Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:07 Brail TV. 0:15 Bismillahirrahmanirrahim. 0:18 Asalamualaikum warahmatullahi 0:19 wabarakatuh, ikhwan akhwat 0:21 rahimakumullah. Alhamdulillah kita bisa 0:23 bersama-sama lagi di acara perlindungan 0:26 anak yang mudah-mudahan membuat kita 0:28 semakin mampu menempatkan diri sebagai 0:33 orang-orang tempat anak-anak bersandar 0:35 tentu saja ya bukan hanya anak-anak di 0:38 rumah tetapi juga anak-anak negeri ini. 0:41 Mudah-mudahan 0:42 acara yang dibahas, topik yang dibahas 0:46 kali ini pun akan membuat 0:49 kalimat do harm semakin erat kita 0:52 genggam. Ya, tidak lupa salam selawat 0:55 kita lantunkan untuk junjungan umat 0:57 kekasih kita Muhammad Rasulullah 0:59 sallallahu alaihi wasallam. Semoga kelak 1:01 kita mendapatkan syafaat beliau dan 1:03 dipertemukan dengan beliau di saat yang 1:05 sangat kita rindukan di yaumil akhir. 1:08 Ikhwan akhwat, Dr. Hamid Fatilim sudah 1:10 siap di sini untuk memberikan 1:14 mempersuasi kita semuanya terkait dengan 1:18 anak-anak. Kita sapa beliau. 1:20 Asalamualaikum warahmatullahi 1:21 wabarakatuh. 1:23 Waalaikumsalam. 1:24 Apa kabar, Bunda? 1:25 Alhamdulillah sehat kita semua. 1:27 Alhamdulillah. Mudah-mudahan nanti kita 1:29 bisa masuk ke bulan puasa dengan lebih 1:31 siap melangkah ya. Insyaallah. 1:33 Insyaallah. 1:34 Jadi persisnya soal kekerasan pada anak 1:36 nih masih terus dan akan terus kita 1:38 bahas. Kali ini ee topik persisnya apa? 1:43 Kekerasan pada anak, bentuk ee 1:47 faktor risiko, dan prinsip do. 1:54 Jadi ada prinsip yang harus kita genggam 1:57 erat nih, Ikhwan Akhwat. Do harm. Yuk 2:01 kita simak. Silakan, Dok. 2:03 Baik, terima kasih Bunda. 2:05 Bismillahirrahmanirrahim. 2:07 Asalamualaikum warahmatullahi 2:10 wabarakatuh. 2:11 Waalaikumsalam. Pendengar Radio Rasil di 2:13 mana saja berada. Alhamdulillah kita 2:17 masih diberi kesempatan oleh Allah untuk 2:20 berbagi informasi. Kali ini kita akan 2:24 membahas topik yang perlu dicatat 2:28 baik-baik oleh ayahanda dan bunda di 2:30 rumah. Apalagi hari ini suasana libur 2:34 ya. Semoga 2:37 dengan adanya hujan kita semakin dekat 2:41 dengan Allah dan fokus mendengarkan 2:44 topik yang kita bahas kali ini tentang 2:48 kekerasan pada anak, bentuk-bentuk, 2:52 faktor risiko, dan prinsip do know 2:57 ayah dan bunda, kenapa topik ini perlu 3:01 kita bahas 3:04 berulang? ulang-ulang. Karena kita 3:07 ketahui 3:08 berkata ah saja kepada anak itu sudah 3:12 merupakan bentuk kekerasan. H 3:17 kita ketahui bahwa Indonesia sebagai 3:21 negara yang selalu meninggikan harkat 3:25 dan martabat ee kemanusiaan sebagaimana 3:29 kita baca di pasal 28B 3:35 ayat 2 3:36 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 3:41 bahwa setiap anak berhak hidup 3:45 tumbuh berkembang, terlindungi dari 3:49 kekerasan dan diskriminasi. 3:53 Dan juga perlu kita ketahui sejak tahun 3:59 1990, 4:01 Indonesia telah meratifikasi konvensi 4:04 hak anak melalui keputusan Presiden 4:08 nomor 36 tahun 1990. 4:13 itu ada di pasal 19. Kita harus 4:16 memastikan anak-anak tidak boleh 4:20 mengalami kekerasan. 4:22 Bagaimana dengan 4:24 implementasi di Indonesia? Dengan adanya 4:27 konvensi dan Undang-Undang Dasar itu ada 4:31 beberapa undang-undang yang kalau boleh 4:34 setiap ayah dan bunda di rumah perlu 4:38 membaca undang-undang ini. Kenapa? 4:42 kami tekankan kepada para ayah dan para 4:46 bunda. Karena selain mereka sebagai 4:50 orang tua bagi anak-anak, mereka juga 4:53 merupakan bagian dari masyarakat. 4:56 Kemungkinan ada orang tua yang menjadi 5:00 guru, ada orang tua yang menjadi 5:02 aparatur negara, ada yang menjadi 5:06 penegak hukum, dan ada juga yang menjadi 5:08 anggota DPR dan ada juga yang dipercaya 5:13 sebagai 5:15 walikota, bupati, gubernur, dan juga ada 5:20 yang menjadi presiden. Kalau mereka 5:23 memahami topik yang kita bahas hari ini, 5:26 insyaallah mereka tidak hanya akan 5:30 menyelamatkan anak-anak mereka yang ada 5:33 di rumah, juga anak-anak yang ada di 5:36 luar. Coba lihat tuh ada Undang-Undang 5:40 Nomor 23 Tahun 2002, ada Undang-Undang 5:45 Nomor 35 Tahun 2014. kemudian diperkuat 5:51 lagi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 5:55 2016. Itu semua terkait dengan 5:58 perlindungan anak. Ada dua undang-undang 6:01 penting juga yang perlu di baca, 6:05 dipahami, dimengerti, dan menjadi bahan 6:09 diskusi antara ayahanda dan bunda dengan 6:14 anak-anak kita di rumah. Apa itu? 6:17 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 6:22 tentang penghapusan kekerasan dalam 6:25 rumah tangga. Lalu yang kedua adalah 6:28 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 6:33 tentang 6:34 tindak pidana kekerasan seksual. Coba 6:39 ayahanda dan bunda pikirkan baik-baik. 6:42 Kenapa negara antara Presiden dan 6:46 anggota DPR sampai menginvestasikan 6:51 banyak undang-undang tersebut? Tiada 6:53 lain untuk memastikan agar anak-anak 6:56 kita tidak mengalami perendahan. 7:00 Insyaallah mereka tidak pernah mengalami 7:04 perendahan, otomatis mereka akan selalu 7:06 meninggikan martabat orang lain. Jadi 7:10 kalau hari ini di sekitar kita ada 7:13 orang-orang yang selalu merendahkan 7:16 orang lain, itu bertanda sebelumnya anak 7:20 tersebut yang hari ini menjadi orang 7:22 dewasa pernah mengalami kekerasan. 7:26 Bagaimana cara kita untuk 7:30 menghapuskan, 7:31 menghentikan atau menghindarkan itu 7:34 jangan sampai terjadi pada anak-anak 7:36 kita. Nah, untuk itu kita perlu 7:38 identifikasi 7:40 bentuk-bentuk kekerasan. Ada sekitar 7:45 empat bentuk kekerasan sebetulnya, tapi 7:48 kita akan tambahkan satu hari ini 7:50 menjadi lima. 7:51 Pertama, bentuk kekerasan fisik. Ya, 7:55 fisik itu seperti 7:58 mencubit, 8:00 menampar 8:01 itu atau menceepret atau menggunakan 8:06 sabuk itu biasa itu dulu. Semoga hari 8:10 ini tidak ada lagi. Atau menarik-narik 8:14 anak. Biasanya kalau kita lihat di mall 8:17 atau di pasar atau di tempat-tempat umum 8:19 tuh ada itu ibu-ibu muda. 8:24 Dia menarik-narik anaknya dengan kasar. 8:28 Ini ibu ini apa tidak pernah menjadi 8:34 orang yang pernah disakiti atau 8:35 bagaimana sehingga itu dia lampiaskan 8:39 pada anaknya? Itu sering kita lihat tuh. 8:42 Lalu yang kedua bentuk sihis. Nah, sih 8:45 ini sederhana. 8:49 Ada yang berkata, "Ah, wah, ah, gitu aja 8:53 kamu tidak tahu." Itu kalau ada orang 8:55 tua yang seperti itu, kita perlu ee 9:00 sadari orang tua tersebut pernah dulu 9:03 dia mengalami hal serupa yang dilakukan 9:07 mungkin oleh orang-orang yang ada di 9:09 rumahnya atau oleh orang di sekitarnya. 9:12 Sehingga pada saat dia punya anak, dia 9:15 berkata itu kepada anaknya. Dia tidak 9:18 sadari nanti pada saat usia 40 tahun 9:21 nanti anak tersebut akan berkata, "Ah, 9:24 serupa kepada dia, betapa sakitnya 9:27 seorang ibu yang mengalami perendahan 9:30 martabat oleh anaknya." Untuk itu 9:34 berkata ah saja tidak boleh apalagi 9:38 membully atau kemudian merendahkan, 9:41 mempermalukan. 9:43 Ini banyak tuh anak-anak sering 9:45 mengalami di rumah kita. 9:50 Coba bayangkan itu. Kalau anak kita 9:52 tidak pernah 9:54 merasakan atau mengalami hal serupa, 9:57 insyaallah dia tidak akan memperlakukan 10:00 orang di sekitarnya seperti itu. Lalu 10:03 bentuk ketiga. Ah ini bentuk ketiga 10:06 seperti kekerasan seksual. 10:10 Ada nih orang tua atau ada anak sebaya 10:15 juga sudah melakukan hal yang serupa 10:18 kepada temannya. Kekerasan seksual ni 10:22 kekerasan seksual ini perlu kita harus 10:25 hindarkan. Jangan sampai anak-anak kita 10:27 mengalami hal tersebut. Apalagi sekarang 10:31 dengan ee digital 10:36 online. Jadi anak kita ada di kamar 10:39 terus 10:41 ada orang dari luar meminta foto anak 10:45 kita yang awalnya fotonya sederhana tapi 10:48 lama-kelamaan 10:50 satu benang pun sudah tidak ada 10:53 menutup bagian tubuhnya. Nah, itu coba 10:57 ini bisa terjadi. Ini biasanya ada 11:01 pembiaran. Nah, ini kita bahas 11:02 bersama-sama. Lalu yang keempat, 11:07 penelantaran. Ini penelantaran biasanya 11:11 nih ee banyak orang tua merasa bahwa 11:15 mereka sudah punya uang. Lalu mereka 11:19 membiarkan begitu saja anaknya itu 11:21 tumbuh. Jadi tidak ada aturan, tidak ada 11:26 diskusi-diskusi dengan anaknya, tidak 11:29 ada ee memberikan kabar gembira, tidak 11:34 ada lagi peringatan. Ah, itu kalau 11:37 terjadi itu sebetulnya kita telah 11:40 melakukan kekerasan pada anak kita. Jadi 11:43 intinya 11:45 bagaimana anak itu tidak mengalami 11:49 penelantaran itu sangat tergantung dari 11:54 ayah dan dari ibu. Kalau setiap ayah dan 11:58 setiap ibu yang ada di rumah kan bakal 12:02 jadi tetangga juga menjadi orang dewasa 12:04 lainnya itu mereka akan selalu 12:07 memberikan. 12:09 Lalu yang kelima ini kekerasan dalam 12:14 bentuk eksploitasi. Eksploitasi ini 12:17 sekarang eksploitasi kalau untuk anak 12:20 jalanan mungkin mulai ee berkurang ya. 12:24 Anak-anak silver itu mulai ada atau 12:28 anak-anak yang dipekerjakan. 12:32 Tapi sekarang juga ada anak itu main 12:36 direkam oleh orang tuanya itu. 12:39 Itu awal-awalnya 12:42 cuma buat ee apa lucu-lucuan. Tapi kan 12:47 lama-kelamaan akhirnya oh ini kayaknya 12:50 menghasilkan apa itu ee like and share 12:55 kemudian monetisasi 12:58 akhirnya ketagihan dan ujung-ujungnya 13:02 anak tereksploitasi. Ini bentuk-bentuk 13:05 kekerasan yang perlu diketahui oleh 13:08 setiap orang tua yang ada di rumah, baik 13:12 ayah dan bunda. Jangan sampai itu 13:15 dialami oleh anak-anak kita. 13:18 Ah, faktor risiko. Faktor risiko coba 13:21 kita identifikasi risik faktor risiko 13:24 pertama adalah anak. Kita tahu itu anak 13:29 itu 13:31 rata-rata dia usia kecil. 13:35 Dia berisiko tuh. Dia laksana seperti 13:39 seseorang yang berdiri di jurang yang 13:43 kakinya sudah tidak menapak. 13:45 He. 13:46 Yang satu masih menapak sudah di atas 13:48 batu kerikil. Ini 13:51 kalau tidak ada yang menyelamatkan dia 13:53 bakal jatuh. Buktinya dia berisiko tuh. 13:56 Lalu yang kedua anak itu sulit 14:00 menjelaskan. Apalagi kalau orang tuanya 14:04 yang otoriter ya, pokoknya hanya ayah 14:08 atau pokoknya hanya ibunya. 14:11 Makanya kata ayah jangan begitu. Wah, 14:13 itu [tertawa] 14:15 ana mau menjelaskan dengan ee penuh ee 14:20 apa keberanian. Jadi tidak berani lagi. 14:24 Tapi sekarang juga kebablasan tuh ada 14:27 orang tua tidak cross check. Nah, itu 14:31 juga penting. Jadi, tidak begitu saja 14:34 menerima apa yang disampaikan oleh anak 14:38 kita, tapi yang paling penting adalah 14:40 kita mendengarkan 14:43 penjelasan dari anak itu menjadi 14:47 utama. Terutama kalau itu sudah 14:51 dibiasakan sejak usia 0 sampai 8 tahun. 14:57 Dari situ interaksi antara ayah dan 15:00 bunda dengan anaknya akan semakin intens 15:04 dan akan semakin akrab. Lalu kemudian 15:07 transisi dari usia 0 sampai 8 ke 9 10 15:12 kemudian 11 12 seterusnya sampai usia 18 15:17 itu 15:19 ada anak-anak sudah mulai itu mengatur 15:23 jarak antara ayah dan bunda. Tapi kalau 15:26 sudah kita biasakan dari usia 0 sampai 8 15:30 tahun, insyaallah 15:32 anak akan terbiasa menjelaskan segala 15:35 sesuatu kepada kita. Ini faktor risiko 15:38 kalau tidak di lalu 15:42 di antara anak-anak kita ada anak-anak 15:44 yang berkebutuhan khusus atau anak-anak 15:48 yang disabilitas itu mereka juga 15:51 ee tidak mampu mengungkapkan apa yang 15:55 mereka alami, 15:57 yang mereka rasakan atau sesuatu yang 16:02 telah menimpa diri mereka itu kita lihat 16:05 dari aspek anak itu juga faktor risiko. 16:09 Risiko kedua adalah rumah. Ah, ini rumah 16:13 ini kalau diisi oleh ayah, oleh ibu yang 16:20 mengalami stres tinggi itu 16:23 ujung-ujungnya 16:26 yang jadi ee sasaran. Jadi samsatnya itu 16:30 adalah ee anak pokoknya 16:35 semua yang dikeluarkan dari mulut atau 16:39 dari tangan yang seharusnya tidak ee apa 16:43 tidak di 16:45 ungkapkan atau diucapkan atau dilakukan 16:50 itu yang kemudian 16:51 jadi sasaran adalah anak. Ini 16:54 he 16:54 faktor risiko di rumah. Lalu yang 16:57 menjadi tantangan adalah 17:01 konflik. Sering ada konflik di rumah. 17:04 Itu juga ee faktor risiko yang sering 17:07 dialami oleh anak-anak kita menjadi 17:10 korban kekerasan. Lalu yang menjadi 17:14 faktor risiko itu adalah minimum ee 17:19 pengasuhan. pengasuhannya 17:22 mungkin 17:23 tidak pernah tanya sama Ibu RW, tidak 17:27 pernah kontak dengan Ibu RT, tanya-tanya 17:30 dikitlah gimana nih kalau ada analas 17:32 saya seperti ini. Itu berarti tidak 17:35 rajin ke posiandu. itu juga menjadi 17:38 salah satu faktor risiko karena kita 17:41 anggap bahwa ini anak kita ya kitalah 17:44 yang semua yang 17:48 mengatur atau melakukan hal-hal yang 17:51 menurut kita seharusnya tidak terjadi. 17:54 Tapi kenapa itu terjadi? ini penting. 17:59 Lalu faktor sekolah ini sekolah juga 18:03 menjadi faktor risiko bagi anak-anak 18:05 kita menjadi ee korban kekerasan atau 18:10 juga berpotensi menjadi pelaku 18:12 kekerasan. Apa itu? Antara lain lemahnya 18:16 pengawasan. Untuk itu, ayahanda dan 18:19 bunda, bagaimana kita berupaya nih di 18:24 sekolah kita? Kalau sekarang kan 18:27 banyaknya teknologi, ada CCTV, 18:31 ada apa itu menjadi bagian penting. Tapi 18:35 bagaimana 18:37 setiap diri anak kita, kita hanya selalu 18:43 memastikan. Nah, pastikan apa saja yang 18:47 kamu lakukan hanya karena Allah dan kamu 18:52 merasa diawasi oleh Allah. Itu menjadi 18:54 salah satu ee penguat. Tapi apakah itu 18:58 ada? Itu penting juga kita coba. Lalu 19:01 yang kedua ini yang selalu terjadi itu 19:05 di sekolah apa? 19:08 Ee 19:10 budaya mempermalukan. 19:13 Heeh. yang anak terlambatlah atau anak 19:16 yang misalnya dia melewati satu tempat 19:20 yang ada genangan air lalu kemudian 19:24 terjatuh itu kemudian ditertawakan 19:27 dipermalukan itu ada atau ada nih 19:31 sekolah yang memiliki aturan ee bagi 19:35 mereka yang tidak ada kekerasan 19:38 sebetulnya tapi yang ada pembulian 19:41 misalnya nya dia disuruh nulis apa, 19:45 disuruh baca apa. Dan kalau ada orang 19:48 lewat orang sudah tahu tuh kalau ada 19:52 anak yang seperti itu biasanya 19:56 mendapatkan hukuman itu termasuk juga 19:58 mempermalukan. 19:59 Ah, coba kita coba ee identifikasi dan 20:04 faktor risiko ini ada enggak di sekolah 20:06 kita? Kalau ada itu anak-anak kita 20:09 berpotensi ee mengalami kekerasan. Lalu 20:13 ah ni faktor risiko juga di sekolah 20:17 tidak ada kanal pengaduan yang dipercaya 20:23 oleh anak-anak. 20:26 ada yang di kehidupan sehari-hari 20:30 kita ee sering ketemukan tuh ada tuh 20:34 orang-orang dewasa di sekolah ya saling 20:37 bisik-bisik tentang ada kasus yang 20:40 dialami oleh si A, si B, si C. Itu kan 20:44 seharusnya mereka tidak sebarkan karena 20:47 kanalnya tidak aman. Coba bayangkan 20:51 kalau 20:52 kanal pengaduan itu betul-betul aman ee 20:57 dipercaya oleh anak. Insyaallah setiap 21:01 ada kejadian tidak ada tuh yang sehingga 21:05 ada orang tua itu marah-marah sama guru 21:08 atau melaporkan guru ke polisi. 21:12 Kemungkinan tidak akan ada karena saling 21:15 percaya. coba cek ada enggak atau malah 21:21 ini peluang berpotensi akan terjadi pada 21:25 diri anak kita. 21:26 Lalu yang terakhir di komunitas. Ah di 21:29 komunitas itu 21:32 anak berpotensi mengalami kekerasan. Ya, 21:35 coba lihat ada enggak titik-titik rawan 21:40 yang di mana anak-anak itu ee 21:45 tidak terawasi dengan baik? Ada kasus ya 21:49 menurut kita di rumah ibadah kemungkinan 21:52 tidak akan terjadi kekerasan pada anak. 21:54 Eh, malah justru ada atau ada tuh di 21:58 tempat-tempat di mana ada anak dan ada 22:01 orang dewasa yang kemudian 22:04 baru ee apa terungkap 22:09 ternyata banyak korban kekerasan yang 22:13 dialami baik itu anak laki-laki maupun 22:18 anak perempuan. Kenapa itu bisa terjadi? 22:21 karena 22:24 pengawasan kita tidak ketat. Untuk itu 22:27 kita harus selalu ee menjadi sebetulnya 22:32 di Undang-Undang 22:34 Nom Undang-Undang 35 tahun 2014 itu 22:37 Bunda Nuning di pasal 72 22:41 ayat 3 huruf E di sana itu kita diminta 22:47 ee sebagai pengawas, pemantau dan ikut 22:53 bertanggung jawab. kita sudah diberi 22:55 peran oleh negara. 22:56 Tapi apakah 22:58 para ayahanda dan bunda di rumah itu 23:02 sudah me investasikan waktu tidak untuk 23:06 membaca undang-undang itu? 23:09 Undang-undang itu mahal loh. 23:13 Tidak cukup hanya 1 miliar uang yang 23:17 dikeluarkan untuk menghasilkan 23:19 undang-undang yang saya sebutkan tadi. 23:22 Tapi 23:23 setelah ada undang-undang itu, para ayah 23:27 dan para ibu di rumah itu tidak pernah 23:30 baca. Ini pertanyaannya 23:33 ada apa nih dengan orang-orang yang ada 23:35 di rumah ini? Kenapa tidak mau mencari 23:39 itu undang-undang? Baca baik-baik lalu 23:42 kemudian berdiskusi dengan anaknya. Ada 23:46 apa nih? 23:49 Apa yang salah dengan orang-orang yang 23:52 ada di rumah? Coba bayangkan kalau 23:55 undang-undang itu dibaca seperti laksana 23:59 ee kitab suci dibaca juga kan. Itu semua 24:03 isinya tentang pengaturan yang lebih 24:05 detail. Perlu ayah Anda dan Bunda 24:08 ketahui, saya juga pernah menjadi ee 24:13 drafter ee beberapa peraturan 24:16 perundangan itu selalu saya mencari 24:19 rujukannya dari ee kitab suci 24:23 dan dari perilaku Rasulullah. 24:28 Jadi Quran, hadis itu saya harus 24:29 pastikan. Dan ternyata itu semua match. 24:33 Tapi kan di 24:35 di 24:38 undang-undang atau di peraturan itu 24:40 tidak disebutkan tapi pada dasarnya 24:43 norma itu ada. Nah, itu coba baca 24:46 baik-baik kalau bisa. 24:48 Kalau 24:50 boleh coba jadwalkan dari hari Senin 24:54 sampai Minggu cari tuh satu hari 24:58 kayaknya hari undang-undang di rumah 25:01 semua suruh tuh si kakak, si adik, si 25:05 nenek, si 25:07 kakek, paman, bibi yang mungkin masih 25:10 tinggal di rumah itu kita kasih nih. 25:12 kebetulan ee ayahnya ee yang sangat 25:17 didengar di rumah nih baca ini 25:20 undang-undang. Nanti besok kita 25:23 diskusikan bersama-sama 25:25 menurut kakek bagaimana, menurut nenek 25:28 bagaimana, menurut 25:31 kakak bagaimana, menurut yang tengah 25:34 bagaimana, menurut yang adik bagaimana, 25:36 yang baru lahir bagaimana nih perlu 25:37 diajak enggak diskusi? Perlu juga tuh. 25:41 Coba jadwalkan. Jangan sampai kita itu 25:45 orang yang 25:48 ee 25:50 literasi hukumnya itu sangat lemah. Jadi 25:54 ini apa sebegitu pentingnya? Sangat. 25:58 Karena kita itu hidup dari bangun sampai 26:01 tidur semua diatur 26:04 oleh aturan-aturan. Nah, ini penting 26:06 juga nih. Lalu kemudian ini juga menjadi 26:10 faktor yang di komunitas Ban Nuning. 26:13 He 26:14 norma yang menormalisasikan 26:17 kekerasan. Ah, itu kan biasa itu dari 26:20 dulu kita dipelototin oleh itu padahal 26:26 udah kekerasan tuh. Biarkan dong. Ah, 26:28 ini coba ayah Anda dan bunda kita 26:32 identifikasi secara cerdas. 26:36 secara teliti 26:38 ee faktor-faktor risiko yang ada di 26:41 rumah. Ah, bagaimana cara mengatasinya 26:43 kalau kita sudah tahu faktor risiko ini. 26:45 Nah, ini penting juga nih faktor risiko 26:47 kalau kita sudah tahu berarti 26:51 di rumah. Ah, di rumah ini yang perlu 26:55 kita ee pahami bersama-sama. 26:59 perlu kita 27:01 me 27:03 bangun sistem pendisiplinan 27:06 yang selalu meninggikan martabat anak. 27:10 Hari ini ee pemerintah terutama dari 27:13 Kementerian Pemberahan Perempuan dan 27:15 Perlindungan Anak atau dari Lembaga 27:18 Dunia UNICEF 27:20 itu memperkenalkan 27:22 disiplin positif. Apa itu disiplin 27:26 positif? Disiplin positif itu segala 27:29 sesuatu untuk mendisiplinkan anak itu 27:33 diawali 27:35 menyusun aturan bersama anak. 27:40 Lalu kalau aturan itu sudah 27:42 didiskusikan, pengambil keputusan tetap 27:46 pada ayah. 27:49 Ayah sebagai orang yang mendapatkan 27:54 kewenangan untuk memutuskan. Tetapi 27:58 setelah ada aturan-aturan yang 28:01 disepakati, tugas ayah dan tugas anak 28:05 itu sangat berbeda. Tugas anak cuma satu 28:10 adalah lupa. [tertawa] Tugas orang tua 28:15 berarti mengingatkan. 28:18 Di mana-mana anak itu tugasnya hanya 28:20 satu, lupa apa-apa sudah didiskusikan 28:23 ini, lupa. Dan Allah sudah melebihkan 28:27 orang tua itu adalah selalu 28:30 mengingatkan. Mengingatkan dalam dua 28:32 hal, kabar gembira. Nah, kalau kamu 28:36 melakukan semua yang kita sepakati, 28:39 insyaallah kamu akan merasakan 28:42 ketenangan. 28:44 Lalu memberi peringatan. 28:47 Kabar gembira. Yang kedua, peringatan. 28:49 Nak, kalau kamu tidak menaati ini, ya 28:53 udah kamu akan tertekan deh. Coba jalani 28:58 aja. Itu tugas orang tua. Tugas anak 29:02 dari pagi, dari bangun sampai tidur 29:04 lagi. Itu cuma satu ayahanda dan bunda 29:07 di rumah. Apa? 29:09 lupa. Ah, itu memang sudah ee takdirnya 29:13 manusia itu pekerjaannya lupa. Tapi 29:15 Allah mengirimkan namanya ayah dan bunda 29:20 itu tugasnya sebagai pengingat, memberi 29:24 kabar gembira dan peringatan. Sudah 29:27 cukup itu. Tidak ada itu tugas tambahan 29:30 lain. Menghukum. Yang menghukum itu 29:33 hanyalah tugas Allah. Penting tuh. Itu 29:38 yang perlu kita ketahui cara 29:40 mengatasinya. Jadi disiplin positif. 29:44 Lalu yang kedua adalah menegakkan 29:47 aturan. Apa itu? Kita bangun pemahaman 29:52 bersama-sama. 29:53 Penegakan aturan. Penegakan aturan itu 29:58 99,9% 30:02 adalah sosialisasi. 30:05 Jadi mensosialisasikan terus tuh apa 30:08 yang harus sosialisasikan 30:11 banyak tuh dari aturan Allah, aturan 30:15 rasul, aturan internasional, aturan 30:18 nasional, aturan daerah, aturan rumah. 30:23 Tuh kita selalu tuh pasti semua aturan 30:27 itu nanti yang akan merasakan anak itu 30:31 sendiri. Kalau di rumah berarti aturan 30:33 di rumah. Coba bayangkan kalau anak itu 30:35 keluar dari pagar itu yang sudah 30:39 yang diterapkan sudah mulai dari aturan 30:42 RT, RW, lurah, kepala desa, lalu camat, 30:47 bupati, walikota, gubernur, terus itu 30:50 semua. Coba bayangkan kalau di rumah itu 30:54 anak-anak kita tidak pernah mendapatkan 30:58 asupan itu dari ayah dan bunda. 31:03 Terlihat akhirnya anak kita tidak tahu 31:06 apa-apa. Untuk itu siapa nih yang akan 31:10 bertanggung jawab akan hal dimaksud? 31:14 Kalau bukan adalah ayah dan bunda. 31:17 Iya. Sosialisasi penegakan aturan 99,9% 31:22 itu adalah sosialisasi. 31:26 0,1% 31:28 itu penjatuhan tuntutan. 31:31 Tuntutan juga. Coba bayangkan Bunda, 31:36 Ayah Had dan Bunda di kehidupan 31:39 keseharian di negara itu untuk 31:42 menegakkan 0,1% 31:45 investasinya itu berapa? Harus ada 31:48 polisi, 31:50 harus ada jaksa, harus ada hakim. Tapi 31:54 hari ini orang-orang yang kita sebut 31:57 ada yang menjalankan dengan positif, ada 32:01 yang melakukan dengan korap. Nah, jadi 32:03 tentangan. Coba kalau orang-orang ini 32:07 keluar dari rumah kita berhasil didikan 32:11 dari rumah, tidak ada yang korap. Nah, 32:13 kalau hari ini ini kita bisa lihat, coba 32:16 hitung tuh 32:19 mereka-mereka ini diinvestan, digaji, di 32:22 apa, disekolahin hanya untuk memastikan 32:26 0,1% itu dijalankan secara adil. 32:30 Kalau di rumah berarti kalau ayah dan 32:33 bunda mau menegakkan 0,1% itu, ayah dan 32:38 bunda harus memiliki pengetahuan. 32:41 Hm. sebagai polisi. 32:45 Polisi itu tugasnya apa? Sebagai 32:47 penyidik dan penyelidik. 32:50 Lalu yang kedua 32:53 harus berpengetahuan sebagai seorang 32:55 jaksa. Bagaimana itu menuntut tuh tuh 32:59 kalau lalu yang ketiga sebagai hakim? 33:03 Hakim itu berarti perwakilan ee Tuhan di 33:08 muka bumi. Nah, itu 0,1% 33:12 tuh seorang hakim tuh memutuskan segala 33:15 sesuatu 33:17 atas nama Tuhan yang maha zat. Gak ada 33:20 itu. Ah, untuk itu coba ayah Anda dan 33:22 bunda kalau mau menjatuhkan hukuman 33:24 kepada ana tuh atas nama Tuhan Yang Maha 33:28 Esa, kamu dijatuhkan untuk dijewer. Ah, 33:30 ada enggak tuh? He bayangkan tuh. Jadi 33:35 ini menjadi penting untuk kita ketahui 33:38 bersama-sama 33:40 penegakan aturan. 33:43 Adakah di rumah seperti yang kami 33:47 ceritakan ini? Kalau tidak adaah itu 33:50 harus yang dilaksanakan. Jadi tugas kami 33:53 di sini hanya bagi ceritakan, hanya bagi 33:56 informasi. 33:59 Wallahuam. 34:01 Kalau dilaksanakan alhamdulillah. Kalau 34:04 tidak Bapak Ibu yang tanggung jawab 34:05 penting. Kemudian aturan yang konsisten. 34:11 Jadi ini cara mengatasi dari rumah. 34:16 Aturan itu ditegakkan secara konsisten. 34:18 Bukan ee pagi 34:22 beda dengan yang sore, sore dengan 34:26 malam. Harus konsisten. Jadi agar apa? 34:30 Kalau sejak dari awal anak mendapatkan 34:34 didikan 34:36 dari ayah dan ibu yang konsisten, 34:38 insyaallah anak kita akan konsisten. 34:42 Tapi yang tidak kalah penting, Bunda, 34:45 Bunda 34:46 di rumah, Ayahanda dan Bunda di adalah 34:50 komunikasi. 34:52 Nah, komunikasi ini 34:54 kuncinya apa? 34:56 Kalau berbicara dengan anak itu harus 35:00 menggunakan frekuensi anak, bukan 35:03 frekuensi orang tua. Ah, kalau hari ini 35:08 Bu Nuning kalau bicara dengan anak waktu 35:10 masih bayi anaknya pakai frekuensi apa? 35:14 Penting juga tuh ya. 35:15 Iya. Ya, gunakan frekuensi anak bukan 35:19 frekuensi orang tua. 35:22 Apakah Ayah dan Bunda punya 35:26 pengetahuan, punya keterampilan terkait 35:28 dengan itu? Insyaallah ada. Karena 35:31 ayahanda dan bunda pernah jadi 35:32 anak-anak. Masa enggak ingat tuh? Tu 35:35 coba 35:36 komunikasi 35:38 dengan anak secara tenang menggunakan 35:41 frekuensi 35:42 dengan frekuensi anak. 35:45 Lalu yang kedua, sekolah. Ah, sekolah 35:48 ini bagaimana cara mengatasi supaya 35:52 tidak ada kekerasan di sekolah kita? 35:55 Yang paling utama itu adalah pengawasan. 35:58 Ah, pengawasan yang melekat. 36:01 Allah telah memberikan kita sepasang 36:06 mata. Tugasnya adalah untuk 36:11 mengawasi. 36:13 Lalu Allah sudah memberikan 36:17 satu pasang bibir dan satu lidah. Coba 36:20 cek di surat Albala tuh tuh untuk apa? 36:25 Menyampaikan apa yang dilihat tetapi 36:29 pengawasan yang baik itu tidak bocor. 36:33 Jadi 36:34 diawasi itu jadi diawasi, diamati. Dari 36:39 mana nih yang mengawasi? pertama 36:41 otomatis dari spam kalau ada petugas 36:44 keamanan di sekolah. Dan yang tidak 36:47 kalah penting Bunda Nuning 36:48 yang di rumah ayahanda dan Bunda yang 36:50 perlu tahu itu 36:52 pengawas yang hebat itu adalah Ibu 36:54 Kantin. 36:56 Tanya itu anak-anak ayahanda dan bunda 37:00 itu perilakunya seperti apa di sekolah? 37:03 Tanya sama Ibu Kantin 37:06 dari cara bertanya harga. dari cara 37:11 menawar, dari cara dia berkomunikasi 37:14 dengan ee 37:17 apa petugas kantin itu akan ketahuan tuh 37:21 terkait dengan rekaman yang terbaik anak 37:25 kita dan rekaman yang perlu dikoreksi 37:28 dari anak kita itu dari ibu kantin. Tapi 37:30 hari ini masih ada enggak Ibu kantin ya? 37:33 Karena sudah diambil sama petugas ee 37:36 MBG. Ah, juga perlu tanya juga petugas 37:39 MBG, "Pak, bagaimana dengan anak saya 37:42 ini?" Ah, itu boleh juga. Untuk itu 37:44 tambah ini selain dari petugas MBG 37:49 tanya juga ke 37:52 yang suka membersihkan sekolah kita. 37:54 Sekarang ini apa-apa anak-anak kita 37:57 sudah tidak ada yang nyapu. Kalau dulu 37:59 saya 38:00 pagi datang satu halaman sekolah itu 38:04 saya yang menyapu Bunda Nuning. 38:06 Kebetulan di halaman sekolah itu banyak 38:09 pohon ketapang. Jadi itu daunnya bisa 38:12 menggunung itu. 38:14 Bersihkan. Adis sekarang di sekolah 38:19 semua sudah dilakukan oleh petugas. Aha 38:22 tanya bagaimana perilaku anak kita dalam 38:27 mengolah sampah, mengatur sampah? Itu 38:31 tahu juga tanya tuh apakah dia berkata 38:34 kasar atau tidak. 38:37 anak-anak atau petugas-petugas 38:39 kebersihan di sekolah bukan hanya mereka 38:42 hanya membersihkan mereka itu Bapak Ibu 38:46 sudah dilengkapi oleh Allah mata melihat 38:50 semua, tapi 38:54 tidak banyak orang yang memanfaatkan 38:56 informasi dari orang-orang yang saya 38:58 sebutkan. Tanya dari mereka itu 39:01 anak-anak kita. 39:02 Untuk itu berbaik-baiklah dengan satpam 39:05 di sekolah, dengan OB di sekolah dan 39:09 yang tidak kalah penting ee petugas 39:12 kantin atau hari ini petugas MBG tanya 39:16 anak-anak kita interaksi dengan mereka 39:18 itu seperti apa. Itu menjadi penting. 39:21 Lalu yang tidak kalah penting di sekolah 39:24 itu harus 39:27 perkaya dengan kanal pelaporan. 39:30 H 39:30 kanal pelaporan. 39:32 ya di kanal pengaduan yang Bunda Nuning 39:34 ini ya. He. 39:35 Atau kalau sekarang ini kalau boleh tuh 39:38 dicatat 39:40 sapa 129 39:42 atau WhatsApp 0811129129 39:48 kalau boleh ada di handphone kita terus 39:51 kalau boleh kasih kepada anak kita 39:54 supaya dia berani untuk melakukan 39:58 pengaduan juga. Penting juga di sekolah 40:00 harus ada kanal pengaduan. Kanal 40:03 pengaduan mana nih? Tapi seperti yang 40:07 saya sampaikan tadi, kanal pengaduan 40:10 harus dipercaya oleh anak. Nah, ini 40:14 penting. Berarti kan pengaduan harus 40:17 didukung oleh petugas yang menerima 40:20 aduan yang sangat dihargai, dihormati 40:25 oleh anak-anak. Dan begitu juga 40:27 sebaliknya 40:29 anak-anak sangat percaya kepada 40:31 petugasnya. Penting ini. Kemudian yang 40:34 tidak kalah penting untuk ee 40:38 kalau sekolah itu adalah bagaimana 40:42 me 40:44 upayakan jangan sampai tidak ada lagi 40:48 budaya yang mempermalukan. Ah, itu kalau 40:52 masih ada di sekolah kita, masa di 40:55 sekolah menghasilkan ee produk-produk 40:58 yang mempermalukan orang lain. Ini 41:00 menjadi penting kita hapus. Apalagi 41:04 Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 41:10 pada tahun ini telah menerbitkan 41:14 Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2025 41:18 tentang budaya sekolah budaya aman. Ah, 41:24 berarti tambah lagi bacaannya orang tua 41:26 ini ya. Coba searching di Google, ketik 41:29 tuh Permen Dikdasmen 41:33 nomor 6 tahun 41:38 2026 41:41 tentang sekolah yang berbudaya aman. 41:45 Nah, itu berarti yang kita dorong dulu 41:48 sekolah ramah anak lebih menjadi budaya 41:51 nih. 41:52 Ah, seharusnya sekolah seperti itu bukan 41:55 yang terjadi ee belakangan. Ah, kita 41:59 sudah lewat aja. Kita mulai kehidupan 42:02 dari hari ini. Bayangkan tuh setiap 42:05 ayah, setiap ibu itu ee setelah 42:08 mendengarkan siaran radio ini langsung 42:10 cari undang-undang itu lalu baca 42:13 kemudian diskusi dengan anak. Saya tidak 42:16 dapat membayangkan bagaimana itu 42:18 anak-anak di sekitar mereka merasa 42:22 dikembalikan sebagai manusia seutuhnya. 42:26 Ciptaan Allah yang lahir dari sulbi dan 42:29 rahim dari ayah dan ibunya. Ini penting 42:32 kemudian komunitas. Ah, komunitas ini 42:36 ayahanda dan bunda coba mulai 42:38 identifikasi di sekitar kita, di komplek 42:42 kita atau di kluster kita. atau di itu 42:46 titik-titik yang ee blank spot kayak di 42:51 mobil kan itu blank spot kalau acak 42:54 titik-titik yang tidak terawasi oleh 42:58 kita yang kemudian di situ yang menjadi 43:01 titik rawan ada anak saling membully 43:04 antara mereka itu jangan biarkan jangan 43:08 beri kesempatan itu terjadi itu kita 43:11 coba ada orang dewasa yang mengganggu 43:14 anak kita atau ada anak gadis yang 43:18 disuit-suit. Nah, itu harus kan harus 43:21 dilaporkan karena sudah ada 43:23 undang-undang. Penting tuh. Lalu 43:25 kemudian 43:27 coba 43:29 hentikan budaya tidak memviralkan. 43:33 Sekarang ini apa-apa diviralkan 43:35 karena memang 43:38 aparat hukum kita kalau tidak viral 43:41 tidak ada itu penegakan. 43:43 Karena juga itu eh aduh kalau ada kasus 43:48 apa saja itu Kapolres atau humas mabes 43:53 melakukan konferensi pers tentang ada 43:57 sebuah kejadian. Padahal 43:59 kalau dari ilmu kami itu sedang 44:01 menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam 44:05 menegakkan aturan. seterusnya yang 44:09 dikomprensif perskan itu hari ini Bapak 44:12 Ibu ada undang-undang baru berharap 44:15 Bapak Ibu harus membaca undang-undang 44:17 ini. Dengan membaca undang-undang ini 44:19 Bapak Ibu akan memiliki pengetahuan dan 44:23 akan menjadikan bahan untuk diskusi 44:26 dengan anak-anak di rumah. Eh, hari ini 44:29 apa-apa di konferensi perskan seperti 44:31 KPK kalau ada kasus ada OTT di 44:35 konferensi pers kan ada apa itu 44:38 sebetulnya? Itu sebetulnya menunjukkan 44:41 kegagalan mereka dalam ee menegakkan 44:45 aturan harusnya sosial sosialisasi. Tapi 44:49 karena pada dasarnya kita masih mengidap 44:53 penyakit ee balas dendam atau 44:57 melakukan penjeraan. Penceraan itu bukan 45:01 seperti itu. Ini penting juga nih bagi 45:04 setiap ayah dan ibu. Kalau bukan kita 45:08 memulai dari rumah, siapa lagi untuk 45:11 melakukan? Ah, ini komunitas kita coba 45:14 me jangan apa-apa itu 45:18 diviralkan. Lalu yang tidak kalah 45:20 penting 45:23 di komunitas itu jalur pengaduan harus 45:27 jelas. 45:28 tadi. Ah, ini saya ingatkan atau saya 45:31 ingin sampaikan kembali lagi, kalau 45:34 boleh tolong dicatat nomor WhatsApp ini. 45:39 WhatsApp ini dibiayai oleh APB APBN Bu. 45:43 Berarti dari pajak ayahanda dan bunda di 45:45 rumah kan. Nah, untuk itu gunakan nomor 45:47 ini 45:49 0 45:51 8 1 45:54 1 45:57 291 45:59 29. 46:00 Insyaallah 46:02 laporan yang masuk dari ayahanda dan 46:06 bunda itu segera akan diproses. Nanti 46:09 tahu-tahu ada petugas yang datang ke 46:12 sana. 46:13 Ciri-ciri petugas yang akan datang itu 46:16 menggunakan mobil perlindungan anak atau 46:20 motor perlindungan anak kalau tidak ee 46:23 di terakses oleh mobil. Itu ada mobil 46:26 tuh di sana ada petugas. 46:29 Lalu apa sebetulnya keuntungan kalau 46:34 kita menyebarkan nomor ini ke setiap 46:39 orang dan ke setiap anak, terutama 46:42 perempuan dan anak? He. 46:44 Agar 46:46 orang tidak lagi berani melakukan 46:50 kekerasan karena apa-apa akan segera 46:52 dilaporkan melalui kanal ini. Penting 46:55 seperti kanal nomor telepon PLN atau 47:00 nomor telepon pemadam kebakaran. 47:04 Coba Bapak Ibu kalau mati listrik di 47:07 rumah 47:07 iya. 47:08 Nomor apa yang harus yang segera 47:10 digunakan? 47:11 Bayang tuh semua orang pasti anggota 47:13 keluarga itu sudah tahu tuh ee kalau 47:17 mati listrik langsung hubungi nomor PLN. 47:20 Kalau ada ee apa 47:25 kebakaran segera telepon nomor pemadam 47:28 kebakaran. Sama juga ada kesadaran baru 47:31 dengan kita punya nomor itu kita akan 47:34 menghindarkan jangan sampai terjadi 47:36 sesuatu di rumah atau apa ah dengan 47:39 nomor ini kalau setiap orang sudah tahu 47:41 wah kalau aku melakukan ini nanti aku ee 47:45 ada rasa ee kekhawatiran untuk diadukan 47:50 kasus apa saja coba kalau ayahanda dan 47:54 bunda di rumah membaca Undang-Undang 47:57 Nomor 12 Tahun 47:58 2022 tentang tindak pidana kekerasan 48:02 seksual. Salah satunya hanya ada 48:06 laki-laki dewasa memegang bahu 48:11 perempuan lalu perempuan itu tidak 48:14 terima. Itu bisa dilapor atau ada anak 48:18 gadis lewat terus disuit-suite cating 48:22 tuh namanya tuh ya. Itu bisa lapor 48:25 lumayan hukumannya itu 9 bulan. 48:29 Dan kalau boleh nih baca undang-undang 48:32 yang terbaru ditandatangani oleh 48:34 Presiden nomor 1 tahun 2026 itu 48:37 undang-undang 48:39 tentang apa ee 48:43 penyamaan pidana. 48:46 Baca tuh. Wah, berapa undang-undang nih 48:48 hari ini? Nah, 48:50 lalu yang terakhir ee kalau menangani 48:53 persoalan bagaimana kita memastikan 48:57 anak-anak tidak mengalami kekerasan itu 48:59 prinsip ee do. 49:04 Apa itu? Ada tiga hal kalau 49:08 ee anak-anak itu 49:11 supaya tidak mengalami kekerasan pertama 49:14 itu harus tenang. 49:18 Setiap orang yang ada di rumah, coba 49:20 bayangkan setiap orang itu tenang, 49:23 apa-apa tidak emosional, 49:25 apa-apa ee 49:28 tidak menginterogasi, 49:30 apa sih apa sih? Tanya-tanya semua. 49:34 Kalau dengan anak itu diskusi aja, halo 49:37 apa kabar hari ini? Boleh enggak bagi 49:39 cerita sama ayah? Boleh enggak cerita 49:42 sama bunda dengan si ini, si B, si C. 49:46 bagi cerita dari cerita-cerita itu akan 49:48 muncul tuh ya aku nih ah itu itu prinsip 49:53 tenang. Lalu yang kedua dengar 49:59 tugas orang tua yang terbaik adalah 50:03 selalu memasang telinga kanannya 50:06 untuk mendengarkan apa yang diceritakan 50:10 oleh anaknya. Mendengar. Jadi 50:13 mendengarkan. 50:16 Lalu jangan lupa terima kasih sudah bagi 50:19 cerita. Ah kamu aman hari ini. Aku 50:24 percaya kamu. Wah itu [tertawa] 50:28 membuat anak kita itu mau berbagi 50:30 cerita. Jadi pendengar tuh. Tapi yang 50:33 tidak kalah penting yang terakhir anak 50:36 merasa dilindungi. Ah, melindungi yang 50:40 baik itu adalah 50:42 ini Bunda Nuning. 50:44 He 50:44 di Indonesia anak-anak kita itu 50:47 dilindungi oleh tiga undang-undang 50:49 secara khusus menyangkut privasinya. Ah, 50:52 tolong tuh baca. Pertama, Undang-Undang 50:55 Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan 50:59 informasi publik. Salah satu yang tidak 51:01 boleh bocor itu bukan hanya bukan ijazah 51:05 presiden yang dulu ya yang harus 51:08 dilindungi identitas anak itu tidak 51:10 boleh bocor. Kemudian 51:13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 51:17 tentang sistem peradilan pidana anak. 51:20 Pasal 19, 51:22 anak sebagai pelaku atau korban atau 51:26 saksi identitasnya tidak boleh bocor. 51:30 Untuk itu kenapa itu saya tekankan 51:33 Polres atau Polda atau Mabes tidak boleh 51:37 konferensi pers kasus anak karena di 51:39 pasal 97 itu ada pidananya 5 tahun denda 51:44 R00 juta. Ah tolong. Lalu yang terakhir 51:49 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 51:53 tentang pelindungan data pribadi. Untuk 51:58 itu jaga privasi anak kita. Lalu yang 52:02 paling penting, catat hal-hal yang 52:05 penting dari anak. Kalau dia mengalami 52:07 kekerasan, kita catat. Tapi bukan untuk 52:10 disebar melalui WhatsApp. Ah, itu nanti 52:13 kita bahas itu, ya. Lalu yang terakhir 52:17 harus kita laporkan ke 081 52:24 1 52:26 29129. Demikian semoga apa yang kita 52:30 sampaikan hari ini bermanfaat. 52:33 Semoga anak-anak yang ada di sekitar 52:36 kita terlindungi, terutama dari ayah dan 52:41 bunda yang hebat yang selalu membaca 52:44 undang-undang. Demikian. Asalamualaikum 52:47 warahmatullahi wabarakatuh. 52:49 Waalaikumsalam warahmatullahi 52:51 wabarakatuh. Iya, Ikhwan akhwat. kondisi 52:54 yang memang ee dihadapi oleh kita-kita 53:00 tidak bisa diabaikan, tidak bisa pula 53:03 kita nafikan. Ini ada yang bilang, 53:06 "Ustaz eh Ustaz ee Dr. Hamid, saya sedih 53:10 banget lihat berita anak bisa membunuh 53:13 ibunya, saudaranya. Ampun ya, ini 53:16 salahnya di mana?" Oke, 53:20 baik. Terima kasih ayahanda dan bunda. 53:23 Salahnya ada di kita masing-masing yang 53:26 tidak mau baca undang-undang dulu. Cuma 53:28 kalau sudah baca undang-undang 53:30 tahu lapor ke mana. 53:32 Kalau ada anak sampai melakukan hal yang 53:35 sadis 53:36 itu sebetulnya 53:38 sudah dapat ditelusuri anak itu pada 53:41 dasarnya korban kekerasan. 53:45 Ah, untuk itu kalau kita sudah 53:48 mengetahui hal seperti ini, kita tidak 53:52 ee saling salah menyalahkan, tapi yang 53:56 paling penting adalah introspeksi. Lalu 53:59 kemudian memperbaiki mana yang 54:02 sesungguhnya yang harus kita atur. 54:05 Di anakkah, di rumahkah, di sekolahkah, 54:09 di komunitas. Kalau sudah ada kesadaran 54:12 seperti itu, insyaallah akan terbangun 54:16 sebuah pemahaman baru dan akan 54:18 mengurangi hal-hal yang ee terjadi. 54:23 dan berharap ke depan kalau ada anak ini 54:27 tanda-tanda anak-anak yang mengalami 54:29 kekerasannya Bunda Nuning dan ayahanda 54:32 dan bunda di rumah. 54:33 Ada anak yang agresif, ada anak yang 54:37 marah-marah atau ada anak yang tidak mau 54:40 mendengar atau anak-anak yang kasar 54:43 kepada orang lain itu sebetulnya anak 54:47 tersebut sedang mencari perhatian. 54:52 berharap terutama yang mendengarkan 54:55 siaran ini, kalau kita menemukan 54:58 anak-anak seperti itu, yang utama kita 55:02 lakukan adalah 55:04 membuat anak itu merasa diterima. 55:09 Lalu kemudian dia merasa diterima, kita 55:12 ciptakan dia rasa aman. Lalu kemudian 55:16 mulai kita melakukan pendekatan agar dia 55:21 dapat menemukan kembali jati diri dia 55:24 sebagai manusia. 55:27 Tapi kalau kita melakukan 55:32 misalnya nih ada anak agresif, ada anak 55:34 suka membully, ada anak suka apa, kita 55:37 marah-marah, 55:39 anak akan menjauhi kita dan akan mencap 55:44 kita. sebagai pelaku tambahan mana yang 55:47 Anda pilih sebagai orang yang akan 55:51 menyelamatkan anak tersebut untuk 55:53 menemukan diri dia dan mendapatkan 55:56 cahaya dari Allah atau kita menjadi 56:00 pelaku baru terhadap diri anak. Pilihan 56:04 saya berharap ayahanda akan memilih 56:07 pilihan yang pertama menerima anak 56:10 tersebut lalu kemudian membuat dia 56:13 merasa aman. dan kemudian dia menemukan 56:16 diri dia kembali. Demikian. 56:18 Iya, Mbak Fiz Fitriana. Mudah-mudahan 56:21 jawaban ini em melegakkan hati ya. 56:25 Baiklah, kita sudah ada di penghujung. 56:27 Bisa closing statement. Baik, terima 56:30 kasih ayahanda dan bunda. Terkait dengan 56:33 topik yang kita bahas hari ini 56:35 menyangkut kekerasan pada anak, bentuk, 56:39 faktor risiko dan prinsip 56:43 no do. 56:45 Intinya adalah kita harus segera 56:49 memanfaatkan Google kita searching 56:52 undang-undang yang saya sebutkan tadi. 56:54 Ah, saya ulangi lagi undang-undangnya 56:56 ya. Undang-undang ya. 56:57 Iya. Undang-undang 56:59 nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang 35 57:05 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 57:10 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, 57:15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022. Ah, 57:19 tambah lagi baca juga Undang-Undang 57:21 Dasar tahun 1945 57:25 di pasal 28B 57:28 ayat 2. Oh, tambah lagi kesepakatan yang 57:31 dibuat oleh Presiden Soeharto dengan 57:34 menerbitkan Kepres 36 tahun 1990 57:41 tentang ratifikasi konvensi Hana. 57:43 [mendengus] 57:43 dengan kita men-searching itu lalu kita 57:46 membaca ah kita gunakan untuk 57:49 mendiskusikan dengan anak kita baik itu 57:52 anak baru lahir sampai anak 18 tahun 57:56 akhirnya anak kita mengetahu oh ternyata 58:01 ada undang-undang dan setiap kalau kita 58:04 mau mengingatkan anak kita, "Dik, ingat 58:07 enggak pasal berapa? Jangan melakukan 58:10 hal itu, kan?" Ah, anak kita akhirnya 58:13 akan menjadi sadar hukum. 58:15 Heeh. 58:15 Ingat enggak dulu kita punya kadar kum? 58:18 Kadarkum tapi yang agak melenceng. 58:21 Harusnya kita membaca undang-undang, 58:23 pahami, diskusi. Hari ini Radio Rasil 58:28 melalui pertemuan hari ini mengajak 58:30 kembali kembali ke kitab-kitab aturan 58:33 dari aturan yang dibuat oleh Allah dalam 58:35 Al-Qur'an. Lalu ada aturan-aturan yang 58:39 dibuat atau perilaku Rasulullah melalui 58:42 hadis-hadis. 58:43 Lalu kemudian aturan-aturan 58:45 internasional, aturan-aturan nasional, 58:49 daerah. Tapi jangan jauh-jauh. Di rumah 58:52 juga ada aturan. Tapi saya ingatkan atau 58:55 beri informasi lagi, penegakan aturan 58:59 yang sebenarnya adalah 99,9% 59:03 adalah sosialisasi. 59:05 Iya. Lalu yang kedua 0,1% itu baru hukum 59:10 ditegakkan dengan catatan ayahanda dan 59:14 bunda harus memiliki pengetahuan sebagai 59:17 polisi, jaksa, dan hakim. Semoga Allah 59:22 memberikan cahaya kepada kita yang hari 59:24 ini sudah lembut, semakin lembut kepada 59:27 anak-anak kita. Demikian. Asalamualaikum 59:30 warahmatullahi wabarakatuh. 59:32 Waalaikumsalam warahmatullah 59:34 wabarakatuh. Ikhwan akhwat, andai kata 59:37 masih sebetulnya ingin tahu karena 59:40 tertinggal menyimak bisa ee lihat di 59:43 YouTube Rasil TV ya. Terima kasih sekali 59:46 lagi. Mudah-mudahan kita dapat 59:49 berkomunikasi dengan anak melalui 59:51 frekuensi anak dan jangan lupa untuk 59:54 dengar-dengarkan apa kata anak kita. 59:57 Terima kasih sekali lagi. Billahi taufik 59:59 wal hidayah. Wasalamualaikum 1:00:01 warahmatullahi wabarakatuh.