Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:07 [musik] Brail TV. 0:15 Bismillahirrahmanirrahim. 0:17 Asalamualaikum warahmatullahi 0:19 wabarakatuh. Ikhwan akhwat 0:20 rahimakumullah. Syukur alhamdulillah ya, 0:23 kita dapat bersama-sama kembali di acara 0:26 perlindungan anak yang mudah-mudahan 0:29 mempersuasi kita untuk bisa jauh lebih 0:32 optimal menjadi bagian dari kehidupan 0:35 anak-anak buah hati kita. Karena selalu 0:38 saja hal-hal yang perlu kita ketahui 0:41 bisa disimak dari acara ini. Tidak lupa 0:45 salam selawat kita lantunkan untuk 0:47 junjungan umat kekasih kita Muhammad 0:50 Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. 0:52 Semoga kelak kita mendapatkan syafaat 0:54 beliau dan dapat bersama-sama di saat 0:57 yang sangat kita rindukan di yaumil 0:59 akhir. Ikhwan akhwat, kalau boleh tahu 1:03 berapa sih usia putra-putri kita 1:05 sekarang? Bisa jadi tadi waktu di off 1:08 air narasumber kita Dr. Hamid Patilima 1:12 bicara tentang bagaimana 1:16 saat anak kita berkonflik dengan hukum. 1:19 Nah, anak usia berapakah dan seperti 1:21 apakah? Nanti kita simak ya. Kita 1:24 [berdehem] sapa beliau yang sudah ada di 1:25 sini. Asalamualaikum warahmatullahi 1:27 wabarakatuh. 1:28 Waalaikumsalam warahmatullahi 1:30 wabarakatuh. Apa kabar Bunda? 1:31 Alhamdulillah. 1:33 Jadi sehat, bugar ya bisa hadir di sini. 1:36 Dan persisnya bahasan kita terkait 1:39 dengan perlindungan anak kali ini. 1:41 Insyaallah terkait dengan pengasuhan 1:43 berbasis Hana atau konvensi Hana 1:47 khusus untuk orang tua yang memiliki 1:49 anak-anak yang berkonflik dengan hukum. 1:53 Iya. 1:54 Mana nih? 1:54 Sebetulnya insyaallah sih enggak ya, 1:56 tapi in case terjadi pun kita harus tahu 1:59 bagaimana dan bagaimananya. Monggo 2:01 silakan. 2:02 Terima kasih Bunda. 2:03 Bismillahirrahmanirrahim. 2:05 Asalamualaikum warahmatullahi 2:07 wabarakatuh. 2:08 Waalaikumsalam. Alhamdulillah pendengar 2:11 Radio Rasil masih diberi kesempatan oleh 2:15 Allah untuk 2:17 mendengarkan informasi yang hari ini 2:21 kita akan bagi insyaallah terkait dengan 2:24 topik terkait dengan pengasuhan berbasis 2:29 konvensi hak anak khususnya orang-orang 2:33 tua yang memiliki anak-anak yang 2:36 berkonflik dengan hukum. Apa 2:40 ini yang dimaksud dengan anak-anak yang 2:42 berkonflik dengan hukum? Bila kita 2:46 merujuk kepada 2:49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, 2:53 He. 2:53 Anak-anak yang berkonflik dengan hukum 2:55 ini adalah anak-anak yang menjadi pelaku 2:59 tindak pidana. 3:01 Yang ini yang perlu kita ee perhatikan. 3:07 Yang menjadi tantangan kita hari ini 3:09 adalah bagaimana menjadi seorang ayah 3:14 dan seorang bunda yang hebat. 3:18 Bagaimana ayahanda dan bunda di rumah? 3:20 Apakah di rumah kita ada anak-anak yang 3:25 berpotensi 3:27 menjadi pelaku tindak pidana? Nah, itu 3:30 menjadi pertanyaan yang perlu kita jawab 3:34 bersama-sama. 3:35 Sebetulnya kuncinya ada pada ayah dan 3:39 bunda. 3:40 Untuk mempersiapkan anak yang hebat itu 3:43 otomatis kita harus memiliki kompetensi 3:50 yang terdiri atas pengetahuan, 3:53 keterampilan, dan sikap. Nah, kali ini 3:57 kita perlu menekankan 4:00 bagaimana kita menghindarkan agar 4:04 anak-anak kita tidak menjadi pelaku 4:07 tindak pidana yang kemudian nanti akan 4:11 berakhir pada proses pemidanaan. 4:15 Untuk itu kita sebagai orang tua yang 4:20 harus berpengetahuan. 4:23 Coba 4:24 sekarang ambil gadget kita 4:27 masing-masing. 4:28 Kita download 4:31 Undang-Undang Nomor 4:35 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan 4:39 pidana anak. Nah, dengan membaca 4:43 undang-undang itu, insyaallah setiap 4:45 ayah dan bunda 4:48 memiliki pengetahuan yang perlu kita 4:51 bagi atau perlu kita sosialisasikan 4:55 kepada anak-anak kita agar sejak dari 4:59 awal mereka mengetahui, oh ternyata ya 5:03 kalau boleh kita menjadi anak-anak yang 5:05 hebat dan kalau boleh terhindar dari 5:08 penerapan undang-undang ini. 5:11 Siapa lagi kalau bukan kita? Jangan 5:14 kita nanti sudah terjadi pada diri anak 5:17 kita. Lalu kemudian kita menjadi orang 5:19 tua yang kelagapan yang 5:22 kemudian mencari siapa nih yang penyebab 5:27 ini semua. Nah, untuk itu kita segera 5:30 ambil undang-undang itu baca baik-baik 5:33 kalau boleh dari kata perkata titik dan 5:37 kemudian membentuk kalimat yang tidak 5:39 kalah penting itu. Ini yang sering orang 5:43 lupa membaca sebuah peraturan 5:45 perundangan khususnya orang tua nih. 5:47 Kenapa kita harus mendorong orang tua 5:50 harus memiliki kemampuan untuk membaca 5:54 sebuah undang-undang? Karena mereka 5:56 adalah menjadi [berdehem] pendidik 5:58 pertama dan utama. 6:00 Kalau polisi atau aparat hukum itu 6:04 mereka nanti yang akan 6:07 menerima getahnya atas pengabaian dari 6:11 ayah ibu. Bagaimana nih supaya anak-anak 6:14 kita tidak bersentuhan dengan aparat 6:17 hukum 6:19 yang paling utama dari kita? Untuk itu 6:22 baca undang-undang ini. 6:26 Di undang-undang itu ada satu pasal yang 6:28 sangat penting itu atau bagian yang 6:31 penting yaitu di bagian menimbang. Baca 6:34 baik-baik apa nih tujuan negara ee me 6:41 bentuk atau menerbitkan peraturan 6:44 perundangan yang ditandatangani oleh 6:47 Presiden yang itu tidak lain berproses 6:50 dari sebuah ee diskusi, 6:54 dialog, musyawarah di DPR dan akhirnya 6:59 adalah 7:01 ee lahirlah sebuah undang-undang 7:04 Undang itu yang jadi soal Bunda Nuning 7:08 dan ayahanda dan Bunda di rumah. Setelah 7:10 undang-undang itu sudah dipublikasi 7:14 terutama melalui website 7:16 ee seknek.go.id 7:22 itu tidak pernah dibaca, tidak perlu 7:26 disentuh. 7:27 apa ee buktinya traffic ee apa orang 7:33 yang mengakses undang-undang tersebut 7:35 sangat 7:37 ee terbatas jumlahnya dibandingkan di 7:41 dari jumlah penduduk Indonesia atau dari 7:44 jumlah orang tua yang ada di Indonesia. 7:46 He. 7:46 Kebayang Bunda Nuning kalau setiap ayah 7:49 dan ibu sudah membaca undang-undang itu, 7:52 betapa hebatnya seorang ayah yang 7:55 dimaksud. Itu undang-undang baru 7:57 pertama. Bun. Yang kedua 8:01 ini mumpung masih beberapa bulan ke 8:03 depan undang-undang ini akan diterapkan 8:06 tepatnya Bunda Nuning. 8:07 He. 8:08 Itu tanggal 2 Januari 2026. Berapa bulan 8:13 lagi? Ah, ada sebuah undang-undang yang 8:16 akan diberlakukan untuk menggantikan 8:19 undang-undang 8:21 produk dari kolonial. Berarti kita perlu 8:24 bangga nih. 8:25 He. 8:26 Ah, siapa yang pertama sekali yang perlu 8:28 mensosialisasikan undang-undang ini 8:30 kepada anak-anak mereka? Tiada lain 8:32 adalah ayah dan 8:35 bunda. Untuk itu, coba ambil 8:38 undang-undang tersebut. Undang-Undang 8:41 Nomor 1 Tahun 8:44 2023 tentang 8:47 ee Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 8:52 ini nanti akan menyusul ini sedang 8:53 berproses di DPR Bunda Nuning. 8:56 Sudah ada daftar isian masalah yang 8:59 dikumpulkan dari masing-masing ee 9:01 kementerian. 9:03 Undang-undang ee kitab Undang-Undang 9:06 Hukum Acara Pidana. 9:08 Ada ada acaranya juga Buuning 9:11 itu harus ada undang-undang bagaimana 9:12 menangani anak yang berkonflik dengan 9:15 hukum itu ada khusus nanti dibuat tapi 9:18 itu semua didasarkan pada undang-undang 9:22 yang kami sebut sebelumnya yaitu nomor 9:24 11 tahun 2012. 9:27 Ah, apa isi dari Undang-Undang 9:32 Nomor 1 Tahun 2023 ini? 9:36 Ah, isi detailnya 9:39 Ibu Bapak baca, 9:42 pelajari, 9:43 pahami. Kalau tidak dimengerti ah dapat 9:48 kita ee diskusikan melalui interaksi 9:51 atau kalau mau lebih mantap lagi 9:54 supaya kita punya koneksi atau punya 9:58 hubungan dengan universitas, kita datang 10:01 ke fakultas hukum. di Fakultas Hukum itu 10:05 ada ee bagian yang akan membantu kita. 10:10 Kalau tidak ada ke mana lagi? Ke Polsek. 10:14 Kalau orang di Polsek sudah memegang 10:16 undang-undang itu 10:18 atau sudah mempelajari, kalau belum, ah 10:21 ini yang menjadi tantangan. 10:24 Kalau kita tidak mau repot, udah kita 10:27 baca baik-baik undang-undang itu. Kita 10:29 ada sekitar 200 halaman kalau tidak 10:32 salah, ya. Dan saya sudah membuat ee 10:36 versi yang khusus untuk ayah ibu kalau 10:41 mau mempelajarinya. Kalau mau kalau 10:44 tidak pelajari yang ada di Google 10:47 sekarang ketik ambil ee gadgetnya ketik 10:52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 10:58 Kalau sudah kita memiliki, 11:02 kita pelajari baik-baik, kita buat, kita 11:05 highlight, kita bisa tandain kan warna 11:07 kuning. Wah, ini kayaknya materi ini 11:10 akan aku diskusikan dengan anakku nih. 11:13 Aku akan bagi kepada anakku nih atau 11:16 kepada keponakan. Tapi fokus dulu kepada 11:18 anak kita dulu. Menarik enggak, Bunda 11:21 Nuning? Nih 11:21 sangat perlu tahu banget. 11:23 Supaya di dalam rumah itu bukan hanya 11:25 weh kamu belajar masak. 11:28 makan atau buat PR tidak nih. Ini materi 11:32 menarik tuh kalau 11:34 halaman bukan sedikit ya. 11:36 Pelajari baik-baik nih. Ada khusus yang 11:41 terkait dengan anak di sana. 11:44 Ee jenis-jenis tindak pidana juga ada di 11:47 sana tuh Bundening. 11:48 He. 11:49 Dan ada juga ee undang-undang rujukan 11:53 yang perlu dibaca lagi. Ah. Jadi 11:56 akhirnya ayah dan bunda menjadi orang 12:01 tua yang melek hukum. Jadi bukan hanya 12:05 melek media ya, melek hukum. 12:08 Dan akhirnya anak kita akan semakin 12:12 respek kepada kita. Oh, hebat ya ayah 12:15 kita nih ee meskipun sibuk masih mau 12:20 menyempatkan berdiskusi dengan kita agar 12:25 kita terhindar dari perbuatan-perbuatan 12:28 ini. 12:28 Dan benar ini yang menarik ya. Kalau 12:32 seseorang sudah mengetahui lalu dia 12:34 berbuat, ah itu hukumannya harusnya 12:36 lebih ditambah. Tapi idealnya 12:41 terhindar dari perbuatan itu. 12:44 Iya. 12:45 Kemudian nih bagi mereka yang terlanjur 12:50 ini juga perlu dibaca nih. Terutama 12:53 banyak orang tua itu kalau anaknya yang 12:56 jadi korban, dia pengin pelaku tindak 12:59 pidana. Kalau anak itu kalau boleh harus 13:03 masuk kantor polisi. Ah, untuk itu ah 13:05 perlu juga baca baik-baik 13:09 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 13:14 tentang 13:15 pemasyarakatan.Aha 13:18 Undang-undang itu apa sebetulnya 13:20 izinnya, Bu Nuning. 13:21 He. 13:22 Sebetulnya undang-undang ini mengatur 13:25 anak-anak atau semua pelaku tindak 13:28 pidana yang dijatuhi hukum oleh hakim 13:33 dan sudah berkekuatan hukum, dia harus 13:36 ke lembaga pemasyarakatan. 13:40 Ah, khusus untuk anak. Berdasarkan 13:42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 13:46 tentang sistem peradilan pidana anak, 13:49 si anak itu tidak lagi ditempatkan di 13:52 lembaga pemasyarakatan anak, Bunda 13:54 Nuning. Itu istilah kuno tuh. 13:57 Istilah sekarang lembaga pembinaan 14:01 khusus anak. 14:04 Apa poin dari undang-undang ini? 14:07 Ayah dan bunda akan mengetahui 14:10 bahwa 14:12 anak yang nanti sampai ditempatkan ke 14:15 lembaga pembinaan khusus anak itu itu 14:17 pilihan terakhir. 14:19 Hm. 14:20 Jadi terakhir sudah tidak ada pilihan 14:22 lagi. Benaring. 14:23 Iya. 14:24 Itu ada penekanannya yang akan sampai ke 14:27 lembaga pembinaan khusus anak itu 14:31 anak-anak yang berusia di atas 14 tahun. 14:35 He. Jadi 14 tahun ke atas. 14:37 Jadi di bawah itu enggak. 14:38 Di bawah itu enggak. Di atas 14 tahun. 14:42 Jadi 14 tahun ee sampai di bawah 18 14:48 tahun. Setelah itu nanti kalau 14:50 hukumannya masih ada pindah. 14:53 Tapi biasanya nih ee itu hanya 14:56 alternatif terakhir. Kemarin saya ketemu 14:59 dengan seorang ee komisioner 15:04 ee perlindung anak di daerah. Wah, ini 15:07 bagaimana ada laporan masuk ini orang 15:12 tua korban tetap menuntut pelakunya 15:16 harus diproses. Nah, ini berarti ada 15:18 sesuatu yang ee 15:23 menjadi tantangan di masyarakat. 15:26 Masih banyak orang tua yang terus 15:28 mendorong. Padahal kalau terjadi tindak 15:32 pidana 15:33 yang pelakunya anak dan korbannya anak 15:36 itu sebetulnya 15:38 itu anak tersebut adalah korban 15:43 kekerasan yang nyata. 15:46 Jadi korban juga. 15:48 Korban juga. 15:48 Masyaallah. 15:49 Korban dari apa? Dari pengabaian. 15:53 Apa salah satu pengabaian Bunda Nuning? 15:56 orang tua tidak pernah berdiskusi dengan 15:59 anaknya terkait dengan peraturan 16:03 perundangan yang ada. Untuk itu saya 16:09 akan membebaskan diri saya untuk ambil 16:13 bagian dalam siaran hari ini. 16:14 Mensosialisasikan. Jadi, Radio Rasil 16:17 juga ambil bagian untuk membebaskan diri 16:19 supaya tidak akan dituntut nanti. Apa 16:22 nih sudah apa yang kamu ee sampaikan ke 16:25 orang. Nah, hari ini kita sudah ambil 16:27 bagian Bu Ring 16:28 berbagi informasi untuk para orang tua. 16:32 Ee Bung Ondi sudah ambil bagian juga nih 16:35 untuk supaya tidak ditanya oleh malaikat 16:37 nih. Kita hari ini ayahanda dan bunda, 16:42 sudah berapa undang-undang yang perlu 16:44 ibu bap pelajari? Ibu Bapak perlu 16:48 pahami, Ibu Bapak perlu mengerti, dan 16:51 yang tidak kalah penting mereka yang 16:54 sudah pahami mengerti. Ada dua tugas 16:59 penting yang perlu kita lakukan supaya 17:04 kita sebagai pendidik pertama dan utama 17:06 itu tidak begitu saja menangani anak 17:09 kita. 17:10 Apa yang pertama, Bu Ning? yaitu 17:13 men sosialisasikan. Jadi sosialisasi 17:17 dengan anak kita ini bagi tolong baca 17:19 ini ya. Lalu kemudian ayah Bun apa nih 17:24 maksudnya ini? Ah ini berarti tugas kita 17:27 yang kedua apa Bunda dan Ning 17:29 mengedukasi. 17:30 Oke, jadi ayo nak kita diskusikan 17:34 bersama-sama 17:35 hal apa nih yang perlu kita hindarkan 17:39 agar kita tidak masuk 17:44 menjadi individu yang melanggar 17:47 peraturan perundangan ini. Apa aja itu, 17:49 Bunda? Wah, nih coba kita ambil 17:52 undang-undang ini. Kayaknya pasal ini 17:54 menarik ya kita diskusikan tapi kita 17:57 tidak mengerti apa maksudnya 17:59 ayahanda dan bunda. 18:02 undang-undang. Isi dari setiap ee pasal 18:07 yang ada di undang-undang itu sebetulnya 18:09 sudah dibuat sesederhana mungkin 18:12 dan sudah dibuat ee 18:17 mudah dimengerti oleh siapa saja. 18:22 Ada tuh yang baru lahir saja itu 18:25 harusnya sudah mengerti ada 18:26 undang-undang ini. Bagaimana dengan 18:28 kita? kita harus pahami, baca dan 18:34 kemudian 18:35 kalau ini yang jadi peluang untuk kita 18:39 harus mengupayakan kalau dari hasil 18:44 sosialisasi 18:46 dan edukasi dan kemudian ada tanggapan 18:49 dari anak-anak kita dan itu yang 18:52 kemudian memunculkan kegalauan. Nah, 18:55 berarti kita bertanya, "Oh, benar juga 18:58 nih" kata anak kita nih. 18:59 Iya. 18:59 Berarti ada hal yang perlu kita coba ee 19:04 klarifikasi atau perlu kita ubah 19:09 apa yang diatur di undang-undang ini. 19:11 Apakah kita punya ruang? Wah, punya 19:14 ruang. Ke mana? 19:17 Kalau selevel undang-undang 19:20 itu ke Mahkamah Konstitusi berarti kita 19:25 bisa beracara di Mahkamah Konstitusi. 19:28 Bisa siapa saja yang bisa? Ayah dan ibu 19:31 bisa 19:34 dapat melakukannya. Kita tidak boleh 19:37 kalah dengan seorang ayah di Surabaya 19:41 berprofesi sebagai tukang parkir. Tapi 19:44 pada saat dia mengurus akta kelahiran 19:47 oleh Duk Capil, "Pak, Bapak terlambat 19:50 setahun, Bapak harus ke pengadilan." 19:52 Ahah. Si ayah ini dia mungkin banyak ee 19:55 baca gadget. 19:57 Wah, tanya atas dasar apa ini saya harus 20:01 ke pengadilan? Oh, Bapak ini belum tahu 20:05 ya. Ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20:08 2006 tentang administrasi kependudukan 20:10 yang terlambat setahun 20:13 ee mengurus akta kelahiran 20:16 harus ke pengadilan. 20:18 Si ayah itu berpikir, "Wah, bagaimana ya 20:21 kalau setiap ayah dan ibu di seluruh 20:25 Indonesia terlambat ngurus akta 20:26 kelahiran." Betapa ribetnya, repotnya 20:31 pengadilan untuk memutuskan perkara ini. 20:35 Akhirnya beliau buka gadget kemudian 20:38 tanya-tanya ke gadget, bagaimana nih 20:40 caranya untuk mengkoreksi? Dapatlah 20:43 jawaban dia harus ke Mahkamah 20:45 Konstitusi. 20:46 Dan apa yang terjadi bening 20:48 oleh Mahkamah Konstitusi, 20:50 ayat yang memerintahkan itu 20:54 yang terlambat setahun dicoret. 20:57 gara-gara Bapak ini 20:59 tukang yang berprofesi sebagai tukang 21:01 parkir nih. He. 21:03 Lalu kemudian Mahkamah Konstitusi 21:05 meminta pembuat undang-undang harus 21:09 membuat undang-undang baru. Lahirlah 21:11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 21:15 tentang Perubahan atas Undang-Undang 21:17 Nomor 23 Tahun 2006 21:21 tentang administrasi kependudukan. Wah, 21:24 betapa hebat ya tukang parkir itu 21:26 bisa mengubah undat lewatnya. 21:28 Pertanya pertanyaan Ibu Bapak profesinya 21:30 mungkin melebihi tukang parkir ya. 21:33 Begitu juga pendidikannya 21:35 ada itu bisa kita lakukan terhadap tiga 21:39 undang-undang ini yang sekarang 21:42 Undang-Undang pertama Undang-Undang 21:44 Nomor 11 tahun 2012 jaksa dan Hakim yang 21:48 sudah 21:50 mengajukan 21:52 eh yudicial review. 21:54 Karena mereka khawatir juga nih kalau 21:57 tidak mampu melaksanakan undang-undang 22:00 ini. Bagaimana dengan ayah dan ibu di 22:03 rumah? pasti. Wah, kayaknya nih 22:09 akan sulit nih. Terutama para 22:12 keluarga-keluarga korban yang menuntut 22:16 pokoknya 22:18 kalau pelaku tidak ditangani oleh ee 22:23 polisi, jaksa hakim, kami terus. Itu 22:26 sebetulnya 22:28 ada di undang-undang itu. 22:30 Hm. Heeh. 22:31 Kalau kita tidak terima ya ngadunya 22:34 bukan ke polisi, bukan ke jaksa, bukan 22:37 ke pengadilan. Mereka itu hanyalah 22:40 pelaksana undang-undang 22:43 yang mampu merubah. 22:45 Negara sudah buat Mahkamah Konstitusi. 22:49 Untuk itu ayahanda dan bunda sebagai 22:51 orang tua yang perlu menghindarkan 22:55 jangan sampai anaknya menjadi pelaku 22:58 tindak pidana. harus tuh baca 23:00 undang-undang itu. Bagaimana kalau anak 23:04 kita sudah menjadi pelaku tindak pidana 23:08 dan kemudian 23:10 karena proses di lapangan sangat alot, 23:15 keluarga korban tidak mau eh restorative 23:18 justice, lalu kemudian tidak mau 23:21 diversi, harus mau ke proses ke polisi, 23:27 kejaksaan 23:28 dan ke pengadilan. Dan akhirnya 23:32 anak itu harus 23:35 diputuskan oleh hakim 23:40 ditempatkan di lembaga pembinaan khusus 23:44 anak. Meskipun ada dua kemungkinan Bunda 23:48 Nuneng putusannya itu. Putusan pertama 23:52 oleh hakim kemungkinan si anak 23:54 dikembalikan ke orang tuanya. Jadi 23:57 pembinaannya kepada orang tua yang jadi 24:00 soal Bunda Nuning di lapangan 24:02 diketemukan anak-anak yang berkonflik 24:05 dengan hukum semua orang tuanya angkat 24:09 tangan. 24:10 Heeh. 24:11 Ya, kita bisa lihat kasus seperti yang 24:13 dihadapi oleh Gubernur Jawa Barat tuh 24:15 banyak tuh. 24:16 Padahal belum anak berkon 24:22 dengan perilaku sosial menyimpang. 24:24 He. 24:25 Belum sampai ke sana. 24:27 itu banyak orang tua yang kemudian Pak 24:30 Gubernur jemput nih anak ini. Akhirnya 24:34 ada pro dan kontra. 24:36 Iya. Iya. 24:36 Akhirnya gubernur karena ingin menutupi 24:40 pengabaian orang-orang tua ini, akhirnya 24:42 beliau ambil keputusan. Tapi belakangan 24:46 beliau sudah mulai ee mengupayakan yang 24:49 terbaik. Persiapkan orang tuanya. Nah, 24:51 materi hari ini adalah tadi kita 24:55 persiapkan orang tua yang hebat. Ah, 24:57 kasus nih banyak Bunda Nuning, ayahanda 25:01 dan bunda itu saat anak diputuskan 25:05 ditempatkan di lembaga pemasyarakatan 25:07 lembaga pembinaan khusus anak, 25:09 ada anak-anak yang tidak dikunjungi 25:12 oleh orang tuanya. Wah, ini udah 25:16 diabaikan 25:17 menjadi anak yang berhadapan dengan 25:20 hukum. 25:21 eh saat dia berproses tidak dikunjungi 25:25 itu rasanya 25:28 padahal masih ada ayah dan ibunya. Tapi 25:31 yang jadi soal ayah dan ibunya tidak 25:35 mengakui. Ah kita anggaplah ayah dan ibu 25:38 sudah tidak ada. 25:39 He. 25:40 Bagaimana dengan 25:42 yang mendapat status kakek, nenek, 25:46 paman, bibi atas kehadiran anak ini? 25:50 Wah. Mereka punya kewajiban enggak? 25:51 Bunda Nuning punya tanggung jawab tidak? 25:55 kan sudah punya dapat 25:57 dapat status sebagai kakek karena 25:59 kehadiran cucu ini. 26:01 He 26:01 pada saat cucu ini ee 26:07 menjadi pelaku yang berhadapan dengan 26:10 hukum, mereka tidak hadir. Wah, berarti 26:13 coba bayangkan tuh 26:16 betapa Oh, betapa 26:18 betapa sudah di tertimpa tangga kena 26:22 batu bata lagi. Wah. 26:24 Ini yang perlu di lapangan banyak kasus 26:28 seperti itu. Nah, ini misalnya kakek 26:31 nenek, paman, bibi sudah tidak ee peduli 26:35 lagi. 26:35 Peduli. He 26:36 ada lagi yang bertanggung jawab. Bunda 26:37 noning. Siapa Bunda Nuning? Pak RT, 26:42 Pak RW, Pak Lurah. Itu mereka-mereka itu 26:47 harus 26:49 boro-boro datang ke anak itu. Halo, Nak. 26:53 Apa? Beta tinggal di lembaga pembinaan 26:56 kesehatan masa apa? Lembaga pembinaan 26:58 khusus anak. 26:59 He. 27:01 Bagaimana menurut kamu? Apa ini yang 27:03 harus dilakukan Pak RT, Pak RW nanti 27:05 setelah kamu keluar? Nak tidak ada itu. 27:09 Coba bayangkan kalau kalau tanggung 27:12 jawab itu benar-benar mereka perankan 27:16 ini ee insyaallah anak-anak yang akan 27:20 keluar dari lembaga pemasyarakatan itu 27:23 setelah mereka terima, wah selamat 27:25 datang. Harusnya ada penyambutan 27:28 ee ada syukuran. Uh, selamatlah. Kamu 27:32 sudah kembali menjadi manusia yang ee 27:36 bebas dan kami berharap kamu mendapatkan 27:41 sebuah ee pembelajaran di sana sehingga 27:44 menjadi individu yang baru lagi. W 27:47 kebayang. 27:48 Iya. 27:49 Kalau dia diterima rata-rata anak-anak 27:53 yang keluar itu banyak yang tertolak. 27:58 Ah, ini terdiskriminasi, terstigma. 28:02 Ini kebayang gak? Ah, orang-orang ini 28:05 ada di samping kita. Dan 28:09 paling akhir nih, mereka-mereka yang 28:12 mendapat status sebagai tokoh agama, 28:17 tokoh masyarakat, tokoh budaya yang 28:22 menjadi ee benteng untuk menjaga ee 28:27 nilai-nilai norma-norma di sosial. 28:30 Pernahkah mereka berkunjung ke lembaga 28:33 pemasyarakatan anak atau lembaga 28:36 pembinaan khusus anak? Adik-adik, apa 28:39 kabar hari ini? Sudah makan belum? Sudah 28:43 bersekolah belum? Bagaimana dengan 28:45 kesehatannya? Bagaimana kejiwaannya? 28:49 Bagaimana ee keterampilannya? Apakah 28:52 kamu sudah siap untuk asimilasi? Wah, 28:54 itu baru pertanyaan tuh. Benaring kan 28:56 anak-anak itu 6 bulan mau lepas itu dia 29:00 akan ada asimilasi akan menyesuaikan 29:04 diri dengan ee lingkungan masyarakat 29:09 ini. Sebelum dia mau melakukan asimilasi 29:11 datang nih tokoh-tokoh masyarakat 29:13 bertanya 29:15 apa yang harus kami ee lakukan. He 29:19 ini 29:21 ayahanda dan bunda materi tentang 29:23 pengasuhan berbasis hak anak khususnya 29:27 menghindarkan 29:29 atau pada saat anak kita sudah berproses 29:32 sebagai ee pelaku tindak pidana yang 29:36 kemudian kita sebut sebagai anak 29:38 berkonflik dengan hukum itu menjadi 29:41 individu baru. 29:43 Apakah ini hanya kita serahkan kepada 29:46 pemerintah? 29:48 ee pemerintah kan umurnya pendek-pendek 29:51 5 tahun ganti itu kalau ada atensi dari 29:56 ee gubernur, dari bupati, dari walikota 30:00 atau dari presiden, ah kita bayangkanlah 30:03 mereka-mereka itu tidak punya atensi. 30:06 Satu-satu yang akan menerima anak itu 30:11 tiada lain ayah dan bunda. I 30:14 kalau kita tidak punya pengetahuan 30:17 terkait dengan peraturan perundangan 30:19 ini, akhirnya kita tidak akan punya 30:24 basis ee dasar untuk menangani. Untuk 30:28 itu ayo kita baca baik-baik 30:32 peraturan perundangan yang sudah saya 30:34 sebutkan tadi. Ah, bagaimana? 30:38 Apakah 30:39 hanya kita nih yang akan mau mempelajari 30:42 ini? 30:44 Lembaga-lembaga mana yang perlu kita 30:47 juga menjadi tempat untuk berkonsultasi? 30:50 Ini menarik Bunda Ning. 30:51 Kita perlu coba 30:54 menghindarkan anak kita jangan sampai 30:57 menjadi pelaku tindak pidana. Itu 30:59 kuncinya ada pada 31:02 bagaimana ayah dan bunda memiliki 31:05 pengetahuan tentang pengasuhan yang ber 31:10 basis pada konvensi hak ana. Untuk itu 31:15 ke mana kita akan bertanya? Ke Puspaga. 31:18 Puspaga. pusat pembelajaran 31:22 ee keluarga 31:24 di mana saja Puspaga itu? Ah, Puspaga 31:27 hari ini masih terbatas di kabupaten 31:31 kota yang sudah mendapatkan status 31:35 sebagai kabupaten kota layak anak. Ah, 31:39 Puspaga itu memiliki peran dia akan eh 31:44 melakukan 31:46 diseminasi melalui sosialisasi edukasi 31:49 tentang parenting. Nah, salah satu 31:52 materi parenting bukan hanya ee 31:57 anak-anak yang biasa saja. Cara kasih 31:59 makan, cara kasih minum, terus bagaimana 32:02 berbicara dengan anak. Tidak cukup itu, 32:04 tapi salah satu materinya terkait dengan 32:06 apa yang kita bahas hari ini. 32:10 Lalu kemudian kita konsul nih, 32:13 selain sosialisasi mereka punya 32:15 psikologo. 32:16 Oke. 32:17 Nah, kita bisa tanya-tanya nih, 32:20 "Bu, Pak, anak saya ini bermasalah. 32:24 Bagaimana nih supaya anak saya ini dapat 32:28 terhindar menjadi pelaku tindak pidana?" 32:30 Ah, dari situ akan berbicara. Lalu 32:33 kemudian 32:35 yang menjadi tantangan lagi nih, Bunda 32:38 Nuning, terutama 32:41 ini kalau kita fokus ke anak-anak pelaku 32:44 ya. 32:44 Bagaimana dengan anak-anak korban? 32:47 Iya, 32:47 anak korban 32:50 ee atau saksi tindak pidana yang salah 32:55 satunya pelakunya anak. 32:58 Bagaimana nih? Apa yang harus kita 33:00 lakukan? Ah, untuk keluarga korban 33:04 [menghela napas][terkesiap] 33:04 perlu membaca dua aturan. Yang pertama, 33:11 kalau misalnya 33:13 anak kita itu jadi korban tindak pidana 33:18 kekerasan seksual, 33:20 pelakunya orang dewasa 33:22 ini. Kalau pelaku orang dewasa nih. 33:24 Iya. 33:25 Kalau pelaku orang dewasa 33:28 kita baca peraturan pemerintah nomor 70 33:34 tahun 2020 33:37 tentang 33:39 tata cara pelaksanaan hukuman tambahan 33:43 kepada pelaku tindak pidana. 33:45 Apa itu? Memastikan 33:49 pelakunya itu 33:51 dikebiri. Ah, itu kita bisa tuntut tuh. 33:55 Masyaallah, 33:55 kebiri tidak ada. Ini sekarang banyak 33:58 kasus tuh ee anak-anak korban tindak 34:02 pidana ee kekerasan seksual oleh orang 34:05 dewasa. Apalagi ayahnya jadi pelaku jadi 34:10 tidak diproses. 34:13 Itu yang 34:15 kasihan korban akan menjadi korban 34:19 seumur hidupnya. He. 34:21 Kecuali kalau dia memaafkan 34:23 ee si pelaku 34:25 cara dia direhabilitasi. Nih ada di sana 34:30 di kebiri kemudian dipasang gelang 34:35 elektronik. 34:36 He. 34:37 Mau ke mana nih mantan pelaku ini? 34:39 Setelah 6 bulan dia keluar dari penjara 34:41 itu akan dipasang itu. Lalu dia lepas 34:44 dia mau ke mana saja. 34:45 Ketahuan. Ketahuan oleh Kominfo di Lacak 34:49 nih. Kalau di Kominfo sudah ada alat 34:52 deteksi. 34:53 Iya. 34:54 Seperti di restoran saya kemarin di Blok 34:57 itu kita pesan makan Bunda dikasih kayak 35:01 apa itu 35:02 ee 35:04 elektronik kecil. Kalau udah ah udah 35:08 matang langsung bunyi-bunyi [tertawa] 35:11 bisa juga tuh jadi kelacak tuh si pelaku 35:14 kalau kominfonya 35:17 ee pro anak. Lalu yang ketiga si pelaku 35:21 itu 35:21 iya 35:22 ee mantan pelaku. 35:25 Fotonya laksana ee 35:28 calon gubernur, calon bupati di 35:31 posternya itu besar-besar di pajang 35:34 kerja sama Kominfo bersama Dinas 35:36 Pemberaan Perempuan. Nah, itu tuh. 35:40 Lalu yang tidak kalah penting si pelaku 35:43 atau mantan pelaku itu harus 35:45 direhabilitasi agar dia tidak jadi 35:48 pelaku berulang. 35:50 Nah, ini hak dari keluarga korban. 35:53 Tolong baca itu. Jadi, keluarga korban 35:56 baca baik-baik. 35:59 Yang kedua, peraturan presiden 36:03 nomor 75 36:06 tahun 2020. 36:09 tentang hak-hak anak korban atau saksi 36:15 tindak pidana. Tindak pidana Bunda nah 36:17 salah satunya tindak pidana ee seksual 36:22 atau itu banyak haknya. antara lain 36:28 kalau misalnya 36:32 identitas si korban ee ini terpublikasi 36:37 ke media, 36:38 He. 36:39 si keluarga melalui LPSK atau tim yang 36:44 akan melaksanakan putusan dalam ee 36:47 peraturan presiden ini dapat meminta 36:52 identitas anak ini diganti 36:55 dengan 36:56 dengan nama lain. Tadinya misalnya nama 36:59 A si keluarga keroban dapat meminta 37:03 berubah menjadi B 37:05 H 37:05 dengan akta yang baru otomatis bukan 37:09 akta yang 37:10 coret. Itu harus tuh dimintakan. Ayo 37:15 keluarga-keluarga korban. 37:18 Kenapa begitu? Karena jangan sampai aib 37:22 si anak ini 37:23 He 37:24 terbongkar lagi pada saat 37:26 dewasa. 37:28 Ini hasil ee identifikasi dari tim kami 37:33 bahwa Ananda dulunya jadi korban 37:37 kekerasan seksual ya. Wah, bagaimana tuh 37:39 bayangannya tidak dapat dibayangkan ya. 37:43 Untuk itu punya hak mengganti identitas. 37:47 Yang kedua, 37:49 misalnya keluarga ini ditolak oleh 37:53 komunitas di mana dia tinggal hari ini. 37:55 Hm. 37:56 itu 37:58 dia dapat meminta 38:02 perumahan baru di lingkungan yang baru. 38:05 Kayang Buding 38:06 mintanya kepada 38:09 negara dong berarti bupati, walikota, 38:11 gubernur 38:13 melalui LPSK. LPSK itu ada di Jalan 38:17 Pasarbo tuh. 38:19 Saya yang pernah ke sana 38:20 ah datang ke sana tuh. Aduh Bogor 38:23 punya punya hak tuh. 38:25 Jalan Raya Bogor ya. Ah, Jalan Raya 38:28 Bogor tanya tuh. Tapi hari ini mereka 38:31 sedang efisiensi. Nah, itu tantangan ya, 38:34 Pak. Bagaimana kami minta rumah baru 38:36 nih? Kami ditolak dari maaf kami sedang 38:39 efisiensi. Ah, itu tantangan ya. Ke 38:42 depan juga harus perlu dipikirkan tuh 38:45 keluarga-keluarga korban. Apalagi yang 38:48 dapat diminta oleh keluarga korban? 38:51 keamanan 38:54 bisa mengajukan ke kepolisian. 38:58 Pak polisi, kami ini diancam oleh 39:01 keluarga pelaku. Boleh itu minta dapat. 39:05 Bukan hanya korban keluarga korban dapat 39:07 meminta. Ini semua ayahanda dan bunda 39:12 sudah ada peraturannya. 39:16 Angkat tangan yang tidak terlihat ya. 39:19 angkat tangan yang baru tahu ada 39:20 peraturan ini baru hari ini. Padahal 39:23 sudahudah dari 2020 berarti sudah berapa 39:27 tahun Bu? 39:27 5 tahun. 39:28 5 tahun. 39:29 Nah, sekarang diperjelas apakah gerangan 39:31 peraturannya? 39:32 Itu peraturan tadi PPRES nomor 75 tahun 39:36 2020. Ah, ada pepres lagi yang terakhir 39:39 nih. 39:40 He. 39:40 Terutama nih anak-anak yang jadi korban 39:44 ee kekerasan seksual 39:47 itu ada peraturan presiden nomor 55 39:53 tahun 39:54 2024. 39:56 Baru berapa hari ini? 39:58 Setahun aja belum. 39:59 Belum setahun nih. Baca di sana. di sana 40:03 ada namanya 40:06 UPTD PPA. UPTDPA itu sudah hampir 40:12 seluruh ee kabupaten, kota, provinsi 40:15 sudah memilikinya. Tinggal Bapak, Ibu me 40:20 cari di Google itu sudah ada di Google 40:23 cari UPTDPPA apa saja ee hak-hak korban 40:28 di sana. Nanti si korban akan diterima 40:31 laporannya, 40:33 kemudian akan di asesmen atau akan 40:36 dikaji hasil kajiannya itu 40:40 kalau korban diidentifikasi dengan 40:44 tenaga medis perlu penanganan medis 40:48 itu segera dapat diberikan 40:53 oleh layanan tenaga medis. Kemudian 40:57 hasil dari identifikasi melalui ee 41:01 manajemen kasus bahwa korban atau saksi 41:04 itu perlu mendapatkan rehabilitasi 41:07 sosial. Dia direhab sosial oleh Dinas 41:11 Sosial, oleh tenaga ee sosial. 41:15 Lalu yang kemudian misalnya dia sudah 41:18 sehat kembali, dia perlu ee dipulangkan. 41:22 Ah, ada proses pemulangan. 41:27 Pada saat proses pemulangan itu otomatis 41:30 harus diawali dengan persiapan 41:32 reintegrasi. Bagaimana nih? Apakah tadi 41:37 ayah ibunya 41:39 ee keluarganya, 41:41 tetangganya, 41:43 lalu masyarakat tokoh budaya di sana, 41:47 sekolah, lalu siapa saja akan siap 41:51 menerima anak ini untuk menyatuk kembali 41:54 sebelumnya dia jadi korban. He 41:57 karena pengabaian kita juga anak itu 42:00 menjadi korban Bunda Nunik dia juga 42:02 pengabaian karena kita abai tidak 42:05 memperhatikan, tidak memberi informasi 42:08 yang sejelas-jelasnya 42:10 lalu akhirnya dia menjadi korban itu 42:12 karena kelalaian kita. Nah, ini sekarang 42:15 ee oleh tim dari Dinas Sosial 42:18 mempersiapkan masyarakatnya ini salah 42:21 satunya kesadaran 42:25 agar jangan sampai anak ini jadi korban 42:28 ulang. 42:29 Hm. 42:30 Tapi yang tidak kalah penting adalah 42:33 karena ada kejadian yang mengakibatkan 42:36 korban ini menderita kan terbuka aib 42:39 ee masyarakat toh. 42:41 Iya. A itu kemudian oleh pekerja sosial 42:45 mengingatkan, "Pak, ini sudah membuka 42:48 aib kita, jangan sampai terbuka lagi. Ee 42:50 terimalah ee anak ini dengan apadanya." 42:54 Begitu juga dengan sekolah. Sekolah 42:58 pelaku memang sudah dihukum misalnya, 43:01 tapi korban rasa keadilan korban itu 43:05 salah satunya saat dia di sekolah dia 43:08 diterima. dia tidak mengalami stigma 43:12 lagi. H 43:13 dia diperhatikan, 43:16 dijaga. 43:18 Lalu setiap warga sekolah tidak ada lagi 43:20 yang membully dia karena dia menjadi 43:23 korban. Sekarang ini Bunda ni ada ini 43:26 anak yang sudah hamil lalu sudah 43:30 melahirkan. Itu sekolah ada yang tidak 43:32 mau menerima. 43:34 Ada sekolah juga mau. Ah, ini perlu. ke 43:39 depan kita harus pastikan jangan sampai 43:43 anak-anak mengalami stigmatisasi. 43:45 [mendengus] Itu semua sangat ditentukan 43:49 dari awal. Siapa Bunda? 43:52 Orang tu 43:53 tua yang memiliki pengetahuan 43:57 ee pengasuhan berbasis konvensi Hana 44:00 khususnya yang kita bahas hari ini 44:02 terkait dengan anak yang berkonflik 44:06 dengan hukum. Demikian, semoga ada yang 44:09 mau bertanya. 44:10 Iya, yang jelas ikhwan akhwat bahwa 44:14 menjadi orang tua harus melek hukum dan 44:18 bukan cuman tahu tentang hukumnya saja, 44:20 tapi diskusikan dengan anak-anak. Nah, 44:24 kayaknya aduh masih terlalu kecil tapi 44:26 ternyata perlu banget ya. 44:28 Sangat penting. 44:29 Oke, ini ada satu pertanyaan tidak ada 44:32 namanya. Emm berat mana efek hukum bagi 44:37 keluarga yang 44:39 anaknya jadi korban atau yang anaknya 44:42 jadi pelaku? Karena stigmanya setelah 44:45 dewasa nanti sama-sama sulit ya. Terima 44:48 kasih informasinya. Iya. 44:50 Terima kasih atas pertanyaan cerdas ini. 44:53 Sebetulnya kita berharap terhindar dari 44:56 itu semua. He he. 44:57 Kuncinya 44:59 di penguasaan terkait dengan peraturan 45:02 perundangan. Kalau kita sudah mengetahui 45:05 tidak ada sebetulnya yang di ee 45:09 untungkan 45:12 kalau itu sudah terjadi. Ah, berharap 45:15 itu tidak terjadi. Bagaimana supaya 45:17 tidak terjadi? 45:19 Kita harus baca baik-baik peraturan 45:22 perundangan ini. Sudah cukup baca, tapi 45:25 kita 45:26 pelajari, 45:26 pelajari, kita pahami, 45:28 diskusikan, 45:29 kita diskusikan dengan anak. Akhirnya 45:31 anak kita sudah memiliki pengetahuan 45:35 yang ee banyak. 45:38 Di usia berapa nih? Benar juga tuh 45:40 pertanyaan tadi Nuning ya yang awal 45:43 sebelum ada pertanyaan dari ee pendengar 45:47 adalah momen yang paling tinggi itu di 45:50 usia 0 sampai 4 tahun. Di sana 50% 45:54 kecerdasan anak itu terbentung. Apakah 45:57 dia sudah mengerti? Kita cerita aja. 46:00 Cerita. 46:01 Jangan menganggap ah masih terlalu 46:03 kecil. [tertawa] 46:04 Pasti dia tahu. 46:05 Iya. Iya. Nah, kemudian usia 5 sampai 8 46:08 tahun itu 30%. Jadi totalnya Bunda ni 46:12 0 sampai 8 tahun itu 80%. 46:16 Siapa narasumber yang paling utama? 46:19 Ayah, Bunda. 46:20 Ayah dan bunda. Jadi, Ayah dan Bunda 46:23 yang selebihnya itu ee 9 sampai 18 tahun 46:28 berarti dia sudah kelas 3 SD sampai 46:30 kelas 3 SMA itu di luar. 46:33 Karena dia sudah dapat pengetahuan dari 46:35 ayah dan bunda itu dia 46:38 modalnya sudah ada. 46:39 Modalnya sudah ada. Tinggal di sekolah 46:42 ada yang mengingatkan kembali, 46:45 "Anak-anakku sebagai anak yang hebat 46:47 kalau boleh jangan sampai menjadi pelaku 46:51 kekerasan pada temannya. Jangan sampai 46:55 menghina, jangan sampai melakukan 46:57 hal-hal yang berlebih-lebihan. Ah, itu." 47:00 Oh, apa ya? Perasaan saya pernah dengar 47:04 ini. 47:05 He, 47:05 ibuku. 47:07 Sekarang dia sudah dapat dari kepala 47:09 sekolah penjelasan itu. Tanya lagi, 47:10 "Ibu, kata kepala sekolah kita harus ah 47:14 ingat enggak dulu Bunda pernah 47:16 bercerita. Akhirnya 47:18 kita lihat lagi ya, kita lihat lagi itu 47:21 peraturan perundangan. 47:23 Wah, gampang sekarang di Google kita 47:25 tanya sama AI dia bisa jawab. Tapi 47:27 kadang-kadang AI juga ee menyesatkan 47:31 kita kalau kita tidak punya basic 47:34 terhadap apa yang kita tanyakan. Jangan 47:36 sampai kita ee apa? 47:38 Ngambang. 47:39 Ngambang [tertawa] 47:40 atau kita jadikan itu sumber utama. A 47:43 ternyata ee rujukannya salah. Untuk itu 47:46 kalau ke AI selalu ini apakah 47:51 referensinya sudah 47:52 tepat atau belum? 47:53 Tepat belum nih? 47:55 Validasinya seperti apa? Akhirnya dia 47:57 cari tuh Bunding. Jadi dia asal-asal 47:59 tadi ngirim aja ini kamu berbohong ya. 48:03 ee coba validasi akhirnya dia akan ah 48:06 itu berarti kuncinya ada di usernya gitu 48:10 Bunda Nuni. 48:11 Baik, pertanyaan berikutnya dari Ibu 48:14 Inta ya. Bagaimana membantu anak yang 48:17 sudah kembali pada lingkungan kita? 48:21 Jangan sampai ada stigma mantan pelaku 48:25 tindak pidana anak-anak ini. Karena kan 48:29 kita ingin [berdehem] tumbuh lebih baik. 48:32 Tapi kalau stigmanya dia adalah pelaku 48:35 orang nolak. Kalau sebagai tetangga kami 48:40 harus bagaimana? Terima kasih. Iya. 48:42 Baik. Terima kasih ee ayahanda dan 48:44 bunda. Baik sebagai ibu atau maupun 48:47 sebagai tetangga, terima anak itu apa 48:51 adanya. Dan kemudian 48:54 dia selalu diajak berbicara atau 48:57 bercerita. terutama 49:00 boleh enggak kamu share apa saja yang 49:03 kamu ee dapatkan di sana? Wah, dia 49:07 dengan penuh antusias, "Wah, kami di 49:10 sana setiap sore 49:12 ee ada jam pengajian. Habis ngaji kami 49:15 bermain musik. Terus ee sebelum itu kami 49:19 diberi kesempatan untuk belajar 49:22 bersama-sama agar kami bisa lulus tepat 49:25 waktu. Tapi yang tidak kalah penting, 49:29 bakat kami dioptimalkan. 49:33 Ini karya aku. Ah, jadi kalau atau kita 49:36 tanya apa karya kamu? Bisa enggak 49:39 tunjukkan sama ee tante sama om? Oh, 49:41 ini. Ah, itu yang kemudian tante dan om 49:44 yang mendengarkan ini bisa share ke wah 49:48 ternyata kamu hebat. Tapi sebetulnya apa 49:52 yang kamu dapat pelajari dari sana? 49:55 Sesungguhnya adalah saya ee meminta maaf 50:00 dan saya memaafkan orang-orang yang 50:04 akhirnya membuat saya seperti ini. Wah, 50:06 itu juga penting. 50:07 Orang yang membuat dia seperti itu tanpa 50:09 kesadaran berarti orang terdekat dong. 50:11 Orang terdekat. Ayah dan ibu yang 50:13 melakukan pengabaian. 50:15 Mereka-mereka itu sudah dia maafkan. 50:17 Tapi yang tidak kalah penting dia 50:19 meminta maaf kepada ee korban. Karena 50:24 gara-gara dia akhirnya ee dia menjadi ee 50:30 terstigma tapi dia sudah ee hampir bebas 50:35 untuk itu. Akal dia ini jadi pelaku 50:38 seperti itu. Benar ni menerima dan tidak 50:41 kalah penting nih 50:44 memberikan kepercayaan kepada anak-anak 50:47 seperti ini 100%. 50:49 Insyaallah di lembaga pembinaan khusus 50:53 anak itu mereka mendapat wali. Wali itu 50:57 selalu ee meyakinkan mereka, "Kamu harus 51:02 percaya pada kemampuan dirimu. 51:06 Yang mampu menilai dirimu hanya diri 51:09 kamu dan yang menciptakan kamu." 51:11 Jadi kalau ada omongan dari orang lain 51:15 atau siapa saja itu menjadi dasar kamu 51:19 untuk ee mengecek apakah iya seperti itu 51:25 diriku. Kalau tidak berarti kamu harus 51:29 tampilkan 51:30 hal-hal yang positif pada dirimu. Jadi 51:34 karya karya kan banyak ya dari mereka di 51:37 lembaga pemindahan khusus anak itu. He. 51:40 Selain mereka tuntas untuk bersekolah 51:42 juga mereka ee diberi kesempatan untuk 51:46 berkarya. Ah, tunjukkanlah misalnya 51:49 berpuisi ee atau main musik pada saat 17 51:55 Agustus. Ah, kita beri kesempatan dia 51:57 untuk tampil atau di 52:00 musala, di masjid ada kegiatan apa ee 52:05 Maulid Nabi, Isra Mikraj atau seperti 52:08 hari ini ee Muharam. 52:11 Beri dia kesempatan. 52:12 Beri dia kesempatan. Apalagi beberapa 52:14 waktu yang akan datang kita akan ee 52:16 memperingati Maulid Nabi. Ah, beri dia 52:18 kesempatan untuk 52:20 karena di sana mereka ngaji, mereka 52:22 salat tepat waktu. Ah, tinggal di sini. 52:26 Tugas orang dewasa di sekitar anak ada 52:29 dua, memberikan kabar gembira dan 52:33 peringatan. 52:34 Iya. tugas anak cuma satu, lupa. 52:37 [tertawa] 52:38 Ah, untuk itu ee setiap anak 52:42 kapanp, di mana pun dia itu tugasnya 52:46 hanya lupa saja. He 52:48 tugas orang dewasa sudah dinyatakan di 52:52 surat Walr. Demi waktu semua orang itu 52:55 merugi kecuali orang yang beriman dan 52:58 orang yang selalu 53:01 memberi peringatan dalam rangka kebaikan 53:03 dan kesabaran. 53:06 Iya. Coba waktu kita 2 3 jam ya. 53:09 [tertawa] 53:10 Ee ini sudah di penghujung. Mungkin yang 53:12 terakhir ini terkait dengan kalau pelaku 53:16 kejahatan seksual harus dikebiri. Saya 53:18 belum pernah dengar tuh informasinya. 53:20 Sudah banyak yang melakukan 53:23 kejahatan itu tapi berita dikebirinya 53:25 enggak pernah terdengar. 53:26 Heeh. 53:27 Ah, menarik pertanyaannya. 53:30 Ee dasar penerapan Undang-Undang Kebir 53:33 ini yaitu Undang-Undang Nomor ee 17 53:37 Tahun 2016. He 53:39 tentang 53:41 ee Peraturan 53:44 Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 53:46 2016 53:48 tentang Perubahan atas pasal salah satu 53:51 pasal di Undang-Undang 53:53 ee 23 tahun 2002 tentang perlindungan 53:56 anak. Jadi kalau hari ini belum ada yang 53:59 dikebiri kita coba ukur jata dari 54:04 ee perlakuan pemberlakuan undang itu kan 54:07 2016. He. 54:08 Hari ini berarti 54:09 hampir 10 tahun. 54:10 9 tahun. Nah, 9 tahun. 54:12 Rata-rata yang dipenjara itu kalau 54:14 tindak pidana ee kekerasan seksual itu 54:18 15 tahun minimal ee maksimal atau 54:22 selebihnya. 54:23 Ah, ada satu pelaku yang sudah dituntut 54:27 tuh 54:27 he 54:28 di salah satu kabupaten kota di salah 54:31 satu daerah provinsi. Saya tidak akan 54:33 sebut. coba cari itu ada 54:35 ee pelaksanaannya nanti 6 bulan setelah 54:41 6 bulan sebelum si 54:44 narapidana ini bebas dari penjara, dia 54:49 akan dikebiri. Ah, yang menarik pada 54:53 saat proses pengkebirian ini ada ee satu 54:58 lembaga profesi menolak tidak mau 55:00 melakukannya. 55:02 itu ada coba searching di Google tuh ada 55:05 ee lembaga yang ee lembaga profesi yang 55:08 menolak itu 55:08 terlalu berat mungkin bagi mereka 55:10 mungkin ya kalau mau dikebiri oke yang 55:13 kita sudah dipenghujung 55:15 itu sudah ada itu. Ah untuk itu saya 55:17 ingatkan baca PPRES nomor 75 tahun 2020 55:21 berarti sudah ada 55:23 hari ini Ibu sudah dapat ee informasi 55:26 itu. Baca Bu, pahami Bu. Sosialisasikan 55:29 kalau boleh. 55:31 Ya, closing statement di bahasan kita 55:33 kali ini. 55:35 Baik, terima kasih ayahanda dan bunda 55:38 yang hari ini kita masih diberi waktu 55:40 oleh Allah untuk berbagi informasi. Agar 55:44 kita lebih siap menjadi pendidik pertama 55:49 dan utama untuk anak-anak kita. Kita 55:52 harus memiliki pengetahuan tentang 55:55 pengasuhan berbasis 55:58 konvensi hak anak. khususnya anak-anak 56:02 yang berkonflik dengan hukum. Kalau di 56:06 KHA itu ada di pasal 40 kalau untuk 56:10 rehabilitasi korban ee dan bagaimana 56:14 kita memperlakukan si pelaku untuk 56:18 bertindak kepada pelaku itu ada di pasal 56:21 37. tidak boleh merendahkan martabat si 56:24 anak itu 56:25 karena dia punya ruang untuk 56:28 diperbaiki lagi. Lalu kemudian untuk 56:32 anak-anak yang menjadi korban dari 56:34 tindakan si anak tersebut ada di pasal 56:37 39. 56:39 Dan bagaimana proses untuk menangani si 56:43 pelaku itu supaya ee dia benar-benar 56:48 ditegakkan itu ada di pasal 40. Ah, 56:51 untuk melaksanakan pasal 40 konvensi 56:53 anak itu, Bunda 56:55 terbitlah tiga undang-undang. 56:58 Undang-undang pertama Undang-Undang 57:00 Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem 57:03 peradilan pidana anak. Jadi, bagaimana 57:07 anak berproses di peradilan ada di sana. 57:11 Kuncinya terkait dengan undang-undang 57:13 itu ke kantor polisi. Itu alternatif 57:16 terakhir 57:17 yang utama siapa? Masyarakat. Iya. 57:20 Berarti masyarakat korban dan masyarakat 57:23 ee pelaku itu harus kuat mereka. Yang 57:26 kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 57:30 yang akan diperlakukan pada tanggal 2 57:33 Januari 2026. Lalu yang ketiga, 57:38 Undang-Undang Nomor 57:41 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. 57:45 Kita memohon kepada Allah semoga kita 57:48 selalu diberikan cahaya yang hari ini 57:50 sudah lembut semakin lembut lagi untuk 57:54 menangani anak-anak kita. Demikian. 57:56 Asalamualaikum warahmatullahi 57:59 wabarakatuh. 58:00 Waalaikumsalam warahmatullah 58:02 wabarakatuh. Terima kasih ikhwan akhwat 58:04 yang sudah menyimak juga eh Dr. Hamid 58:08 Patil 5. Jadi wahai ayah bunda, Eyang, 58:12 tetangga RT RW, 58:15 mari kita berkontribusi terhadap 58:17 pemulihan mental anak-anak kita. Apakah 58:20 dia sebagai korban ataupun pelaku, 58:23 insyaallah kepedulian kita akan sangat 58:26 membantu hal-hal semacam ini. Terima 58:29 kasih sekali lagi. Billahi taufik wal 58:31 hidayah. Wasalamualaikum. warahmatullahi 58:33 wabarakatuh.