Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:07 Brail TV. 0:15 Bismillahirrahmanirrahim. 0:16 Alhamdulillahiabbil alamin. Allahumma 0:18 sholli ala sayyidina Muhammad wa ala ali 0:21 sayyidina Muhammad. Asalamualaikum 0:23 warahmatullahi wabarakatuh. Ikhwan 0:25 akhwat pendengar dar silaturahim dan 0:27 juga pemirsa Rasil TV yang dirahmati 0:29 Allah. Alhamdulillah kita kembali 0:31 berjumpa Iwan Ahwat di Senin pagi hari 0:35 ini tanggal 21 Juli 2025 0:40 hadir acara perlindungan anak bersama 0:43 Bapak Hamid Pati 5 yang alhamdulillah 0:45 telah hadir di studio. Kita sapa manat. 0:48 Asalamualaikum warahmatullahi 0:49 wabarakatuh. 0:51 Waalaikumsalam. Apa kabar Bung Fahri? 0:53 Alhamdulillah. Bagaimana Pak Amin? Sehat 0:55 ya? 0:55 Alhamdulillah. 0:56 Masih keliling-keliling Indonesia nih 0:58 untukikan apa namanya menyampaikan 1:01 keling. Insyaallah akhir Juli kita akan 1:04 ke Kalimantan Utara 1:07 untuk pelatihan konvensi Hana 1:09 insyaallah. 1:09 Masallah. 1:11 Dan dari semua kota-kota yang Pak Hamid 1:13 kunjungi itu menurut Pak Hamid kota yang 1:16 paling layak anak itu ada banyak Pak 1:19 Amin? Kalau kota atau kabupaten yang 1:23 layak anak untuk saat ini kalau 1:28 berdasarkan kategori yang diberikan oleh 1:31 Kementerian Pembedaan Perempuan dan 1:33 Perlindung Anak 1:34 itu belum ada yang mencapai kategori ee 1:37 kabupaten kota layak. Yang ada itu masih 1:39 di yang paling tinggi di kategori utama 1:43 seperti kota Surabaya, 1:46 kota Surakarta, kota Jogja. 1:50 Kemudian ee kabupaten 1:56 berarti yang benar-benar layak itu belum 1:58 belum belum belum ada yaum 2:01 di sekian banyak kota yang ada di 2:03 Indonesia itu ya 2:03 ada 514 2:06 kabupaten. Masyaallah. 2:08 Ee seperti Kabupaten Siak itu salah 2:10 satunya tuh 2:11 Bekasi. 2:13 Bekasi dia malah justru evaluasi tahun 2:17 2000 2:19 23 dia turun karena banyak persoalan ya. 2:23 Lalu kemudian 2:24 Denpasar itu juga menjadi salah satu ee 2:27 kategori utama. 2:28 Kategori utama ya. 2:29 Selebihnya kategori Nindia, kemudian 2:33 Madya dan Pratama. Dan insyaallah nih ee 2:37 Kementerian Pemberang Perempuan pada 2:40 tanggal 22 Juli atau pas bertepatan hari 2:45 anak nasional mereka akan 2:48 ee mengumumkan 2:49 kabupaten kota mana ni yang 2:52 benar-benar ee sudah mencapai kategori. 2:56 Apalagi saat sekarang ini dengan adanya 3:00 efisiensi 3:01 Heeh. He 3:02 anggaran yang terkait dengan anak itu 3:05 mengalami ee pengurangan. 3:08 Pengurangan bisa dikurangin bukannya 3:09 ditambahin 3:10 harusnya ditambah ya. Kalau belum apa 3:13 namanya sampai layak anak begitu ya. 3:16 Ini kemungkinan ee dari ee apa kemajuan 3:20 ekonomi yang mengalami tekanan. H. Lalu 3:24 semua tergantung dari komitmen ee 3:27 pimpinan 3:28 pimpinan 3:29 baik itu presiden, khusus presiden kita 3:32 ee bersenang hati ya beliau mulai fokus 3:36 kepada persoalan anak terutama terkait 3:40 dengan pendidikan. 3:41 Beliau nih 3:43 sudah memperkenalkan mengenai sekolah 3:45 rakyat, 3:47 mengutamakan 3:48 anak-anak dari keluarga yang miskin. He. 3:53 Kemudian makanan gratis ini juga menarik 3:57 untuk ee kita lihat perkembangan selama 4:00 5 tahun ke depan 4:01 apakah Presiden ini benar-benar 4:03 berkomitmen. Nah, bagaimana dengan 4:06 gubernur dan ee bupati walikota itu 4:11 harus 4:12 kita pastikan mereka harus berkomitmen? 4:15 Nah, itu semua sebetulnya tergantung 4:18 pada ayah dan ibu yang memiliki hak 4:21 suara. 4:22 Sebetulnya kita bisa 4:24 bersuara juga ya. Kita perlu juga 4:26 bersuara 4:26 karena 4:27 orang tuanya itu ya. 4:28 Karena bupati walikota itu siapa yang 4:30 memilih kalau bukan 4:31 betul 4:32 orang tua. Kalau orang tua 4:34 memiliki komitmen kepada anak otomatis 4:36 dia akan memilih pimpinan yang ee 4:39 memiliki komitmenitmen. 4:40 Nah, itu bisa tergambar dari 4:42 ee visi misi 4:44 gitu. Jadi tidak boleh kita lepas saja 4:47 ini tanggung jawab ee presiden, tanggung 4:50 jawab ee 4:51 gubernur dan bupati walikota. Lalu 4:54 kemudian anggota legislatif. Siapa yang 4:57 memilih mereka? 4:58 Rakyat. 4:59 Kalau kita salah pilih ya 5 tahun ke 5:03 depan 5:04 kita akan merasakan bagaimana komitmen 5:06 dari para pemimpin itu. 5:10 Jadi kerja sama gitu ya orang tua juga 5:12 ya 5:12 karena sebagai pemilihnya. Iya, 5:14 semoga aja didengarlah ya. 5:16 Insyaallah inspirasi. 5:17 Jadi pemilihan ke depan kita harus mulai 5:20 cerdas. 5:23 Baik, hari ini masih ee tema besarnya 5:25 pengasuhan berbasis hak anak ya. I 5:28 dengan subtema anak korban [berdehem] 5:30 eksploitasi bentuk lain. Nah, ini dia 5:33 bentuk lainnya seperti apa nanti Pak 5:34 Hamid akan coba jelaskan Iwan Hawat dan 5:37 nanti juga yang bergabung bertanya 5:38 silakan Anda ingin berkomentar juga 5:40 silakan di 0811999720. 5:44 Silakan Pak. 5:45 Baik terima kasih Bung Fahri. 5:47 Bismillahirrahmanirrahim. 5:49 Asalamualaikum warahmatullahi 5:51 wabarakatuh. 5:53 Pendengar Radio Rasil di mana saja 5:56 berada. Alhamdulillah. 5:58 kita mari masih diberi kesempatan oleh 6:00 Allah untuk berbagi informasi. Kali ini 6:04 kita akan fokus 6:07 pada topik 6:11 pengasuhan berbasis anak khususnya 6:15 anak-anak yang mengalami eksploitasi 6:18 dalam bentuk lain. Ayah, Handa, dan 6:21 Bunda di rumah. Bagaimana kita ee 6:24 memastikan 6:26 terhadap anak-anak yang mengalami 6:28 eksplitasi dalam bentuk lain? 6:31 Sebagaimana kita ketahui 6:35 bahwa Indonesia telah meratifikasi 6:38 konvensi HNA sejak tanggal 25 Agustus 6:44 tahun 1990 6:48 melalui keputusan Presiden Nomor 36 6:53 Tahun 1990. 6:56 Sebagai 6:58 orang tua, ayah dan bunda perlu juga 7:02 mengambil ee konvensi ini untuk disimpan 7:06 di gadgetnya. kita baca baik-baik, kita 7:09 pahami supaya sebagai orang tua yang 7:12 hebat kita dapat ee memberikan 7:17 pendampingan, pembimbingan, dan 7:19 pengasuhan dengan dasar-dasar 7:22 ee peraturan perundangan yang jelas. 7:26 Apalagi 7:28 Indonesia telah meratifikasi konvensi 7:30 Hana, berarti semua 7:34 peraturan perundangan yang ada di 7:36 Indonesia itu harus terharmonisasi 7:38 dengan konvensi H anak. Anak yang ada di 7:42 rumah kita itu bukan hanya anak kita 7:45 sendiri, tetapi dia juga menjadi anak. 7:50 Anak dunia berarti dia di bawah 7:53 pengawasan komite hak anak PBB. Apalagi 7:56 Indonesia pada tanggal 14 sampai 15 Mei 8:04 tahun 2025 itu telah dimintai 8:08 ee keterangannya apa saja yang sudah 8:11 dilakukan oleh Indonesia terhadap 8:14 anak-anak dunia yang ada di Indonesia 8:17 dan terutama anak-anak dunia yang ada di 8:20 rumah kita. He. 8:21 Untuk itu kalau kita tidak ee 8:26 mendasarkan apa yang kita lakukan kepada 8:30 anak kita itu perlu dipertanyakan. 8:33 Ah, kalau 8:35 anak yang ada di rumah kita adalah anak 8:37 ciptaan Allah melalui ee sulbi dan rahim 8:43 ayahanda dan bunda itu berdasarkan Quran 8:46 dan hadis untuk penanganannya. karena 8:48 dia sebagai warga dunia kita gunakan 8:51 konvensi Anas 8:52 untuk memantau mengawasi. Ah terkait 8:55 dengan 8:56 topik kali ini anak yang dieksploitasi 9:00 dalam bentuk lain. Nah, untuk itu perlu 9:03 kita ee pikirkan bersama-sama. Jangan 9:07 sampai anak kita mengalami eksploitasi 9:09 dalam bentuk lain. Untuk itu, coba kita 9:12 lihat pasal 36 9:16 konvensi H anak. 9:18 di pasal 36 itu sudah ee 9:22 tertera 9:25 lebih jelas lagi apa yang harus kita 9:29 ketahui bersama-sama anak-anak dalam 9:31 bentuk eksploitasi bentuk klien itu 9:34 antara lainnya ee Bung Fahri 9:37 dan ayahanda dan bunda yaitu anak-anak 9:40 yang mengalami kekerasan. H. 9:44 Lalu kemudian 9:46 ada orang yang ingin mau menggali 9:50 terkait dengan ee 9:53 kasus yang dialami oleh anak oleh dua 9:57 orang kemungkinan Bung Padi. pertama 10:00 adalah para ee wartawan dari berbagai 10:06 media baik 10:07 wawancara gitu ya, 10:07 televisi, wawancara ya, berbagai media 10:10 dari televisi, dari ee 10:14 koran, majalah atau dari berita online. 10:18 itu kita harus pastikan karena jangan 10:22 sampai 10:24 anak-anak ini sudah 10:27 jadi korban lalu kemudian 10:30 sudah mendapatkan penanganan dari ee 10:35 UPTD PPA yang di dalamnya ada penanganan 10:40 rehabilitasi medis dan rehabilitasi 10:43 sosial termasuk di dalamnya itu 10:45 penanganan psikologi anak jangan jangan 10:48 sampai dia mengalami trauma lagi. Nah, 10:50 jadi ini harus diperhatikan ayahanda dan 10:53 bunda. 10:54 Pertama adalah wartawan. 10:57 Yang kedua adalah para peneliti. Nah, 11:01 para peneliti ini ada yang dari 11:04 universitas, 11:06 ada yang dari ee BPS atau ada dari 11:13 lembaga-lembaga 11:15 ee lain yang memiliki usaha di bidang 11:20 penelitian. Hm. 11:23 Apa yang perlu kita antisipasi terhadap 11:26 ee anak-anak kita yang sudah menjadi 11:29 korban ini? jangan sampai dia menjadi ee 11:32 tereksploitasi 11:33 lagi oleh ee orang-orang 11:37 yang saya sebutkan tadi, wartawan dan 11:39 para peneliti. Ah, untuk itu 11:44 perlu ayah Anda dan bunda perhatikan 11:48 kalau misalnya anak-anak kita ini yang 11:51 sudah menjadi korban terutama mengalami 11:54 korban kekerasan. Kekerasan kan 11:57 bentuknya ada empat, Bung Fari. I 12:00 ada kekerasan fisik, 12:03 lalu kekerasan ee psikis seperti 12:06 bullying. 12:07 Kan banyak kasus yang terjadi di 12:10 masyarakat ya. Ada anak-anak yang 12:13 dibully. Lalu yang ketiga bentuk 12:15 kekerasan ee 12:18 seksual yang hari ini istilahnya berubah 12:21 menjadi kejahatan seksual dengan adanya 12:24 perubahan undang-undang perlindungan 12:26 anak. Lalu yang ketiga, anak-anak yang 12:29 mengalami 12:31 penelantaran 12:33 atau mengalami pengabaian. Jadi 12:36 anak-anak ini yang sudah ee mengalami ee 12:41 kekerasan lalu kemudian 12:44 datang ini orang yang mau melakukan 12:47 peliputan. 12:48 H 12:48 dia, "Wah, ini saya dari wartawan nih, 12:52 saya dari ee universitas nih mau 12:54 melakukan ee penelitian. 12:57 Jangan dulu kita harus pastikan. Iya. 13:02 Ada beberapa pertanyaan yang perlu Ibu 13:04 Bapak ajukan kepada orang-orang yang 13:07 akan melakukan ee wawancara ini. 13:11 Pertama, apakah 13:16 si wartawan ini di support tidak 13:21 atau oleh peneliti ini didukung tidak 13:24 oleh lembaga yang akan menangani? Bila 13:29 pada saat wawancara si korban itu 13:32 mengalami trauma kembali, 13:35 itu harus pertanyaan tuh. 13:37 Heeh. Heeh. 13:38 Ada enggak 13:38 detail 13:39 ee 13:41 lembaga yang nanti yang mampu akan 13:45 menangani atau mengantisipasi jangan 13:46 sampai anak saya setelah diwawancara dia 13:50 trauma lagi. 13:50 Trauma lagi ya. Karena anak-anak yang 13:53 mengalami ee kekerasan itu tidak bakal 13:58 akan ee hilang begitu saja apa yang dia 14:02 alami. Dengan adanya penanganan 14:05 psikologi itu dia sebetulnya ee menekan, 14:09 mengurangi, meminimalisir 14:12 sampai ee anak itu memaafkan para ee 14:17 pelaku yang menyebabkan dia menjadi 14:20 korban. Itu menjadi salah satu solusi. 14:22 Nah, ini sekarang dia sudah direhap, dia 14:26 sudah ee diterima oleh masyarakat. Eh, 14:30 ada ini 14:30 malah ngungkit-ngungit lagi 14:31 yang mau mengungkit-ngungkit. Kecuali 14:34 kecuali nih ee Bung Fah kalau si anak 14:39 ini sudah jadi dewasa 14:41 lalu dia ingin tampil untuk menjadi ee 14:46 martir. 14:47 Hm. ee yang menjadi ee pejuang untuk 14:52 mengkampanyekan 14:54 jangan sampai ada ulang 14:56 anak-anak yang seperti dia dulu menjadi 14:59 anak mengalami kekerasan serupa, 15:02 akhirnya dia akan melakukan ee 15:04 testimoni. Ah, testimoni juga harus ada 15:08 batasan-batasannya. testimoni terbuka 15:11 untuk umum atau testimoni ee bersifat ee 15:15 tertutup. Nah, itu juga harus ah terkait 15:18 dengan hal ini ayah Anda dan bunda harus 15:22 ee memperhatikan. Untuk itu 15:26 dengan kita mengajukan pertanyaan 15:30 tersebut 15:32 ee otomatis kaget juga tuh wartawan 15:35 kalau dia belum ee dilatih terkait 15:38 dengan ee konvensi hak anak dan dia atau 15:42 peneliti yang belum 15:45 memahami etika penelitian 15:49 meneliti bersama anak. Nah, ini dia 15:52 ee agak kaget. untuk itu ayah Anda dan 15:55 bunda bukan ee tujuan untuk wah yang 15:58 penting diviralkan. Wah, itu jadi soal 16:01 tuh nanti anak kita akan jadi 16:03 ee trauma itu penting sekali 16:08 ee mengajukan pertanyaan itu. Itu yang 16:11 pertama. Yang kedua, 16:13 kita harus ee mengajukan 16:17 apakah dari 16:19 wartawan atau peneliti itu punya inform 16:24 konsen enggak? H 16:25 ah inform konsen itu adalah ee informasi 16:29 yang memberikan keterangan kepada si 16:33 pewawancara atau si peneliti bahwa orang 16:36 tua mengizinkan bahwa 16:40 wawancara itu dapat dilakukan atau 16:43 penelitian itu dapat dilanjutkan. Dan di 16:49 inform konsen itu ada itu catatan bila 16:52 terjadi sesuatu dengan ee anak tersebut 16:57 he 16:57 itu ada ee upaya untuk menangani dan itu 17:01 harus 17:03 jelas clear ee siapa yang ee lembaga 17:07 mana yang akan menindaklanjuti bila ee 17:10 terjadi sesuatu. Nah, untuk itu siapa 17:14 nih kalau di daerah yang harus 17:17 memastikan ini ee benar-benar terawasi? 17:20 Ah, di daerah itu ada namanya gasbang 17:24 pol. Nah, untuk itu ayah Anda dan bunda 17:26 yang menjadi ee memiliki anak yang 17:31 menjadi korban kekerasan atau 17:35 menjadi ee anak-anak yang mengalami 17:38 masalah he 17:39 itu kita boleh ajukan pertanyaan 17:42 kepada terutama untuk lembaga ee 17:45 penelitian. 17:46 Apakah ini sudah ada ee izin dari Ces 17:50 Bank Pol atau rekomendasi dari Cash Bank 17:52 Pol? K bangp 17:54 kalau belum ada, ah itu berarti w 17:57 enggak boleh itu ya 17:58 akan menjadi satu persoalan karena anak 18:03 ini sudah ditangani oleh pemda melalui 18:08 ee unit pelayanan terpadu penanganan 18:10 perempuan dan anak dan itu sudah 18:13 mengeluarkan anggaran besar. Sekarang 18:16 saat dia diwawancara lagi atau dia 18:19 diteliti lagi ini kemudian dia trauma 18:23 siapa nih yang akan menangani UPTDPAK 18:26 atau [berdehem] lembaga penelitian atau 18:29 para lembaga yang mengirimkan wartawan 18:32 ini? ini menjadi penting dan itu harus 18:37 sebagai orang tua hari ini harus lebih 18:41 ee cerdas lagi. Nah, untuk itu selain 18:46 apa yang saya sebutkan tadi dan termasuk 18:49 konvensi ini beberapa undang-undang 18:51 kalau boleh para ayah dan ibu perlu 18:57 menyimpannya dan dipelajari 19:00 ee bagian perbagian sehingga kita 19:03 menjadi ayah dan ibu yang 19:05 berpengetahuan. 19:07 Iya, keren itu ya. 19:08 Iya. 19:09 terutama terkait untuk mencegah dan dan 19:13 dalam rangka me memantau, mengontrol ee 19:18 mengawasi anak kita. Pertama, kita harus 19:21 baca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 19:28 tentang pers. 19:29 Tentang pers. 19:30 Ahah. Itu harus kita baca. Dan turunan 19:33 dari ee Undang-Undang Pers itu ada 19:35 berbagai aturan dan 19:37 ee ada 19:40 persatuan wartawan juga itu punya kode 19:43 etik juga. Kita perlu baca tuh ada para 19:47 wartawan itu punya kode etik. Bukan 19:49 hanya wartawan saja yang 19:51 ee mengetahui kode etik itu. Kita 19:54 sebagai orang tua 19:55 harus tahu juga ya. harus tahu supaya 19:58 bisa berdebat, bisa berdiskusi dengan 20:01 data-datanya, 20:02 dengan data dan informasi. 20:04 Keren. 20:04 Orang tua siapa saja, tidak harus orang 20:07 tua yang berpendidikan. Yang intinya 20:09 setiap orang tua itu kan dia sudah 20:11 diberi kemampuan membaca, lalu dia sudah 20:14 punya gadget. Nah, kita harus 20:16 tinggal gampang sekarang ya, mudah. 20:18 Tinggal searching-searching aja 20:19 searching. Ambil Undang-Undang Nomor 40 20:22 tahun 1999 20:24 tentang ee 20:27 apa? Pers. Lalu yang kemudian kedua 20:31 Undang-Undang 32 Tahun 2000 20:34 H 20:34 tentang penyiaran. Wah, sudah kaya lagi 20:37 nih kita ya. Apa saja itu 20:40 ee informasi itu? Ah, di penyiaran itu 20:44 banyak wartawan juga harus ee hati-hati 20:48 atau 20:49 dari media tidak mudah untuk ee 20:53 memberitakan anak-anak kita. Selain itu, 20:56 undang-undang apa lagi nih ee Bung Fari? 20:59 Ah, ini yang menjadi penting untuk ee 21:03 kita ketahui sebagai ayah dan bunda 21:08 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 21:12 tentang sistem peradilan pidana anak. 21:15 Ah, di sana itu Bung Fari ada di pasal 21:19 19 21:21 identitas anak sebagai korban itu tidak 21:26 boleh bocor ke media. Nah, ini sekarang 21:28 dia diwawancara. 21:29 Iya, bocor dong ya. Tanya 21:32 waktu dia jadi korban 21:35 ee sudah ditangani. 21:37 Iya. 21:37 Ah, ini jangan sampai 21:39 dirahasiakanlah gitu ya. 21:40 Iya. Identitasnya jangan sampai bocor 21:42 nih. 21:43 Ah, kalau bocor ini bagaimana nih? 21:46 Karena di pasal 97 21:50 itu bagi mereka yang membocorkan 21:53 identitas anak korban 21:55 H 21:56 itu hukumannya 21:57 5 tahun denda ee R00 juta tuh. 22:03 Nah, ini kalau 22:05 para Kapolres, Kapolda dan ee yang ada 22:10 di Humas ini benar-benar mau menegakkan 22:13 aturan 22:14 terkait dengan ada kasus-kasus anak itu 22:17 seharusnya mereka tidak komprehensifs 22:21 karena 22:22 ketahuan 22:22 di pasal 19 itu ada tuh mengenai 22:26 pengertian identitas anak itu apa saja. 22:29 Kalau kita lihat di konferensi pers kan 22:31 anak ini dari mana, di sekolah mana, itu 22:34 semua bocor tuh. Ya, jelas apa 22:38 berdasarkan ee informasi yang diberikan 22:42 oleh pejabat pejabat yang konprehensif 22:45 pers ini, akhirnya wartawan mau 22:47 menelusuri ini di mana dia tinggal nih. 22:50 Akhirnya sampai jumpalah dengan orang 22:53 tua. Ah, sebagai orang tua yang hebat ah 22:55 kita perlu baca itu apa itu pasal 19. 22:59 Lalu 23:01 ini sudah kami jelaskan ee hari 23:05 sebinggu-minggu sebelumnya 23:07 ada Bung Fah misalnya ya 23:10 ee identitas anak misalnya bocor ke 23:15 media lalu kemudian ee apalagi khususnya 23:19 ini 23:19 anak yang mengalami ee kejahatan seksual 23:23 seksual ya. 23:25 si orang tua itu dapat meminta ee 23:30 penggantian nama dengan dasar apa? 23:34 He. 23:35 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020. 23:39 He. 23:40 Pemenuhan hak anak 23:44 korban atau saksi tindak pidana. Nah, 23:48 jadi kalau setiap ayat sekarang punya 23:52 pepres itu ah kita bisa baca tuh. 23:54 Iya. 23:54 Ah, untuk itu 23:57 segera ayahanda dan bunda itu download, 24:00 simpan di handphone kita, kita pelajari 24:04 bersama-sama dengan warga di sekitar 24:05 kita. ini ternyata kita punya aturan 24:08 atau di pengajian di masjid 24:10 kita baca nih uh ada ini pepres atau 24:13 apa. Jadi tidak mudah kita membocorkan 24:19 aib 24:21 anak 24:22 yang ada yang jadi korban. Nah, itu itu 24:25 menjadi penting. 24:29 Lalu kemudian undang-undang apa lagi nih 24:31 yang perlu kita insertkan di handphone 24:34 kita? Nah, ini menjadi penting. 24:37 Undang-undang 24:39 Nomor 12 Tahun 2022 tentang 24:46 tindak pidana kekerasan seksual. Di 24:50 undang-undang ini, Bung Fari khususnya 24:52 yang mengalami kekerasan seksual itu ada 24:56 tuh perintah di pasal 47. 24:59 H. 25:01 Kalau berita 25:04 anak yang mengalami kekerasan seksual 25:06 itu sampai bocor ke media, 25:09 I 25:10 itu jaksa dapat meminta pengadilan untuk 25:16 menarik itu semua berita-berita atau 25:20 data-data dokumen elektronik yang sudah 25:23 ee terlanjur tersebar, di-take down lagi 25:26 gitu. di-take down. 25:28 Jangan sampai ada yang nyimpan-nyimpan 25:30 lagi. 25:31 Karena anak ini insyaallah kalau dia 25:34 dewasa lalu dia punya kesempatan 25:37 berkembang, lalu pada suatu waktu dia 25:39 akan ditanyai 25:41 oleh calon menantu atau apa? Calon 25:43 mertua ya. Nanya 25:47 lalu calon mertua ini berbasis data 25:50 digital. 25:51 Iya. Jejak digitalnya banyak ya. 25:52 Ini kok masih ada data ini. Bagaimana 25:54 nih? Ah, itu menjadi penting. 25:57 Untuk itu, Ayah, Anda dan bunda perlu 26:00 baca tuh. 26:01 H 26:01 jangan hanya pengacara yang atau yang 26:04 berlatar belakang sarjana hukum yang 26:07 mengetahui informasi itu. Ini kita ambil 26:11 segera sekarang. Kalau boleh hari ini 26:14 jangan besok. 26:15 Iya, langsung download ya. 26:16 Semari kita dengar ee siaran ini, kita 26:19 ambil baca baik-baik. 26:21 Ada ini aturan ini ternyata ya. Lalu ini 26:25 yang tidak kalah penting, Bung Fahri 26:27 terkait dengan Undang-Undang Nomor 27 26:32 Tahun 2022 26:35 tentang perlindungan data pribadi 26:40 terkait dengan anak itu detail 26:42 dijelaskan tuh di sana. Nah, kalau ini 26:45 semua dipelajari, dipahami oleh Ibu 26:50 Bapak, ah, kita sudah punya pengetahuan 26:53 banyak kan? He he. 26:56 Saat ada wartawan, 26:59 saat ada peneliti yang mau datang untuk 27:05 mewawancarai anak-anak kita, ah kita 27:08 sudah bisa berargumen. 27:11 Ah, yang jadi soal yang banyak ee 27:14 keluarga korban yang suka memviralkan 27:17 itu 27:18 karena 27:20 orang-orang yang diamanahi untuk 27:24 menangani anak ini, mereka bekerja tidak 27:28 optimal. 27:29 Mungkin karena banyak ee alasan. Salah 27:33 satunya 27:35 komitmen dari pimpinan daerah, pimpinan 27:39 ee negara itu ee tidak ee kuat. Lalu 27:45 kemudian 27:46 kemungkinan besar petugas-petugas yang 27:49 ada di lembaga itu mereka baru dilantik. 27:53 H 27:53 ee yang saat kita melaporkan kasus yang 27:59 terkait dengan anak kita itu mereka 28:02 tidak respon. Ah ini ada orang tua itu 28:04 yang suka ee membocorkan kasus 28:07 anak-anaknya ke media karena pengabaian 28:11 dari ee lembaga-lembaga pemerintah. 28:13 Nah, kalau enggak viral enggak adil kan 28:15 gitu. Enggak ada keadilan. 28:16 Iya. Untuk itu 28:17 supaya tidak ee ada orang-orang seperti 28:21 itu melalui media ini kita 28:24 mendeseminasikan bahwa anak-anak baik 28:29 terutama anak-anak korban itu jangan 28:33 sampai mereka mengalami eksploitasi 28:36 bentuk lain. salah satunya 28:40 oleh ee mereka-mereka yang mau mencari 28:44 berita 28:45 wartawan atau mereka-mereka yang menjadi 28:48 peneliti. 28:50 Ah, bagaimana kalau ini perlu juga kita 28:54 ee ketahui bersama ayahanda dan bunda. 28:58 Misalnya 29:00 ayahanda dan bunda itu ee memberikan 29:07 akses 29:07 iya 29:08 kepada wartawan atau ke peneliti. 29:11 Berarti ayahanda dan bunda harus sudah 29:14 tahu konsekuensi 29:17 iya 29:17 yang akan muncul. Tapi kalau ayahanda 29:21 dan bunda tidak mampu mengantisipasi 29:25 konsekuensi yang akan terjadi, otomatis 29:29 kita tidak beri akses kepada ee 29:33 wartawan, kepada ee peneliti. Oh, kalau 29:36 mereka maksa gitu ya, 29:38 memaksa mau memanfaatkan ee apa ini ee 29:43 peran mereka sebagai wartawan atau 29:45 sebagai peneliti, 29:48 kita bisa ajak dia diskusi. 29:51 He 29:51 kita ee 29:52 paham lagi aturannya gitu ya. laporkan 29:54 ke UPTD PPA. Karena UPTD PPPA itu masih 30:01 punya ee 30:04 apa? 30:05 Tanggung jawab. Jangan sampai anak yang 30:10 menjadi korban itu menjadi korban 30:13 kembali. Retreffic ya atau ee 30:16 reviktimisasi lagi. 30:18 Korban kedua kalinya itu ya. korban 30:20 kedua kalinya sudah viktim, 30:22 sudah jadi korban jadi korban lagi. 30:25 Untuk lain itu, 30:26 apalagi pada saat ee penanganan semula 30:29 itu tidak optimal. 30:32 Iya. Harusnya si korban sudah melupakan 30:37 semua apa yang dialami. Dia sudah 30:40 memaafkan semua para pelaku eh pada 30:43 suatu saat dia didatangi oleh ee 30:47 wartawan atau oleh ee peneliti. Nah, ini 30:50 mungkin yang perlu kami sampaikan. Ada 30:53 beberapa undang-undang yang sudah kita 30:57 sampaikan. Kalau boleh ayahanda dan 31:00 bunda memiliki dan baca baik-baik 31:04 sehingga kita menjadi seorang ayah, 31:07 seorang ibu 31:09 yang berpengetahuan. 31:13 Tinggal kita perkaya dengan 31:15 keterampilan, Bung Fari. Ya, berarti 31:18 bagaimana ee keterampilan ayah Anda dan 31:21 bunda untuk ee berdiskusi dengan anak 31:24 kita yang sudah menjadi korban. dia 31:28 harus ee 31:32 melupakan itu semua apa yang dialami 31:35 lalu memberi argumen kepada wartawan 31:38 atau ke peneliti untuk 31:41 ee 31:43 memilih pilihan untuk memberi akses atau 31:46 menolak itu juga kita punya harus 31:48 keterampilan ee berbicara. Tapi yang 31:50 tidak kalah penting adalah sikap. Sikap 31:53 yang harus kita pastikan adalah sikap 31:57 nondiskriminasi. 31:59 Diskriminasi. 32:00 Lalu yang tidak kalah penting adalah 32:04 yang kedua, 32:06 kepentingan 32:07 terbaik anak. 32:10 Dan yang tidak kalah penting adalah ee 32:13 Bung Fari, kita harus bertanya. Tolong 32:17 pikirkan apa pendapatmu. Nah, kalau 32:21 ada wartawan yang mau menggali-gali 32:25 informasi terkait apa yang kamu alami, 32:29 lalu kemudian 32:32 berikan pendapatmu. Ahah. Kalau si anak 32:35 sudah meyakini bahwa dia siap, itu 32:40 berarti itu sudah kita dapat ee kita 32:46 mampu mengukur 32:47 dia sudah siap untuk menghadapi 32:49 konsekuensi apa yang akan terjadi 32:52 berikutnya. misalnya nih 32:55 terpublikasi. 32:57 Iya. 32:57 Berarti 32:59 diketahui oleh ee banyak orang atau 33:03 kemungkinan anak sudah punya ee 33:07 ketetapan hati. 33:09 Jangan sampai ada korban lain. Cukup 33:14 akulah yang jadi korban melalui 33:18 ee tulisan, melalui penggambaran oleh 33:22 wartawan, lalu memulai publikasi oleh 33:27 para peneliti itu memunculkan kesadaran 33:31 baru terutama kepada 33:35 pemimpin negara, pengelola ee daerah, 33:39 lalu kemudian 33:41 orang tua 33:43 masyarakat lain untuk tidak mudah untuk 33:48 melakukan kekerasan kepada anak-anak. 33:51 Itu kalau pilihan bagus tuh. He. 33:52 Lalu yang kemudian ee para pemimpin 33:55 negara atau para pengambil kebijakan itu 33:59 mereka terinspirasi dengan apa yang 34:02 dialami oleh anak yang 34:06 memberi akses kepada wartawan atau 34:08 kepada peneliti 34:10 untuk melahirkan kebijakan-kebijakan 34:14 baru, melahirkan ee 34:18 program-program baru untuk 34:21 mengantisipasi pasi jangan sampai muncul 34:24 korban-korban ee lanjutan. Lalu kemudian 34:27 kalau ada korban negara hadir 34:31 di tengah-tengah masyarakat. 34:34 Demikian semoga ada pertanyaan dari ee 34:39 pendengar 34:40 I 34:41 untuk apa yang kita sedang diskusikan 34:45 hari ini. Demikian Bung Fari. 34:47 Baik. Masyaallah. Jadi orang tua itu 34:49 harus benar-benar proaktif ya Pak Hamid 34:50 ya. harus 34:51 tahu berbagai macam hal dan ter tadi 34:53 mungkin [berdehem] ee undang-undang 34:54 tentang perlindungan anak juga harus 34:56 minimal tahulah hafal gitu ya apa yang 34:58 harus dilakukan ketika kita menghadapi 35:00 kayak tadi wartawan datang ke rumah 35:02 kalau kita anak kita jadi korban seperti 35:03 apa cikap kita harusnya 35:05 harus ee benar-benar tahu ya seperti 35:07 itu. Paham? Selanjutnya ini ada yang 35:09 telah bergabung di WhatsApp operasi yang 35:11 telah menyimak acara perlindungan anak 35:14 bersama Bapak Hamid PT 5 pengasuhan 35:15 berbasis hakhak anak korban eksploitasi 35:18 bentuk lain dari Ibu Nani nih Pak Hamid. 35:21 Eh, Pakid. Alhamdulillah saya selalu 35:22 nyimak. Jadi, banyak wawasan dan 35:24 informasi mengenai hak-hak anak dan juga 35:27 kita orang tua. Jadi, terbuka bahwa 35:29 perkembangan anak itu bukan hanya 35:31 tanggung jawab orang tua saja, tapi 35:33 seluruh unsur negara juga harus hadir. 35:37 Tapi bagaimana pamit dengan orang tua 35:38 yang tidak memahami hal tersebut? 35:40 Bagaimana? Ke manakah harus melapor 35:42 ketika ada kekerasan pada anak? 35:45 Demikian. 35:46 Baik, terima kasih Ibu yang hebat. Wah, 35:48 ini bisa jadi agen perubahan nih. 35:51 Iya. 35:52 Ee apa yang kami jelaskan tadi ada 35:55 beberapa undang-undang yang sudah kami 35:57 sampaikan. Ah, ini perlu baca nih satu 36:01 undang-undang ee penting Bung Fahri. 36:05 Lihat di pasal 72 36:09 ayat 3 huruf A. 36:11 72 ayat 3 huruf A. Undang-undang 35 36:15 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di 36:20 situ tuh ada tugas yang diberikan oleh 36:23 negara. Sejak kapan tugas itu di ee 36:26 berikan kepada masyarakat? Hm. 36:29 Sejak tanggal 17 Oktober 36:33 2014 saat Presiden SBY 36:36 tinggal 3 hari menjadi presiden, itu 36:38 mendatangani undang-undang tersebut dan 36:40 memberi peran kepada ee kita. Hari ini 36:43 Pak SB sedang sakit. Kita berdoa semoga 36:47 beliau ee segera sembuh ya. Amin. 36:50 Ah, apa yang di dimintakan oleh Presiden 36:54 kepada 36:56 orang perorang dan lembaga masyarakat? 36:59 Ah, Ibu berarti orang perorang ya. 37:01 Tugasnya itu Bung Fari mensosialisasikan 37:06 dan mendeseminasikan peraturan 37:08 perundangan dan hak-hak anak. 37:13 Salah satu upaya yang ee Bunda dapat 37:16 lakukan mengirim 37:20 peraturan perundangan yang ada di 37:21 handphone ee Bunda 37:24 yang sudah kita sebutkan tadi. Kita 37:26 sebut lagi ya. Undang-undang nomor 40 37:30 tahun 99, 37:33 32 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor ee 11 37:38 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 37:42 2000 nomor 12 tahun 2022. Kemudian 37:47 peraturan presiden nomor 75 tahun 2020. 37:51 Kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 37:54 2022 tentang perlindungan data pribadi. 37:57 Banyak [tertawa] banget. 37:58 Sudah berapa undang-undang itu? 38:00 Lebih dari lima. 38:01 hanya untuk mencegah jangan sampai anak 38:04 kita dieksploitasi dalam bentuk lain 38:06 oleh wartawan, oleh peneliti. 38:09 Ah, kita sebarkan ini ke ee siapapun 38:13 yang kita kenal yang ada di WA grup 38:15 kita, kita kirim. 38:17 Lalu kemudian di antara itu pasti kalau 38:21 kita mau mancing itu kan ada yang ee 38:24 terpancing. 38:25 He. 38:25 Bunda menarik ya undang-undang yang 38:28 bunda kirim 38:29 apa ini gitu ya? 38:30 Apa ini? Ah, berarti tugas kedua tadi 38:32 mensosialisasikan itu menyebarkan. Tugas 38:35 kedua, 38:37 sosialisasi dan edukasi. Ee berarti kita 38:41 akan mengedukasi materi-materi yang kita 38:43 bahas hari ini kalau boleh kita dengar 38:47 tapi kita perkaya. Yang 38:49 yang kami informasikan melalui Radio 38:51 Rasil ini sebetulnya hanya informasi 38:54 dasar 38:55 yang berkembangnya ada di masyarakat. 39:00 kita berarti ada satu tuntutan dari yang 39:04 bertanya ini apa isinya Bunda? Berarti 39:07 kita mau tidak mau 39:09 harus membaca. 39:11 Nah, dengan kita membaca kalau ada 39:13 pertanyaan itu berarti kita bisa 39:15 menjawab. 39:17 Atau lebih jelasnya lihatlah di channel 39:20 YouTube Rasil TV ya. 39:22 Share linknya kirimlah linknya. Ah, itu 39:24 kita sudah ambil bagian melakukan 39:27 sosialisasi dan edukasi. Ah, kalau boleh 39:30 nih nih ee 39:33 sebuah kabupaten kota layak anak itu 39:36 harus didukung oleh infrastruktur ramah 39:38 anak. Salah satunya rumah ibadah ramah 39:41 anak. He. 39:42 Rumah ibadah ramah anak itu dia punya 39:44 ruang untuk melakukan edukasi seperti 39:46 ini. Kalau Bunda aktif di 39:50 ee masjid, di musala atau di pengajian 39:54 ee 39:56 buat catatan kepada panitia, boleh 39:58 enggak ada satu materi yang perlu kita 40:01 insertkan terkait dengan sosialisasi 40:03 undang-undang terkait menarik itu Bunda 40:06 sudah melakukan dalam rangka pencegahan. 40:10 Ah, bagaimana kalau sudah jadi korban 40:13 nih? 40:14 H 40:14 ah. Untuk itu tolong dicatat nomor e 40:17 WhatsApp 40:19 0 40:21 811 40:28 itu sapa 129. Jadi data itu semua akan 40:32 ee masuk ke 40:34 itu nomor apa 40:35 itu? 40:35 Pengaduan. Pengaduan untuk Sapa 129 kita 40:38 bisa 40:38 0811 4 kali ya 40:41 111129129 40:43 ya. 40:44 Kita bisa WhatsApp. Ah itu dia nanti 40:47 nomor telepon itu berjaring dari 40:49 Kementerian Pemberan Perempuan 40:52 dia berjejaring dengan UPTDPA 40:56 di provinsi. Jadi ada 308 40:59 provinsi ya Bung Fari. 41:02 Lalu kemudian di 41:05 bawah provinsi ada kabupaten kota itu 41:08 ada UPTDPA. Nah, di kabupaten ee kota 41:12 itu nanti ada mobil namanya mobil ee 41:16 perlindungan anak tuh. 41:18 H 41:18 ada itu warna jadi searching aja di 41:21 Google Molin itu nanti akan keluar tuh 41:24 atau ada 41:26 motor ke motor ee perlindungan anak juga 41:28 ada. 41:30 Jadi negara itu sudah hadir sebetulnya, 41:31 Bung Fari. 41:32 Iya. 41:33 Ah, kita lapor ke sana nanti ee 41:38 UPTDPA setempat di mana Ibu Bapak 41:42 tinggal itu akan langsung merespon nih 41:45 kami dapat laporan nih. 41:46 Hah. 41:49 Pelapor nanti identitasnya dirahasiakan 41:52 otomatis. Jadi itu menjadi salah satu 41:57 apa ee komitmen dari negara yang 42:01 siap untuk menerima laporan. Dia harus 42:06 melindungi 42:07 lapor itu ya. 42:07 Jangan sampai 42:09 ee waktu dulu kita ee mempelajari di 42:12 kriminologi Wang Fahri. 42:14 He. 42:14 Kenapa sih ee banyak korban tidak mau 42:18 melaporkan? 42:19 Takut takut kan ya 42:20 karena takut 42:21 i ketahuan banyak orang. Iya, nanti 42:24 ancaman juga. 42:25 Ancaman. Ah, untuk itu ee Peraturan 42:29 Presiden Nomor 75 kalau boleh nih segera 42:32 cari ee PPRES ini ya. Baca baik-baik. 42:35 Di PPRES 75 tahun 2020 itu, itu 42:40 kehadiran negara benar-benar diatur di 42:43 sana. He. 42:44 Jadi ee keluarga korban itu 42:48 sampai-sampai akan dijaga oleh Polres, 42:54 oleh polisi. Di situ sudah diatur. 42:57 Misalnya kita sudah lapor ke polisi, 42:59 polisi enggak kirim. Ambil itu pepres 43:02 itu, print lempar. Tapi bukan [tertawa] 43:04 begitu ya. 43:06 Nih ada 43:06 nih ada aturannya. Ini couple race-nya 43:09 mana nih? 43:10 Kita harus berani juga ya. ada berani 43:12 ada tapi dengan 43:14 kesop santunan yang tinggi. Ah kalau 43:17 Kapolresnya ini enggak 43:19 enggak peduli. Ah, ada bosnya Kapolres 43:23 itu ada 43:24 yang mengawasi mereka itu Kapolris saja 43:27 diawasi. 43:28 Kompolnas. Kompolnas itu 43:30 akal Kompolnasnya ee yang kita harapkan 43:33 ya Kompolnas kadang-kadang ee 43:38 ada dan tiada nih. Tapi hari ini 43:40 kebetulan pengurusnya itu mantan dari 43:43 Komnas Hamono hanya aktif. 43:46 Iya lebih aktif ya. Masyaallah. 43:48 Tapi membelah siapa ini? Itu jadi 43:50 pertanyaan kita ya. Tapi kita percayalah 43:53 karena mereka adalah pejabat negara yang 43:55 sudah digaji. Jadi misalnya nih kita 43:59 sudah lapor [berdehem] ee polisi tidak 44:02 respon, 44:04 jangan dimarah-marahi polisi itu. Polisi 44:06 juga kan punya keterbatasan, tidak punya 44:09 anggaran, tidak punya apa atau 44:11 tidak punya atensi. Kalau apalagi dia 44:14 tidak punya perhatian di situ, dia hanya 44:18 ee melakukan atensi dari pimpinan ah 44:21 bisa lapor saja ke Kompolnas. Ah, semoga 44:25 dengan keaktifan Ibu melakukan itu. Apa 44:30 dasar hukumnya? tadi baca lagi 44:31 H 44:32 pasal 72 ayat 3 huruf A untuk 44:36 sosialisasi untuk melaporkan 44:40 atau memberi masukan ini lembaga 44:42 pelayanan ini kok tidak respon itu di 44:44 ayat 2 44:47 untuk melaporkan itu ada di ayat ee 44:49 huruf C jadi A B C 44:52 lalu kemudian ini ada keluarga korban 44:55 nih atau ada korban ini bagaimana kita 44:58 ee membantu untuk menanganinya Ya, kita 45:01 kalau lapor kayaknya responnya agak ah 45:05 kita di di huruf E eh huruf D ada di 45:08 minta kita pernah menjadi anak kan dulu. 45:11 Kalau ada anak yang nangis, 45:14 apakah kita menenangkan atau kita ee 45:17 kabur atau kita lapor? Nah, itu ada 45:19 perintah tuh. Tuh, kita menenangkan. 45:22 berarti kita ambil bagian untuk 45:23 menenangkan anak itu. Lalu kemudian 45:28 anak ini pengin ee dia kondusif. Ah, 45:32 kita harus siapkan rumah yang membuat 45:34 dia ee diterima oleh masyarakat. Jadi 45:38 itu jawabannya. Jadi aktif 45:41 aktif ya. 45:42 Dan keaktifan ibu bapak kalau 45:45 menggunakan ee 45:48 hukum Tuhan dapat pahala. He. 45:51 Lalu kalau pakai hukum pemerintah, kita 45:55 sudah ambil bagian untuk 45:59 menghadirkan negara di tengah-tengah 46:03 masyarakat. 46:04 Negara itu kan salah satu unsur negara 46:08 apa? Rakyat. 46:09 Kita kan rakyat. H 46:10 rakyat sudah diberi ee kewenangan dan 46:15 peran 46:16 di pasal 72 ayat 3 huruf A B C D E 46:23 sampai H di banyak peran Bung Fari 46:26 tapi belum semua masyarakat tahu karena 46:32 tidak pernah mencari informasi di 46:36 internet ada undang-undang hari ini kita 46:39 sudah berikan undang-undang yang nomor 46:42 35 tahun 46:45 2014 yang ditandatangani oleh Presiden 46:48 SBY tanggal 17 Oktober 2014. Saya sampai 46:53 hafal nih [tertawa] 46:55 ya, Bung Fari. 46:56 Baik, semoga undang-undangnya masih 46:57 tetap berlaku ya. Enggak enggak di 46:59 enggak di lagi. Enggak didubah lagi. 47:01 Belum cabut-cabut ya. 47:03 Jadi untuk ayah ibunda silakan untuk 47:04 ambil gadgetnya ya untuk 47:05 searching-searching apa tadi yang Pak 47:07 Hamil sampaikan. ee agar kita lebih tahu 47:10 lagi tentang bagaimana menghadapi 47:12 sesuatu tentang mengenai anak kita gitu 47:13 ya. Baik, Pak ee Hamid ini dari Ibu 47:18 Saprida di Bekasi. Asalamualaikum 47:19 warahmatullahi wabarakatuh. 47:21 Waalaikumsalam warahmatullahi 47:22 wabarakatuh. 47:23 Di media sosial dan berita banyak kasus 47:26 pemulian bahkan sampai ada yang 47:28 meninggal. Miris bahkan pelaku pemulian 47:31 itu gurunya sendiri Pak Hamid. Bahkan 47:32 bahkan satu sekolah ini bagaimana? Siapa 47:35 yang salah dengan hal tersebut? Baik. 47:38 Terima kasih Ibu di Bekasi. Sebetulnya 47:42 tidak ada yang salah. Yang ada adalah 47:44 yang melakukan pengabaian. Ah, untuk itu 47:47 ee melalui siaran ini kita ee ambil 47:53 bagian untuk memberikan informasi. 47:58 Pertama, 47:59 kalau masih ada orang yang membullyah 48:02 itu artinya dulu dia adalah korban 48:07 yang 48:08 tidak ee selesai penanganannya, 48:12 dia trauma gitu ya. 48:13 Jadi trauma pada saat dia besar itu akan 48:18 hal yang sama 48:18 terus terbawa. Jadi sebetulnya 48:22 Ibu kalau ada nih saya perlu sampaikan 48:25 nih kalau ada orang yang suka 48:28 marah-marah 48:29 he 48:30 agresif 48:31 suka membul 48:34 suka menyanyalahkan, 48:36 suka curiga. 48:38 Iya. 48:39 Kalau ini ibu temukan di sekitar kita, 48:43 baik itu ada anak, ada orang dewasa yang 48:49 sudah punya status sebagai guru, sebagai 48:52 pimpinan atau sebagai siapa? 48:56 Orang-orang itu pada dasarnya mereka 49:00 dulu adalah korban kekerasan. 49:04 Ekspresi negatif mereka hari ini itu 49:08 sebetulnya mereka sedang mencari 49:11 perhatian. H. 49:12 Kalau ibu mengetahui orang-orang yang 49:15 seperti ini atau ayahanda dan bunda ee 49:19 di rumah mengetahui ada orang yang 49:21 seperti ini, mereka itu perlu dirangkul, 49:28 diajak diskusi, mereka dibuat tenang dan 49:32 kemudian insyaallah melalui mulut ibu, 49:37 melalui sentuhan hati ibu 49:42 Orang yang selalu melakukan hal yang 49:45 seperti ini itu kemudian dia mendapatkan 49:50 cahaya dari Allah yang kemudian ibu 49:53 sampaikan bahwa 49:57 sebetulnya 49:59 kamu tidak menyadari apa yang kamu 50:01 lakukan hari ini kepada orang lain. ada 50:04 sampai yang bunuh diri 50:05 di satu kasus kemarin ya ada anak ee SMP 50:10 ee korban bullying 50:12 kemudian diindikasi dia bunuh diri. 50:15 Dia bunuh diri. Kalau bunuh diri itu ee 50:20 puncak dari ee kekerasan yang paling 50:23 nyata. 50:23 Iya. itu dia sudah tidak ada lagi orang 50:27 yang mampu membaca atau mampu ee peka 50:32 terhadap apa yang sedang dialami oleh 50:36 anak tersebut. Apalagi di sekitar itu 50:38 juga membully semua itu semua korban 50:40 kekerasan tuh. itu kalau ada orang-orang 50:44 yang seperti ini, 50:46 ini sebetulnya mereka mengalami gangguan 50:50 kejiwaan 50:52 pelakunya itu semuanya. 50:53 Pelaku itu semua yang korban kekerasan 50:55 itu adalah ee dengan dia marah, dia 50:58 membenci, dia menyalah itu mereka 51:01 sedang mengalami gangguan kesehatan. 51:04 Nah, kita coba lihat aja definisi 51:06 kesehatan Bung Fahi. Baik itu 51:08 Undang-Undang 17 tahun 2023 atau 51:11 definisi WHO itu salah satu unsur dari 51:17 kesehatan itu sosial. 51:20 Dia suka mengganggu orang lain. Itu 51:22 berarti mengganggu orang lain itu 51:24 mengganggu hubungan sosial, 51:26 h 51:27 mental ee psikis. Nah, itu itu menjadi 51:31 penting yang kita tahu definisi 51:33 kesehatan itu kalau sakit ee apa fisik 51:37 itu sakit padahal suka marah-marah, 51:40 buang sampah sembarang, merokok di 51:42 tempat sembarang, itu sebetulnya 51:44 orang-orang sakit. Ah, kalau kita 51:47 ketahui orang-orang seperti itu, Ibu 51:49 rangkul lalu kemudian sentuh mereka 51:52 dengan hati lalu kemudian kita bermohon 51:56 kepada Allah sambil berdiskusi dengan ee 51:58 orang itu, "Turunkanlah cahayamu ya 52:00 Allah kepada anak ini. Semoga dia 52:04 menemukan diri dia kembali sebagai 52:07 manusia." 52:08 lalu kemudian dia mau memaafkan 52:11 orang-orang yang membuat diri dia hari 52:14 ini menjadi seperti ini. Dan insyaallah 52:18 kalau itu dia lakukan ee 52:23 banyak orang yang akan terselamatkan. 52:26 Ambil bagian ibu. 52:28 Lalu kemudian ini tips juga nih. Kalau 52:33 kita meminta anak kita menjadi ee korban 52:37 bullying, 52:38 sampaikan kepada anak kita, "Nak, 52:42 bahwa orang yang membully kamu itu 52:44 adalah orang yang tidak mengetahui 52:47 tentang dirimu." 52:48 Hm. 52:50 Untuk itu yakin 52:53 pada dirimu bahwa yang paling tahu 52:55 tentang dirimu hanya kamu dan Allah. 52:59 Untuk itu, bagaimana supaya 53:02 anak kita itu diketahui oleh orang lain. 53:04 Ah, itu tugas dari orang tua dan orang 53:07 yang ada di sekitarnya. 53:09 Mensosialisasikan 53:10 apa yang menjadi keunggulan dari anak 53:13 kita. Kebayang enggak, Bu? Ee Bung Fari, 53:16 anak kita hebat di matematika, hebat di 53:19 bahasa Inggris, hebat di IPA, atau hebat 53:23 di salah satu cabor atau hebat di dalam 53:27 melukis. 53:28 Heeh. 53:29 Ah, ada orang nih yang berpotensi mau 53:32 membully dia, 53:33 He. 53:34 Tapi dia membutuhkan bantuan terkait 53:37 dengan apa yang menjadi keunggulan anak 53:40 kita. 53:40 H. 53:41 Bakal enggak anak itu membully anak 53:43 kita? Enggak ya? 53:45 Kemungkinan tidak. Karena pada suatu 53:47 waktu anak tersebut akan membutuhkan 53:51 membutuhkan jadi ya 53:52 ee tenaga jasa dari anak kita. Untuk itu 53:57 peran dari setiap orang tua bagaimana 53:59 nih menemu kenali apa yang menjadi bakat 54:04 dan minat anak kita supaya dia menjadi 54:08 ee orang yang akan dikenal dan itu 54:12 menjadi penting. Nah, negara kita ee 54:16 sudah memberi peran-peran kepada anak 54:18 kita itu melalui forum anak. H 54:22 kalau boleh nih ayahanda dan bunda di 54:24 rumah ini peraturan menteri baru nih 54:28 keluar 54:29 peraturan Menteri Pemberaan Perempuan 54:32 dan Perlindungan Anak 54:34 nomor 3 tahun 2025 54:38 tentang 54:40 partisipasi anak melalui forum anak. 54:44 Ah forum anak itu ada perannya Bung 54:46 Fari. He 54:48 sebagai pelopor dan sebagai pelapor. 54:52 Pelopor dan pelapor. 54:53 Dulu kita tidak diberi peran oleh negara 54:56 seperti itu. 54:58 Nah, sekarang kita diberi peran oleh 55:00 negara sebagai pelopor. Polopor itu apa? 55:04 memelopori hal-hal yang positif yang ada 55:07 di sekitar dia. Misalnya dia ambil 55:09 bagian mensosialisasikan, heh, kita 55:13 sebagai manusia tidak boleh saling 55:16 merendahkan satu sama lain. 55:19 Terutama hindari membully teman kita. 55:22 Ah, itu anak kita sebagai agen peruba 55:24 tuh. 55:25 Iya. 55:26 Yang kedua, anak kita sebagai pelapor ah 55:31 melaporkan ke pihak berwenang, kepada 55:33 orang tua, "Bunda, hari ini aku 55:36 mengalami kekerasan dari temanku." 55:39 Kenapa itu dia bisa menjadi begitu? Ah, 55:41 kita ceritaan [terkesiap] 55:43 melapor ke guru, melapor ke mana? Ke 55:47 tadi nomor yang tadi yang kita sebut. 55:49 Iya.UPTD. Ah, yang jadi menarik Bung 55:52 Fari, orang-orang yang akan menerima 55:55 laporan ini dia harus punya kemampuan 55:58 untuk menerima laporan. Tidak begitu 56:02 saja menerima laporan, tetapi dia 56:05 langsung menanyai, 56:08 mendalami, lalu kemudian sudah 56:11 benar-benar yakin ini informasi ee sudah 56:15 asa tuh. He. 56:16 Nah, kita lanjutkan ke satgas di 56:19 sekolah. Yang jadi yang jadi soal 56:22 sekarang Bung Fari. 56:23 Heeh. 56:24 Setiap sekolah sekarang punya Satgas 56:26 penanganan kekerasan, tapi mereka tidak 56:29 dilatih 56:31 materi-materi ini. Ah, untuk itu kalau 56:33 boleh 56:34 ee coba 56:36 pelatihan-pelatihan 56:36 ambil itu materi dari ee Radio Rasil 56:41 yang kami selalu sampaikan itu ada 56:44 materi-materi terkait dengan 56:45 lengkap situ ya. lengkap noh. Apalagi 56:47 hari ini kita bicara hanya 56:50 anak yang ee mengalami eksploitasi 56:53 bentuk lain 56:54 untuk mencegah jangan sampai wartawan 56:56 atau ee peneliti mau 57:00 menggali data pada anak kita. Itu 57:02 penting 57:04 itu mungkin. Jadi harus ee ada keaktifan 57:08 dari kita. Demikian. 57:10 Baik. Masyaallah lengkap. sudah sudah 57:12 disampaikan tadi oleh Pak Amit 45 Iwan 57:14 Awat mengenai ee pengasuhan berbasis hak 57:18 anak korban eksploitasi bentuk lain. 57:21 Banyak juga ini yang berkomentar dari 57:23 Omar Reti di Pulau Mas. Terima kasih Pak 57:24 Hamid atas informasi yang telah 57:26 disampaikan. Ibu Nurjana di Singapura. 57:29 Bapak Abdul Khalik juga Pak Amin Juhri 57:31 di Cinere. Pak Anwar juga tengah 57:33 menyimak. Terima kasih Pak Hamid. Pak 57:34 Arwin, Bapak Maman Sumantri sedang 57:37 menyimak pi Radi berhasil. Bagus 57:39 acaranya untuk untuk keluarga kita yang 57:41 punya anak bermasalah katanya. Terus 57:44 lagi Bapak Ahmadi, Ibu Kiswati dan Ibu 57:47 Aminah juga banyak lagi yang sudah 57:48 mengirimkan WhatsApp. Terima kasih 57:49 banyak pamit. Sebelum pamit disimpulkan 57:52 tema kita di hari ini, Pak. 57:52 Baik, terima kasih Bung Fahri. Ayahanda 57:55 dan bunda, Indonesia telah meratifikasi 58:00 konvensi hak anak. Konsekuensinya 58:04 semua peraturan perundang-undangan yang 58:06 ada di Indonesia itu harus 58:08 terharmonisasi dengan konvensi hak anak. 58:12 Dan konsekuensi lain, setiap 5 tahun 58:16 kita punya kewajiban melaporkan ke 58:19 komite hak anak PBB terkait dengan apa 58:23 yang telah diupayakan oleh negara dalam 58:27 rangka pemenuhan hak-haknya. Ah, salah 58:29 satu hak anak itu yang diatur di pasal 58:33 36 terkait dengan eksploitasi bentuk 58:39 lain. Antara lain adalah memastikan 58:43 jangan sampai anak-anak kita yang 58:47 menjadi korban ee kekerasan itu 58:52 diwawancarai 58:54 atau diteliti oleh para peneliti. Nah, 58:58 untuk itu kalau ada wartawan atau ada 59:02 peneliti yang 59:04 mendatangi kita sebagai orang tua, kita 59:07 harus bertanya, 59:10 apakah 59:12 setelah anak kami ini diwawancarai 59:15 dia sesungguhnya sudah mulai ee 59:20 pulih? Lalu kalau dia trauma kembali, 59:24 apakah ada lembaga yang akan 59:26 menanganinya? 59:28 Kalau dia bilang ada, 59:30 mana? Ahah. Itu harus 59:32 mana buktinya? 59:34 Kalau tidak ada kita sebagai orang tua 59:38 tidak pengin anak kita akan menjadi 59:41 korban kembali. 59:43 Untuk itu karena kita punya nomor 59:45 telepon ee Puspaga, Pusat Pembelajaran 59:49 Keluarga atau UPTDPA setempat 59:53 itu tiap daerah ada ya? ada setiap 59:54 daerah dan itu ada peraturan presidennya 59:57 yang mengaturnya itu. 59:58 Nomor 55 tahun 2024 baru itu Bung Bung 1:00:02 Fardi ah kita 1:00:05 konsultasi kepada mereka kalau mereka 1:00:08 memberikan 1:00:10 izin atau si peneliti dari universitas 1:00:14 atau dari lembaga penelitian itu punya 1:00:17 rekomendasi dari ee CAS bank pol, 1:00:20 berarti mereka 1:00:22 sudah tahu konsekuensinya. Kalau sudah 1:00:24 tahu 1:00:26 berarti sekarang 1:00:28 inform konsen izin dari orang tua. Ah di 1:00:31 seperti di rumah sakit kan ada itu, Pak 1:00:35 ini mau dioperasi sebagai keluarga 1:00:38 tolong tanda tangan. Ah itu harus ada 1:00:40 tanda tangan diang di kertas ee hitam eh 1:00:46 apa putih ya. Nah, tanda tangan ada 1:00:49 meterai dan itu menjadi penting untuk 1:00:52 kita ketahui sebagai orang tua dan kita 1:00:56 perlu melek hukum. 1:00:58 Iya. 1:01:00 Download semua peraturan perundangan 1:01:02 yang di ee terbitkan bersama Presiden 1:01:07 dan DPR 1:01:09 itu harus ada di gadget kita. 1:01:13 Lalu kita juga harus tahu itu semua. 1:01:16 Kalau dengan kita sudah mengetahui, 1:01:18 berarti kita sudah sah menjadi orang tua 1:01:22 yang hebat. 1:01:23 Demikian. Semoga Allah memberikan cahaya 1:01:26 kepada kita yang hari ini sudah lembut, 1:01:29 semakin lembut lagi. Demikian. 1:01:31 Asalamualaikum warahmatullahi 1:01:32 wabarakatuh. 1:01:34 Waalaikumsalam warahmatullahi 1:01:35 wabarakatuh. Demikian Dewan Nawat ee 1:01:37 acara perlindungan anak bersama Bapak 1:01:40 Dr. Hamid Patilima, pengasuhan berbasis 1:01:44 hak anak dengan subtema anak korban 1:01:46 eksploitasi bentuk lain. Semoga apa yang 1:01:48 disampaikan mendapatkan kita banyak 1:01:50 wawasan di hari ini dan menambah ilmu 1:01:53 kita. Saya yang bertugas pahri ditemani 1:01:55 Ondi dan juga Alur pamit. 1:01:56 Subhanakallahumma whamdika asadu alla 1:01:58 ilahailla anta astagfiruka waubuik. 1:02:00 Wasalamualaikum warahmatullahi 1:02:01 wabarakatuh. Waalaikum