Transkrip diambil dari YouTube. Klik timestamp biru untuk melompat ke posisi tersebut di pemutar.
0:00 Jadi maksud saya jangan awam diracuni 0:02 oleh apa? Fanatis. 0:05 Mazhab di sini menerangkan kepada kita 0:07 bukan hanya menerangkan pendapat seorang 0:09 mujtahidi, tapi juga menjelaskan 0:11 metodologi pengambilan atau metodologi 0:14 istimbar pengambilan hukum dari 0:16 dalilnya. Jadi Imam Syafi'i punya mazhab 0:19 atau punya manhaj. Begitu juga Imam 0:21 Malik punya manhaj dan mazhab. Begitu 0:23 juga Imam Abu Hanifah. Mereka 0:25 masing-masing punya metode al-istimbar. 0:28 Nah, masing-masing punya mazhab. Imam 0:29 Syafi'i punya metode ya dalam istimbat. 0:33 Begitu juga Imam Malik yang mengacu 0:35 kepada masaleh mursalah. Masaleh 0:37 mursalah. Saya enggak jelaskan metode 0:39 ini secara apa. Kemudian kepada Abu 0:41 Hanifah yang kembali kepada istihsan. 0:43 Kepada istih ini metode-metode. Saya mau 0:46 tanya, Kang Rizal. Saya jelaskan hal ini 0:47 tidak terperinci. Kira-kira awam paham 0:49 enggak masalah ini? Paham enggak metode 0:51 pengambilan hukum ini? Orang-orang awam 0:53 mah paham enggak? tukang gado-gado, 0:55 tukang rujak, pegawai atau mereka-mereka 0:58 yang bekerja dalam berbagai macam usaha, 1:00 mereka tidak paham. 1:01 Oleh karena itu, Tajuddin Assubki 1:04 mengatakan alamila mazhabala. Orang awam 1:07 tidak bermazhab. Dia tidak tahu sama 1:09 sekali metode pengambilan hukum. Jadi 1:11 maksud saya jangan awam diracuni oleh 1:14 apa? Fanatis mazhab. Cukup ulama-ulama 1:16 yang memahami hal ini ajarkan sesuai 1:19 dengan apa yang diyakini kebenarannya. 1:21 Tapi jangan diracuni dengan fanatisme. 1:23 Kamu ini mazhabnya Syafi'i. Jadi jangan 1:25 sekali-kali kamu apa? Kamu ikuti mazhab 1:27 yang lain. Mazhab kita mazhab yang 1:29 benar. Yang lainnya bidah. Ini berbahaya 1:31 sekali. Tapi yang saya inginkan agar 1:33 kita semua umat Islam dicelup dalam 1:36 sibghatullah. Nah, perbedaan mazhab 1:38 serahkan kepada ahlinya, kepada 1:40 ulama-ulama dan jangan masyarakat di 1:43 bawah disekat-sekat.