Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:15 Bismillahirrahmanirrahim. 0:18 Assalamualaikum warahmatullahi 0:19 wabarakatuh. Ikhwan akhwat 0:21 rahimakumullah. 0:22 Alhamdulillah kita bisa bersama-sama 0:24 lagi di acara perlindungan anak yang 0:27 mudah-mudahan membuat kita semakin mampu 0:31 menempatkan diri sebagai orang-orang 0:33 tempat anak-anak bersandar tentu saja 0:36 bukan hanya anak-anak di rumah tetapi 0:38 juga anak-anak negeri ini. 0:41 Mudah-mudahan 0:42 acara yang dibahas topik yang dibahas 0:45 kali ini pun akan membuat 0:49 kalimat do no harm semakin erat kita 0:52 genggam ya. 0:54 Tidak lupa salam selawat kita lantunkan 0:56 untuk junjungan umat kekasih kita 0:58 Muhammad Rasulullah sallallahu alaihi 0:59 wasallam. 1:00 Semoga kelak kita mendapatkan syafaat 1:02 beliau dan dipertemukan dengan beliau di 1:05 saat yang sangat kita rindukan di yaumil 1:07 akhir. 1:08 Ikhwan akhwat dokter Hamid Fatimah sudah 1:10 siap di sini untuk memberikan 1:14 mempersuasi kita semuanya terkait dengan 1:17 anak-anak. Kita sapa beliau. 1:20 Assalamualaikum warahmatullahi 1:21 wabarakatuh. Waalaikumsalam. Apa kabar 1:24 Bunda? Alhamdulillah sehat kita semua 1:27 alhamdulillah. Mudah-mudahan nanti kita 1:29 bisa masuk ke bulan puasa dengan lebih 1:31 siap melangkah ya insyaallah. 1:33 Insyaallah. Jadi persisnya soal 1:35 kekerasan pada anak ini masih terus dan 1:37 akan terus kita bahas kali ini ee topik 1:41 persisnya apa? 1:42 Kekerasan pada anak bentuk ee 1:47 faktor risiko dan prinsip do no harm. 1:52 Ehm 1:54 jadi ada prinsip yang harus kita genggam 1:57 erat nih Ikhwan Akhwat. Do no harm. Yuk, 2:01 kita simak. Silakan, Dok. Baik, terima 2:04 kasih, Bunda. 2:05 Bismillahirrahmanirrahim. 2:07 Asalamualaikum warahmatullahi 2:10 wabarakatuh. Waalaikumsalam. Pendengar 2:12 Radio Rasya di mana saja berada, 2:15 alhamdulillah kita masih diberi 2:18 kesempatan oleh Allah untuk berbagi 2:21 informasi. Kali ini 2:23 kita akan membahas topik yang perlu 2:27 dicatat baik-baik oleh Ayahanda dan 2:30 Bunda di rumah, 2:31 apalagi hari ini suasana libur, ya. 2:35 Semoga 2:37 dengan adanya hujan, kita semakin dekat 2:41 dengan Allah dan fokus mendengarkan 2:44 topik yang kita bahas kali ini tentang 2:48 kekerasan pada anak, 2:50 bentuk-bentuk, 2:52 faktor risiko, dan prinsip do no harm. 2:57 Ayahanda dan Bunda, kenapa topik ini 3:01 perlu kita bahas 3:04 berulang-ulang? Karena kita ketahui 3:08 berkata ah saja kepada anak itu sudah 3:12 merupakan bentuk kekerasan. He eh. 3:17 Kita ketahui bahwa Indonesia sebagai 3:21 negara 3:23 yang selalu meninggikan harkat dan 3:25 martabat eh kemanusiaan, sebagaimana 3:29 kita 3:30 baca di pasal 28B 3:35 ayat 2 He eh. Undang-Undang Dasar tahun 3:38 1945, 3:40 bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, 3:46 berkembang, 3:47 terlindungi dari kekerasan dan 3:51 diskriminasi. 3:53 Dan juga perlu kita ketahui sejak 3:57 tahun 1990, 4:01 Indonesia telah meratifikasi konvensi 4:04 hak anak. 4:06 Melalui keputusan presiden nomor 36 4:09 tahun 1990, 4:13 itu ada di pasal 19. Kita harus 4:16 memastikan 4:18 anak-anak tidak boleh mengalami 4:20 kekerasan. 4:22 Bagaimana dengan 4:24 implementasi di Indonesia dengan adanya 4:27 konvensi dan undang-undang dasar? 4:30 Itu ada beberapa undang-undang yang 4:33 kalau boleh setiap ayah dan bunda di 4:36 rumah 4:37 perlu membaca undang-undang ini. 4:41 Kenapa 4:42 kami tekankan kepada para ayah dan para 4:46 bunda? Karena 4:48 selain mereka sebagai orang tua bagi 4:51 anak-anak, mereka juga merupakan bagian 4:54 dari masyarakat. Kemungkinan 4:57 ada orang tua yang menjadi guru, ada 5:01 orang tua yang menjadi aparatur negara, 5:04 ada yang menjadi penegak hukum, dan ada 5:07 juga yang menjadi anggota DPR, 5:10 dan ada juga yang diper 5:12 caya sebagai 5:15 walikota, bupati, gubernur, dan juga ada 5:20 yang menjadi presiden. 5:22 Kalau mereka memahami topik yang kita 5:25 bahas hari ini, insyaallah 5:27 mereka tidak hanya akan menyelamatkan 5:31 anak-anak mereka yang ada di rumah, juga 5:35 anak-anak yang ada di luar. 5:38 Coba lihat tuh ada undang-undang nomor 5:40 23 tahun 2002, 5:43 ada undang-undang nomor 35 tahun 2014. 5:49 Kemudian diperkuat lagi dengan 5:51 undang-undang nomor 17 tahun 2016. Itu 5:56 semua terkait dengan perlindungan anak. 6:00 Ada dua undang-undang penting juga yang 6:02 perlu di 6:04 baca, dipahami, dimengerti, dan menjadi 6:09 bahan diskusi antara ayahanda dan bunda 6:13 dengan anak-anak kita di rumah. Apa itu? 6:16 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 6:21 tentang penghapusan kekerasan dalam 6:25 rumah tangga. Lalu yang kedua adalah 6:28 undang-undang nomor 12 tahun 2022 6:32 tentang 6:34 tindak pidana kekerasan seksual. Coba 6:38 ayahanda dan bunda pikirkan baik-baik. 6:42 Kenapa negara antara presiden dan 6:46 anggota DPR sampai menginvestasikan 6:50 banyak undang-undang tersebut. Tiada 6:53 lain untuk memastikan agar anak-anak 6:56 kita tidak mengalami perendahan. 7:00 Insyaallah 7:01 mereka tidak pernah mengalami 7:03 perendahan, otomatis mereka akan selalu 7:06 meninggikan martabat orang lain. Jadi, 7:10 kalau hari ini di sekitar kita ada 7:13 orang-orang yang selalu 7:17 itu bertanda sebelumnya anak tersebut 7:21 yang hari ini menjadi orang dewasa 7:23 pernah mengalami kekerasan. 7:26 Bagaimana cara kita untuk me hapuskan, 7:31 menghentikan, atau menghindarkan itu 7:34 jangan sampai terjadi pada anak-anak 7:36 kita. Nah, untuk itu kita perlu 7:38 identifikasi 7:40 bentuk-bentuk kekerasan. 7:42 Ada 7:44 sekitar empat bentuk kekerasan 7:46 sebetulnya, tapi kita akan tambahkan 7:49 satu hari ini menjadi lima. 7:51 Pertama, bentuk kekerasan fisik. Ya, 7:54 fisik itu seperti 7:58 mencubit, Mhm. 8:00 menampar, 8:01 gitu. Atau 8:03 mencepret atau menggunakan sabuk. Tuh, 8:07 biasa itu 8:09 dulu. Semoga hari ini tidak ada lagi. 8:12 Atau menarik-narik anak. Biasanya kalau 8:15 kita lihat di mal atau di pasar atau di 8:18 tempat-tempat umum tuh, ada itu ibu-ibu 8:22 muda. 8:24 Dia menarik-narik anaknya dengan kasar. 8:28 Ini ibu ini apa 8:30 tidak 8:31 pernah menjadi orang yang pernah 8:34 disakiti atau bagaimana? Sehingga 8:37 itu dia lampiaskan pada anaknya. Itu 8:39 sering kita lihat tuh. 8:42 Lalu yang kedua, 8:43 bentuk sihis. Nah, sihis ini 8:47 sederhana. 8:49 Ada yang 8:50 berkata, "Ah." 8:52 "Ah, gitu aja kamu tidak tahu." Mhm. 8:54 Tuh, kalau ada orang tua yang seperti 8:57 itu, kita perlu 8:59 eee 9:00 sadari. Orang tua tersebut pernah dulu 9:03 dia mengalami hal serupa yang dilakukan 9:07 mungkin oleh orang-orang yang ada di 9:09 rumahnya atau oleh orang di sekitarnya. 9:12 Sehingga pada saat dia punya anak, dia 9:15 berkata itu kepada anaknya. 9:18 Dia tidak sadari nanti pada saat usia 40 9:21 tahun nanti, anak tersebut akan berkata 9:24 "Ah" serupa kepada dia. Oh, betapa 9:26 sakitnya seorang ibu yang mengalami 9:29 perendahan martabat oleh anaknya. Untuk 9:32 itu, 9:34 berkata "Ah" saja tidak boleh, apalagi 9:38 membully atau kemudian merendahkan, 9:41 mempermalukan. 9:43 Nih, banyak tuh anak-anak sering 9:45 mengalami di rumah kita. 9:49 Coba bayangkan itu kalau anak kita tidak 9:52 pernah merasakan 9:55 atau mengalami hal serupa, 9:57 insyaallah dia tidak akan memperlakukan 10:00 orang di sekitarnya seperti itu. 10:02 Lalu bentuk ketiga, nih bentuk ketiga 10:06 seperti kekerasan seksual. 10:10 Ada nih orang tua atau ada anak sebaya 10:14 juga sudah melakukan hal yang serupa 10:18 kepada temannya, kekerasan seksual. 10:21 Nih kekerasan seksual nih perlu kita 10:24 harus hindarkan, jangan sampai anak-anak 10:27 kita mengalami hal tersebut. 10:30 Apalagi sekarang dengan eh digital. 10:35 Online, jadi anak kita ada di kamar 10:39 terus 10:41 ada orang dari luar 10:43 meminta foto anak kita. Yang awalnya 10:46 fotonya sederhana, tapi lama-kelamaan 10:50 satu benang pun sudah tidak ada menutup 10:53 bagian tubuhnya, itu. 10:55 Coba 10:57 ini bisa terjadi ini biasanya ada 11:00 pembiaran. Nah, ini kita bahas 11:02 bersama-sama. 11:04 Lalu yang ke 11:06 empat, penelantaran. Nah, ini 11:09 penelantaran biasanya nih 11:11 eh banyak orang tua merasa bahwa mereka 11:15 sudah punya uang, lalu mereka membiarkan 11:19 begitu saja anaknya itu tumbuh. 11:22 Jadi 11:23 tidak ada aturan, 11:25 tidak ada diskusi-diskusi dengan 11:28 anaknya, 11:29 tidak ada 11:31 eh memberikan kabar gembira, tidak ada 11:34 lagi peringatan. Ah, itu kalau terjadi 11:38 itu sebetulnya kita telah melakukan 11:41 kekerasan pada anak kita. 11:43 Jadi, intinya 11:45 bagaimana anak itu tidak mengalami 11:49 penelantaran, itu sangat tergantung dari 11:53 ayah dan dari ibu. 11:57 Kalau setiap ayah dan setiap ibu yang 12:00 ada di rumah, kan bakal jadi tetangga, 12:03 juga menjadi orang dewasa lainnya. Tuh, 12:06 mereka akan selalu memberikan 12:09 Lalu yang 12:11 kelima, nih, kekerasan dalam bentuk 12:14 eksploitasi. Eksploitasi ini sekarang 12:19 eksploitasi kalau untuk anak jalanan 12:21 mungkin mulai eh, berkurang ya. 12:24 Anak-anak silver itu mulai ada atau 12:28 anak-anak yang di 12:30 dipekerjakan. 12:32 Tapi sekarang juga ada anak itu main 12:36 direkam oleh orang tuanya itu. Mmm. Tuh. 12:40 Awal-awalnya 12:42 cuma buat eh, 12:44 apa, lucu-lucuan. Tapi kan lama-kelamaan 12:48 akhirnya 12:49 oh, ini kayaknya menghasilkan apa itu, 12:52 eh, like and share, kemudian 12:56 monetisasi, 12:58 akhirnya 12:59 ketagihan dan 13:01 ujung-ujungnya anak tereksploitasi. Ah, 13:03 ini bentuk-bentuk kekerasan yang perlu 13:07 diketahui oleh setiap orang tua 13:10 yang ada di rumah, baik ayah dan bunda, 13:14 jangan sampai itu dialami oleh anak-anak 13:17 kita. Mmm. Ah, faktor risiko. 13:20 Faktor risiko coba kita identifikasi. 13:23 Risik, faktor risiko pertama adalah 13:25 anak. Kita tahu itu. 13:28 Anak itu 13:31 rata-rata dia 13:32 usia kecil. 13:35 Dia berisiko tuh. 13:37 Dia laksana seperti 13:39 seseorang yang berdiri di jurang yang 13:43 kakinya sudah tidak menapak. He em. Yang 13:46 satu masih menapak tapi sudah di atas 13:48 batu kerikil. 13:51 Kalau tidak ada yang menyelamatkan dia 13:52 bakal jatuh. Nah, makanya dia berisiko 13:55 tuh. 13:56 Lalu yang kedua, anak itu sulit 14:00 menjelaskan. 14:02 Apalagi kalau orang tuanya yang 14:04 otoriter. Ya, pokoknya hanya ayah atau 14:08 pokoknya hanya ibunya. 14:10 Makanya kata ayah jangan begitu. Wah, 14:13 itu. 14:14 [tertawa] 14:15 Anak mau menjelaskan dengan eh 14:19 penuh eh apa keberanian jadi tidak 14:23 berani lagi. Tapi 14:25 sekarang juga kebablasan tuh. Ada orang 14:28 tua 14:29 tidak cross check. Nah, itu juga 14:31 penting. Jadi tidak begitu saja menerima 14:35 apa yang disampaikan oleh anak kita. 14:38 Tapi yang paling penting adalah 14:40 kita mendengarkan 14:43 penjelasan dari anak itu menjadi 14:46 utama. 14:47 Terutama 14:49 kalau itu sudah 14:51 dibiasakan sejak usia 0 sampai 8 tahun. 14:56 Dari situ interaksi antara ayah dan 15:00 bunda dengan anaknya akan semakin intens 15:04 dan akan semakin akrab. Lalu kemudian 15:07 transisi dari usia 0 sampai 8 ke 9, 10, 15:12 kemudian 11, 12 15:15 seterusnya sampai usia 18 itu He em. 15:19 Ada anak-anak sudah mulai itu mengatur 15:23 jarak antara ayah dan bunda. Tetapi 15:26 kalau sudah kita biasakan dari usia 0 15:29 sampai 8 tahun, insyaallah 15:31 anak akan terbiasa menjelaskan segala 15:35 sesuatu kepada kita. Ini faktor risiko 15:38 kalau tidak di 15:40 lalu 15:42 di antara anak-anak kita ada anak-anak 15:44 yang berkebutuhan khusus atau anak-anak 15:47 yang disabilitas. Hmm, mereka juga 15:51 eh tidak mampu mengungkapkan apa yang 15:55 mereka alami 15:57 yang mereka rasakan atau sesuatu yang 16:01 telah menimpa diri mereka. Itu kita 16:04 lihat dari aspek anak itu juga 16:07 faktor risiko. 16:09 Risiko kedua adalah rumah. Ah, ini rumah 16:13 ini 16:14 kalau diisi oleh 16:16 ayah, oleh ibu yang 16:20 mengalami stres tinggi, itu 16:23 ujung-ujungnya 16:26 yang jadi eh sasaran 16:29 jadi sasarannya itu adalah eh anak. 16:33 Pokoknya 16:35 semua yang dikeluarkan dari mulut atau 16:39 dari tangan yang seharusnya tidak eh 16:42 apa, tidak di 16:45 ungkapkan atau diucapkan atau dilakukan 16:49 itu yang kemudian 16:51 jadi sasaran adalah anak. Ini Hmm, hmm. 16:54 faktor risiko di rumah. Lalu yang 16:57 menjadi tantangan adalah 17:01 konflik. Sering ada konflik di rumah. 17:04 Itu juga eh faktor risiko yang sering 17:07 dialami oleh anak-anak kita menjadi 17:10 korban kekerasan. Lalu yang menjadi 17:14 faktor risiko itu adalah 17:17 minimum 17:18 ee pengasuhan. Pengasuhannya 17:22 mungkin 17:23 tidak pernah tanya sama Ibu RW, tidak 17:26 pernah kontak dengan Ibu RT, tanya-tanya 17:30 dikitlah. 17:31 Gimana nih kalau ada anak saya seperti 17:33 ini? Itu berarti tidak rajin ke 17:36 Posyandu. Itu juga menjadi salah satu 17:39 faktor risiko karena kita anggap bahwa 17:42 ini anak kita, ya kitalah yang semua 17:46 yang mengatur atau 17:49 melakukan hal-hal yang 17:51 menurut kita 17:53 seharusnya tidak terjadi, tapi kenapa 17:55 itu terjadi? Ini penting. 17:59 Lalu faktor sekolah. Ini sekolah juga 18:03 menjadi faktor risiko bagi anak-anak 18:05 kita menjadi ee 18:08 korban kekerasan. 18:10 Atau juga berpotensi menjadi pelaku 18:12 kekerasan. Apa itu? Antara lain 18:15 lemahnya pengawasan. Untuk itu 18:18 Ayahanda dan Bunda, bagaimana kita 18:22 berupaya nih 18:24 di sekolah kita 18:26 kalau sekarang kan banyaknya teknologi, 18:29 ada CCTV, 18:31 ada apa itu. 18:33 Itu menjadi bagian penting. Tapi 18:35 bagaimana 18:37 setiap diri anak 18:40 kita hanya selalu memastikan. 18:44 Nak, 18:45 pastikan apa saja yang kamu lakukan 18:48 hanya karena Allah dan 18:51 kamu merasa diawasi oleh Allah. Itu 18:54 menjadi salah satu ee 18:56 penguat. Tapi apakah itu ada? Itu 18:59 penting juga kita coba. 19:00 Lalu yang kedua, 19:02 ini 19:03 yang selalu terjadi itu di sekolah 19:06 apa? 19:08 Ee 19:10 budaya mempermalukan. 19:12 He em, he em. Anak terlambatlah atau 19:16 anak yang 19:17 misalnya dia melewati satu tempat yang 19:21 ada genangan air lalu kemudian terjatuh 19:25 itu kemudian ditertawakan, dipermalukan. 19:28 Itu ada. 19:29 Atau ada nih sekolah 19:32 yang memiliki aturan bagi mereka yang 19:37 tidak ada kekerasan sebetulnya, tapi 19:39 yang ada pembulian. He em, he em. 19:41 Misalnya 19:42 dia disuruh nulis apa, disuruh baca apa. 19:47 Dan kalau ada orang lewat orang sudah 19:50 tahu tuh 19:51 kalau ada anak yang seperti itu, itu 19:54 biasanya yang mendapatkan hukuman. Itu 19:57 termasuk yang mempermalukan. 19:59 Ah, coba kita coba eh 20:02 identifikasi dan faktor risiko ini ada 20:05 enggak di sekolah kita. Kalau ada itu 20:08 anak-anak kita berpotensi eh mengalami 20:11 kekerasan. Lalu ah, nih faktor risiko 20:15 juga 20:16 di sekolah 20:17 tidak ada kanal pengaduan yang 20:21 dipercaya 20:23 oleh anak-anak. 20:26 Ada yang di kehidupan sehari-hari 20:30 kita eh sering ketemukan tuh ada tuh 20:34 orang-orang dewasa di sekolah ya saling 20:37 bisik-bisik tentang adakah kasus yang 20:40 dialami oleh si A, si B, si C. Itu kan 20:43 seharusnya mereka tidak sebarkan karena 20:47 kanalnya tidak aman. Coba bayangkan 20:50 kalau 20:52 kanal pengaduan itu betul-betul aman 20:56 eh dipercaya oleh anak, insyaallah 21:00 setiap ada kejadian 21:02 tidak ada tuh yang 21:04 sehingga ada orang tua tuh marah-marah 21:07 sama guru atau 21:09 melaporkan guru ke polisi 21:12 kemungkinan tidak akan ada karena 21:14 saling percaya 21:16 coba 21:18 cek ada enggak atau 21:20 malah ini 21:22 peluang berpotensi 21:24 akan terjadi pada diri anak kita 21:26 lalu yang terakhir di komunitas ah di 21:29 komunitas itu 21:32 anak berpotensi mengalami kekerasan ya 21:35 coba 21:37 lihat ada enggak titik-titik kerawan 21:40 yang di mana anak-anak itu 21:43 eh 21:45 tidak terawasi dengan baik 21:47 ada kasus ya menurut kita di rumah 21:50 ibadah kemungkinan tidak akan terjadi 21:53 kekerasan pada anak eh malah justru ada 21:56 atau ada tuh di tempat-tempat di mana 22:00 ada anak dan ada orang dewasa yang 22:03 kemudian 22:04 baru eh apa terungkap 22:09 ternyata banyak korban 22:12 kekerasan yang dialami baik itu 22:16 anak laki-laki maupun anak perempuan 22:19 kenapa itu bisa terjadi karena 22:24 pengawasan kita tidak ketat untuk itu 22:27 kita harus selalu eh menjadi 22:31 sebetulnya di undang-undang 22:34 nom undang-undang 35 tahun 2014 itu 22:37 Bunda Nuning di pasal 72 22:41 ayat 3 huruf e 22:44 di sana itu kita diminta 22:47 eh sebagai 22:49 pengawas 22:50 pemantau dan ikut bertanggung jawab kita 22:54 sudah diberi peran oleh negara 22:56 tapi apakah 22:58 para ayahanda dan bunda di rumah itu 23:02 sudah me 23:04 investasikan waktu tidak untuk membaca 23:07 undang-undang itu? 23:09 Undang-undang itu mahal loh. 23:13 Tidak cukup hanya 1 miliar 23:16 uang yang dikeluarkan untuk menghasilkan 23:19 undang-undang yang saya sebutkan tadi. 23:22 Tapi 23:23 setelah ada undang-undang 23:25 itu para ayah dan para ibu di rumah itu 23:29 tidak pernah baca. Ini pertanyaannya 23:33 ada apa nih dengan orang-orang yang ada 23:35 di rumah ini? Kenapa tidak mau mencari 23:39 itu undang-undang, baca baik-baik, lalu 23:42 kemudian berdiskusi dengan anaknya? Ada 23:46 apa nih? 23:49 Apa yang salah dengan orang-orang yang 23:52 ada di rumah? 23:53 Coba bayangkan kalau 23:55 undang-undang itu dibaca seperti laksana 23:59 ee kitab suci dibaca juga. Kan itu semua 24:03 isinya tentang pengaturan yang lebih 24:05 detail. 24:07 Perlu Ayahanda dan Bunda ketahui 24:10 saya juga 24:11 pernah menjadi ee drafter ee beberapa 24:15 peraturan perundang-undangan. Itu selalu 24:18 saya mencari rujukannya dari ee kitab 24:21 suci 24:23 dan dari perilaku Rasulullah. Nah, jadi 24:28 Quran, hadis saya harus pastikan. Dan 24:30 ternyata itu semua match. Tapi kan di 24:34 di 24:37 undang-undang atau di peraturan itu 24:40 tidak disebutkan. Tapi 24:42 pada dasarnya norma itu ada. Nah, itu 24:45 coba baca baik-baik. Kalau bisa 24:48 kalau 24:50 boleh 24:51 coba jadwalkan dari hari Senin sampai 24:54 Minggu cari itu satu hari 24:58 kayaknya hari undang-undang di rumah, 25:00 semua disuruh tuh, si kakak, si adik, si 25:05 nenek, si 25:07 kakek, paman, bibi yang mungkin masih 25:10 tinggal di rumah itu 25:11 kita kasih nih 25:12 kebetulan 25:14 eh ayahnya 25:16 eh yang sangat didengar di rumah 25:19 nih, baca undang-undang, nanti besok 25:22 kita diskusikan bersama-sama 25:25 menurut kakek bagaimana, menurut nenek 25:28 bagaimana menurut 25:31 kakak bagaimana, menurut yang tengah 25:33 bagaimana, menurut yang adik bagaimana, 25:36 yang baru lahir bagaimana nih, perlu 25:37 diajak enggak diskusi, ah perlu juga tuh 25:41 coba jadwalkan 25:42 jangan sampai 25:44 kita itu 25:45 orang yang 25:48 eh 25:49 literasi hukumnya itu sangat lemah, jadi 25:54 ini 25:55 apa, sebegitu pentingnya, sangat, karena 25:59 kita itu hidup dari bangun sampai tidur 26:01 semua diatur 26:04 oleh aturan-aturan, ah ini penting juga 26:06 nih lalu kemudian 26:09 ini juga menjadi faktor yang di 26:11 komunitas Bena Nunin 26:13 norma yang menormalisasikan 26:16 kekerasan, ah itu kan biasa itu dari 26:20 dulu kita 26:22 di pelototin oleh 26:24 itu padahal udah kekerasan tuh 26:27 biarkanlah, ah ini coba 26:30 ayah ada dan bunda, kita identifikasi 26:33 secara cerdas, secara teliti 26:38 eh faktor-faktor risiko yang ada di 26:40 rumah, ah bagaimana cara mengatasinya, 26:43 kalau kita sudah tahu faktor risiko ini, 26:45 ah ini penting juga nih faktor risiko 26:47 kalau kita udah tahu, berarti 26:51 di rumah, ah di rumah ini yang perlu 26:55 kita 26:56 eh, pahami bersama-sama. 26:59 Perlu kita 27:00 me 27:02 bangun sistem pendisiplinan 27:06 yang selalu meninggikan martabat anak. 27:10 Hari ini 27:11 eh, pemerintah terutama dari Kementerian 27:14 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 27:16 Anak atau dari lembaga dunia UNICEF 27:20 itu memperkenalkan 27:22 disiplin positif. Apa itu disiplin 27:25 positif? Disiplin positif itu segala 27:29 sesuatu untuk mendisiplinkan anak itu 27:33 diawali 27:35 menyusun aturan bersama anak. 27:40 Lalu 27:41 kalau aturan itu sudah didiskusikan, 27:44 pengambil keputusan tetap pada ayah. 27:49 Ayah sebagai orang yang 27:52 mendapatkan 27:54 kewenangan untuk memutuskan, tetapi 27:58 setelah 27:59 ada aturan-aturan yang disepakati tugas 28:03 ayah dan tugas anak itu sangat berbeda. 28:08 Tugas anak cuma satu adalah 28:11 lupa. 28:13 [tertawa] 28:13 Tugas orang tua berarti mengingatkan. 28:17 Di mana-mana anak itu tugasnya hanya 28:20 satu, lupa. 28:21 Apa-apa sudah didiskusikan ini, lupa. 28:25 Dan Allah sudah melebihkan orang tua itu 28:28 adalah selalu mengingatkan. Mengingatkan 28:31 dalam dua hal. 28:33 Kabar gembira. Nah, kalau kamu melakukan 28:37 semua yang kita sepakati, insyaallah 28:40 kamu akan merasakan ketenangan. 28:43 Lalu 28:45 memberi peringatan. 28:47 Kabar gembira yang kedua peringatan. 28:49 Nak, kalau kamu tidak menaati ini, ya 28:52 sudah. 28:54 Kamu akan tertekan deh. Coba. 28:57 Jalani saja. 28:59 Itu tugas orang tua. Tugas anak dari 29:02 pagi, dari bangun sampai tidur lagi itu 29:05 cuma satu ayahanda dan bunda di rumah. 29:07 Apa? 29:08 Lupa. Nah, itu memang sudah eh takdirnya 29:13 manusia itu pekerjaannya lupa. Tapi 29:15 Allah mengirimkan namanya ayah dan bunda 29:20 itu tugasnya sebagai pengingat. 29:23 Memberi kabar gembira dan peringatan. 29:26 Sudah cukup itu. Tidak ada itu tugas 29:29 tambahan lain menghukum. 29:31 Yang menghukum itu hanyalah tugas Allah. 29:36 Penting itu. 29:37 Itu yang perlu kita ketahui cara 29:40 mengatasinya. Jadi disiplin positif. 29:44 Lalu yang kedua adalah menegakkan 29:47 aturan. 29:48 Apa itu? 29:50 Kita bangun pemahaman bersama-sama. 29:53 Penegakan aturan. Penegakan aturan itu 29:58 99,9% 30:01 adalah sosialisasi. 30:05 Jadi mensosialisasikan terus itu. 30:08 Apa yang harus disosialisasikan? 30:11 Banyak itu. 30:12 Dari aturan Allah, aturan aturan rasul, 30:16 aturan internasional, aturan nasional, 30:19 aturan daerah, aturan rumah. Itu kita 30:24 selalu itu. Pasti. Semua aturan itu 30:27 nanti yang akan merasakan anak itu 30:30 sendiri. Kalau di rumah berarti aturan 30:33 di rumah. Coba bayangkan kalau anak itu 30:35 keluar dari pagar, itu yang sudah 30:39 yang diterapkan sudah mulai dari aturan 30:42 RT, RW, lurah, kepala desa, lalu camat, 30:47 bupati, walikota, gubernur tuh 30:50 itu semua. 30:51 Coba bayangkan kalau di rumah itu 30:54 anak-anak kita tidak pernah mendapatkan 30:58 asupan itu 31:00 dari ayah dan bunda. 31:03 Terlihat akhirnya anak kita tidak tahu 31:06 apa-apa. Nah, untuk itu siapa nih yang 31:08 akan 31:10 bertanggung jawab akan hal dimaksud 31:13 kalau bukan adalah ayah dan bunda. Iya. 31:17 Sosialisasi, penegakan aturan 99,9% 31:22 itu adalah sosialisasi. 31:26 0,1% 31:28 itu penjatuhan tuntutan. 31:31 Tuntutan juga coba bayangkan 31:34 bunda 31:36 ayahanda dan bunda 31:37 di kehidupan keseharian di negara itu 31:41 untuk menegakkan 0,1% 31:44 investasinya itu berapa? Harus ada 31:47 polisi. 31:50 Harus ada jaksa. 31:52 Harus ada hakim, tapi hari ini 31:55 orang-orang yang kita sebut 31:57 ada yang menjalankan dengan positif, ada 32:01 yang melakukan dengan korup. Wah, jadi 32:03 tantangan. 32:05 Coba. 32:06 Kalau orang-orang ini keluar dari rumah 32:08 kita 32:09 berarti hasil didikan dari rumah tidak 32:11 ada yang korup. Nah, kalau hari ini ini 32:14 kita bisa lihat. 32:16 Coba hitung tuh. 32:18 Mereka-mereka ini diinvest, digaji, di 32:21 apa, di disekolahin hanya untuk 32:24 memastikan 0,1% itu dijalankan secara 32:28 adil. 32:30 Kalau di rumah 32:32 berarti kalau ayah dan bunda mau me 32:34 menegakkan 0,1% itu 32:37 ayah dan bunda harus memiliki 32:40 pengetahuan mmm sebagai polisi 32:44 polisi itu tugasnya apa? 32:46 sebagai penyidik dan penyelidik 32:50 lalu yang kedua 32:53 harus berpengetahuan sebagai seorang 32:55 jaksa, bagaimana itu menuntut tuh 32:58 tuh kalau 33:00 lalu yang ketiga sebagai hakim 33:03 hakim itu berarti 33:05 perwakilan eee 33:07 Tuhan di muka bumi, nah itu 33:10 0,1% 33:12 tuh 33:13 seorang hakim tuh memutuskan segala 33:15 sesuatu 33:17 atas nama Tuhan Yang Maha Esa, ndak ada 33:19 itu, nah untuk itu coba ayah anda dan 33:22 bunda kalau mau menjatuhkan hukuman 33:24 kepada anak tuh atas nama Tuhan Yang 33:27 Maha Esa, kamu dijatuhkan untuk dijewer, 33:30 nah ada enggak tuh? 33:32 bayangkan tuh jadi 33:35 ini menjadi penting untuk kita ketahui 33:38 bersama-sama 33:40 penegakan aturan 33:43 adakah di rumah 33:45 seperti yang 33:47 kami ceritakan ini, kalau tidak ada nah 33:50 itu harus yang dilaksanakan, jadi tugas 33:53 kami di sini hanya bagi ceritakan, hanya 33:56 bagi informasi 33:58 wallahu a'lam 34:01 kalau 34:02 dilaksanakan alhamdulillah, kalau tidak 34:04 bapak ibu yang bertanggung jawab penting 34:07 kemudian 34:08 aturan yang konsisten 34:11 jadi 34:12 ini 34:13 cara mengatasi dari rumah aturan itu 34:16 ditegakkan secara konsisten, bukan 34:19 eee pagi 34:22 beda dengan yang sore, sore dengan 34:25 malam, harus konsisten, jadi 34:29 agar apa? 34:30 kalau sejak dari awal anak mendapatkan 34:34 didikan 34:36 dari ayah dan ibu yang konsisten, 34:38 insyaallah anak kita akan konsisten. 34:42 Tapi yang tidak kalah penting Bunda Nun, 34:45 Bunda He em. 34:46 di rumah ayahanda dan Bunda Nun 34:48 adalah 34:49 komunikasi. 34:52 Komunikasi ini kuncinya apa? 34:56 Kalau berbicara dengan anak 34:59 itu harus menggunakan frekuensi anak, 35:03 bukan frekuensi orang tua. 35:05 Ah, kalau hari ini 35:08 Bunda Nuning, kalau bicara dengan anak 35:10 waktu masih bayi anaknya pakai frekuensi 35:12 apa? 35:14 Penting juga tuh ya. Iya. Gunakan 35:16 frekuensi anak, bukan frekuensi orang 35:20 tua. 35:22 Apakah 35:23 ayah dan Bunda punya 35:26 pengetahuan, punya keterampilan terkait 35:28 dengan itu? 35:29 Insyaallah ada, karena ayahanda dan 35:31 Bunda pernah jadi anak-anak. Masa enggak 35:33 ingat tuh? Ah, tuh. Coba. 35:36 Komunikasi 35:37 dengan anak secara tenang, menggunakan 35:41 frekuensi 35:42 dengan frekuensi anak. 35:45 Lalu yang kedua, sekolah. Ah, sekolah 35:48 ini 35:49 bagaimana cara mengawat mengatasi supaya 35:52 tidak ada kekerasan di sekolah kita? 35:55 Yang paling utama itu adalah pengawasan. 35:58 Pengawasan yang melekat. 36:01 Allah telah memberikan kita sepasang 36:06 mata. 36:08 Tugasnya adalah untuk 36:10 me 36:11 ngawasi. 36:13 Lalu Allah sudah memberikan 36:16 satu pasang bibir dan satu lidah. 36:20 Coba cek di surat Al Balad tuh. Nah, 36:22 tuh. 36:23 Untuk apa? Menyampaikan apa yang 36:26 dilihat, tetapi 36:29 pengawasan yang baik itu tidak bocor. 36:33 Jadi, 36:34 diawasi itu. Jadi, diawasi, diamati. 36:39 Dari mana nih yang mengawasi? Pertama, 36:41 otomatis dari satpam kalau ada petugas 36:44 keamanan di sekolah. Dan yang tidak 36:46 kalah penting, Bunda Nuning, yang di 36:48 rumah, ayahanda dan Bunda yang perlu 36:50 tahu itu pengawas yang hebat itu adalah 36:54 Ibu Kantin. 36:56 Tanya tuh, anak-anak ayahanda dan Bunda 36:59 itu perilakunya seperti apa di sekolah? 37:03 Tanya sama Ibu Kantin. 37:06 Dari cara 37:08 bertanya harga, dari cara menawar, dari 37:12 cara dia berkomunikasi dengan 37:15 eee 37:17 apa? Petugas Kantin. Itu akan ketahuan 37:20 tuh 37:21 terkait dengan 37:22 rekaman yang terbaik anak kita dan 37:26 rekaman yang perlu dikoreksi dari anak 37:28 kita itu dari Ibu Kantin. 37:30 Tapi hari ini masih ada enggak Ibu 37:32 Kantin ya? 37:33 Karena sudah diambil sama petugas 37:36 eee MBG. Ah, juga perlu tanya juga 37:38 petugas MBG. 37:40 "Pak, bagaimana dengan anak saya ini?" 37:42 Ah, itu boleh juga. Untuk itu, tambah 37:45 ini 37:45 selain dari petugas MBG, 37:49 tanya juga 37:50 ke 37:52 yang suka membersihkan sekolah kita. 37:54 Sekarang ini apa-apa anak-anak kita 37:57 sudah tidak ada yang nyapu. Kalau dulu 37:59 saya 38:00 pagi datang, 38:02 satu halaman sekolah itu saya yang 38:05 menyapu, Bunda Nuning. Kebetulan di 38:07 halaman sekolah itu banyak pohon 38:09 ketapang. Jadi itu daunnya bisa 38:12 menggunung. Tuh. 38:14 Bersihkan. 38:15 Hadis, sekarang di sekolah 38:18 semua sudah dilakukan oleh petugas. Ah, 38:22 tanya bagaimana 38:24 perilaku anak kita dalam mengolah 38:28 sampah, mengatur sampah. Itu tetap. Juga 38:32 tanya tuh 38:33 apakah dia berkata kasar atau tidak. 38:37 Anak-anak 38:38 atau petugas-petugas kebersihan di 38:40 sekolah itu 38:41 bukan hanya mereka hanya membersihkan 38:44 mereka itu Bapak Ibu sudah dilengkapi 38:47 oleh Allah 38:48 mata melihat semua, tapi 38:54 tidak banyak 38:55 orang yang memanfaatkan informasi dari 38:57 orang-orang yang saya sebutkan. Tanya 39:00 dari mereka itu anak-anak kita. 39:02 Untuk itu berbaik-baiklah dengan satpam 39:05 di sekolah, dengan OB di sekolah dan 39:09 yang tidak kalah penting eh petugas 39:12 kantin atau hari ini petugas MBG. Tanya 39:15 anak-anak kita interaksi dengan mereka 39:18 itu seperti apa. Itu menjadi penting. 39:21 Lalu yang tidak kalah penting di sekolah 39:24 itu harus 39:27 perkaya dengan kanal pelaporan. Mmm. 39:30 Kanal pelaporan. 39:32 Jadi, kanal pengaduan yang munonuning 39:34 ini ya. 39:35 Mmm. Atau kalau sekarang ini kalau boleh 39:38 tuh dicatat 39:40 SAPA 129 39:42 atau WhatsApp 08111129129 39:48 kalau boleh ada di handphone kita terus 39:51 kalau boleh kasih kepada anak kita 39:54 supaya dia berani untuk melakukan 39:57 pengaduan. Juga penting juga di sekolah 40:00 harus ada kanal pengaduan. Kanal 40:03 pengaduan 40:04 mana nih? 40:05 Tapi seperti yang saya sampaikan tadi 40:09 kanal pengaduan harus dipercaya oleh 40:12 anak. Nah, ini yang penting. 40:15 Berarti kanal pengaduan harus didukung 40:18 oleh petugas yang menerima aduan yang 40:21 sangat dihargai, 40:24 dihormati oleh anak-anak dan begitu juga 40:27 sebaliknya. 40:29 Anak-anak sangat percaya kepada 40:30 petugasnya. Penting ini. 40:33 Kemudian yang tidak kalah penting untuk 40:36 ee 40:38 kalau sekolah itu adalah bagaimana 40:42 me 40:43 upayakan jangan sampai 40:47 tidak ada lagi budaya yang 40:49 mempermalukan. Ah, itu. 40:52 Kalau masih ada di sekolah kita 40:54 masa di sekolah menghasilkan ee 40:57 produk-produk yang mempermalukan orang 41:00 lain. Ini menjadi penting kita hapus. 41:02 Apalagi Menteri 41:05 Pendidikan Dasar dan Menengah 41:10 pada 41:11 tahun ini telah menerbitkan peraturan 41:14 menteri nomor 6 tahun 2025 41:18 tentang 41:19 budaya 41:21 sekolah budaya aman. Ah, itu. Berarti 41:24 tambah lagi bacaannya orang tua ini, ya. 41:27 Coba searching di Google, ketik tuh 41:30 Permendikdasmen 41:33 nomor 6 tahun 41:36 2026. 41:41 Tentang sekolah yang 41:43 berbudaya aman. Nah, itu. 41:46 Berarti yang kita dorong dulu sekolah 41:49 ramah anak lebih menjadi budaya nih. 41:52 Seharusnya sekolah seperti itu, bukan 41:55 yang terjadi ee 41:58 belakangan. Ah, kita sudah lewat saja. 42:01 Kita mulai kehidupan dari hari ini. 42:03 Bayangkan tuh setiap ayah, setiap ibu 42:06 itu ee setelah mendengarkan siaran radio 42:09 ini langsung cari undang-undang itu lalu 42:12 baca 42:13 kemudian diskusi dengan anak. Saya tidak 42:15 dapat membayangkan bagaimana itu, 42:18 anak-anak di sekitar mereka merasa 42:21 dikembalikan 42:22 sebagai 42:24 manusia seutuhnya 42:26 ciptaan Allah yang lahir dari sulbi dan 42:29 rahim dari ayah dan ibunya. Ah, ini 42:31 penting nih. 42:32 Kemudian 42:33 komunitas. Ah, komunitas ini ayahanda 42:36 dan bunda 42:37 coba mulai identifikasi di sekitar kita, 42:41 di komplek kita atau di klaster kita 42:45 atau di itu titik-titik yang 42:48 eh blank spot. 42:51 Kayak di mobil kan ada tuh blank spot. 42:53 Kalau Ah, coba ada enggak titik-titik 42:55 yang tidak terawasi oleh kita yang 42:59 kemudian di situ yang menjadi titik 43:01 kerawan ada anak saling mem-bully antara 43:05 mereka. Itu jangan biarkan. 43:08 Jangan beri kesempatan itu terjadi. Tuh, 43:11 kita coba. 43:12 Ada orang dewasa yang mengganggu anak 43:14 kita 43:15 atau ada anak gadis yang di-suit-suit. 43:19 Ah, itu harus kan. 43:21 Harus dilaporkan karena sudah ada 43:23 undang-undang. Kan, penting tuh. 43:25 Lalu kemudian 43:27 coba 43:28 hentikan budaya 43:31 tidak memviralkan. Sekarang ini apa-apa 43:34 diviralkan 43:35 karena memang 43:38 aparat hukum kita kalau tidak viral 43:41 tidak ada itu penegakan. 43:43 Karena juga itu eh 43:46 adoh 43:47 kalau ada kasus apa saja itu 43:50 Kapolres atau Humas Mabes melakukan 43:54 konferensi pers 43:56 tentang ada sebuah kejadian. Padahal 43:59 kalau dari ilmu kami itu sudah 44:01 menunjukkan ketidakmampuan mereka dalam 44:05 menegakkan aturan. Seharusnya yang 44:09 dikonferensi perskan itu, hari ini Bapak 44:12 Ibu ada undang-undang baru. Berharap 44:15 Bapak Ibu harus membaca undang-undang 44:17 ini. Dengan membaca undang-undang ini, 44:19 Bapak Ibu akan memiliki pengetahuan dan 44:23 akan menjadikan bahan untuk diskusi 44:26 dengan anak-anak di rumah. 44:28 Hari ini apa-apa dikonferensi perskan. 44:31 Seperti KPK kalau ada kasus ada OTT 44:35 dikonferensi perskan. 44:37 Ada apa itu sebetulnya? Itu sebetulnya 44:39 menunjukkan kegagalan mereka dalam 44:44 menegakkan aturan. Harusnya 44:46 sosialisa- sosialisasi. Tapi karena pada 44:50 dasarnya kita masih mengidap penyakit 44:55 balas dendam atau melakukan pencerahan. 45:00 Pencerahan itu bukan seperti itu. Ini 45:02 penting juga nih bagi setiap ayah dan 45:06 ibu. 45:07 Kalau bukan kita memulai dari rumah, 45:10 siapa lagi untuk melakukan? Ah, ini 45:12 komunitas. Kita coba me- jangan apa-apa 45:16 itu 45:17 diviralkan. 45:19 Lalu yang tidak kalah penting 45:23 di komunitas itu 45:25 jalur pengaduan harus jelas. 45:28 Tadi, ah ini saya ingatkan atau saya 45:31 ingin sampaikan kembali lagi. Kalau 45:34 boleh tolong dicatat nomor WhatsApp ini. 45:39 WhatsApp ini dibiayai oleh APBD APBN, 45:42 Bu. Berarti dari pajak ayahanda dan 45:44 bunda di rumah, kan? Ah, untuk itu 45:46 gunakan nomor ini. 45:49 0 8 45:52 1 1 1 1 45:56 2 9 1 2 9. 46:00 Insyaallah 46:02 laporan yang masuk dari 46:05 Ayahanda dan Bunda itu segera akan 46:08 diproses. Nanti tahu-tahu ada petugas 46:11 yang datang ke sana. 46:13 Ciri-ciri petugas yang akan datang itu 46:16 menggunakan mobil perlindungan anak atau 46:20 motor perlindungan anak kalau tidak eh 46:23 di terakses oleh mobil. Itu ada mobil 46:26 tuh. 46:27 Di sana ada petugas. 46:29 Lalu apa sebetulnya keuntungan kalau 46:34 kita menyebarkan nomor ini ke setiap 46:39 orang dan ke setiap anak, terutama 46:42 perempuan dan anak. Ehe. Agar 46:46 orang 46:48 tidak lagi berani melakukan kekerasan. 46:50 Karena apa-apa akan segera dilaporkan 46:53 melalui kanal ini. 46:54 Penting. Seperti kanal nomor telepon PLN 47:00 atau nomor telepon pemadam kebakaran. 47:04 Coba. 47:05 Bapak Ibu kalau mati listrik di rumah 47:07 Iya. nomor apa yang harus yang segera 47:10 digunakan? 47:11 Bayang tuh, semua orang pasti anggota 47:13 keluarga itu sudah tahu tuh. 47:16 Eh, kalau mati listrik langsung hubungi 47:19 nomor PLN. Kalau 47:21 ada eh 47:23 apa 47:24 kebakaran segera telepon nomor pemadam 47:27 kebakaran. Sama juga. 47:30 Ada kesadaran baru dengan kita punya 47:32 nomor itu 47:33 kita akan menghindarkan jangan sampai 47:36 terjadi sesuatu di rumah atau apa. Ah, 47:39 dengan nomor ini kalau setiap orang 47:40 sudah tahu wah kalau aku melakukan ini 47:43 nanti aku eh ah ada rasa eh kekhawatiran 47:48 untuk diadukan. 47:50 Kasus apa saja? 47:52 Coba. 47:53 Kalau Ayahanda dan Bunda di rumah 47:55 membaca undang-undang nomor 12 tahun 47:58 2022 47:59 tentang tindak pidana kekerasan seksual, 48:02 salah satunya 48:04 hanya ada 48:06 laki-laki dewasa memegang bahu 48:11 perempuan lalu perempuan itu tidak 48:14 terima, itu bisa dilapor. 48:16 Atau ada 48:18 anak gadis lewat terus disuit-suit 48:21 cat calling itu namanya tuh ya itu bisa 48:24 lapor. 48:25 Lumayan hukumannya itu 9 bulan. 48:28 Dan kalau boleh nih 48:31 baca undang-undang yang terbaru 48:32 ditandatangani oleh presiden nomor 1 48:35 tahun 2026, itu undang-undang 48:39 tentang apa 48:40 eee 48:43 penyamaan 48:44 pidana. 48:46 Baca tuh, wah berapa undang-undang nih 48:48 hari ini? Nah. 48:50 Lalu yang terakhir 48:52 eee kalau menangani persoalan bagaimana 48:56 kita memastikan anak-anak tidak 48:58 mengalami kekerasan itu prinsip eee do 49:02 no harm. 49:04 Apa itu? Ada tiga hal kalau 49:08 eee anak-anak itu 49:11 supaya tidak mengalami kekerasan 49:13 pertama itu harus tenang. 49:18 Setiap orang yang ada di rumah, coba 49:20 bayangkan setiap orang itu tenang, 49:23 apa-apa tidak emosional. 49:25 Apa-apa eee 49:28 tidak menginterogasi. 49:30 Apa sih, apa sih, tanya-tanya semua. 49:34 Kalau dengan anak itu diskusi saja. 49:36 Halo, apa kabar hari ini? Boleh enggak 49:39 bagi cerita sama ayah? Boleh enggak 49:41 cerita sama bunda? Dengan si ini, si B, 49:45 si C, coba bagi cerita. Dari 49:47 cerita-cerita itu akan muncul tuh, ya 49:50 aku nih nah 49:52 itu prinsip tenang. 49:55 Lalu yang kedua, 49:56 dengar. 49:59 Tugas orang tua 50:01 yang terbaik adalah selalu memasang 50:04 telinga kanannya untuk mendengarkan apa 50:08 yang diceritakan oleh anaknya. 50:11 Mendengar. Jadi, mendengarkan. 50:15 Lalu jangan lupa, terima kasih sudah 50:18 bagi cerita. Ha. 50:21 Kamu aman hari ini. 50:23 Aku percaya kamu. Ha, itu. 50:26 [tertawa] 50:28 Membuat anak kita itu mau berbagi 50:30 cerita. Jadi, pendengar tuh. 50:32 Tapi yang tidak kalah penting, yang 50:34 terakhir, anak merasa dilindungi. Ha, 50:39 melindungi yang baik itu adalah 50:42 ini Bunda Nuning. Ehm. Di Indonesia, 50:45 anak-anak kita itu dilindungi oleh tiga 50:48 undang-undang secara khusus menyangkut 50:51 privasinya. Ha, tolong tuh, baca. 50:54 Pertama, undang-undang nomor 14 tahun 50:57 2008, keterbukaan informasi publik. 51:00 Salah satu yang tidak boleh bocor itu 51:03 bukan hanya, bukan ijazah presiden yang 51:06 dulu ya. 51:07 Yang harus dilindungi, identitas anak 51:10 itu tidak boleh bocor. Kemudian, 51:13 undang-undang nomor 11 tahun 2012 51:17 tentang sistem peradilan pidana anak. 51:19 Pasal 19. 51:22 Anak sebagai pelaku atau korban atau 51:26 saksi, identitasnya tidak boleh bocor. 51:30 Untuk itu, kenapa itu saya tekankan 51:33 Polres atau Polda atau Mabes tidak boleh 51:37 konferensi pers kasus anak. Karena di 51:39 pasal 97 51:41 itu ada pidananya, 5 tahun denda 500 51:45 juta. Ha, tolong. 51:47 Lalu yang terakhir undang-undang nomor 51:50 27 tahun 2022 51:53 tentang 51:55 perlindungan data pribadi. Untuk itu 51:58 jaga privasi anak kita. 52:01 Lalu yang paling penting catat hal-hal 52:04 yang penting dari anak. Kalau dia 52:07 mengalami kekerasan kita catat, tapi 52:09 bukan untuk disebar melalui WhatsApp. 52:12 Ha, itu nanti kita bahas itu ya. Lalu 52:15 yang terakhir 52:17 harus kita laporkan ke 081 52:24 11129129. 52:28 Demikian semoga apa yang kita sampaikan 52:30 hari ini bermanfaat. 52:33 Semoga anak-anak yang ada di sekitar 52:36 kita terlindungi 52:37 terutama dari 52:40 ayah dan bunda yang hebat yang selalu 52:43 membaca undang-undang. Demikian. 52:46 Assalamualaikum warahmatullahi 52:48 wabarakatuh. Waalaikumsalam 52:50 warahmatullahi wabarakatuh. 52:52 Iya, ikhwan akhwat 52:54 kondisi yang memang ee 52:56 dihadapi oleh kita-kita 53:00 tidak bisa diabaikan, tidak bisa pula 53:03 kita nafikan. Ini 53:05 ada yang bilang Ustaz 53:07 eh Ustaz ee Dokter Hamid, saya sedih 53:10 banget lihat berita anak bisa membunuh 53:13 ibunya, saudaranya. Ampun ya, ini 53:16 salahnya di mana? 53:18 Oke. 53:20 Baik, terima kasih Ayahanda dan Bunda. 53:23 Salahnya ada di kita masing-masing yang 53:26 tidak mau baca undang-undang dulu. Coba 53:28 kalau sudah baca undang-undang 53:30 tahu lapor ke mana. 53:32 Kalau ada anak sampai melakukan hal yang 53:35 sadis itu sebetulnya 53:38 sudah dapat ditelusuri anak itu 53:41 pada dasarnya 53:43 korban kekerasan. 53:45 Ah, untuk itu 53:47 kalau kita sudah mengetahui hal seperti 53:49 ini kita 53:51 tidak 53:52 eh, saling salah menyalahkan. Tapi yang 53:56 paling penting adalah introspeksi lalu 53:59 kemudian memperbaiki mana yang 54:02 sesungguhnya yang harus kita atur. 54:05 Di anak kah? 54:06 Di rumah kah? Di sekolah kah? Di 54:09 komunitas? Kalau sudah ada kesadaran 54:12 seperti itu, insyaallah akan terbangun 54:16 sebuah pemahaman baru dan akan 54:18 mengurangi hal-hal yang eh, terjadi. 54:23 Dan berharap ke depan 54:25 kalau ada anak ini tanda-tanda anak-anak 54:28 yang mengalami kekerasan ya, Bunda 54:30 Nuning dan ayahanda dan bunda di rumah. 54:33 Ada anak yang agresif. Ada anak yang 54:37 marah-marah. 54:38 Atau ada anak yang tidak mau mendengar. 54:41 Atau anak-anak yang kasar kepada orang 54:44 lain. Itu sebetulnya anak tersebut 54:47 sedang mencari perhatian. 54:52 Berharap 54:53 terutama yang mendengarkan siaran ini 54:57 kalau kita menemukan anak-anak seperti 54:59 itu yang 55:01 utama kita lakukan adalah 55:03 membuat 55:05 anak itu merasa diterima. 55:09 Lalu kemudian dia merasa diterima 55:12 kita ciptakan dia rasa aman lalu 55:15 kemudian mulai kita melakukan pendekatan 55:19 agar dia dapat menemukan kembali jati 55:23 diri dia sebagai manusia. 55:26 Tapi 55:28 kalau kita 55:30 melakukan 55:31 misalnya misalnya nih, ada anak agresif, 55:34 ada anak suka mem-bully, ada anak suka 55:36 apa, kita marah-marah 55:39 anak akan menjauhi kita dan akan mencap 55:43 kita sebagai pelaku tambahan. 55:47 Mana yang Anda 55:48 pilih? 55:49 Sebagai orang yang akan menyelamatkan 55:52 anak tersebut untuk menemukan diri dia 55:55 dan mendapatkan cahaya dari Allah atau 55:58 kita menjadi 56:00 pelaku baru terhadap diri anak. Pilihan. 56:04 Saya berharap Ayahanda akan memilih 56:07 pilihan yang pertama, menerima anak 56:10 tersebut lalu kemudian membuat dia 56:13 merasa aman dan kemudian dia menemukan 56:16 diri dia kembali. Demikian. 56:18 Iya, Mbak Fiza Fitriana, mudah-mudahan 56:21 jawaban ini emm melegakan hati, ya. 56:25 Baiklah, kita sudah ada di penghujung, 56:27 bisa closing statement? Baik, terima 56:30 kasih Ayahanda dan Bunda terkait dengan 56:33 topik yang kita bahas hari ini 56:35 menyangkut kekerasan pada anak, bentuk, 56:39 fak- faktor risiko dan prinsip 56:43 no eh do no harm. 56:45 Intinya adalah 56:47 kita harus segera memanfaatkan Google 56:50 kita, searching undang-undang yang saya 56:52 sebutkan tadi. Ah, saya ulangi lagi 56:55 undang-undangnya ya, Bunda 56:56 undang-undangnya. Iya. 56:57 Undang-undang 56:59 nomor 57:00 23 tahun 2002, undang-undang 35 tahun 57:05 2014, 57:07 undang-undang nomor 17 tahun 2016, 57:11 undang-undang nomor 23 tahun 2004, 57:14 undang-undang nomor 12 tahun 2022. 57:19 Ah, tambah lagi 57:20 baca juga undang-undang dasar tahun 1945 57:25 di pasal 28B 57:28 ayat 2. Ah, tambah lagi kesepakatan yang 57:31 dibuat oleh Presiden Soeharto dengan 57:34 menerbitkan 57:35 Kepres 57:37 36 tahun 1990 57:41 tentang ratifikasi konvensi Hana. 57:43 [mendengus] 57:43 Dengan kita men-searching itu lalu kita 57:46 membaca ah kita gunakan untuk 57:49 mendiskusikan dengan anak kita. Baik itu 57:52 anak baru lahir sampai anak 18 tahun. 57:56 Akhirnya 57:57 anak kita me mengetahui oh ternyata ada 58:01 undang-undang 58:02 dan setiap kalau kita mau mengingatkan 58:05 anak kita 58:06 Dek ingat enggak pasal berapa jangan 58:09 melakukan hal itu kan ah anak kita 58:12 akhirnya akan menjadi sadar hukum 58:15 ingat enggak dulu kita punya kadarkum 58:18 kadarkum tapi yang agak melenceng 58:21 harusnya kita membaca undang-undang 58:23 pahami diskusi hari ini 58:26 radio rasial 58:27 melalui pertemuan hari ini mengajak 58:30 kembali kembali ke kitab-kitab aturan 58:33 dari aturan yang dibuat oleh Allah dalam 58:35 Alquran lalu ada 58:38 aturan-aturan yang dibuat atau perilaku 58:41 Rasulullah melalui hadis-hadis 58:43 lalu kemudian 58:45 aturan-aturan internasional 58:46 aturan-aturan nasional 58:48 daerah tapi jangan jauh-jauh di rumah 58:52 juga ada aturan tapi saya ingatkan atau 58:55 beri informasi lagi 58:57 penegakan aturan yang sebenarnya adalah 59:00 99,9% 59:03 adalah sosialisasi iya lalu yang kedua 59:08 0,1% itu baru hukum ditegakkan dengan 59:12 catatan 59:13 Ayahanda dan Bunda harus memiliki 59:15 pengetahuan sebagai polisi jaksa dan 59:19 hakim 59:20 semoga Allah memberikan cahaya kepada 59:23 kita yang hari ini sudah lembut semakin 59:26 lembut kepada anak-anak kita. Demikian, 59:29 assalamualaikum warahmatullahi 59:31 wabarakatuh. Assalamualaikum 59:33 warahmatullahi wabarakatuh. Ikhwan 59:36 akhwat, andai kata masih sebetulnya 59:38 ingin tahu karena tertinggal menyimak 59:41 bisa 59:42 eh lihat di YouTube Rasya TV ya. 59:46 Terima kasih sekali lagi, mudah-mudahan 59:47 kita dapat 59:49 berkomunikasi dengan anak melalui 59:51 frekuensi anak dan jangan lupa untuk 59:54 dengar dengarkan apa kata anak kita. 59:57 Terima kasih sekali lagi, billahi taufik 59:59 wal hidayah, assalamualaikum 1:00:01 warahmatullahi wabarakatuh.