Cibubur, Rasilnews – Pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto dengan nilai mencapai Rp100 miliar dari dana APBN kembali menjadi perbincangan publik. Sebagian pihak mendukung kebijakan tersebut karena dianggap sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah kepada masyarakat pada momentum Iduladha. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik penggunaan uang negara untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah. Istana dan DPR telah memberikan penjelasan bahwa kebijakan itu dinilai tidak menyalahi aturan karena dilakukan dalam kerangka program sosial dan pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah polemik tersebut, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai hewan kurban yang pengadaannya menggunakan dana publik atau anggaran negara lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau sedekah, bukan ibadah kurban dalam pengertian syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah dalam dialog Topik Berita di Radio Rasil pada Jumat (29/05/26). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa ibadah kurban termasuk ibadah mahdhah, yakni ibadah yang tata cara dan ketentuannya harus mengikuti aturan syariat secara ketat.
Karena itu, menurut Abdullah, kurban semestinya dilakukan menggunakan harta pribadi, bukan berasal dari baitul mal atau anggaran publik.
“Ibadah kurban memiliki syarat dan ketentuan khusus. Jika menggunakan harta publik, maka lebih tepat disebut infak, sedekah, atau bantuan sosial berupa pembagian daging,” kata Abdullah.
Ia menjelaskan bahwa dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW berkurban menggunakan harta pribadi. Abdullah menyebut sebagian sumber kekayaan Nabi berasal dari usaha perdagangan bersama Khadijah RA serta bagian harta rampasan perang yang telah diatur dalam Al-Qur’an.
Abdullah juga menyinggung pentingnya ketakwaan dalam ibadah kurban. Ia mengutip ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa darah dan daging hewan kurban tidak sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan orang yang berkurban.
Selain membahas aspek keagamaan, Abdullah turut mengkritik kemungkinan penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukannya. Menurut dia, setiap mata anggaran dalam APBN memiliki fungsi spesifik dan tidak dapat dipindahkan tanpa persetujuan DPR.
“Mata anggaran pendidikan, misalnya, tidak boleh digunakan untuk program lain tanpa persetujuan resmi DPR,” ujarnya.
Abdullah mengaku teringat pengalamannya ketika masih berada di KPK. Saat itu, kata dia, persoalan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan posnya dapat menjadi objek pemeriksaan hukum.
Ia juga menyoroti usulan audit dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait polemik penggunaan dana publik untuk pengadaan hewan kurban. Menurut Abdullah, langkah tersebut menunjukkan masih adanya perhatian terhadap aspek akuntabilitas dan tata kelola anggaran negara.
Dalam dialog yang sama, pembawa acara turut menyinggung situasi nasional dan internasional, mulai dari isu kerja sama pemeliharaan pesawat Hercules C-130, konflik di Timur Tengah, hingga pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang dinilai berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Abdullah menilai masyarakat tetap dapat menerima bantuan daging dari pemerintah sebagai bentuk bantuan sosial yang patut disyukuri. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak semestinya disamakan dengan ibadah kurban dalam pengertian fikih Islam.
“Kalau masyarakat menerima sapi dari pemerintah, silakan diterima dan disyukuri sebagai bantuan sosial atau sedekah. Tetapi jangan disamakan dengan kurban sebagai ibadah mahdhah,” katanya.
Perdebatan mengenai penggunaan dana publik untuk pengadaan hewan kurban menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap persinggungan antara kebijakan negara, tata kelola anggaran, dan pelaksanaan ibadah. Di tengah beragam pandangan yang muncul, pemerintah diharapkan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sementara masyarakat dapat menyikapinya dengan bijak serta tetap menjaga semangat kebersamaan dan kepedulian sosial pada momentum Iduladha.