Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:02 [Musik] 0:06 [Tepuk tangan] 0:12 [Musik] 0:17 [Tepuk tangan] 0:19 [Musik] 0:27 [Tepuk tangan] 0:33 [Musik] 0:44 Rasil 0:46 TV untuk Islam yang satu. 0:55 Asalamualaikum warahmatullahi 0:57 wabarakatuh, ikhwan akhwat 0:58 rahimakumullah. Alhamdulillah kita 1:01 dikaruniai kesempatan untuk bersama-sama 1:04 di acara yang khusus hadir setiap hari 1:07 Senin tentang perlindungan anak dan 1:11 mudah-mudahan semuanya ini membuat kita 1:14 menjadi bagian yang sangat berperan di 1:18 dalam hak-hak apapun yang menjadikan 1:22 anak-anak tumbuh kembang, bahagia, 1:25 kemudian juga berkarakter sukses dan 1:27 semuanya yang diharapkan oleh kita. 1:30 orang tua atau siapapun. Dan tentu saja 1:33 tidak lupa salam selawat kita sampaikan 1:35 kepada kekasih kita, kepada Muhammad 1:37 Rasulullah sallallahu alaihi wasallam 1:39 beserta dengan keluarga dan kerabatnya. 1:41 Dan untuk pagi ini alhamdulillah Pak 1:44 Hamid Pati telah hadir di sini. 1:46 Asalamualaikum warahmatullahi 1:47 wabarakatuh. Waalaikumsalam. Apa kabar 1:50 Bunda hari ini? Alhamdulillah. Begitu 1:52 juga dengan Pak Hamid ya. sehat sampai 1:55 di sini. Dan tampaknya lanjutan dari 1:57 bahasan mengenai perlindungan anak 2:00 terkait dengan pemenuhan konvenan hak 2:03 anak dalam Islamah perlu untuk ditambah 2:06 dan dilanjutkan karena sudah dirindukan 2:08 nih sama yang dengar. Iya, insyaallah. 2:10 Siap. Baik, dengan demikian tentu saja 2:13 kita semuanya akan melanjutkan pemahaman 2:16 terkait dengan bagaimana ee pemenuhan 2:19 konven hak anak di dalam Islam yang akan 2:23 dilanjutkan oleh Bapak Hamid Fatiliman. 2:25 Silakan. Makasih Bunda. 2:28 Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum 2:29 warahmatullahi wabarakatuh. 2:31 Waalaikumsalam warahmatullahi 2:32 wabarakatuh. Pendengar Radio Rasil dan 2:35 pemirsa Rasil TV di mana saja berada, 2:38 terutama yang ada di Palembang baru 2:41 bergabung, kemudian 2:43 Sukabumi, Banyuwangi, 2:47 Semarang, Pontianak dan Batam dan daerah 2:52 sekitar Singapura dan Johor, Malaysia. 2:57 Insyaallah hari ini kita akan 2:59 melanjutkan pembicaraan yang sudah 3:02 dibahas insyaallah minggu lalu terkait 3:04 dengan pemenuhan hak anak berdasarkan 3:08 kovenan hak ana dalam Islam. 3:12 Kovenan ini merupakan salah satu 3:15 kesepakatan yang dibangun oleh seluruh 3:18 anggota organisasi konferensi Islam 3:23 yang disepakati sebetulnya ee Bunda itu 3:28 sejak 3:29 awal awal tahun 3:33 2003 lalu dilanjutkan 2004 lalu kemudian 3:37 2005. 3:39 Tetapi kondisi politik dunia terutama 3:43 negara-negara Islam yang kemudian ee 3:46 kovenan ini salah satunya Indonesia 3:49 belum 3:51 meratifikasi kovenan. Ini sebetulnya 3:53 lanjutan atau penegasan dari konvensi 3:57 Hana yang telah diratifikasi oleh 4:00 pemerintah Indonesia pada tanggal 25 4:04 Agustus tahun 1990. 4:07 Lalu kemudian pada 11 Januari 2005 ada 4:11 tujuh pasal itu yang kemudian diterima 4:14 lagi oleh Indonesia sehingga sampai 4:18 detik ini seluruh pasal-pasal yang ada 4:21 di konvensia anak itu sudah diakui oleh 4:25 Indonesia dan 4:26 otomatis peraturan perundangan yang 4:29 terkait dengan anak itu harus 4:32 menyesuaikan 4:35 dengan ketentuan an-ketentuan dan 4:37 prinsip-prinsip yang ada di konvensi 4:39 Hana. Ah, sedangkan terkait dengan 4:42 kovenan ini, ini sebetulnya lebih 4:45 menekankan bagaimana pemenuhan hak-hak 4:48 anak di negara-negara Islam dan salah 4:51 satunya Indonesia sebagai negara yang 4:55 berpenduduk ee muslim terbesar di dunia 4:59 ini sebetulnya terikat dengan kovenan 5:02 ini. Tetapi kita belum meratifikasi. 5:06 Sebelum sampai ke meratifikasi, perlu 5:11 kita 5:14 sebagai anggota dari negara oki dan kita 5:19 sebagai warga negara yang beragama Islam 5:23 perlu juga kita ketahui apa isi kovenan 5:26 kovenan ini. Lanjutan dari pertemuan 5:28 kemarin sebetulnya Bunda sudah 5:30 menjelaskan tentang ee apa saja yang ada 5:35 di Kovenan, lalu tujuannya. Dan hari ini 5:38 kita lanjutkan prinsip-prinsip apa yang 5:41 diatur di dalam kovenan hak ana dalam 5:43 Islam. Dan 5:46 harapannya materi-materi yang ada yang 5:49 kita sampaikan hari ini ini ditujukan 5:52 untuk ayahanda dan bunda di rumah 5:55 terutama yang 5:58 sedang asyik-asyiknya mendampingi ee 6:02 buah hati. 6:03 ee seperti apa sebetulnya di dalam 6:06 kovenan itu mengatur salah satu prinsip 6:09 yang diatur di dalam kovenan itu 6:13 adalah menghormati ketentuan syariat 6:16 Islam dan mengamati peraturan 6:19 perundang-undangan dalam negeri dari 6:22 negara anggota. Jadi poin 6:26 utama ayahanda dan bunda di rumah 6:28 sebetulnya hal-hal apa ini yang 6:30 disyariatkan oleh agama Islam ee kepada 6:35 anak-anak kita yang kita turunkan kepada 6:38 mereka. Karena ayahanda dan bunda 6:41 sebagai pendidik pertama dan utama yang 6:44 mengawal mereka terutama penekanannya 6:47 itu pada usia 0 sampai 8 tahun. Apakah 6:52 yang kita 6:55 upayakan untuk mereka itu terutama dari 6:58 proses ee 7:00 pendampingan, pengasuhan, pembimbingan 7:03 itu sudah sesuai tidak dengan syariat 7:05 Islam? Lalu 7:07 yang prinsip yang masih di prinsip 7:10 pertama ini adalah mengamati peraturan 7:14 perundang-undangan. Berarti ayahanda dan 7:16 bunda tidak ee lepas tangan karena 7:21 setiap ada peraturan perundangan yang 7:24 disepakati antara anggota atau dengan 7:28 DPR dan presiden oleh Kementerian 7:31 Sekretariat Negara itu langsung 7:33 dipublikasi melalui website seknek eh 7:38 go. Kemudian ada peraturan perundangan 7:40 yang lain itu kita harus 7:43 mengawati. Berdasarkan catatan saya itu 7:46 ada sekitar 7:48 140 peraturan perundangan yang 7:50 berhubungan dengan anak. 14. 7:53 Ah, salah satunya adalah Undang-Undang 7:56 Perlindungan 7:57 Anak. Salah lainnya adalah Undang-Undang 8:01 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 8:06 di sana banyak mengatur tentang hal-hal 8:10 apa yang harus di ee penuhi oleh seorang 8:13 ayah dan seorang seorang bunda kepada 8:16 anak-anaknya. Salah satunya terkait 8:18 dengan pemberian air susu ibu. He. Di 8:22 undang-undang itu sendiri, Bunda, sampai 8:25 mengatur, "Barang siapa yang 8:27 menghalang-halangi pemberian ASI di 8:30 ruang publik maupun swasta oleh 8:34 undang-undang ini ada sanksinya bisa 8:37 dituntut secara pidana." Heeh. 8:40 Penjelasannya ada di pasal 128. 8:44 He. Lalu pidananya itu di pasal 8:47 200 yaitu 6 bulan denda Rp100 juta. Wow. 8:53 Sebagai ayahanda dan bunda ini harusnya 8:56 kita syukuri bahwa ada penegasan kalau 8:59 di ee hukum Islam memang harus 9:04 dimusyawarahkan 9:06 antar suami istri untuk memberikan ASI. 9:10 Kalau misalnya ASI tidak berproduksi 9:14 untuk dicari ee ibu susu ibu susu yang 9:18 lain. Tetapi kemudian ee banyak 9:21 berkembang persoalan ini bagaimana nanti 9:24 kalau ee anaknya yang satu persusuan 9:29 menikah. Nah, itu kan sebetulnya ada 9:32 mekanisme-mekanisme yang perlu juga 9:35 dipikirkan dan sebetulnya sudah ada di 9:37 masyarakat itu pengaturannya. 9:39 Ah, tinggal penekanan apakah aturan 9:42 Tuhan itu sudah ada enggak di ee hukum 9:46 atau peraturan perundangan di Indonesia. 9:49 Kalau kita tidak membaca peraturan 9:51 perundangan pasal demi pasal, akhirnya 9:55 ee kita tidak tahu. Dan yang jadi 10:00 persoalan adalah kita tidak mau tahu. 10:03 Nah, mulai hari ini coba ayah Anda dan 10:05 bunda di rumah manfaatkan gadgetnya. 10:09 identifikasi 100 140 peraturan 10:12 perundangan yang berhubungan dengan anak 10:14 itu sudah diatur oleh negara. 10:17 Ada lagi yang paling menarik ini I 10:20 Undang-Undang Nomor ee 22 Tahun 2009 10:25 tentang ee lalu lintas itu mengatur 10:31 bagaimana 10:34 membudayakan ee perjalanan di jalan itu 10:38 menjadi satu budaya. Jadi sebetulnya 10:41 sedang memastikan 10:45 bahwa anak-anak melalui dampingan orang 10:49 tua itu memberikan pengetahuan yang 10:51 banyak tentang anak-anak mereka agar 10:54 menaati peraturan negara. 10:58 Misalnya menggunakan alat keselamatan 11:02 lalu dilengkapi dengan ee surat-suratan. 11:04 Kalau itu kita tidak miliki dan 11:07 anak-anak kita mengetahui, berarti kita 11:09 sedang mengajarkan mereka tentang 11:13 ketidak ketidak aturan. Nah, ini ini 11:17 prinsip pertama. Berarti ayahanda di 11:20 rumah, ayo mulai hari ini coba kita ee 11:26 telisik, kita identifikasi apa saja 11:29 syariat-syariat ee Islam yang mengatur 11:32 tentang anak yang termaktub dalam fikih 11:36 ee anak. Ah, itu berarti kita dalami. 11:40 Tapi jangan lupa ada juga peraturan 11:43 perundangan yang ada di Indonesia. 11:46 Sesuai tidak dengan syari syariat Islam? 11:49 Kalau tidak sesuai oleh negara, kita 11:53 diberi ruang Bunda untuk memberikan 11:56 masukan kepada Mahkamah Konstitusi. 12:00 seperti 12:03 kemarin yang mendapat perhatian dari 12:06 para penggerak ee atau aktivis anak 12:11 dengan adanya 12:13 perubahan ee usulan 12:17 usia awal menikah. Ee di Indonesia kan 12:21 sudah bersepakat bahwa usia anak itu 12:24 dari 0 sampai tinggal 1 detik 18 tahun. 12:29 Tetapi peraturan perundangan yang 12:32 terkait dengan ee perkawinan itu 12:35 sebetulnya di undang-undang itu 12:37 diharapkan usia awal menikah itu 21 12:39 tahun. Tetapi ada pasal yang me 12:45 memerintahkan kalau misalnya belum 12:47 sampai usia itu perempuan itu berusia ee 12:52 16 tahun lalu laki-laki berusia 19 12:56 tahun. He mendapat persetujuan dari 13:00 orang tua tetapi melalui ee Pak 13:04 dispensasi dari pengadilan. Ah oleh ee 13:08 aktivis anak itu didorong kalau 13:10 bisa naik sampai di atas usia 18 tahun 13:16 agar anak-anak 13:18 itu mendapatkan pendidikan wajar 12 13:22 tahun. 13:24 dengan mereka memiliki pendidikan wajar 13:26 12 tahun, mereka mampu menyesuaikan diri 13:29 dengan situasi kondisi saat sekarang. 13:33 Tetapi banyak kekhawatiran-kehawatiran 13:35 dari para penentang itu adalah nanti 13:39 akan terjadi hal-hal 13:40 yang aneh-aneh pada anak-anak mereka. 13:45 Lalu oleh negara kita tidak perlu ee 13:49 komplain ke mana demo secara massal, 13:52 tapi oleh negara difasilitasi melalui 13:56 Mahkamah 13:58 Konstitusi. Dan alhamdulillah kemarin 14:01 itu keputusan dari Mahkamah 14:05 Konstitusi pembuat undang-undang diberi 14:09 kesempatan selama 3 tahun 14:11 untuk meninjau kembali pasal yang 14:15 mengatur batas usia perkawinan. H ini 14:18 berarti ada hal-hal penting. Itu baru 14:22 satu undang-undang. Padahal masih banyak 14:24 undang-undang yang lain. 140 tadi ya. 14:26 140. Seperti ada seorang satpam di 14:30 Surabaya, 14:31 Bunda, pada saat mengurus akta kelahiran 14:35 anaknya karena ee abay 14:39 lalu tidak segera mendaftarkan ee 14:42 anaknya lahir sekian lama akhirnya 14:45 terlambat hampir setahun lebih. He. Lalu 14:48 pada saat dia berinisiatif karena ada 14:53 persyaratan anaknya harus memiliki akta 14:55 kelahiran. Dia datang ke kantor Duk 14:58 Capil. Di kantor Duk Capil di sana 15:01 mendapat informasi bahwa ayahanda harus 15:05 ke pengadilan dulu sebelum melanjutkan 15:09 melanjutkan untuk ee proses di ee Dinas 15:14 Kependudukan Kanduk Capil. Oh. Lalu si 15:17 Satpam ini bertanya, "Ini apa dasarnya?" 15:20 langsung ditunjukkan ini sesuai dengan 15:23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 karena 15:26 di pasal itu. Nah, oleh satpam ini 15:30 beliau tidak marah-marah di Duk Capil, 15:33 He. tetapi dia mengontak temannya di LBH 15:37 sama-sama datang ke Mahkamah Konstitusi 15:41 lalu mengajukan persoalan isi salah satu 15:46 pasal yang ada di Undang-Undang 15:49 ee 236 tentang ee pencatatan kelahiran 15:55 harinya oleh Mahkamah Konstitusi waktu 15:58 itu. ketuhananya dulu ee Mahfud MD. He. 16:02 Menyetujui pasal itu 16:05 dihapus. Kemudian oleh Kementerian Dalam 16:09 Negeri bersama 16:10 DPR akhirnya ada perubahan undang-undang 16:14 itu menjadi undang-undang dengan nomor 16:17 yang baru. Artinya apa? 16:21 Berarti di situ adalah kekritisan atau 16:26 respon positif dari seorang ayah. 16:29 terhadap adanya peraturan perundang yang 16:31 membuat mereka harus bersusah payah, 16:34 repot dan segala macam akhirnya 16:36 dimudahkan dimudahkan dan bukan hanya 16:39 Satpam itu dan anaknya yang beruntung 16:42 tetapi seluruh anak Indonesia. Nah, ini 16:46 ayahanda dan bunda di rumah dengan 16:51 adanya ee pertemuan hari ini mulai kita 16:54 coba telusuri, ada enggak peraturan 16:55 perundangan yang menurut kita tidak 16:57 sesuai dengan syariat Islam. Ah, itu 16:59 kita bisa 17:01 mengajukan dengan catatan ke Mahkamah 17:05 Konstitusi dan itu sesuai konstitusi dan 17:08 itu adalah hak kita. Itu yang pertama. 17:11 Yang kedua, Bunda, terkait dengan 17:14 kovenan hak anak ini. Prinsip kedua 17:17 adalah menghormati tujuan dan prinsip 17:21 organisasi konvensi Islam. Otomatis ya 17:24 mau tidak mau kita harus dalami juga apa 17:28 yang disampaikan 17:30 oleh para ustaz terkait dengan bagaimana 17:33 kita harus mendampingi anak. Nah, kita 17:36 beralami dengan catatan kita coba 17:39 sekali-sekali menelusuri apa sih yang 17:42 diinginkan oleh organisasi konferensi 17:45 Islam terhadap ee anak-anak nya yang ada 17:49 di setiap negara. He. Berarti kalau ada 17:53 proaktif dari orang tua ini 17:56 otomatis ada kesadaran yang terbangun. 18:01 Oh, ternyata 18:03 organisasi konferensi Islam itu 18:05 menginginkan anak-anak kita ini seperti 18:07 ini loh. Seperti ini atau sesuai dengan 18:09 apa yang 18:12 di 18:13 anjurkan yang ada tertuang di dalam 18:16 Quran dan di sunah-sunah Rasulullah. Dan 18:20 itu sebetulnya bisa terkam dari sirah 18:24 sahabat dan sirah nabawiyah. itu berarti 18:28 ayahanda dan bunda benar-benar mencari. 18:31 Kemudian prinsip yang ketiga 18:34 adalah menyentuh 18:38 prioritasporitas tinggi terkait dengan 18:40 hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, 18:44 perlindungan dan perkembangan anak. 18:48 Jadi, ayahanda dan bunda, dalam 18:50 pemenuhan hak anak kita yang selama ini 18:54 kita sudah merasa memberikan akses 18:56 kepada anak untuk 18:58 bersekolah, lalu akses kesehatan. Apakah 19:02 apakah selama ini kita sudah melakukan 19:04 sesuai enggak? Tidak dengan syariat 19:06 Islam. Iya, syariat Islam terkait dengan 19:10 akses pendidikan. Kita harus tahu 19:13 apakah selama ini anak kita mendapat 19:16 enggak pendidikan haknya yang sesuai 19:19 dengan apa yang diinginkan oleh 19:21 Rasulullah. He. Melalui tarbiyatul 19:23 Islam. 19:25 kita selama ini menyekolahkan anak-anak 19:28 kita di sekolah umum yang kita tidak 19:31 tahu 19:33 apakah kurikulum yang ada di sekolah 19:38 anak-anak kita itu sesuai tidak dengan 19:40 yang diinginkan oleh Rasulullah. Kalau 19:43 belum, ah di sinilah ruang kita untuk 19:46 mengajak 19:48 diskusi para penyelenggara pendidikan 19:51 dan para pengelola pendidikan. Kalau 19:54 kita hanya tahu terima saja, berarti 19:58 kita tidak ee terlalu banyak membantu 20:01 bagaimana anak kita berkembang sesuai 20:03 dengan apa yang dikehendaki oleh Islam 20:07 Rasulullah. Iya. Iya. Islam. ini berarti 20:09 ini penting sekali bagi kita. Tidak 20:12 hanya begitu saja terima apa yang 20:14 diajarkan oleh 20:17 ee guru-guru kepada anak-anak kita, tapi 20:20 kita tidak 20:22 coba menggali apakah di sana itu 20:26 anak-anak kita benar-benar diajarkan 20:28 sungguh-sungguh dengan menggali seluruh 20:31 potensi yang ada pada diri anak kita. 20:33 He. Terutama terkait dengan minat dan 20:37 bakat. Tetapi kembali lagi kuncinya ada 20:40 pada ayahanda dan bunda yang menjadi 20:44 pendidik pertama dan utama itu harus 20:46 memiliki pengetahuan yang komprehensif. 20:49 Tidak 20:50 cukup hanya memberi makan kepada anak 20:54 kita, menyerahkan pendidikan sepenuhnya 20:55 ke sekolah dan menyerahkan kepada anak 20:57 di sekolah. Nah, itu tidak tepat. Yang 21:00 tepat harus dari kita. Karena yang 21:03 mengetahui sejarah dan latar 21:07 belakang perkembangan anak kita terkait 21:10 dengan apa yang dia pelajari, 21:13 keterampilan apa yang dia kuasai dan 21:16 bagaimana sikap dia itu 21:19 80% adalah kontribusi dari ayahanda dan 21:24 bunda. Sedangkan 21:26 20% itu tinggal melanjutkan apa yang 21:30 dilakukan oleh ayah dan bunda. Mastikan 21:33 itu adalah guru-guru di sekolah. Jadi 21:36 kuncinya adalah di kita. Ini menjadi 21:39 penting. Kemudian terkait dengan 21:41 bagaimana anak kita terlindungi tidak. 21:45 Adi Quran itu sebetulnya sudah 21:49 mengatur kalau anak itu sampai usia 40 21:53 tahun dia tidak boleh berkata ah kepada 21:55 bundanya. Ah pertanyaannya sekarang 21:58 bagaimana anak dari usia 0 sampai 40 22:02 tahun itu dilatih untuk tidak berkata ah 22:04 kepada kita. Otomatis dia akan 22:08 me cari rujukan atau model dari ayah 22:13 Anda dan bundanya. 22:15 Ayahanda dan bundanya otomatis tidak 22:17 boleh berkata ah kepada anak-anak kita. 22:20 Contoh berarti ya contoh 22:23 dengan kalau seperti itu akhirnya anak 22:26 kita insyaallah dengan 22:31 bantuan lalu hidayah dari Allah dia 22:34 tidak akan pernah 22:35 menyakiti hati bundanya, hati 22:38 ayahandanya dengan tidak pernah keluar 22:41 dari mulut dia itu berkata, "Ah, karena 22:44 bukan kelajiman buat dia, tidak 22:47 terbiasa." 22:48 Nah, yang terjadi saat sekarang itu 22:51 menjadi hal yang umum dan jadi lazim. 22:55 Padahal merendahkan martabat anak itu 23:00 tidak boleh. 23:02 Itu menjadi prinsip kemanusiaan. Kenapa? 23:05 Kalau dia direndahkan 23:08 martabat, anak itu kalau tidak mendapat 23:10 cahaya dia akan merendahkan martabat 23:13 orang lain. Karena dia pernah merasakan 23:16 hal itu. Ini menjadi catatan, ini 23:19 menjadi prinsip di dalam ee kovenan hak 23:22 anak dalam Islam. Selanjutnya prinsip 23:25 yang keempat, pastikan adanya kesetaraan 23:30 dalam perawatan, pemenuhan hak dan 23:34 kewajiban bagi semua anak. Hm. Ada 23:38 keadilan di sana. 23:40 Keadilan di sini yang paling tahu 23:42 tentang adil tidak adil terhadap setiap 23:45 anak itu ada di Bunda dan ayahanda. 23:49 Karena yang mengetahui dari perkembangan 23:52 dari 23:53 nol lalu ke 1 hari, 2 hari sampai usia 23:57 18 tahun ayahanda dan bunda. Dan untuk 24:01 itu berarti ayahanda dan bunda secara 24:06 otomatis harus berlatih bagaimana 24:10 bersikap adil pada diri sendiri. 24:14 Otomatis akan adil kepada keluarga, 24:16 anak-anak. Keluarga dan anak-anak. Ini 24:19 menjadi catatan. Berarti perlu ee 24:21 latihan terus. Kemudian yang paling 24:24 penting ini ini prinsip yang selanjutnya 24:28 adalah 24:30 memastikan tidak ada campur tangan dalam 24:33 urusan internal ee negara manapun. Oke, 24:37 tidak mau akan bercampur tapi diserahkan 24:39 kepada negara masing-masing. Tapi yang 24:41 menjadi penting ini Bunda adalah 24:45 mengamati keseimbangan budaya dan 24:48 peradaban umat Islam. siapa nih yang 24:51 mengetahui ee budaya dan peradaban umat 24:55 Islam ya orang Islam itu sendiri dan 24:59 disesuaikan dengan ada yang terjadi 25:02 proses asimilasi kalau memasuki suatu 25:05 wilayah. Tapi yang paling penting apa 25:09 yang diajarkan oleh Rasulullah itu 25:14 adalah tidak melakukan hal-hal yang 25:17 merendahkan martabat ee orang lain. He. 25:22 Berkata ah saja tidak boleh. Lalu yang 25:25 paling 25:27 penting 25:29 tidak diskriminasi kepada orang lain. 25:33 Nah, itu ada di salah satu surat surah 25:37 Abbasah ayat 1 sampai 5. Di situ prinsip 25:41 non diskriminasi. Tapi yang menjadi 25:43 paling penting itu adalah ada di 25:46 perjanjian ee Madinah. 25:49 itu salah satu dokumen yang kemudian itu 25:54 menjadi dasar bagi dunia untuk membangun 25:59 deklarasi hak asasi manusia. 26:02 Sebetulnya yang 26:04 mengetahui, yang memahami, dan yang 26:08 telah 26:09 melaksanakan hal-hal yang terkait dengan 26:11 hak asasi manusia itu 26:13 adalah umat Islam. Untuk itu mulai hari 26:18 ini coba mulai dalami hal-hal apa yang 26:20 terkait dengan bagaimana kita 26:23 memastikan anak-anak kita itu sudah 26:26 sesuai dengan ee hak asasinya. Pertama, 26:31 hak berpolitik, 26:33 bersuara, berbicara. Jadi didengar 26:36 suaranya jadi tidak ada lagi pembatasan. 26:40 Apa yang kamu tahu? Iya. Karena dengan 26:43 adanya ruang anak untuk berbicara, dia 26:47 akan menyampaikan apa yang dia ketahui, 26:50 yang dia lihat, dan yang dia rasakan. 26:53 Yang kedua, hak 26:56 untuk 26:58 me lakukan silaturahim antar sesama. Hak 27:02 sosial. He. 27:04 Berjumpa lalu hak ekonomi. Tapi yang 27:08 paling penting adalah hak budaya. 27:14 yaitu memastikan anak itu memiliki 27:18 identitas kebudayaan dia. Ah, dia 27:20 sebagai orang Islam berarti identitas 27:23 dia sebagai orang Islam itu rahmatan 27:25 lilam alamin. Jadi dia disakiti pun dia 27:31 akan selalu ingat apa yang dicontohkan 27:35 oleh Rasulullah sampai datang malaikat 27:38 mau membantu waktu kasus Thaib Bunda. He 27:43 apa yang keluar dari ee ungkapan 27:47 Rasulullah? Mereka tidak tahu. Coba 27:49 kalau mereka tahu saya datang ke sini. 27:52 Jadi ide-ide dari malaikat itu 27:54 dimentahkan. Malah justru Rasulullah 27:56 berdoa kepada Allah agar dari keluarga 28:00 yang ada di TPI ini akan keluar 28:02 keluarga-keluarga yang hebat-hebat dan 28:04 memahami tentang Islam. Itu contoh. 28:07 Berarti kita sebetulnya diberi ee 28:11 peradaban tingkat tinggi untuk 28:14 meninggikan martabat orang lain. Lalu 28:18 ini yang menjadi hal penting juga di 28:21 Covenan. Selain tadi prinsip ini yang 28:24 selanjutnya 28:26 kewajiban kewajiban orang dewasa dewasa 28:30 terhadap anak-anak terhadap anak-anak 28:32 dan itu sebetulnya menjadi besarannya 28:35 adalah kewajiban negara. 28:38 Iya. Kalau kita bagi Bunda untuk 28:41 memastikan agar anak ini dalam situasi 28:46 ee dan kondisi kritis dan dia terbebas 28:49 dari situ, pertama yang harus memastikan 28:53 ini adalah ayahanda dan bunda. 28:58 Ayahanda dan bunda itu memiliki 29:01 kewajiban dan memiliki tugas yang sangat 29:03 berat itu sebagai pendidik pertama dan 29:07 utama. Bagaimana sebagai pendidik 29:09 pertama dan utama? Otomatis harus 29:13 menguasai pengetahuan yang 29:18 sebanyak-banyaknya yang jadi bekal untuk 29:21 membimbing mengasuh 29:23 anak-anaknya. Di dalam membimbing itu si 29:27 ayah dan bunda harus dilengkapi dengan 29:29 keterampilan. Keterampilan yang memadai. 29:33 tidak hanya cukup mengikuti apa kata 29:36 nenek atau kata kakek, tapi si 29:41 ayahanda dan bunda itu misalnya kalau 29:44 menghadapi anak yang suka menangis, suka 29:49 rewel, berarti butuh keterampilan yang 29:54 ee sangat 29:56 ee bijak untuk menghadapi anak ini, 30:01 terutama keterampilan berbicara Lalu 30:03 keterampilan tidak mudah menggerakkan 30:06 tangan untuk apa? Menjiwir atau memukul. 30:11 Tapi yang paling penting ini yang ketiga 30:13 sebagai pendidik pertama dan utama 30:16 adalah memiliki sikap. Ah sikap yang di 30:19 sini adalah sikap sebagai orang Islam. 30:21 Berarti siapa nih yang jadi ee pedoman 30:25 kita? Tiada lain adalah sebagai pendidik 30:30 umat adalah Rasulullah. Ah, ada itu 30:33 salah satu buku Bunda di Wali Songo itu 30:36 terkait dengan gurunya umat. Di situ ada 30:40 bagaimana Rasulullah menjadi pendidik 30:44 dan yang kedua metode-metode pendidikan 30:48 beliau berikan juga. Nah, tinggal 30:50 sebagai ayahanda dan 30:53 bunda punya kesempatan tidak untuk 30:58 membaca buku itu yang kemudian 31:01 sekali-sekali mempraktikkan apa yang 31:03 dipesankan oleh Rasulullah 31:06 sehingga kita akan 31:08 merasa puas dalam hal 31:13 kita telah berupaya mendidik, 31:16 mendampingi anak kita itu sesuai dengan 31:18 apa yang dihendak dikehendaki oleh 31:21 Rasulullah sebagai ee pedoman kita. Itu 31:25 yang paling penting. Jangan cari ee 31:29 rujukan-rujukan dari yang lain yang 31:31 tidak ada hubungannya dengan Quran dan 31:37 hadis atau sunah-sunah atau fikih. 31:40 Karena kalau kita mengacu dari pola asuh 31:44 yang dikembangkan oleh para 31:46 pemikir-pemikir Barat, akhirnya yang ada 31:49 adalah tidak sesuai dengan apa yang kita 31:52 kehendaki. 31:55 Ayahanda dan bunda untuk 31:57 mendampingi anak-anak yang diharapkan 32:01 menjadi anak muslim yang kuat lalu yang 32:05 gagah lalu 32:08 berkualitas itu dituntut adalah ayah dan 32:12 bunda yang mendampingi mereka juga harus 32:15 yang berkualitas. Jangan kita 32:19 memasang. Biarkanlah ee dia yang 32:22 bersekolah ee bundanya tidak perlu 32:25 dibalik. Anak yang berkualitas itu lahir 32:28 dari bunda dan ayahanda yang 32:32 berkualitas. Itu yang seharusnya bukan 32:36 di balik-balik 32:38 pembicaraan. Itu yang pertama. Yang 32:41 kedua, kewajiban dari keluarga besar. 32:46 keluarga besar dan ini menjadi catatan 32:49 penting di dalam konvensi H anak Bunda 32:52 dan di konfenan ini sebetulnya 32:54 diingatkan kembali bahwa di Islam itu 32:57 dikenal hukum kafalah 33:01 sejak tanggal 20 November tahun 33:08 1989 sistem kafalah ini itu 33:13 di akui oleh Dunia internasional itu 33:16 tertuang di pasal 20 konvensi Hana 33:19 menjadi hukum 33:21 internasional. Apa wujud 33:24 konkretnya? Dengan adanya hukum kafalah, 33:28 harapannya di negara-negara Islam itu 33:31 tidak ada panti 33:35 asuhan. Di Eropa sekarang awal-awal yang 33:39 memperjuangkan terbangunnya panti asuhan 33:41 itu, itu berdasarkan pemikiran mereka. 33:44 He. Tapi dengan diberlakukannya konvensi 33:48 itu mereka berbalik, mereka mengikuti 33:51 apa yang diatur oleh konvensi anak. 33:54 Jadi, panti asuhan hanyalah alternatif 33:58 terakhir toh kalau harus ada. 34:02 Ah, di Indonesia melalui Kementerian 34:05 Sosial itu sudah punya kebicakan panti 34:08 asuhan adalah alternatif terakhir 34:12 dan panti asuhan sebagai alternatif 34:16 terakhir ini dia 34:18 harus 34:20 mendapatkan 34:22 sertifikat dan akreditasi dari 34:25 Kementerian Sosial. Ah, di sana ada 34:28 beberapa temuan Bunda. 34:31 Memang dari fasilitas yang ada di panti 34:34 asuhan itu sangat memadai. Tapi yang 34:37 tidak memadai adalah 34:39 tenaga-tenaga 34:41 pengasuh. Karena tidak ada orang yang 34:45 mampu 34:49 menggantikan asuhan dari seorang ibu dan 34:53 seorang ayah atau keluarga besar. 34:56 Untuk itu Bunda terkait dengan konfen 34:59 ini penekanannya adalah bagaimana 35:02 kafalah keluarga besar itu 35:05 dari ayah keluarga bagian ayah lalu 35:09 keluarga bagian ibu itu 35:12 bersatu untuk 35:15 membesarkan cucunya dan keponakannya. 35:19 Jangan 35:20 sampai cucu dan keponakannya 35:23 itu hidup menderita ee apa sia-sia 35:30 karena tidak ditangani oleh Bunda dan ee 35:34 ayahanda yang berkualitas. Ah, benteng 35:36 kedua ini adalah keluarga besar. 35:39 Untuk itu, bagaimana kita memastikan 35:42 keluarga-keluarga besar yang ada di 35:44 keluarga Islam itu memastikan pemahaman 35:48 tentang sistem kafalah. Berarti kita 35:50 perlu belajar lagi apa ini yang 35:54 dikenalkan kafala. Kalau di di Indonesia 35:58 mungkin sudah mulai teradaptasi. Mungkin 36:01 dulu Bunda pernah dengar kalau ada 36:03 anak-anak dari kampung mau bersekolah 36:06 di kota. He itu ditampung oleh keluarga 36:10 besar dengan catatan ya tidak perlu 36:13 membiayai tapi membersihkan lalu 36:16 mendampingi anak-anaknya tapi yang 36:18 paling utama sekolah yang paling utama 36:20 bukan membantu keluarga yang ditempati. 36:24 Nah itu masih ada sebetulnya. Tapi akan 36:26 lebih bagus lagi coba ada mungkin 36:30 pertemuan-pertemuan keluarga besar. 36:33 keluarga besar yang punya ee marga 36:37 memastikan 36:39 cucu-cucunya, cicitnya atau ada darah 36:43 yang mengalir di dalam ee darah anak 36:46 itu, itu diakui sebagai bagian keluarga 36:49 besar. Jangan sampai anak 36:53 ini tidak mendapat akses pendidikan yang 36:57 berkualitas, lalu pendidikan ee akses 37:00 kesehatan dan 37:01 layanan dan kuncinya ada di keluarga 37:04 besar. Bagaimana cara menghidupkan ini 37:07 melalui pertemuan hari ini? Ini juga 37:09 perlu kita sama-sama pikirkan. 37:12 Bunda, sekarang ada konferensi yang 37:16 sama-sama bernama 37:18 Agus karena merasa ada perasaan yang 37:22 sama bernama Agus Senasib. Itu kalau 37:25 hanya nama, tapi ini keluarga besar. 37:28 Iya. Terbayang oleh Bunda seperti di 37:31 Jakarta ini dari pulau-pulau dari 37:35 kabupaten-kabupaten atau dari daerah 37:37 lain ada semacam paguyuban. He mereka 37:41 bangun koperasi. Ini cara yang sangat ee 37:46 baik dan kalau bisa itu terus dipupuk. 37:49 Tapi yang paling penting adalah ada rasa 37:52 memiliki. Iya. Ini yang kedua. Yang 37:55 ketiga ini di dalam kovenan ini 37:57 penekanannya adalah bagaimana 38:02 memastikan masyarakat masyarakat di sini 38:06 bukan harus ada lembaganya tetapi orang 38:10 perorang yang ada di 38:14 komunitas yang memastikan bahwa 38:18 anak-anak 38:19 yang ada di komunitas dia 38:24 itu 38:26 terpastikan hak-haknya dia itu terpenuhi 38:30 dan itu menjadi tanggung jawab 38:31 komunitas. Komunitas. Heeh. Sebetulnya 38:34 kita sudah diajarkan oleh Rasulullah 38:36 melalui 40 rumah ke kiri ke kanan itu 38:41 sebetulnya menjadi satu 38:43 kekuatan bila ada anggota komunitas kita 38:49 anaknya tidak bersekolah itu sebetulnya 38:52 menjadi apa ee keprihatinan kita. He. 38:55 Tidak cukup prihatiin, tetapi bagaimana 38:57 kita mengupayakan agar anak itu terbebas 39:02 dari keterpurukan, tapi justru dia 39:04 mendapat pemenuhan H-nya. Misalnya dapat 39:07 pendidikan, lalu akta kelahirnya ada. 39:10 Nah, ini yang perlu kita harus 39:14 ee tumbuh lalu kembangkan dan kalau bisa 39:18 kita pertahankan. Kalau sudah kita punya 39:20 pengalaman misalnya ada satu masjid 39:23 setiap tanggal 10 Asyura itu memberikan 39:28 beasiswa. Ahah. Itu cara-cara komunitas 39:31 untuk memastikan anak-anak yatim dapat 39:34 haknya. Dapat haknya. Tapi kalau bisa 39:36 itu sudah menjadi satu program yang ee 39:41 rutin dan kalau bisa menjadi ee fokus 39:44 kegiatan dari masjid atau musalah ya 39:49 yang itu di digagaskan menjadi penting 39:52 karena jangan sampai anak itu keluar 39:56 dari komunitas kita dan diketemukan oleh 39:59 komunitas lain lain yang berbeda yang 40:01 berbeda. Iya dan membuat kita 40:04 tersinggung. He. 40:07 Apalagi kalau dia melakukan hal-hal yang 40:10 tidak sesuai dengan norma lalu aturan 40:14 perundangan misalnya dia apa ee 40:17 tertangkap oleh aparat hukum dan itu 40:20 kemudian kita sendirikan yang akan ee 40:24 malu dan aib kita akan terbuka. Ya, 40:27 pertanyaannya Bapak-bapak, Ibu-ibu di 40:29 komunitas ke mana saja dengan kehidupan 40:33 anak ini? Ah, dengan kita memiliki 40:36 pemahaman yang sama 40:38 bahwa tanggung jawab anak itu bukan 40:41 hanya tanggung jawab si orang tuanya, 40:45 bukan keluarga, tapi tanggung jawab 40:47 komunitas. Karena dia tinggal dan 40:50 membawa nama 40:52 identitas komunitas itu. Dengan 40:55 ditunjukkan dengan apa, Bunda? Pasti 40:57 kalau kita tanya, "Adik tinggal di 41:00 mana?" 41:01 di jalan ini, RT ini, RW ini, kelurahan 41:05 ini, kecamatan ini, itu berarti 41:07 menunjukkan bahwa anak ini berasal dari 41:11 komunitas ini. Komunitas tersebut, 41:12 status dia memang di situ. Iya. Dan 41:15 kalau dia 41:16 berprestasi yang bangga komunitas, 41:19 bangga komunitas. Tapi kalau anak itu 41:22 bermuat masalah, komunitas itu pada 41:25 marah dan semua ditujukan menuju kepada 41:29 diri. itu sebetulnya tanggung jawab 41:30 mereka. Iya. Dan seharusnya itu menunjuk 41:33 diri anggota komunitas. Dan ini juga 41:36 butuh pemahaman yang sama dan otomatis 41:40 komunitas yang peduli kepada anak 41:43 seperti ini itu berasal dari keluarga, 41:47 orang tua yang memiliki pengetahuan, 41:49 keterampilan, dan sikap terkait dengan 41:52 perkembangan dan ee pertumbuhan anak. 41:55 ini menjadi penting. Lalu yang terakhir, 41:58 Bunda, He. Yang sangat berperan dan 42:02 bertanggung jawab terkait dengan 42:04 pemenuhan hak anak berdasarkan kovenan 42:07 hak anak dalam Islam ini adalah para 42:10 tokoh 42:12 budayawan. Ini lebih agak sedikit ee 42:15 besar lagi ee lingkarannya. 42:19 Karena para tokoh budayawan itu harus 42:23 memastikan nilai-nilai budaya yang 42:27 berkembang 42:30 di daerah itu harus terjaga dan tumbuh 42:34 terus ya. 42:35 terjaga 42:37 lalu 42:39 tersosialisasi lalu dikuasai oleh anak 42:41 itu. He. Sehingga akhirnya nanti itu 42:45 baru terasa Bunda kalau anak itu keluar 42:48 dari komunitas I atau dari ee kumpulan 42:51 ee satu ee suku bangsa misalnya dia akan 42:55 merantau ke daerah mana dan akan 42:58 berjumpa dengan ee orang-orang yang satu 43:02 suku bangsa itu akhirnya akan bercerita 43:06 betapa baiknya ee para tokoh budayawan 43:10 yang memperhatikan mereka. 43:13 Tapi kesenian kesenian kesenian yang 43:17 jadi soal 43:20 adalah yang jadi soal adalah ini tidak 43:24 ada perhatian. He. Nah, kita bersyukur 43:27 pada beberapa minggu yang lalu ada 43:30 pertemuan di Jakarta ee para tokoh 43:32 budayawan, tetapi yang saya ikuti 43:36 dokumen-dokumen yang mereka ee 43:40 publikasikan melalui website itu 43:43 yang tidak mendapat perhatian adalah 43:46 bagaimana para tokoh budayawan itu 43:49 memastikan 43:51 nilai-nilai 43:53 yang ada di satu budaya itu 43:58 tertransformasi dengan ee mulus, lengkap 44:02 dengan strategi-strategi apa yang harus 44:05 dilakukan oleh para budayawan agar 44:07 anak-anak yang ada di suku bangsa itu 44:12 tertancap. Tapi kita harus bersyukur 44:15 juga dengan adanya misalnya satu 44:18 peringatan lalu orang-orang harus 44:21 menggunakan pakaian budaya tapi sudah 44:24 gado-gado campur ya campur ada orang 44:27 Betawi menggunakan pakaian ee Jawa ee 44:31 tidak apa sebetulnya untuk mengetahui 44:33 tentang ee keragaman budaya. Tapi 44:37 sebetulnya yang didorong itu bagaimana 44:41 seorang anak Betawi itu mendapat utuh 44:45 tentang nilai-nilai ke Betawian itu dari 44:48 orang Betawi langsung. Jadi budayanya 44:51 enggak hilang lenyap. Bahasa pun kalau 44:54 bisa mereka kuasai juga ya. Iya. 44:56 Harapannya seperti itu. Orang Jawa, 44:59 orang Bugis, orang apa? Makassar, orang 45:03 Batak itu harus yang bertanggung jawab 45:06 di sebuah komunitas. Apalagi di Jakarta 45:09 itu kan tidak ada lagi yang homogen, 45:12 semua heterogen. Tapi dengan adanya 45:15 Taman Mini Indonesia Indah itu 45:17 sebetulnya sedang mengajarkan kepada 45:20 kita bahwa ini loh yang harus dikuasai 45:23 oleh setiap anak-anak Indonesia. Tapi 45:26 yang kita dorong sekarang adalah 45:28 bagaimana anak-anak yang memiliki 45:32 identitas sebagai orang Islam, bagaimana 45:36 budaya. Nah, ini berarti tugas para 45:39 ulama ulama. Tapi bagaimana pada saat 45:43 anak ini bersentuhan dengan budaya di 45:45 mana dia tinggal? He. Apalagi sesuai 45:48 dengan ee kakek, nenek ee bundanya yang 45:53 harus selalu mempertahankan budaya. Tapi 45:56 di sini ada penekanan ini, Bunda, 45:59 menjadi sangat penting. Dan bagaimana 46:03 kita harus memulai ini? Yang 46:07 pertama kita 46:09 memastikan hak anak untuk hidup. 46:13 Bagaimana nih 46:15 kovenan 46:18 ee hak anak dalam Islam ini menekankan? 46:22 Pertama, anak harus memiliki hak untuk 46:25 hidup dari ketika janin dalam kandungan 46:29 ibunya atau dalam kasus kematian ibunya. 46:32 Kemudian sampai ke hal-hal dia sudah di 46:36 hari pertama, hari kedua sampai ke 1000 46:40 ee kelahiran pertama. Tapi di Islam itu 46:42 memang sangat ee detail. He. Dari masa 46:45 kandungan kemudian usia 2 tahun. Iya. 46:50 Air susu ibu. Hak mendapat ASI. Jelas 46:53 ya. Heeh. 46:55 Lalu 1000 46:57 kelahiran pertama itu 33 bulan. He. Di 47:04 Quran itu sudah 2 seteng tahun. Berarti 47:06 dipastikan itu harus benar-benar anak 47:08 itu berkembang. Lalu oleh para ahli juga 47:11 sudah menekankan dari usia 0 sampai 8 47:15 tahun itu 80% kecerdasan anak itu 47:19 berkembang. 47:20 Jadi tidak cukup anak itu mendapat hanya 47:24 mendapat asupan makanan yang bergiji, 47:27 tetapi 47:28 bagaimana dipastikan anak juga itu 47:32 selama dia di dalam 47:35 ee kandungan sampai dia keluar tidak 47:39 mengalami kekerasan. 47:42 Padahal kebanyakan kekerasan justru ada 47:44 di rumah di awalnya. Iya. itu ada 47:46 sekitar 47:48 70% kejadian kekerasan berdasarkan 47:52 sensus ee atau berdasarkan sur BPS dan 47:57 kerja sama dengan Kementerian Pembaran 47:59 Perempuan itu ada 70% di rumah pelakunya 48:02 adalah ayah dan ibu. Ayah dan ibu dari 48:06 anak-anak itu yang masih membekas pada 48:09 diri dia adalah 48:12 53% sakit hati dari perlakuan yang 48:16 diterima ayah ibu. Masyaallah diterima. 48:18 Kalau luka itu bisa sembuh pakai obat 48:21 merah habis bekasnya pun hilang diolesi 48:25 sesuatu. Hilang. Iya. Tapi ada tercatat 48:27 juga dalam ee ingatan anak itu. Dia tahu 48:31 ini dulu disundut oleh ayahnya, ini 48:34 dicubit oleh ibunya, itu terekam semua. 48:37 He. Yang masih membekas itu di luka 48:41 dalam hati. Dalam hati ada 53%. 48:44 Kalau riset itu tahun 2006, 48:48 tanda-tanda anak-anak yang mengalami 48:50 kekerasan itu kita lihat di jalan. Iya. 48:54 Kalau dia melawan aturan lalu dia suka 48:57 agresif dan seperti kemarin 48:59 ada polisi e tentara saja diajak ee 49:03 duel. He itu sebetulnya dia sejak di 49:09 dalam kandungan mengalami kekerasan. 49:11 Bagaimana kita sebagai ee orang Islam 49:16 memastikan anak-anak 49:20 kita sejak dari kandungan ingat waktu 49:24 dapat informasi dari bidan atau dari 49:28 dokter hamil itu menjadi sebuah 49:30 kegembiraan dan itu menjadi kita 49:33 syukuri. Iya. Dan kalau kita ee mungkin 49:38 melihat, menyaksikan anak-anak kita 49:40 tidak sesuai dengan apa yang kita 49:43 inginkan, lalu kita mau marah, ah kita 49:46 harus diminta. Coba ingat dulu waktu 49:50 dapat informasi positif hamil, betapa 49:52 gembiranya. He. Penginnya semua orang 49:56 kita mau kabarkan. Tapi yang jadi soal 49:59 kan kita selalu pengin tahu terus sudah 50:02 hamil terus kapan lahirnya lalu kapan 50:05 ada adiknya. 50:07 Iya. Iya. Nah, ini hak anak untuk hidup 50:09 ini menjadi ee penting. Ah, di hak hidup 50:13 ini juga dipastikan ini, 50:16 Bunda, anak harus memiliki hak untuk 50:21 mengetahui dia berasal dari keturunan 50:24 mana. status identitas itu pasti 50:27 identitas dia ini menjadi penting dan 50:31 untuk mencapai 50:34 ke hal 50:37 ini calon ayah calon ibu memang 50:40 benar-benar dipersiapkan jangan sampai 50:43 mereka melakukan hal-hal yang tidak 50:45 diinginkan atau tidak sesuai dengan 50:47 nilai-nilai agama. He. Berarti 50:51 bagaimana menghargai lembaga perkawinan 50:56 menjadi penting. Ah, di situ berarti 50:59 kalau mereka sejak dari awal 51:03 menghargai ee lembaga perkawinan berarti 51:07 tidak coba-coba melakukan hal-hal yang 51:09 aneh. Berarti kuncinya di mana, Bunda? 51:12 berarti kembali lagi ke ayahanda dan 51:15 bunda untuk menancapkan pengetahuan, 51:18 keterampilan, dan sikap sampai ke bahwa 51:22 mereka tidak boleh melakukan hal-hal 51:24 aneh. Karena segala sesuatu yang mereka 51:27 lakukan seakan-akan diawasi oleh Allah 51:30 dan apa yang dilakukan hanya karena 51:32 Allah. Jadi, keturunan itu harus jelas, 51:35 terutama mengenai nasabnya. 51:38 Ah, di Indonesia itu banyak 51:41 ee ada 51:44 dispensasi dari pengadilan 51:46 agama, Bunda. Itu 51:49 rata-rata ee calon mempelai pria dan ee 51:55 wanita itu sudah melakukan yang 51:58 tidak 52:00 dikehendaki oleh norma agama atau aturan 52:05 agama maupun aturan negara. ya, hamil 52:08 sebelum nikah berarti pengawasan yang 52:11 tidak ketat. I yang kedua adalah 52:14 memiliki hak untuk kepemilikan. Berarti 52:17 kepemilikan di sini otomatis anak ini 52:20 kan nanti dia akan berkembang besar. 52:24 Berarti pastikan dia 52:27 memiliki account bank, tabungan. 52:31 Bagaimana dia akan bersekolah kalau ayah 52:34 dan bundanya tidak memiliki simpanan 52:36 yang banyak? Oh, nanti ujuk-ujuk nanti 52:40 ada kakeknya, ada pamannya. Kuncinya di 52:43 papa dulu, ibunya dulu. Punya polis 52:47 tidak, punya account tidak. Ini menjadi 52:50 penting. Kemudian selanjutnya adalah 52:53 warisan. He warisan untuk memastikan 52:56 keberlangsungan hidup si anak ini. Kalau 52:59 sejak dari awal ee si ayah dan bundanya 53:03 tidak melewati lembaga perkawinan, 53:05 bagaimana dapat warisan? Warisan. Iya. 53:07 Apalagi yang sekarang ini masih 53:10 tersosialisasi di masyarakat. Perkawinan 53:13 siri. Nah, ini perkainan siri ini 53:15 kuncinya ada 53:18 pada mempelai perempuan bagaimana dia 53:21 harus memiliki ee ketegasan 53:25 untuk memastikan tidak ada pemaksaan. 53:29 Banyak terjadi karena yang akan rugi 53:31 bukan hanya si bundanya tetapi anaknya. 53:35 Lalu yang paling terakhirnya adalah 53:36 terkait dengan tunjangan anak. 53:39 di kovenan hak anak Islam terkait dengan 53:43 hak hidup ini ini dibahas bagaimana ini 53:47 memastikan ayahanda dan 53:50 bunda ada enggak tunjangan hidup 53:53 terutama 53:55 kalau perkawinan itu tidak berlanjut 54:01 karena sesuatu sebab harus sesuatu sebab 54:03 bisa berpisah masih hidup atau ditinggal 54:07 meninggal meninggal heeh 54:09 ini kan tunjangan anak ini bagaimana ini 54:12 menjadi ee catatan penting untuk itu, 54:17 ayahanda dan bunda di dalam ee pemenuhan 54:21 hak anak dasang kefenan dalam ee Islam 54:24 ini juga perlu kita ketahui ah di dalam 54:27 hak hidup ini juga ini disentuh lagi 54:30 kembali lagi Bunda. He. Terkait dengan 54:33 tidak boleh merendahkan martabat anak. 54:36 minimal tidak boleh berkata ah itu sudah 54:40 ada itu. Iya. Iya. Jangan coba-coba ee 54:44 berbicara itu kan anak ke ibu. E tapi 54:49 kan kita harus coba ee teliti 54:52 bersama-sama siapa nih yang menancapkan 54:56 ee hal-hal ini. ini mungkin ee sebatas 54:59 ini dulu yang bisa saya sharing dan 55:02 semoga insyaallah ke depan kita akan ee 55:06 lanjutkan lagi pemenuhan hak anak 55:10 berdasarkan 55:12 kovenan hak anak dalam Islam menjadi 55:15 salah satu dokumen yang 55:18 dihasilkan oleh para menteri luar negeri 55:24 dari anggota OKI. Wah. 55:29 iya, terima kasih Pak Hamid dan ikhwan 55:32 akhwat yang kita dengar adalah bagian 55:34 yang tidak lepas dari kewajiban kita 55:37 sebagai ayah dan bunda. Dan sebelum 55:41 nanti kita bahas, kalau ada WA, SMS atau 55:45 telepon yang akan Anda ee kirim ke Rasil 55:50 845 1512 ya kalau mau telepon langsung. 55:53 Ada satu tulisan dari media sosial 55:56 terkait dengan bagaimana seorang ayah 55:59 dan 56:00 bunda. Kami bertekad membimbing dan 56:03 mendidikmu, anakku, tugas suci bagi 56:06 setiap orang tua. Menjaga dan 56:10 mengasihimu akan selalu menjadi langkah 56:12 terindah dalam setiap detik kehidupan. 56:15 Dan berdoa setelah berharap untukmu 56:17 adalah energi yang mengisi hati dan 56:20 pikiran setiap ayah bunda. Tetapi kami 56:25 suatu saat harus menegur dan memarahimu 56:28 yang merupakan sembilu yang mengiris dan 56:31 mengoyak hati kami Bapak dan Ibu. Meski 56:34 harus menahan pedih dan perih, tapi 56:36 semua adalah agar dirimu yang tangguh, 56:39 tegar, kuat, dan mandiri dapat terwujud. 56:43 Dan bukan hanya bagi anak-anakku, tetapi 56:46 juga untuk anak-anak Indonesia. Bangsa 56:49 ini sungguh berharap cukup banyak dan 56:52 sangat banyak terhadap anak-anak 56:55 anak-anak Indonesia. Meski negara kita 56:58 sedang terseok di gempur 57:00 apapun, bersama-sama waktu kami orang 57:04 tua ingin terus maju dan membuat 57:07 anak-anak meraih prestasi terbaikmu. 57:10 Maafkan kami kalau terpaksa harus keras. 57:14 I ini adalah bagian dari kepedulian 57:16 orang tua. Tetapi konvensi yang 57:18 mudah-mudahan segera diratifikasi di 57:20 Indonesia ini akan membuat kita semakin 57:22 sadar apa yang harus kita lakukan demi 57:25 anak-anak kita dan anak-anak Indonesia 57:27 tercinta. Kami kembali sesudah jeda 57:29 berikut. 57:31 [Musik] 57:40 [Tepuk tangan] 57:45 [Musik] 57:50 [Tepuk tangan] 57:51 [Musik] 58:00 [Tepuk tangan] 58:06 [Musik] 58:13 [Musik] 58:18 [Tepuk tangan] 58:24 [Musik] 58:28 [Tepuk tangan] 58:29 [Musik] 58:38 [Tepuk tangan] 58:44 [Musik] 58:51 [Musik] 58:56 [Tepuk tangan] 59:02 [Musik] 59:06 [Tepuk tangan] 59:07 [Musik] 59:16 [Tepuk tangan] 59:22 [Musik] 59:29 [Musik] 59:34 [Tepuk tangan] 59:40 [Musik] 59:44 [Tepuk tangan] 59:47 [Musik] 59:54 [Tepuk tangan] 1:00:00 [Musik] 1:00:07 [Musik] 1:00:12 [Tepuk tangan] 1:00:17 [Musik] 1:00:22 [Tepuk tangan] 1:00:25 [Musik] 1:00:32 [Tepuk tangan] 1:00:38 [Musik] 1:00:49 Berasil 1:00:51 TV untuk Islam yang satu. 1:01:00 Terima kasih. masih tetap bersama Rasil 1:01:02 untuk Islam yang satu untuk acara 1:01:05 perlindungan anak bersama Bapak Hamid 1:01:08 Fatilima. Dan untuk pagi ini saya juga 1:01:12 ingin sekali berterima kasih untuk 1:01:13 teman-teman di Sukabumi, di Batam, di 1:01:15 Semarang, di Pontianak, di Banyuwangi, 1:01:18 dan yang terakhir yang baru adalah di 1:01:20 Palembang. Mudah-mudahan dengan 1:01:23 menyebarluaskan siaran-siaran radio 1:01:25 silaturahim ini akan membuat semakin 1:01:29 banyak orang paham. Terkait dengan 1:01:30 materi hari ini adalah bagaimana 1:01:33 anak-anak menjadi tanggung jawab kita 1:01:35 semua bersama-sama untuk menjadikan 1:01:39 mereka anak-anak yang seperti diinginkan 1:01:42 oleh Al-Qur'an atau Rasulullah 1:01:44 sallallahu alaihi wasallam. Pak Hamid, 1:01:46 kita bisa langsung ke pertanyaan ya. 1:01:47 Siap. Em, terima kasih informasinya. Ada 1:01:51 enggak sih buku yang isinya cara 1:01:53 Rasulullah mendidik anak? Karena 1:01:56 kebanyakan kami hanya menemukan yang 1:01:58 sambil lalu saja sepotong-sepotong. 1:02:01 Terima kasih. Terima kasih Bunda di 1:02:03 rumah. Ee saya kemarin baru berkunjung 1:02:08 ke Perpustakaan Nasional yang ada di 1:02:12 Merdeka Selatan dan itu perpustakaan 1:02:15 yang terbesar 1:02:17 di Indonesia. Heeh. Ah, di sana dibuka 1:02:20 sampai hari Minggu. 1:02:23 Jadi keluarga-keluarga mungkin punya 1:02:26 waktu hanya Sabtu Minggu bisa datang ke 1:02:29 sana dan langsung searching di sana itu 1:02:33 banyak buku-buku ee tentang perkembangan 1:02:37 anak dalam Islam itu ada tinggal 1:02:40 searching. Lalu yang kedua di buku Wali 1:02:43 Songo, toko buku Wali Songo itu dijual 1:02:47 buku tentang 1:02:49 ee gurunya umat. 1:02:52 itu sebetulnya terjemahan dari ee buku 1:02:55 yang diterbitkan dari Timur Tengah. Lalu 1:02:58 ada yang terbaru itu diterbitkan oleh 1:03:01 teman-teman dari Solo 1:03:04 yaitu 1:03:06 ee tentang sentuhan Rasulullah. Itu buku 1:03:10 agak tebal dan ada di Wali Songo juga. 1:03:13 Dan itu menarik daripada kita harus 1:03:17 mencari referensi referensi yang tidak 1:03:21 ada hubungannya dengan ee akidah kita. 1:03:26 Dan apalagi di buku-buku itu benar-benar 1:03:30 kita akan 1:03:31 dibimbing lalu akan 1:03:34 dibimbing kemudian di 1:03:37 dipandu tapi bukan untuk diarahkan. He. 1:03:40 Karena kalau arah mengarahkan itu 1:03:42 otorit. Nah, ini yang benar-benar kita 1:03:46 ee dicoba untuk 1:03:48 ee dibantu untuk bagaimana kita 1:03:51 membimbing anak kita menuju ke jalan 1:03:54 yang dikehendaki. Yang paling utama 1:03:56 adalah memastikan nilai-nilai 1:04:00 agama anak itu berkembang. 1:04:03 Poin paling penting, segala sesuatu yang 1:04:07 dia lakukan itu hanya karena Allah 1:04:11 semata dan subhanallah seakan-akan 1:04:14 diawasi oleh Allah. Dan itu sebetulnya 1:04:17 kalau kita tanya kepada anak kita pasti 1:04:19 dia akan jawab dan dia sangat ee 1:04:22 antusias karena yang mengajarkan dia itu 1:04:26 bukan ustaz di luar rumah, 1:04:29 tetapi bundanya dan ayahandanya yang 1:04:32 selalu dia ingat dan dia rekam. Ah 1:04:36 karena sekarang ini tidak didapat oleh 1:04:39 dia dari rumah. Nanti kalau ada yang 1:04:42 bicara dari sekolah atau apa, dia akan 1:04:45 berkata, "Ini kata ibu di sekolah." 1:04:48 Padahal harusnya itu yang kata ibu di 1:04:50 rumah. Kata ibu di rumah. Iya. Kata ayah 1:04:54 di rumah. Lalu kemudian ada tambahan 1:04:57 lagi dari kata bibiku, dari kata 1:05:00 pamanku. Itu yang harusnya diinginkan. 1:05:02 Demikian Bunda di rumah. Iya. Kemudian 1:05:06 yang 1:05:07 berikutnya ee ini barusan masuk kalau 1:05:11 bisa Etra punya dong Etara. Oh, Rasil 1:05:14 punya toko buku ya. Insyaallah nanti 1:05:17 kalau seandainya Pak Hamid me 1:05:20 menelurkan tulisan terkait dengan ee 1:05:23 anak-anak mudah-mudahan juga bisa ya. 1:05:26 Pertanyaan berikutnya ini em tunggu 1:05:29 sebentar mana 1:05:31 tadi hukum kafalah kan jadi hukum 1:05:34 internasional kalau tidak ada panti 1:05:37 asuhan orang anak-anak kita yang banyak 1:05:40 terlantar akan sangat menderita tapi 1:05:43 mendengar tentang tanggung jawab yang 1:05:48 menjadi tanggung jawab komunitas keren 1:05:51 banget nih 1:05:54 Ustaz kalau atau mana nih? Oh, masjid 1:05:58 atau dewan masjid bertanggung jawab 1:06:00 terhadap anak-anak di sekitar. 1:06:02 Subhanallah. Iya, harapannya seperti 1:06:05 itu. Karena hukum kafalah itu sebetulnya 1:06:09 referensinya sangat jelas. He 1:06:13 waktu Rasulullah ayahanda dan 1:06:17 bundanya 1:06:19 ee meninggal itu kan 1:06:23 langsung ditangani oleh kakeknya. He. 1:06:27 Kakeknya meninggal langsung ditangani 1:06:29 oleh pamannya. Lalu pamannya meninggal 1:06:33 beliau sudah menjadi rasul. 1:06:37 Sebetulnya itu yang ditekankan dan yang 1:06:41 memastikan 1:06:43 semua hal-hal yang terkait dengan 1:06:45 pemenuhan hak dan perlindungan anak itu 1:06:49 adalah lingkaran yang ada di keluarga 1:06:51 besar ini. Jadi kalau ada keponakan kita 1:06:53 meskipun agak jauh terlantar, kita jelas 1:06:56 salah. Iya. Heeh. 1:06:58 Karena di satu anak itu akan terbangun 1:07:03 lingkaran keluarga baru. Pasti 1:07:06 ada keluarga bagian ayah, keluarga 1:07:10 bagian ibu. Dan ini kemudian 1:07:14 dengan ada ikatan perkawinan dan itu 1:07:17 akan kan tidak ada ee mantan ayah 1:07:21 mertua. Iya. 1:07:22 tetap se ee hidup orang itu dia punya ee 1:07:27 mertua, punya kakek, lalu semua paman, 1:07:30 bibi itu enggak mungkin ada mantan ya. 1:07:32 Paman enggak ada. itu yang kemudian ee 1:07:35 harusnya itu yang harus ee terus-menerus 1:07:38 ee di dibangun ah 1:07:41 karena kita tidak kan keluarga-keluarga 1:07:45 itu kan sebetulnya berasal dari ee 1:07:48 lingkaran kecil ayah dan bunda. Coba 1:07:51 kalau ayah dan bunda itu sudah memiliki 1:07:54 pengetahuan yang komprehensif terkait 1:07:56 dengan anak dan ayah dan bunda ini akan 1:07:59 menjadi 1:08:00 bibi, menjadi paman, dan menjadi kakek 1:08:05 nenek dari ee keponakan dan cucu itu 1:08:09 otomatis kan memiliki pemahaman yang 1:08:11 sama bagaimana ee anak itu harus 1:08:14 benar-benar terpenuhi hak-hak dia. Tapi 1:08:17 zaman sekarang memang masih ya maksudnya 1:08:19 apakah rumpun atau pohon keluarga ini 1:08:22 masih utuh sampai ke bawah ah itu yang 1:08:26 dirusak oleh konsep ee keluarga inti 1:08:29 karena kita diganggu oleh definisi dari 1:08:32 Eropa lalu dari ee Amerika terkait 1:08:37 dengan sosiologi keluarga ada ee 1:08:40 keluarga inti itu yang kemudian jadi ee 1:08:44 rusak. Berarti ikhwan akhwat mulai 1:08:46 sekarang kalau bisa kita ee catat dengan 1:08:49 baik pohon keluarga 1:08:52 sejauh yang bisa kita rengkuh sehingga 1:08:54 kalau ada di antara keturunan dari ee 1:08:58 keluarga besar kita ini yang entah 1:09:01 kehilangan orang tuanya sudah meninggal 1:09:02 atau apa, itu menjadi bagian dari 1:09:04 tanggung jawab kita. Dan di dalam Islam 1:09:07 itu adalah bagian dari yang tidak bisa 1:09:09 kita nafikan. Ya, makanya nasab yang 1:09:12 mengajarkan tentang nasab itu hanyalah 1:09:15 Islam. Heh. Dan itu sej dari zaman Nabi 1:09:18 Adam sampai Nabi Muhammad itu. Lalu 1:09:21 sekarang sampai ke Indonesia kan ada ee 1:09:25 kiai atau ustaz yang ceramahnya tentang 1:09:28 nasab itu detail banget sampai bahwa 1:09:33 ee dia dari keluarga mana, turunan mana. 1:09:37 itu kan itu sebetulnya memastikan agar 1:09:41 ee anak yang mengalir di mana anak ee 1:09:46 darah kita di situ itu sebetulnya kita 1:09:49 harus mempertahankan dia. Kalau 1:09:51 seandainya tidak ada kepedulian dan 1:09:53 segala macam itu menjadi tanggung jawab 1:09:54 kita nanti kelak di akhirat dan itu akan 1:09:57 menjadi materi pertanyaan ke mana saja 1:10:01 mana saja selama ini gitu ee oleh 1:10:05 oleh konvensi hak anak dan ditegaskan di 1:10:08 kovenan juga itu adalah tentang sistem 1:10:11 kafalah. Kalau di sini nanti pembahasan 1:10:15 ke depan itu terkait dengan ee kohesi 1:10:18 keluarga itu juga menjadi ee fokus 1:10:22 pembahasan bagaimana 1:10:24 meatkan keluarga itu sesuai dengan ee 1:10:29 apa 1:10:30 yang dituntun dianjurkan oleh 1:10:33 Rasulullah. Dan sejak tanggal 20 1:10:37 November tahun 1989, 1:10:40 he ee 1:10:42 kafalah merupakan bagian dari ee Islam 1:10:47 itu diakui menjadi hukum internasional. 1:10:51 Sehingga sejak itu kebijakan-kebijakan 1:10:54 tentang pendirian panti asuhan itu ada 1:10:57 penekanan panti asuhan itu hanyalah 1:11:01 alternatif terakhir. He. Bila kalau 1:11:05 sudah tidak ada lagi yang mengakui anak 1:11:08 ini. 1:11:10 Untuk itu ini ke depan menjadi ee PR 1:11:13 kita untuk memastikan jangan sampai ee 1:11:18 apa, tetapi kita juga harus bersyukur 1:11:21 dengan ada ee perhatian dari teman-teman 1:11:24 yang mendirikan rumah yatim itu 1:11:28 sebetulnya cika bakal yang ee ke arah 1:11:30 positif. Tapi sebetulnya nanti diarahkan 1:11:34 dan kebijakan dari ee negara melalui 1:11:38 Kementerian Sosial, panti asuhan itu 1:11:40 adalah alternatif alternatif terakhir 1:11:43 yang paling utama adalah konsep non 1:11:46 panti. Iya. Panti asuhan tetap ada, 1:11:49 tetapi para pengelola dan penyelenggara 1:11:53 panti itu yang akan terjun langsung ke 1:11:57 lapangan untuk menemui anak-anak itu 1:11:59 yang ada di keluarganya. Iya. Dari 1:12:01 mereka tetap memperhatikan terkait 1:12:04 dengan 1:12:06 ee 1:12:08 kelengkapan pemenuhan hak-hak pendidikan 1:12:11 mereka, hak-hak kesehatan. Jadi tidak 1:12:14 otomatis panti azuhan hilang, tetapi 1:12:17 programnya jadi program non panti. Jadi 1:12:20 anak-anaknya ada di rumah atau di 1:12:24 keluarga besarnya. keren banget kalau 1:12:26 misalnya bisa di dalam satu keluarga 1:12:29 yang ee anak-anaknya sudah besar 1:12:33 menerima menampung anak-anak yang 1:12:35 tadinya di panti asuhan untuk dibesarkan 1:12:37 sebagai keluarga mereka. Kalau mereka 1:12:41 keluarga besar yang utama sudah semuanya 1:12:44 aman ya. Iya. Baik, kita coba dengan Ibu 1:12:47 Liza Mmilda. 1:12:49 Ee maaf, Mbak, Pak Hamid, ada teman anak 1:12:53 saya suka sekali pamer. Main sebentar 1:12:57 cuma buat pamer, pamer ini, pamer itu. 1:13:00 Supaya anak saya tidak 1:13:03 minder bahwa temannya itu pamer itu 1:13:06 enggak boleh. Dan kasih tahu pelan-pelan 1:13:08 saja. Benar enggak sih cara saya, Pak? 1:13:11 Pak Hamid, bagaimana mohon solusinya? 1:13:14 Karena saya bermaksud sekaligus 1:13:15 mengajari anak saya untuk memberitahu ke 1:13:18 temannya mana yang benar dan mana yang 1:13:20 salah. 1:13:22 Oke, terima kasih Bunda. ini 1:13:25 ee ke hal yang teknis dan ini menjadi 1:13:28 penting dan kuncinya adalah apa yang Ibu 1:13:33 lakukan selama ini itu sebetulnya yang 1:13:37 seharusnya 1:13:38 dilakukan banyak orang ya dilakukan oleh 1:13:40 banyak orang untuk memastikan 1:13:43 bahwa apa yang dia lakukan itu 1:13:46 benar-benar tidak membuat orang lain 1:13:48 tersinggung, tidak membuat orang lain 1:13:51 merasa minder atau apa. Iya. Tapi 1:13:55 biasanya orang-orang yang 1:14:00 ee mempertontonkan atau hal-hal yang 1:14:04 membuat kita ee agak sedikit bermasalah 1:14:08 seharusnya kita harus ee 1:14:11 mendamaikan atau memaafkan orang-orang 1:14:14 seperti itu. Sebetulnya orang seperti 1:14:17 itu adalah dia punya ciri-ciri pernah 1:14:21 mengalami kekerasan. Iya. Jadi dengan 1:14:24 perhatian yang dia dapat dari luar itu 1:14:26 dia cari ya. Iya. Dan seharusnya itu ya 1:14:30 dapat dari ayahanda dan bundanya dan dia 1:14:34 pelajari juga dari ayahanda dan bundanya 1:14:36 yang suka memperlihatkan atau pamer atau 1:14:39 apa ya. Tapi ibu bersyukur dengan 1:14:42 pendekatan yang ibu lakukan. Tapi 1:14:45 pastikan segala sesuatu yang ibu lakukan 1:14:47 hanya karena Allah dan seakan-akan 1:14:50 diawasi oleh Allah. Demikian. Terima 1:14:53 kasih untuk yang ee memberikan jempol 1:14:55 dalam artian di sini adalah ee senang 1:14:57 sekali dengan mendengar acara kita hari 1:15:00 ini, tapi waktu kita sudah terbatas bisa 1:15:01 dirangkum untuk segera diakhiri. Terima 1:15:04 kasih Bunda. Hari ini kita berbicara 1:15:07 lanjutan terkait dengan pemenuhan hak 1:15:10 anak berdasarkan kovenan hak anak dalam 1:15:13 Islam. 1:15:15 Poin penting di sini adalah bagaimana 1:15:17 kita 1:15:19 memastikan ayahanda dan 1:15:21 bunda tidak cukup hanya mendapat 1:15:25 informasi dari luar, tapi coba dalami 1:15:29 apa yang ada di Quran, apa yang ada di 1:15:33 sunah, lalu dari ee sirah sahabat dan 1:15:37 sirah Nabawiyah. Lalu sedikit-sedikit 1:15:39 cari buku-buku referensi yang terkait 1:15:41 dengan bagaimana ee cara Rasulullah 1:15:46 mendidik ee anak-anaknya atau Rasulullah 1:15:50 sebagai pendidik umat. Lalu di sana 1:15:53 Rasulullah juga mengajarkan tentang 1:15:56 bagaimana bersentuhan dengan semua ee 1:16:00 pihak dengan penuh kelembutan. Itu 1:16:04 bukunya agak sedikit tebal. 1:16:06 Lalu yang paling penting juga mulai hari 1:16:09 ini manfaatkan gadget kita men-searching 1:16:14 peraturan perundangan yang ada di negara 1:16:16 kita. Lalu 1:16:18 sekali-sekali kita baca ini sesuai tidak 1:16:21 dengan anak-anak kita. Kalau tidak 1:16:24 sesuai ruang bagi kita itu sangat besar. 1:16:29 diberi oleh negara kesempatan untuk 1:16:31 komplain atau mengajukan ketidaksetujuan 1:16:36 terhadap suatu peraturan atau suatu 1:16:40 program yang ada di negara merugikan 1:16:42 bagi ee hak-hak anak kita melalui 1:16:48 Mahkamah Konstitusi. Di sana 1:16:51 ada para hakim yang akan mendengarkan ee 1:16:56 kita. Lalu para hakim itu akan 1:16:58 memutuskan yang sesuai dengan 1:17:01 Undang-Undang Dasar ya tahun 1:17:05 1945. Dan insyaallah Undang-Undang Dasar 1:17:08 itu juga sudah dibuat oleh para pihak 1:17:12 yang sudah memikirkan tentang anak-anak 1:17:15 kita. Karena anak-anak Indonesia itu 1:17:18 diakui secara 1:17:21 keseluruhan oleh konstesi itu baru sejak 1:17:26 tanggal 18 Agustus tahun 2000 yang 1:17:30 tertuang di dalam pasal 28 ayat 2, yaitu 1:17:36 setiap anak berhak hidup, tumbuh, 1:17:40 berkembang, terlindungi dari kekerasan 1:17:43 dan diskriminasi. 1:17:45 dan itu sangat Islam banget. Demikian. 1:17:48 Terima kasih Pak Hamid dan Ikhwan 1:17:50 Akhwat. 1:17:52 Mudah-mudahan kita terpersuasi untuk 1:17:55 lebih tahu banyak terkait dengan 1:17:58 undang-undang yang berkaitan erat pada 1:18:02 hak anak-anak kita. Terlebih-lebih 1:18:04 seperti yang Bapak Hamid sampaikan tadi, 1:18:07 ada pula memang 1:18:09 diatur di dalam agama Islam yang 1:18:12 seharusnya menjadi bagian dari 1:18:14 kepedulian kita bersama. Dan berharap 1:18:17 juga mudah-mudahan ya tokoh-tokoh 1:18:19 budayawan yang tidak membiarkan begitu 1:18:22 saja em tidak tumbuh kembangnya terkait 1:18:26 dengan anak-anak nanti bisa hilang di 1:18:28 generasi berikutnya. enggak tahu bahasa 1:18:31 asli dari nenek moyang, enggak tahu 1:18:34 budaya kebudayaan yang lain-lain yang 1:18:37 seharusnya diketahui oleh anak-anak 1:18:38 kita. Dan tentu saja mudah-mudahan di 1:18:41 Senin yang akan datang Pak Hamid akan 1:18:43 lanjutkan bahasan tentang ini sehingga 1:18:45 kita menjadi semakin mantap memahaminya. 1:18:48 Billahi taufik wal hidayah. 1:18:49 Wasalamualaikum warahmatullahi 1:18:51 wabarakatuh. Waalaikumsalam. 1:18:53 [Musik] 1:20:46 [Musik] 1:20:51 [Tepuk tangan] 1:20:57 [Musik] 1:21:01 [Tepuk tangan] 1:21:02 [Musik] 1:21:11 [Tepuk tangan] 1:21:17 [Musik] 1:21:25 H 1:21:28 Rasil 1:21:30 TV untuk Islam yang satu.