Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
1:03 [Musik] 1:07 berhasil 1:11 [Musik] 1:15 my 1:18 [Musik] 1:58 di acara yang 2:03 ada ini dengan anak bersama 2:09 Mudah-mudahan 2:10 [Musik] 2:11 disilakan 2:14 [Musik] 2:17 kita si 2:21 [Musik] 2:33 Salam selawat kita lantunkan kepada 2:34 junjungan umat kekasih kita Muhammad 2:37 Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. 2:39 Semoga kelak kita dipertemukan dengan 2:41 beliau di saat-saat yang sangat-sangat 2:44 kita rindukan. Ikhwan akhwat, seperti 2:46 biasa Dr. Hamid Pati 5 juga sudah siap 2:49 di sini untuk membahas sesuatu yang ada 2:52 kaitannya dengan hukum tampaknya dengan 2:54 anak-anak kita. Kita sapa beliau. 2:56 Asalamualaikum warahmatullahi 2:57 wabarakatuh. Waalaikumsalam. Apa kabar 3:00 Bunda? Alhamdulillah wasyukurillah. Pak 3:03 Hamid sehat juga ya? Alhamdulillah. 3:05 terkait dengan hukum ini soal anak-anak 3:07 yang berkonflik dengan hukum ya hari ini 3:09 menjadi bahasan kita kah insyaallah 3:12 dengan ee 3:14 subbahasan tahapan tahapan diversi baik 3:18 mari kita simak sepenuhnya agar kita 3:21 bisa hadir bagi hal-hal yang terkait 3:24 dengan apa yang akan dibahas nanti. 3:25 Silakan Pak Amit. Baik terima kasih 3:27 Bunda Nuni. 3:29 Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum 3:31 warahmatullahi wabarakatuh. 3:33 Waalaikumsalam. Pendengar Rasil di mana 3:35 saja berada. Insyaallah hari ini kita 3:38 akan melanjutkan pembahasan ini 3:42 pertemuan yang ketiga 3:45 bagi kita untuk membahas topik anak 3:49 berkonflik dengan 3:52 hukum atau juga bisa disebut juga anak 3:55 yang berhadapan dengan hukum itu di 3:58 dalamnya ada anak yang berkonflik dengan 4:00 hukum, ada anak yang menjadi korban atau 4:03 saksi. 4:05 Tapi kita fokus untuk membahas anak yang 4:09 berhadapan dengan hukum. Ayahanda dan 4:12 bunda, kalau kita merujuk pasal 40 4:18 konvensi hak anak yang telah 4:20 diratifikasi oleh Indonesia sejak 4:23 tanggal 25 Agustus tahun 4:27 1990 melalui keputusan Presiden Nomor 36 4:31 Tahun 1990. 4:34 di pasal 40 itu kita harus memastikan 4:38 anak-anak yang berhadapan dengan hukum 4:41 itu benar-benar harus ditangani dengan 4:44 penuh 4:46 ee penghargaan terhadap derajat 4:49 kemanusiaan. itu yang kemudian 4:51 diterjemahkan oleh pemerintah melalui 4:55 Undang-Undang Nomor 11 4:58 tahun 2012 tentang sistem peradilan 5:01 pidana 5:02 anak. Terkait dengan tahapan diversi 5:07 yang merupakan lanjutan dari bahasan 5:09 kita kemarin. 5:11 Sebetulnya ada orang yang ingin bertanya 5:14 apa sebetulnya tujuan dari diversi itu 5:17 dilaksanakan. Ini yang menjadi penting 5:20 ayah Anda dan bunda kalau kita merujuk 5:24 pada kasus-kasus yang melibatkan anak 5:28 dalam tindak pidana ini menjadi menarik. 5:31 Kalau ada anak yang di sekitar kita yang 5:36 menjadi pelaku tindak pidana itu 5:39 sebetulnya dia sedang mengirim sinyal 5:42 Bunda Nuning dia adalah korban 5:44 pengabaian. Iya. yang harus ee 5:47 mendapatkan ee penanganan dengan segera 5:51 dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 5:53 tahun 2012 tentang sistem peradilan 5:55 pidana anak ini. ini merupakan jawaban 5:58 negara atas pengabaian ee para pihak 6:03 antara lain orang tua, keluarga besar, 6:07 masyarakat, tokoh adat yang kemudian 6:11 kalau dalam proses itu gagal 6:15 diselesaikan di tingkat masyarakat itu 6:18 akhirnya mau tidak mau ee proses 6:23 kepolisian itu menjadi pilihan terakhir. 6:26 Tapi 6:27 pertanyaannya apa sesungguhnya tujuan 6:30 dari diversi? Ada beberapa tujuan yang 6:33 ingin dicapai melalui eh restorative 6:37 justice, melalui diversi, yaitu pertama 6:40 untuk mencapai perdamaian antara korban 6:44 dan anak yang menjadi ee pelaku. Itu 6:49 yang pertama, Bunda Nuning. Iya. Yang 6:51 kedua adalah menyelesaikan perkara anak 6:55 itu di luar proses peradilan. He. Karena 6:59 inti dari restorative justice itu adalah 7:02 memastikan anak kembali ke ee kondisi 7:07 semula yang seakan-akan dia tidak 7:09 menjadi pelaku atau dia tidak menjadi 7:11 korban. khusus untuk menjadi ee pelaku 7:15 ini, ini merupakan akumulasi di mana dia 7:20 menjadi korban sesungguhnya dari ee 7:23 pengabaian masyarakat melalui proses 7:27 diversi ini. Ini akhirnya 7:31 ee melalui proses di luar peradilan ini 7:35 anak akan mendapatkan sentuhan. Ah, 7:39 sentuhan dari siapa saja ini Bunda 7:41 Nuning. 7:43 Karena se bengis-bengisnya anak 7:48 atau sebermasalah anak itu 7:52 insyaallah dengan kita berharap dari 7:55 cahaya Allah melalui sentuhan para 8:00 pihak akan terjadi perubahan pada diri 8:03 anak itu. Itu yang menjadi penting. Yang 8:07 ketiga, tujuan dari diversi itu, Bunda 8:09 adalah menghindarkan anak dari 8:12 perampasan kemerdekaan. H. Jadi, 8:16 bagaimana kita 8:18 memastikan bahwa sesungguhnya manusia 8:21 itu memiliki hak ee kebasan untuk 8:25 berpendapat, untuk ee 8:28 melakukan ee kegiatan 8:32 sosial atau kegiatan ekonomi atau 8:36 kegiatan budaya dengan dia kalau masuk 8:40 ke proses peradilan akhirnya itu semua 8:42 akan hilang melalui proses di versi ini. 8:46 Ini yang ingin ee di tonjolkan. Lalu 8:51 yang keempat adalah mendorong masyarakat 8:55 untuk 8:58 berpartisipasi. Kenapa masyarakat ini 9:00 perlu berpartisipasi dalam proses ini? 9:03 Karena ayahanda dan bunda, seseorang itu 9:08 menjadi pelaku tindak pidana itu tidak 9:12 lahir begitu saja. tapi dia melalui 9:15 sebuah proses. Untuk itu dengan adanya 9:20 perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 9:24 2014 di sana di pasal 9:28 72 setiap orang atau lembaga masyarakat 9:32 diberi peran untuk melakukan 9:35 pengawasan, pemantauan, dan ikut 9:38 bertanggung jawab. Ah, salah satu dari 9:41 upaya 9:44 kita terlibat di dalam diversi itu untuk 9:48 menjawab bahwa kemarin-kemarin itu kita 9:51 melakukan pengabaian. Coba Bunda Nuning, 9:54 kalau 9:55 setiap RT, RW, tetangga, tokoh pemuda, 10:00 tokoh perempuan, tokoh politik, tokoh 10:04 agama, bila melihat ada hal-hal yang 10:07 menurut kita itu 10:10 tidak lazim atau bertentangan dengan 10:14 nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, 10:17 nilai-nilai yang berlaku secara ee 10:20 bernegara. Kalau itu kita biarkan itu 10:23 akhirnya akan merugikan si pelaku itu 10:26 sendiri. He. Dan itu yang kemudian yang 10:30 kenagetannya kita juga karena di sana 10:33 bahwa di sana ee kontribusi masyarakat 10:37 itu menjadi sangat penting. Nah, untuk 10:39 itu melalui diversi ini setiap anggota 10:44 masyarakat didorong bagaimana dia 10:48 berpartisipasi seperti kasus-kasus yang 10:50 selama ini terjadi ini. Kalau kita tetap 10:53 biarkan ee anak berproses sampai ke 10:58 pengadilan, di mana tanggung jawab 11:01 masyarakat? Di mana tanggung jawab 11:04 setiap ee warga, baik itu tetangga, Pak 11:08 RT, Pak RW, lalu tokoh pemuda, tokoh 11:12 masyarakat, tokoh politik. Ini menjadi 11:14 ee tantangan juga bagi kita ee 11:17 bermasyarakat. Lalu terakhir tujuan dari 11:20 diversi itu adalah menambahkan rasa 11:24 tanggung jawab kepada 11:26 anak. Ini maksudnya berharap dengan anak 11:31 ditangani oleh semua pihak di mana ayah 11:36 ibu bertanggung jawab lalu langsung 11:40 meminta maaf. ini semua terjadi karena 11:44 pengabaian kami. Karena pengabaian 11:47 kamilah kemudian anak ini menjadi pelaku 11:50 tindak pidana. Nah, ini ini menjadi 11:53 sentuhan juga bagi seorang anak bahwa 11:56 ada penyadaran pada diri setiap orang 11:59 tua. Lalu kemudian pihak 12:02 keluarga, kakek, nenek, paman, bibi yang 12:07 mungkin sebelum anak ini menjadi pelaku 12:10 tindak pidana, mereka itu melakukan 12:13 pembiaran, melakukan pengabaian atau 12:15 tidak 12:16 pernah memantau atau mengontrol bahwa di 12:20 sana ada cucu mereka, ada keponakan 12:22 mereka. 12:25 dengan mereka 12:28 menemukan keponakan mereka, cucu mereka 12:31 menjadi pelaku tindak pidana, lalu 12:33 mereka 12:34 berkata, "Meminta maaf kepada anak itu 12:37 juga. Ini semua karena kesalahan kami, 12:40 karena pengabaian kami. Karena selama 12:42 ini kami sibuk, kami ini tidak 12:46 memperhatikan bahwa ternyata kami punya 12:48 cucu, kami punya keponakan." Hari ini 12:52 anak ee mendapatkan ee permintaan maaf 12:57 dari orang-orang yang selama ini 13:00 mengabaikan dia. Ini menjadi sesuatu 13:03 yang menyentuh. Oh, ternyata apa yang 13:05 dia lakukan akhirnya merugikan kakeknya, 13:09 merugikan nama paman bibinya. Ini juga 13:13 menjadi hal yang perlu kita renungkan 13:16 secara bersama-sama. Lalu kemudian yang 13:18 ketiga, Bunda Nuning, iya ini menambah 13:21 rasa tanggung jawab seorang anak dengan 13:25 dia menemukan ada tetangga, ada Pak RT, 13:30 Pak RW yang selama ini tidak pernah 13:33 mengetahui bahwa ada 13:36 warganya yang akhirnya baru ketahuan 13:40 saat ada laporan dari polisi bahwa ada 13:43 tetangganya ini menjadi pelaku tindak 13:45 pidana dan yang 13:47 menyedihkan masih usia anak. Ini yang 13:51 menjadi satu hal ee terbangun kesadaran 13:56 tinggi juga pada masyarakat. Akhirnya 13:58 mereka menyadari, berharap semua 14:00 masyarakat itu masih memiliki hati 14:03 nurani dan kita berharap cahaya Allah 14:07 masih tetap memancarkan ke mereka-mereka 14:10 sehingga berharap kemudian ke depan 14:12 tidak ada lagi anak-anak yang 14:14 terabaikan. 14:16 Sehingga pada 14:19 saat masyarakat menjumpai anak ini, lalu 14:23 kemudian mereka juga meminta maaf dan 14:25 mereka akan berjanji untuk mengingatkan 14:28 lalu memantau lalu kemudian ambil bagian 14:32 untuk menghindarkan agar anak tidak akan 14:35 melakukan tindakan yang serupa pada 14:37 masa-masa yang akan datang. ini menjadi 14:39 sangat e penting dari tujuan diversi. 14:43 Lalu terakhir ini juga Bunda Nuning ada 14:46 sentuhan yang dirasakan oleh anak 14:49 sehingga dia merasa bertanggung jawab 14:52 telah merugikan nama baik para 14:54 tokoh-tokoh adat atau ee mungkin sebagai 14:59 identitas bahwa dia adalah berasal dari 15:01 suku A atau suku B dengan dia 15:04 mendapatkan sentuhan dari tokoh adat dan 15:07 merasa bahwa selama ini mereka-mereka 15:10 yang memiliki status sebagai tokoh ada 15:13 tidak pernah berjumpa dengan anak ini 15:17 dengan ada kasus seperti ini. Ini yang 15:19 kemudian membuka mata mereka dan mereka 15:21 meminta maaf kepada anak ini. Kemudian 15:24 si anak yang tadinya sangat beringas 15:27 lalu memang benar kita berharap dia 15:30 untuk kembali menjadi anak yang normal 15:33 itu 15:35 ee mungkin tidak akan terjadi. Tetapi 15:39 kalau semua orang yang ada di sekitar 15:41 mereka ini meminta maaf, 15:44 insyaallah turun cahaya dari Allah itu 15:48 menjadi sangat ee 15:50 termudahkan. Ini menjadi poin penting. 15:53 Tapi ada 15:55 catatan diversi itu tidak akan terjadi 15:58 bila kasus-kasus tindak pidana itu 16:02 tuntutannya itu 7 tahun ke atas. Bunda 16:05 ni 16:06 atau anak melakukan perbuatan yang 16:10 berulang yang kemarin sudah di 16:14 didamaikan tetapi dia masih berbuat 16:16 lagi. Ini yang kedua sudah tidak bisa 16:18 lagi untuk proses ee diversi. Lalu 16:22 pertanyaan lanjutan mungkin supaya kita 16:25 semua mengetahui ini semua ada di 16:27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem 16:31 Peradilan Pidana Anak. 16:34 Bagaimana proses diversi itu terjadi, 16:36 Bunda? Tahapan-tahapannya itu bagaimana? 16:39 Pertama yang harus kita lakukan adalah 16:46 melakukan musyawarah. Musyawarah antara 16:50 siapa? Antara keluarga 16:54 pelaku keluarga korban. Di sana 16:58 hadir 16:59 ada perwakilan keluarga besar bagian 17:03 ayah bagian ibu. Ada 17:06 perwakilan keluarga besar dari bagian 17:08 ayah bagian ibu keluarga korban. Jadi 17:11 ini semua ada. Lalu kemudian siapa lagi 17:14 ni? Pak RT, Pak RW, tetangga yang 17:18 mengetahui, lalu kemudian tokoh adat, 17:21 tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh 17:24 perempuan. Kalau bisa ini karena 17:26 mereka-mereka ini nanti apalagi juga 17:29 kalau boleh hadir tokoh politik. Nah, 17:31 ini juga ee besok atau sekarang sudah 17:35 bulan politik ini. Tolong ayahanda dan 17:38 bunda yang bergerak di bedong politik 17:40 kalau ada kasus-kasus seperti ini kalau 17:42 boleh turun 17:43 tangan untuk memastikan proses diversi 17:46 itu berlangsung. Lalu 17:50 kemudian melibatkan tenaga kesejahteraan 17:54 sosial yang ada di sekitar kita. He atau 17:57 masyarakat ee secara luas. Ini dengan 18:00 pelibatan para pihak. 18:03 Insyaallah kalau melalui musyawarah dan 18:07 kasus itu benar-benar kasus ee di bawah 18:11 tuntunan tuntutan tujuh ee tahun penjara 18:15 ini kita bisa lakukan secara 18:17 bersama-sama. 18:18 Lalu yang kemudian apa yang harus kita 18:22 perhatikan dalam proses 18:24 ee diversi ini? Yang perlu kita harus 18:28 pastikan pertama itu adalah 18:31 kepentingan korban. 18:34 Jangan sampai korban itu kita abaikan 18:39 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 18:43 2022 itu kalau untuk kasus ee korban ee 18:49 tindak pidana kekerasan seksual itu 18:52 benar-benar Bunda Nuning si korban itu 18:54 kalau diketahui itu langsung akan 18:58 ditangani 18:59 oleh UPTD PPA yang ada di setiap 19:03 kabupaten, kota, provinsi atau di 19:06 tingkat 19:08 nasional. Saat kapan kasus itu meningkat 19:11 di provinsi, saat kapan itu tingkat 19:13 nasional, itu ada 19:16 ee kualitas permasalahan. Tapi yang 19:19 ingin kami tekankan kalau ada kasus 19:22 tindak 19:23 pidana yang di sana ada korban anak, 19:27 Bapak Ibu segera menghubungi nomor 19:32 telepon. Masih ingat Bunda Noni? He 19:37 sapa 129. Iya. atau 19:41 whatsapp 19:45 081 19:48 1 19:50 291 atau 19:54 UPTDPA yang terdekat dengan kita. Kalau 19:58 di DKI Jakarta Bunda kemarin saya baru 20:01 melatih perwakilan dari eh RPRA 20:06 Puskesmas ada sekitar 12 dokter yang 20:09 hadir hari itu. Itu mereka sudah 20:13 dipersiapkan kalau ada kasus-kasus yang 20:16 di sana ada anak menjadi korban tindak 20:19 pidana, mereka sudah terlatih dan sangat 20:22 respon. Untuk itu, Ayah dan Bunda khusus 20:26 untuk di DKI 20:27 Jakarta tolong selalu berkomunikasi 20:30 dengan Rpetra karena di RPRA itu juga 20:34 ada layanan untuk menangani anak-anak 20:37 terutama untuk korban supaya anak ini 20:40 segera tertangani. Jangan 20:43 lupa untuk segera memastikan anak 20:47 terlindungi, tertangani, terutama yang 20:50 menjadi korban. 20:53 Jangan lupa juga nomor telepon LPSK. 20:55 Nah, kalau ee benar-benar ini kasus 20:59 sudah ee agak sedikit berat dan ada 21:03 pengancaman terhadap ee keluarga korban 21:06 dan korban itu sendiri dari ee pihak 21:08 pelaku ini, kita harus memastikan 21:12 kepentingan korban ini benar-benar ee 21:16 mendapatkan penanganan secara maksimal. 21:19 Kalau sudah mendapatkan penanganan di 21:22 UPTD PPPA itu otomatis di sana 21:26 ada manajer kasus yang akan menangani si 21:31 korban. Apakah si korban untuk 21:33 mendapatkan ee penanganan medis lalu 21:36 kemudian mendapatkan penanganan e 21:38 rehabilitasi sosial sampai ke 21:41 perlindungan korban dan atau saksi. ini 21:46 menjadi 21:47 penting. Kemudian dalam proses diversi 21:50 yang juga harus kita perhatikan adalah 21:53 kesejahteraan dan tanggung jawab si 21:55 anak. Si anak di sini adalah pelaku. Dia 21:58 harus mempertanggungjawabkan apa yang 22:02 dia sudah lakukan. Dan ini yang kemudian 22:05 dengan dia mau bertanggung jawab itu 22:09 otomatis menjadi mudah untuk 22:11 menyelesaikan masalah. Tapi kalau dia 22:14 masih apa tidak 22:16 me bertanggung jawab atau merasa dia 22:20 tidak bersalah, ini yang menjadi 22:22 persoalan baru. Kemudian menghindarkan 22:25 stigma negatif. Nah, ini yang menjadi 22:28 catatan penting Bunda Nuni. 22:31 Ee ini juga sering dialami oleh korban 22:35 he atau saksi. 22:37 ini kita harus perhatikan di dalam 22:40 proses diversi terutama ayahanda dan 22:43 bunda yang 22:44 mengetahui kalau ada kasus-kasus yang 22:47 kemudian itu akan merusak atau 22:50 mencemarkan nama dari korban terutama 22:54 atau pelaku. Untuk itu sudah mulai kita 22:58 terbiasa untuk tidak mau mudah berkata, 23:02 "Oh, itu salahnya dia sih atau tidak 23:05 lagi tidak boleh begitu Bunda karena 23:09 ee dia sudah menjadi korban atau dia 23:13 sudah menjadi pelaku itu sebetulnya 23:16 sudah proses yang sudah terjadi. Tinggal 23:19 bagaimana kita akan merestorasi kembali 23:23 lagi sehingga tidak menimbulkan masalah 23:27 baru. Nah, ini stigma ini sering dialami 23:31 oleh anak-anak terutama anak korban dan 23:35 juga anak pelaku. Yang parahnya juga 23:39 Bunda Nuning ini ee ada sekolah yang 23:43 segera mengeluarkan anak baik itu anak 23:46 pelaku atau anak korban dari ee 23:49 institusi pendidikan. Ini benar-benar 23:54 sangat sulit untuk dipahami. Kenapa 23:56 masih ada orang-orang seperti itu dia 23:59 ingin ee bersih-bersih diri tetapi 24:01 mengorbankan orang lain? 24:04 Padahal itu terjadi karena pengabaian 24:07 dari pihak kita juga. Coba kalau kita 24:09 semua ini ee benar-benar ee ambil 24:12 bagian, insyaallah tidak akan terjadi 24:15 persoalan ini. Ini menjadi penting. 24:18 Kemudian menghindarkan pembalasan. Heeh. 24:22 Dengan proses diversi ini antara pihak 24:26 keluarga korban maupun pihak keluarga 24:30 pelaku 24:32 menyadari semua 24:35 ini karena pengabaian dari kita sendiri. 24:41 Coba kalau kita kontrol anak kita, baik 24:45 itu anak pelaku maupun anak korban, 24:48 insyaallah ini tidak akan terjadi. Ini 24:50 juga menjadi sangat penting. Lalu 24:53 terakhir Bunda Nuning, bagaimana kita 24:55 memastikan 24:57 wajib untuk diperhatikan adalah 24:59 keharmonisan di dalam kehidupan 25:02 bermasyarakat sehingga tidak menciptakan 25:06 apa 25:09 ee suasana yang kemudian tidak kondusif. 25:13 Nah, ini menjadi 25:15 penting. Lalu apa yang harus kita 25:18 pertimbangkan di dalam proses diversi? 25:21 Ayah Anda dan bunda, pengetahuan ini 25:24 penting juga kita 25:27 ketahui bila suatu waktu di tempat kita 25:30 terjadi atau suatu waktu ada anak kita 25:33 yang menjadi pelaku atau menjadi korban 25:36 atau keluarga kita menjadi pelaku atau 25:39 korban atau warga kita menjadi pelaku 25:43 atau korban. Apa yang harus perlu kita 25:45 perhatikan? Perlu kita ketahui bahwa 25:47 diversi harus 25:49 mempertimbangkan kategori tindak pidana. 25:52 Iya. Kategori tindak pidana yang kalau 25:56 sudah tuntutannya di atas 7 tahun itu 25:59 sudah tidak boleh. Bunda seperti apa 26:01 itu? Seperti kekerasan seksual itu kalau 26:05 boleh itu tidak boleh lewat versus 26:07 diversi karena itu benar-benar ee anak 26:11 yang menjadi korban itu sangat 26:14 menderita. Heeh. 26:16 Itu yang pertama. Kemudian umur anak. 26:19 Ini umur anak juga harus kita 26:21 perhatikan. Umur anak itu kalau proses 26:25 diversi atau yang rumusannya di 26:29 undang-undang itu anak yang sudah di 26:32 mampu dimintai pertanggungjawaban secara 26:34 pidana itu mereka yang berusia di atas 26:38 ee di usia 12 tahun di bawah 18 tahun. 26:42 Kalau mereka sampai berproses itu ke 26:46 pengadilan dan itu akhirnya harus masuk 26:49 ke lembaga pembinaan khusus anak itu 26:51 anak usia 14 tahun. Ah, untuk itu 26:54 ayahanda dan bunda untuk mengetahui 26:56 tentang batasan umur usia anak ini kalau 26:59 boleh he kembali lagi baca dokumen yang 27:02 pernah saya sampaikan. Pertama adalah 27:05 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 27:08 tentang sistem peradilan pidana anak. 27:11 Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 27:15 2022 27:17 tentang pemasyarakatan di sana itu 27:20 terkait dengan ee penanganan anak yang 27:23 berkonflik dengan hukum khususnya pelaku 27:26 itu dijelaskan secara detail di sana. 27:29 Lalu kemudian Undang-Undang Nomor 1 27:32 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang 27:36 Hukum Pidana. Ah, di sana terkait dengan 27:38 batas usia itu 27:40 ada. Lalu yang ketiga, proses diversi 27:45 harus mempertimbangkan hasil penelitian 27:48 kemasyarakatan dari BAPAS. 27:51 Bapas ini ini salah satu organ yang ada 27:54 di Kementerian Hukum dan HAM ee Hukum 27:59 dan Hak Asasi Manusia ini, Bunda Nuning 28:02 ee di setiap daerah kabupaten kota itu 28:06 ada ee Bapas ini benar-benar mereka akan 28:10 melakukan penelitian kenapa ini dia 28:14 menjadi pelaku. Dia teliti secara dalam. 28:18 Lalu kemudian yang terakhir yang harus 28:20 kita perhatikan dalam proses diversi itu 28:22 adalah 28:24 memperhatikan atau mempertimbangkan 28:27 dukungan lingkungan keluarga dan 28:30 masyarakat. Kalau masyarakat sudah 28:32 kondusif, insyaallah keluarga sudah 28:35 kondusif, proses diversi itu akan 28:37 terjadi. Tapi bagaimana kalau masih 28:41 saling pelaku itu harus dituntut? Wah, 28:44 ini menjadi catatan penting ini. 28:45 Terutama bagi keluarga-keluarga yang 28:48 memiliki ee saudara yang berlatar 28:51 belakang sarjana hukum atau merasa 28:55 memiliki ee pendukung ee mungkin ada 28:59 yang di kepolisian atau apa jadi atau di 29:02 tentara atau bagaimana atau pengusaha. 29:04 Jadi mereka pengin pelaku itu 29:07 benar-benar harus 29:09 diproses. Ah, ini menjadi ee penting 29:14 untuk kita perhatikan dalam proses 29:16 diversi. Mungkin ini yang perlu kami 29:19 sampaikan dan ini materi agak sedikit ee 29:23 menguras 29:24 ee tenaga perhatian dari kita semua. 29:27 Karena ada satu tuntutan bagi kita kalau 29:30 boleh di handphone kita ada 29:34 Undang-Undang Nomor nomor 11 tahun 2012, 29:38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, lalu 29:43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 29:46 sehingga kita akan menjadi individu yang 29:49 berpengetahuan. 29:51 Tinggal kita dukung, kita perlu 29:54 keterampilan. Tapi yang terakhir Bunda 29:57 Nuning harus kita miliki. Baik itu pihak 30:00 keluarga korban atau pihak keluarga ee 30:03 pelaku adalah sikap. He. Demikian Bunda 30:07 Nun. Masyaallah. Jadi undang-undang yang 30:10 tadi disebutkan mudah-mudahan dicatat 30:12 sehingga ketika diperlukan kita sudah 30:14 bisa baca isinya. Dan yang jelas lagi ee 30:18 terkait dengan proses di versi ini, 30:21 pertimbangan dukungan keluarga dan 30:24 masyarakat sangat-sangat diperlukan. 30:26 Pertanyaannya memang banyak sekali untuk 30:28 diri kita dan ee keluarga kita ya. 30:31 Seberapa peduli sih kita mengontrol 30:33 perbuatan anak-anak, buah hati tercinta 30:35 kita atau 30:38 apakah kepedulian kita juga cukup 30:41 optimal untuk semua ini. Kita boleh 30:43 langsung ke WA yang sudah dikirim ya. Ba 30:47 baik. Em pertanyaan ini dari tunggu 30:54 sebentar. Bapak Amir Zaki Mubarak. 30:58 Asalamualaikum Pak Hamid. 31:00 Waalaikumsalam. Kalau ada saudara atau 31:04 teman yang anaknya mengalami kecelakaan 31:08 MBA padahal baru mau lulus 31:13 SMP ini marit by accident 31:16 ya. Itu bagaimana cara menyelesaikan 31:19 persoalan ini? Terima kasih banyak untuk 31:22 jawabannya. Terima baik terima kasih ee 31:25 ayahanda yang bertanya. Kalau boleh 31:28 segera lapor ke P2TP2A atau UPTD PPA. 31:34 Jadi di masing-masing kabupaten kota itu 31:38 perintah Undang-Undang Nomor 12 tahun 31:41 2022 itu harus ada UPTD 31:45 PPA. Tapi sebelumnya ada namanya P2 TP2A 31:49 tapi namanya ini sekarang berubah. He. 31:51 Untuk itu tolong ayahanda segera 31:54 menghubungi Dinas Pemberdayaan Perempuan 31:57 dan Perlindungan Anak. Di sana itu ada 32:00 satu unit yang akan menangani ee 32:04 kasus di sana itu akan ditemukan 32:09 solusi-solusinya. 32:10 Jadi jangan ee diselesaikan secara 32:13 kekeluargaan karena 32:16 ee yang akhirnya akan rugi dalam proses 32:20 ini 32:21 adalah anak 32:24 korban dan juga anak pelaku juga akan 32:28 berpotensi juga akan menjadi ee 32:31 bermasalah. 32:32 Nah, untuk itu melalui proses lewat 32:38 P2TP2A atau UPTDPA 32:41 insyaallah itu akan ee mendapatkan 32:46 solusi atau kita lapor lewat 32:51 WhatsApp 32:55 08111 32:58 29 atau telepon gratis sapa Apa? 129. 33:03 19. Em, ini barusan kebetulan ada yang 33:05 bertanya nomornya LPSK tadi belum 33:08 disebut Mbak Nuning. Oh, iya. LPSK bisa 33:10 cari lewat ee website ada. Oh, cari di 33:13 website-nya aja ya. Oke, kemudian saya 33:17 akan ke Ibu Hani di Jakarta Barat. 33:22 Asalamualaikum, Pak Hamid. 33:23 Waalaikumsalam. 33:25 Bagaimana dengan anak-anak yang 33:27 benar-benar bandel, berkali-kali mencuri 33:30 di lingkungan tempat tinggal dan sudah 33:33 sampai diserahkan ke polisi pun 33:35 ujung-ujungnya dia berulah lagi dan 33:38 lagi. Mohon penjelasannya. Terima kasih. 33:41 Terima kasih. terkait dengan ee masalah 33:44 ya anak dengan perilaku sosial 33:48 menyimpang ini ada satu proses yang 33:52 harus ditangani sebetulnya sudah diatur 33:55 melalui peraturan pemerintah nomor 33:58 78 tahun 2021 tentang perlindungan 34:02 khusus bagi anak salah satu yang anak 34:06 yang Ibu sebutkan ini anak yang anak 34:09 dengan ee ee perilaku sosial menyimpang. 34:13 He he. Siapa yang ee dapat menangani 34:17 anak ini? Ini tiada lain adalah Dinas 34:20 Sosial. Ah, nanti di melalui Dinas 34:25 Sosial si anak itu akan ditelusuri oleh 34:30 pekerja sosial. di sana ee ayahanda dan 34:35 bunda. Kalau di Jakarta Barat berarti di 34:39 sudin 34:41 sosial. Kalau sangat sulit untuk 34:44 mendapatkan akses ke sana langsung saja 34:47 melalui ee Rpetra kita lapor ada anak 34:51 seperti ini. Lalu kemudian kita telusuri 34:55 sampai kita mendapatkan akses ke Dinas 34:58 Sosial. Nanti di sana Dinas Sosial akan 35:02 mengirimkan tim dan mendalami kenapa 35:06 anak ini menjadi seperti yang Ibu 35:09 ceritakan. Nah, nanti di sana ada ee 35:11 manajemen kasus. Kemungkinan besar anak 35:15 itu akan 35:17 ee direhabilitasi secara sosial lalu 35:21 kemudian akan ditemu kenali kenapa itu 35:25 bisa terjadi. Iya. Ya, ini proses. Jadi 35:28 jangan kita tangani sendiri. Lalu 35:30 kemudian tolong di kantor polisi 35:33 itu tidak semua polisi yang memiliki 35:37 pengetahuan menangani anak. Mereka juga 35:40 ada batasan-batasannya, 35:42 bagian-bagiannya. 35:44 Ada Babing Kam Tipmas itu polisi yang 35:46 serba memiliki pengetahuan tapi tidak 35:49 dalam. Lalu kemudian ada polisi ee yang 35:53 res krim itu juga tidak semua resm itu 35:57 juga berbasis anak. hanya yang menangani 36:00 anak yang jadi intinya adalah harus 36:05 diangani oleh orang yang sudah 36:07 ditugaskan oleh negara sesuai perintah 36:11 peraturan pemerintah tadi adalah 36:15 menteri yang menyelenggarakan urusan di 36:18 bidang sosial atau di pemerintah daerah 36:22 yang menangani urusan di bidang sosial 36:25 berarti di Dinas Sosial atau di sudin 36:27 sosial Demikian. Baik, kita lanjutkan ke 36:31 pertanyaan dari Pak Abdurrahman. 36:34 Asalamualaikum, Pak Hamid. 36:35 Waalaikumsalam warahmatullahi 36:37 wabarakatuh. Menarik sekali pembahasan 36:39 pagi ini. Di dalam pasal 28B ya kalau 36:43 enggak salah ayat 2 Undang-Undang Dasar 36:45 45 itu dinyatakan bahwa anak merupakan 36:49 masa depan suatu bangsa. Perlindungan 36:52 terhadap kehidupan anak merupakan 36:54 keharusan bagi suatu bangsa untuk 36:57 menjamin haknya agar dapat hidup, 37:00 tumbuh, dan berkembang. Nah, pertanyaan 37:03 saya, Pak, bagaimana bagaimana kalau 37:06 ternyata jaminan anak untuk hidup tumbuh 37:08 dan berkembang 37:10 itu kurang? Contohnya karena faktor 37:13 orang tua yang kurang pengetahuan dalam 37:15 keluarga atau lingkungan. Karena kita 37:18 lihat sendiri juga sudah begitu banyak 37:20 kasus kriminal yang terjadi pelakunya 37:23 anak-anak. Nah, siapa yang harus 37:26 disalahkan? Apakah bisa dipidanakan 37:28 begitu saja? Bagi yang bertanggung jawab 37:31 seperti apa? Terima kasih. Baik, terima 37:34 kasih. Ini pertanyaannya ini sangat 37:37 menarik. Pada saat ini juga kita sedang 37:40 dalam ee situasi ee 37:45 masa politik. He. Nah, suat suasana 37:49 politik ada tujuh orang yang akan kita 37:52 pilih. Tujuh orang ini sangat menentukan 37:55 untuk menyelesaikan bagian dari masalah 37:57 yang sedang dihadapi. dihadapi untuk 38:00 menjawab apa yang sudah diatur oleh 38:04 Undang-Undang Dasar tahun 1945 di pasal 38:07 28B ayat 2 itu hasil ee kreasi saat 38:12 amandemen kedua di mana ketua emperya 38:15 itu Amin Rais dan ee presidennya waktu 38:18 itu Gus Dur yang kemudian pasal ini di 38:25 ee operasionalkan oleh Ibu Megawati 38:28 melalui Undang-undang nomor 23 Tahun 38:31 2002 tentang Perlindungan Anak yang 38:32 kemudian diubah oleh Presiden SBY 38:35 melalui Undang-Undang 35 Tahun 2014. 38:38 Poinnya adalah kalau kita mau ambil 38:41 bagian, kita harus 38:44 pastikan untuk mengatasi perlindungan 38:47 anak itu sangat ditentukan oleh para 38:51 pembuat ee kebijakan yang memiliki 38:54 perspektif terhadap anak dan mereka yang 38:57 akan melaksanakan kebijakan itu adalah 39:00 para eksekutif. Ah, untuk itu kalau 39:03 boleh ke depan kita kampanyekan 39:05 bersama-sama. kita perlu 39:08 memilih calon-calon anggota legislatif 39:12 yang berperspektif terhadap anak antara 39:16 lain anggota DPRD tingkat ee kota atau 39:20 kabupaten di dapil kita. Kita coba cari 39:23 itu dari berbagai partai kita cari 39:27 orang-orang yang memiliki perspektif 39:29 terhadap anak. Kalau tidak ada berarti 39:31 kita tidak usah pilih. Tapi kalau ada 39:35 meskipun tidak satu partai dengan kita, 39:37 kalau boleh kita pilih orang itu karena 39:39 dia nanti akan memperjuangkan apa yang 39:41 menjadi persoalan yang kita hadapi atau 39:44 yang dihadapi oleh anak-anak kita ke 39:46 depan. 5 tahun Bunda Nuning. Kemudian 39:49 yang kedua perlu kita pilih adalah 39:51 anggota 39:52 DPRD yang duduk di tingkat provinsi di 39:56 dapil kita. 39:58 Kemudian anggota DPR yang akan duduk di 40:02 tingkat pusat di dapil kita lalu anggota 40:05 DPD jadi empat orang. Jadi, ayahanda dan 40:08 bunda, kalau boleh kita telisik dari 40:13 partai politiknya lalu kemudian kita 40:15 telisik dari individunya karena nanti 40:18 kita akan memilih individu yang ada di 40:20 partai yang akan menjadi wakil kita yang 40:24 akan di sana benar-benar nih. He. dia 40:26 akan memikirkan bagaimana aturan itu 40:28 dibuat. Lalu dia memikirkan bagaimana 40:32 anggaran itu harus di dianggarkan. Lalu 40:35 kemudian dia akan mengontrol. Kalau kita 40:38 salah 40:39 memilih calon legislatif yang tidak 40:42 berperspektif anak, yaitu harapan 5 40:45 tahun ke depan untuk mengatasi masalah 40:48 yang dihadapi Bapak tadi, itu tidak akan 40:50 terjawab. Itu yang pertama. Yang kedua, 40:52 tiga orang. Siapa itu Bunda Nuning? 40:57 bupati, walikota, gubernur, dan 41:00 presiden. Itu kita teliti visi misi dia. 41:05 Apakah dia memiliki perspektif terhadap 41:08 anak? Nah, itu yang kemudian kita harus 41:10 pilih. Ini menjadi penting juga nih. 41:12 Nah, ini dengan 41:14 demikian apa yang sudah ada 41:17 undang-undang ini sudah 41:19 ada tinggal perlu kita sosialisasikan. 41:23 Kalau anggota DPR memikirkan bahwa untuk 41:27 melahirkan seorang anak yang berkualitas 41:30 itu sangat ditentukan kualitas kedua 41:32 orang tuanya, bagaimana program itu kita 41:35 dorong seperti yang ada di Jawa Barat, 41:38 sekapu ee sekopor cinta yang 41:40 dikembangkan oleh ibu istri ee gubernur 41:45 atau di kota Bogor itu benar-bening 41:47 kelas ibu. Jadi dia memikirkan untuk 41:49 menghasilkan anak yang berkualitas, 41:51 tentukan kualitas kedua orang tuanya. 41:54 Iya, Ayah dan Bunda. Kalau kedua orang 41:57 tuanya sudah berkualitas, insyaallah dia 41:59 bakal akan jadi kakek, nenek, paman, 42:01 bibi yang berkualitas dan dia otomatis 42:04 akan menjadi tetangga yang baik. Tapi 42:06 itu di balik itu semua Bunda Nuning, he 42:08 ayah-ayah yang hebat, bunda-bunda yang 42:10 hebat itu mereka menjadi anggota DPR, 42:14 menjadi anggota atau pejabat di 42:17 pemerintah. Kalau mereka sudah 42:18 berperspektif terhadap anak, insyaallah 42:21 yang kita bahas hari ini ini akan 42:24 terkurangi minimal. Demikian jawabannya. 42:27 Masyaallah. Ini ada pertanyaan dua yang 42:30 mirip, e Fatoni dan juga dari Ibu atau 42:34 Mbak Indah. 42:36 Pak 42:37 Hamid. Emm, penyelesaian pidana melalui 42:41 diversi cocok diterapkan di Indonesiak 42:43 kah? Karena saya melihat tingkah 42:45 kriminal yang dilakukan cukup tinggi dan 42:48 meresahkan. Sementara dari Mbak Indah 42:50 terkait dengan kalau memang penyelesaian 42:53 diversi itu jalan terbaik, ada 42:55 kelanjutannya enggak untuk 42:56 menindaklanjuti pihak orang tuanya agar 42:59 anak ini tidak mengulangi lagi dan orang 43:01 tua juga paham bagaimana menjaga? Karena 43:05 anak melakukan kriminal tentu tidak 43:07 lepas dari pendidikan orang tuanya 43:09 seperti yang Pak Hamid bilang. Mohon 43:11 tanggapannya. Terima kasih. Baik, terima 43:14 kasih atas pertanyaannya. Kalau 43:17 pertanyaan pertama, apakah sudah tepat 43:21 enggak di versi itu dilakukan di 43:23 Indonesia? Diversi ini sebetulnya 43:26 ee cara yang sudah kita kenal sejak 43:30 zaman dulu. Kalau ayahanda dan bunda 43:32 pernah tinggal di desa, kalau ada kasus 43:35 apa saja kalau boleh diselesaikan dulu 43:37 di tingkat ee dusun lalu kemudian oleh 43:41 kepala desa. Semua melibatkan para 43:43 pihak. Apalagi sekarang ini sudah ada 43:46 Babam Tipmas, ada Babinsa, lalu kemudian 43:51 ee ada orang-orang yang sudah dilatih 43:55 untuk ee memastikan perlindungan anak 43:58 itu benar-benar 44:01 terimplementasi. Kita sudah punya ee 44:04 pengalaman itu, itu yang kemudian 44:09 dihidupkan kembali 44:11 melalui adanya konvensi ya, anak. 44:14 Lalu 44:15 kemudian kita kuatkan melalui 44:19 Undang-Undang Nomor 11 tahun 44:22 2012. Tinggal bagaimana kita memastikan 44:25 peran dan tanggung jawab. Seorang anak 44:28 menjadi pelaku itu itu tidak lahir 44:32 begitu 44:33 saja. Kalau ada anak yang menjadi pelaku 44:36 tindak pidana itu sebetulnya dia sedang 44:38 mengirim sinyal bahwa di negeri itu 44:41 sebetulnya sedang bermasalah. 44:44 Apanya? Masalahnya pertama pengabaian. 44:47 Kedua, orang tua tidak peduli lagi. 44:50 Orang tua tidak merasa menjadi orang tua 44:53 karena dia tidak memiliki pengetahuan 44:55 bagaimana menjadi seorang tua yang 44:57 sesungguhnya. Karena menjadi orang tua 45:00 itu tidak cukup hanya memberi makan dan 45:03 minum, tetapi bagaimana dia dikuatkan 45:06 pengetahuan dari aspek sosial, dari 45:10 aspek pendidikan, dari aspek hukum 45:12 terutama supaya dia menyadari bahwa dia 45:16 adalah bagian dari anggota masyarakat. 45:19 Kalau ini kita abaikan, akhirnya akan 45:22 melahirkan anak-anak yang seperti yang 45:25 disampaikan oleh penanya pertama. 45:27 Kemudian tidak cukup di situ tanggung 45:30 jawab keluarga besar untuk mendapatkan 45:33 status sebagai kakek menjadi paman, 45:38 menjadi bibi itu tidak gratis. Itu harus 45:42 ada konsekuensinya. Bagaimana? untuk 45:45 memastikan jangan sampai keponakan dan 45:47 cucunya itu menjadi pelaku tindak 45:50 pidana. Kalau ini disadari oleh semua 45:52 orang menjadi kakek itu akan menjadi 45:55 hebat bila anaknya itu benar-benar atau 45:59 cucunya berkualitas tidak menjadi pelaku 46:02 tindak pidana. Tapi kalau ada anaknya 46:04 menjadi pelaku tindak pidana, dia harus 46:07 juga ambil bagian untuk 46:10 mempertanggungjawabkan status yang dia 46:13 dapat itu seperti apa. Itu yang kedua. 46:16 Yang ketiga adalah menjadi anggota 46:18 masyarakat. Ah, untuk penanya pertama 46:21 kalau boleh tolong catat ambil di pasal 46:25 72 Undang-Undang 35 Tahun 2014. Ah, di 46:30 sana kita itu diberi peran oleh negara 46:32 untuk ambil bagian. Nah, ini menjadi 46:35 penting. 46:37 Lalu untuk pertanyaan terakhir yang dari 46:40 Mbak 46:41 Indah, bagaimana ee kelanjutannya? Ah, 46:45 di sini proses diversi itu tidak boleh 46:48 dilakukan serampangan. Untuk itu para 46:52 pihak yang terlibat di dalam proses 46:55 diversi ini, ini sebetulnya ada 46:58 tahapan-tahapannya dan itu semua dikawal 47:01 oleh 47:02 kepolisian dan kemudian nanti akan 47:04 dikuatkan oleh putusan pengadilan. Jadi 47:07 di sana kalau ada para pihak misalnya 47:10 bagian keluarga tidak mau mengganti rugi 47:14 keluarga pelaku tidak mau ganti rugi 47:17 atas ee kelalaian anaknya yang kemudian 47:20 merugikan korban itu kalau tidak 47:23 terlaksana itu boleh diproses berlanjut. 47:26 Lalu yang kemudian yang 47:27 kedua, tidak hanya kita lepas saja 47:30 begitu saja anak yang menjadi pelaku 47:33 atau anak menjadi korban itu tidak 47:35 ditangani. Negara sudah memiliki 47:39 instrumen untuk menguatkan. Terkait 47:42 untuk pelaku itu ada rehabilitasi sosial 47:45 ditangani oleh Dinas 47:47 Sosial. Dialah yang bertanggung jawab 47:50 untuk memastikan bagaimana supaya anak 47:52 ini tidak menjadi pelaku berulang. 47:56 otomatis penguatan keluarganya, 47:58 masyarakat yang ada di sekitar anak itu 48:00 juga menjadi penting. Lalu kemudian bagi 48:04 korban ada institusi yang ditang yang 48:07 sudah dibentuk yaitu UPTD, PPA. Di sana 48:11 nanti akan mengkoordinir, memastikan 48:14 bahwa si anak yang menjadi korban itu 48:17 mendapatkan rehabilitasi medis, 48:20 rehabilitasi sosial, lalu kemudian harus 48:22 terpastikan terakses ke pendidikan. 48:26 atau terakses ke pekerjaan nantinya. 48:28 Lalu kemudian menjadi penting juga 48:30 adalah perlindungan terhadap identitas. 48:34 Lalu kemudian kalau toh korban ini harus 48:36 terusir dari ee lingkungan 48:40 masyarakatnya, pimpinan daerah harus 48:42 terpastikan menyediakan rumah baru untuk 48:46 keluarga 48:48 korban sehingga korban itu benar-benar 48:52 ee aman, nyaman, terlindungi, dan dia 48:56 tidak menjadi korban berulang. Nah, ini 48:59 jadi kita sudah punya instrumen ini. 49:01 Tinggal 49:03 pertanyaannya tanggal 14 49:06 Februari 2024 kita akan menyerahkan 49:10 kewenangan ini ke orang-orang yang akan 49:12 kita pilih. Dan nanti di bulan November 49:16 kita akan memilih bupati dan gubernur 49:18 yang akan menind lanjuti apa yang di 49:23 kita ee pikirkan bersama-sama. Kalau 49:25 kita salah memilih orang-orang ini, ya 49:28 sudah apa yang sudah ada 49:31 aturan-aturannya ini tidak akan masuk ke 49:34 dokumen perencanaan dan tidak ada lagi 49:37 orang yang mau mengawasi yang akhirnya 49:39 anak-anak yang menjadi pelaku dan 49:42 keluarganya lalu anak-anak yang menjadi 49:45 korban dan keluarganya itu terabaikan. 49:48 Sehingga tujuan dari diversi 49:50 sesungguhnya adalah menciptakan 49:52 keharmonisan masyarakat itu tidak akan 49:53 terwujud. Cuma gara-gara kita memilih 49:57 orang yang tidak tepat yang duduk di 49:59 anggota legislatif maupun di eksekutif. 50:01 Demikian Bunda Baik, terima kasih sekali 50:03 Pak Hamid. Jadi jangan lupa ya yang 50:06 perlu kita catat tuh tanggal 14 Februari 50:09 tahun depan siapa yang akan menentukan 50:12 kemudahan-kemudahan bagi ee anak-anak 50:15 kita terkait dengan proses mereka. 50:19 Mudah-mudahan bahasan hari ini 50:21 benar-benar dapat mengingatkan kita 50:25 untuk bagaimana kita 50:28 peduli mengontrol perilaku anak-anak 50:30 kita, menunjukkan juga perhatian kita. 50:33 Dan yang penting lagi seperti yang Pak 50:36 Hamid bilang, tunjukkan bagaimana 50:38 anak-anak bisa bertanggung jawab. Keren 50:40 banget, Pak Hamid. Waktu kita habis. Dan 50:42 juga ikhwan akhwat di mana pun bisa 50:45 disimak acara perlindungan anak ini. 50:48 Insyaallah kita akan jumpa kembali di 50:50 lain waktu dan mudah-mudahan semua yang 50:54 disampaikan akan memberikan manfaat. 50:57 Billahi taufik walhidayah. 50:58 Wasalamualaikum warahmatullahi 51:00 wabarakatuh. Waalaikumsalam 51:02 warahmatullahi wabarakatuh.