54:19 ee, 54:21 tidak begitu saja menerima karena sudah 54:23 memiliki kemampuan melek digital atau 54:27 melek media. Salah satu ee, kekurangan 54:30 kita adalah 54:31 kita tidak memiliki pengetahuan yang 54:34 banyak terkait dengan ee, konten-konten 54:37 media. Nah, ini kita perlu. Demikian. 54:40 Menarik sekali, sayang kita dibatasi 54:42 waktu Ikhwan Akhwat dari 15 kelompok 54:46 anak yang membutuhkan perlindungan 54:48 khusus itu kita baru bahas dua, dua pun 54:51 belum tuntas ya. Masih banyak lagi 54:53 apakah ee, dalam situasi darurat, dalam 54:56 bencana, dalam ee, kelompok-kelompok 55:00 yang terisolasi atau anak-anak yang 55:02 tereksploitasi secara ekonomi atau juga 55:06 secara seksual atau bahkan ada anak yang 55:08 diperdagangkan. Itu akan menjadi bahasan 55:11 berkala di acara Perlindungan Anak yang 55:14 hadir sebulan dua kali ke ruangan Anda. 55:17 Pak Hamid, waktu kita sayang sekali 55:18 sudah habis. Terima kasih sekali untuk 55:20 kehadirannya, mencerahkan yang 55:22 mudah-mudahan juga akan didengar oleh 55:24 pengelola negeri ini bagian-bagian 55:26 tertentu demi kemaslahatan anak-anak 55:28 kita. 55:29 Ikhwan Akhwat, terima kasih sekali lagi. 55:31 Billahi taufik wal hidayah. 55:32 Wassalamualaikum warahmatullahi 55:34 wabarakatuh. 55:35 Waalaikumsalam.